- Indonesia telah mendirikan kawasan konservasi di perairan seluas 29,3 juta ha atau sekitar 9% dari luas keseluruhan laut Indonesia, hingga tahun 2023.
- Pemerintah Indonesia berkomiten memperluas kawasan konservasi pesisir dan laut hingga 30% atau 97,5 juta hektar tahun 2045, dikenal sebagai Visi 30×45.
- OECM (Other Effective Area-Based Conservation Measures) diartikan sebagai area geografis terdefinisi jelas, yang dikelola dengan cara yang efektif untuk mencapai hasil konservasi keanekaragaman hayati.
- Dengan mengakui dan memberdayakan peran nelayan kecil serta kearifan lokal mereka, OECM diharapkan bisa menawarkan jalan menuju konservasi lebih inklusif, adil, dan efektif.
Peran masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil dalam menjaga laut, sangatlah krusial di Indonesia. Mereka garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan laut setiap hari. Lebih dari sekadar mencari nafkah, banyak komunitas nelayan telah mengembangkan kearifan lokal yang telah terbukti efektif menjaga kelestarian sumber daya laut selama berabad.
Kearifan lokal nelayan mencakup sistem penangkapan ikan tradisional menggunakan metode yang selektif dan tidak merusak habitat, seperti alat tangkap ramah lingkungan. Selain itu, terkait pengetahuan tentang musim dan lokasi, nelayan kecil memiliki pemahaman mendalam tentang siklus hidup ikan dan area pemijahan, yang mendorong praktik penangkapan tidak berlebihan.
Bahkan di banyak tempat di Indonesia, ada aturan adat berupa larangan penangkapan di area tertentu, misalkan tiatiki, sasi, awik-awik, panglima laot, atau larangan pada waktu-waktu tertentu, yang bertujuan untuk pemulihan stok ikan dan ekosistem. Tidak hanya pada desa yang memiliki hukum adat, pada desa administratif dalam beberapa tahun belakangan, telah melakukan praktik berkelanjutan dalam mengelola sumber daya laut.
Sebagai contoh pada pertengahan Juni 2025, masyarakat di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berhasil panen gurita setelah melakukan penutupan sementara wilayah tangkap.
“Setelah melakukan ritual untuk membuka wilayah tangkap yang ditutup selama tiga bulan, nelayan berhasil memanen gurita dalam waktu tiga jam. Total berat 238,60 kilogram,” kata Jalipati Tuheteru, koordinator lapangan Perkumpulan Japesda di Desa Torosiaje, Gorontalo, kepada Mongabay, awal Juli 2025.

Kawasan berdampak konservasi
Kisah-kisah ini, ketika komunitas nelayan secara aktif terlibat pengelolaan sumber daya laut mereka, menjadi inti dari paradigma baru dalam perlindungan laut. Namanya OECM (Other Effective Area-Based Conservation Measures), diartikan sebagai area geografis terdefinisi jelas, yang dikelola dengan cara yang efektif untuk mencapai hasil konservasi keanekaragaman hayati.
Dalam sebuah kegiatan yang bertajuk “Uji Petik Definisi dan Kriteria OECM Perairan Indonesia di Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat”, pada 8-12 Juli 2024, Dedi S Adhuri, Antropolog Maritim BRIN, melalui materinya menjelaskan bahwa paradigma konservasi konvensional, yang seringkali berpusat pada habitat dan keanekaragaman hayati, kerap bermasalah. Ini dikarenakan, kecenderungan menganggap manusia sebagai predator dan objek pengelolaan, padahal tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan.
Pendekatan yang konvensional ini, sering mengeksklusi komunitas lokal dan mengabaikan nilai-nilai non-materi seperti identitas sosial-budaya, kebanggaan, spiritualitas, serta kesehatan mental dan tubuh yang terkait erat dengan laut. Akibatnya, konservasi semacam ini dapat memicu resistensi dan ancaman terhadap sistem sosial-budaya serta kehidupan ekonomi komunitas.
Menurut dia, OECM menyediakan kerangka untuk mengakui dan memperkuat inisiatif masyarakat. Dengan memberdayakan komunitas dan mengintegrasikan praktik tradisional ini, pengelolaan konservasi dapat disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan sosial-budaya komunitas. Namun, OECM di Indonesia, semestinya didasarkan pada pergeseran paradigma.
“OECM dijadikan ‘arena’ untuk mengubah paradigma konservasi ke arah ‘people centered’ atau setidaknya ‘people friendly’, yang menempatkan manusia sebagai bagian integral dari solusi konservasi, bukan sebagai masalah,” papar Dedi.
Dijelaskan Dedi, OECM tidak harus berupa pembentukan area konservasi baru, melainkan peningkatan kualitas pengelolaan berbasis area yang sudah ada. Penekanannya, pada wujud pengelolaan yang inklusif, dengan peran kuat dari komunitas atau bahkan pengelolaan berbasis komunitas.
Dengan mengakui dan memberdayakan peran nelayan kecil serta kearifan lokal mereka, OECM diharapkan bisa menawarkan jalan menuju konservasi lebih inklusif, adil, dan efektif.
“Harapan lainnya, bisa menjadi peluang untuk menyatukan pengetahuan ilmiah moderen dengan praktik tradisional yang telah teruji waktu, demi keberlanjutan laut Indonesia dan kesejahteraan masyarakatnya,” jelasnya.

Kesejahteraan masyarakat laut dan pesisir
Hingga 2023, Indonesia telah mendirikan kawasan konservasi di perairan seluas 29,3 juta ha atau sekitar 9% dari luas keseluruhan laut. Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB, Indonesia berkewajiban melindungi 30% laut dunia pada 2030 melalui jejaring kawasan konservasi laut (Marine Protected Area-MPA) dan OECM atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK).
Tahun 2024, melalui Our Ocean Conference ke-9 di Athena, Pemerintah Indonesia berkomiten memperluas kawasan konservasi pesisir dan laut hingga 30% atau 97,5 juta hektar pada tahun 2045, yang dikenal sebagai Visi 30×45.
Firdaus Agung, Direktur Konservasi Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, menjelaskan OECM berfungsi melindungi kawasan laut Indonesia agar tetap sehat dan produktif.
“Saat ini, di atas 70% tingkat permintaan pangan melonjak dan kita harus mengatur agar kekayaan laut kita tidak rusak. Melalui OECM dan Komite Nasional Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, diharapkan tercipta tata kelola konservasi laut yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan sehingga menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Strategi ini telah diintegrasikan dalam Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 dan RPJPN 2024-2045,” ujarnya di Bogor, pertengahan Mei 2025.
Hesti Widodo, Senior Program Manager Coral Triangle Center, mengatakan saat ini belum ada OECM di Indonesia yang terbentuk. Baru ada lokasi-lokasi yang berpotensi dikenali saja melalui proses uji petik di tingkat lapangan. Ini dilakukan bersama para pihak, mengacu rancangan definisi dan kriteria OECM Indonesia.
“OECM di Indonesia akan memiliki tema-tema terkait biodiversitas, perikanan, dan pariwisata seperti pada kawasan konservasi, termasuk ada tidaknya zonasi yang bisa dibuat berdasarkan kesepakatan. OECM dinyatakan berhasil apabila memberikan dampak konservasi, termasuk membantu adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.

OECM menurut IUCN merupakan suatu wilayah yang ditentukan secara geografis di luar kawasan konservasi, yang diatur dan dikelola dengan nilai konservasi jangka panjang berkelanjutan untuk keanekaragaman hayati in situ. Keberadaannya berhubungan dengan fungsi, jasa ekosistem, serta budaya, spiritual, sosial-ekonomi, dan nilai-nilai lokal yang relevan.
Berdasarkan FAO, definisi OECM merupakan upaya pengelolaan kawasan dengan cara-cara konservasi yang ditetapkan secara spasial, selain kawasan yang dilindungi yang berada di luar kawasan konservasi. Tujuannya, menghasilkan dampak positif jangka panjang keanekaragaman hayati in-situ, selain hasil perikanan.
Pengelolaan OECM berbasis masyarakat. Lokasi yang sudah eksis dan berdampak konservasi dapat diajukan dengan bentuk pengelolaan inklusif bersama masyarakat dan stakeholder dengan nilai-nilai konservasi. Selama pengelolaannya, nilai efektivitas pembiayaan, sumber daya manusia, didukung secara voluntary dari pelaku perikanan.
Apa perbedaan OECM dan kawasan konservasi? OECM dapat dibentuk dengan tujuan beragam, tidak saja untuk konservasi namun juga bisa untuk perikanan hingga tujuan adat. Pembentukannya sebagai kontribusi terhadap konservasi habitat dan keanekaragaman hayati.
OECM mempunyai cakupan konservasi lebih luas dan memberikan kesempatan bagi masyarakat termasuk masyarakat adat dan sektor swasta, untuk terlibat pelestarian sumber daya alam.
*****
Dengan Metode OECM, Pemerintah Perbanyak Fungsi Konservasi Perairan Laut Indonesia