- Masyarakat Kota Bengkulu, khawatir pembuangan limbah dari proses pembakaran batubara PLTU Teluk Sepang karena tak jauh dari pemukiman. Mereka takut pencemaran sumur dan memperparah banjir di pemukiman.
- Tulisan sebelumnya berjudul, “Nasib Anak-anak yang Hidup Dekat PLTU Teluk Sepang,” memperlihatkan, anak-anak sebagai kelompok rentan terdampak karena hidup di depan pembangkit Listrik Batubara Teluk Sepang.
- Tak hanya kekhawatiran soal limbah, pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTET) yang melintasi pemukiman warga di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, juga mulai menimbulkan masalah serius.
- Ali Akbar, Ketua Kanopi Hijau Indonesia mengatakan, yang pengelola PLTU Teluk Sepang lakukan ini tidak patuh aturan dan cenderung tidak tak peduli dengan dampak lingkungan maupun warga.
Masyarakat Kota Bengkulu, khawatir pembuangan limbah dari proses pembakaran batubara PLTU Teluk Sepang karena tak jauh dari pemukiman. Mereka takut pencemaran sumur dan memperparah banjir di pemukiman.
Rustam , anggota Posko Lentera menemani Mongabay melihat lokasi pembuangan abu pembakaran dari aktivitas PLTU Teluk Sepang. Ada dua lokasi baru kami datangi, sekitar 60 kilometer dari PLTU dengan pengelola PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) ini.
Lokasi pertama, tumpukan abu Batubara di sekitar halaman Masjid Hartawan Kadim Ar-Rohmaah di Jl. Al-Mukaromah, Dusun Besar, Kota Bengkulu.
Di lokasi lain untuk menimbun bekas kolam ikan Padepokan Nur Al-Islah Bengkulu, Jalan Danau, Dusun Besar. Di tempat lain, limbah untuk menimbun jurang sedalam 10 meter di lahan warga di Jalan Air Sebakul, Terminal Pekan Sabtu.
Hasil pemantauan Posko Lentera di lokasi pertama, jarak terdekat rumah warga dengan tumpukan limbah hanya dua meter. Di lokasi ini tumpukan limbah sejak Desember 2023-Januari 2024 ada sekitar 500 dump truk.
Limbah ini terbuang begitu saja tanpa membran pelapis kedap air. Tak ada pula instalasi pembuangan air limbah (IPAL), atau sumur pantau.
Di area masjid ini juga tempat bermain anak-anak. Ada juga 10 sumur warga berjarak 5-10 meter dari masjid. Di bekas kolam ikan, limbah sebanyak 3.000 dump truk.

Jarak tumpukan limbah ke wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam hanya sekitar 20 meter. Di tempat pembuangan limbah tidak dilengkapiada membran pelapis kedap air, maupun instalasi pembuangan air limbah (IPAL), dan sumur pantau. Limbah rentan meresap mencemari air tanah.
Dari penjelasan warga, area pembuangan ini juga rawan banjir. Masyarakat yang beraktivitas dekat limbah pun alami penyakit kulit.
Masih pantauan Posko Lentera, jurang ada lebih 1.000 dump truk tumpukkan limbah. Pembuangan berlangsung kurun Oktober 2023 hingga kini.
Jarak pembuangan limbah ke pemukiman, katanya, cukup dekat hanya 15 meter. Area pembuangan ini juga rawa berair dan ada jurang sedalam 10 meter yang rawan longsor.
Di sini limbah juga langsung dibuang ke lingkungan hingga masyarakat khawatir. Mereka pernah laporkan ini ke polisi.
Abdu Rani, Kepala Desa Padang Ulak Tanjung, mengecam pembuangan limbah di lokasi mereka.
“Beberapa warga sudah melaporkan, tapi kita bingung juga tanah yang digunakan sebagai tempat pembuangan ini orangnya tidak ada di Bengkulu,”katanya.

Ali Akbar, Ketua Kanopi Hijau Indonesia mengatakan, yang TLB lakukan ini tidak patuh aturan dan cenderung tidak tak peduli dengan dampak lingkungan maupun warga.
“Apalagi mereka memberikan pembenaran dengan hasil laboratorium yang menyatakan bahwa limbah FABA (fly ash dan bottom ash) ini tidak berbahaya. Ini model pengangkangan aturan dan pembodohan yang tidak dapat dibiarkan,” katanya.
Pembuangan limbah sembarangan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Pada Pasal 24 aturan itu, harus ada pengumpulan air lindi dan pengelolaan serta sumur pantau.
Dalam Pasal 25 bicara soal perlakuan terhadap limbah nonB3 menggunakan lapisan geosynthetic clay liner (GCL), Pasal 28 ayat (1) huruf b yaitu lokasi penimbunan harus bebas banjir. Kemudian, Pasal 28 ayat (1) huruf e yaitu penimbunan bukan tempat resapan air tanah, dan Pasal 28 ayat (1) huruf d lokasi penimbunan merupakan daerah tak rawan bencana.

Terdampak tegangan tinggi
Tak hanya kekhawatiran soal limbah, pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTET) yang melintasi pemukiman warga di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, juga mulai menimbulkan masalah serius.
Lima rumah warga terdampak langsung oleh jalur SUTET ini, dan keluhan terkait sengatan listrik serta kerusakan barang elektronik makin sering muncul.
Eriyanti warga RT01 khawatir, setelah atap rumahnya beberapa kali mengalami sengatan listrik. “Saya takut kalau hujan disertai petir, bagaimana nanti dampaknya ke rumah dan keluarga saya,” katanya cemas.
Lina, tetangganya, juga berbagi pengalaman pahit. Anaknya sempat tersetrum, dan televisi di rumahnya mendadak rusak. Saat kedua warga ini mengadukan masalah ke TLB respons jauh dari harapan.
TLB hanya memberikan ganti rugi berupa TV bekas kantor mereka. Ironisnya, warga juga diminta menandatangani surat bermaterai yang menyatakan TLB tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan barang elektronik mereka di kemudian hari. Hal ini menimbulkan keresahan dan rasa ketidakadilan pada warga.
Asnatul Aini, Warga Desa Padang Kuas mengatakan, warga sering melihat kilatan api yang menjalar di sepanjang kabel jaringan transmisi.
“Saat petir menyambar warga sering melihat rambatan api di kabel SUTT. Deka, anak Ibu Rohma yang tinggal di bawah SUTT pernah tersengat listrik dari lantai rumahnya.”
Selain Deka, ada empat warga lain pernah tersengat Listrik dan sudah lebih 160 peralatan elektronik rusak.
“Korban dan kerugian warga Padang Kuas terus bertambah, tidak ada jalan lain Jaringan SUTT ini harus pindah dari permukiman warga,” kata Asnatul.
Dari analisis Fakultas Teknik Jurusan Teknik Elektro Universitas Bengkulu dengan Yayasan Kanopi Hijau Indonesia menemukan, penyebab rambatan medan listrik dan medan magnet karena lonjakkan api balik dari sambaran petir. Ia menyebabkan tegangan tinggi melompat dari penangkal petir menuju kabel fasa SUTET PLTU Teluk Sepang.
Analisa itu membuktikan, tower Jaringan Transmisi SUTET PLTU Teluk Sepang jadi pemicu petir yang menyebabkan kerusakan alat elektronik warga Desa Padang Kuas.
Soraya, Manajer Humas TLB menyebutkan, mereka telah memenuhi regulasi lingkungan selama proses konstruksi dan operasional. Batubara yang mereka gunakan memiliki kadar sulfur rendah (≤0,8%).
Pembakaran batubara mereka beri lime stone untuk mengurangi Sox, sistem gas buang PLTU ada electro static precipitator (ESP) dan cerobong terbangun dengan ketinggian minimal 2-2,5 kali ban.
TLB juga membantah membuang limbah sisa bakar secara sembarangan. TLB mengaku punya gudang limbah B3. Limbah B3 rutin perusahaan penglolaan limbah berizin angkut. TLB juga klaim memiliki dana tanggung jawab social (CSR) untuk membantu pendidikan, lingkungan dan masyarakat sekitar. (Selesai)
*****