- Laut Indonesia rentan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing/ IUUF). Meski kaya akan sumber daya, lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum membuat langgengnya praktik ini.
- Praktik IUUF dan penangkapan berlebih menjadi sebuah bentuk penjarahan sumber daya laut, perusakan ekosistem yang berdampak pada nelayan kecil.
- Upaya teknologi seperti vessel monitoring system (VMS) belum menyentuh akar permasalahan di lapangan.
- Tata kelola laut kita juga menyimpan sisi gelap perdagangan manusia. Banyak kasus awak kapal Indonesia menjadi korban perdagangan orang. Mereka bekerja tanpa perlindungan dan hak.
Indonesia menempati urutan keenam dari 152 negara dalam daftar negara dengan penanganan terburuk terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing/ IUUF). Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya kewajiban mengawasi kapal perikanan yang masuk dalam wilayahnya. Namun kenyataannya, pengawasan dan penegakan hukum belum nyata dalam memberantas IUUF.
Indonesia memiliki luas wilayah laut mencapai 6,4 juta km2 dengan potensi sumber daya yang melimpah. BRIN menghitung jumlah potensi sumber daya laut Indonesia mencapai lebih dari Rp 1,700 Triliun. Tapi potensi tersebut tidak seutuhnya bisa dinikmati nelayan di Indonesia, mereka harus bertarung dengan kapal-kapal asing di laut.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang Januari-Mei 2025 telah menangkap 34 kapal ilegal–sembilan di antaranya kapal asing–dan 23 rumpon ilegal dari negara tetangga. Potensi kerugian negara dari kegiatan penangkapan ikan ilegal tersebut sebesar Rp 774,3 Miliar.
Walau sejumlah pelaku tertangkap, praktek penangkapan ikan ilegal masih terus terjadi di perairan Indonesia. Penangkapan ikan ilegal bukan sekedar pelanggaran aturan negara tapi juga penjarahan sumber daya laut, perusakan ekosistem yang berdampak pada nelayan kecil.
Agar memahami seberapa serius ancamannya, berikut sejumlah fakta penting tentang IUU Fishing Indonesia:
1. Dari Natuna hingga Arafura, kejahatan perikanan masih terjadi

Laut Natuna Utara hingga Arafura menjadi lokasi yang rawan terjadinya penangkapan ikan secara ilegal. Tak jarang kedua kawasan ini terjadi penangkapan kapal ikan asing karena lokasinya yang strategis.
Kapal-kapal asal Filipina, Malaysia dan Vietnam tercatat sebagai negara dengan kapal paling banyak terlibat IUUF di Indonesia. Dari 2023 hingga 2025, sebanyak 28 kapal asal Filipina tertangkap oleh petugas karena mencuri ikan. Disusul Malaysia di urutan kedua dengan 16 kapal (belum termasuk dua kasus terbaru) dan Vietnam 8 kapal.
Meski begitu, beberapa kapal asal negara lain juga terdeteksi melakukan kejahatan, seperti Rusia, Tiongkok dan Sierra Leone. Tren peningkatan IUUF pun tak hanya dilakukan kapal asing, tapi juga kapal lokal. Jumlahnya terus meningkat tiap tahun, yakni 35 kasus (2020), 116 (2021), 79 (2022), 150 (2023) dan 182 (2024).
Laut Arafura juga memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berlimpah. Pada Maret 2025 lalu saja, KKP menangkap sepuluh kapal ikan atas dugaan terlibat alih muat ilegal di Arafura. Sayangnya, kekayaan alam melimpah tetapi minimnya pengawasan menjadikan perairan Arafura sasaran empuk kegiatan ilegal.
Baca juga: Sulitnya memberantas penangkapan ikan ilegal di Indonesia
2. Perebutan wilayah ZEE dengan Vietnam

Hingga kini kawasan Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, juga menjadi area perebutan beberapa negara. Persoalan soal batas negara di wilayah laut zona eksklusif ekonomi (ZEE) jadi salah satu alasannya.
Vietnam jadi salah satu negara yang berusaha mendapatkan kawasan ZEE Natuna Utara. Hingga pada Desember 2022, Indonesia dan Vietnam melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa wilayah perairan Natuna. Namun, kesepakatan itu tetap tidak menghentikan kapal ilegal berkebangsaan Vietnam.
Berdasarkan catatan KKP, empat kapal ikan ilegal asal Vietnam telah tertangkap sejak 2022 hingga Mei 2025. Selain kekayaan perairan Indonesia, ternyata perairan Vietnam yang sepi juga jadi alasan. Hal ini disebabkan banyaknya penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan yang rusak habitat ikan di Vietnam.
Baca juga: Nelayan kecil terhimpit kapal-kapal besar dan asing
3. Minimnya teknologi pengawasan laut

Tingginya penangkapan ikan secara ilegal seharusnya mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan kawasan laut. Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal menjadi pilihan pemerintah. VMS dapat memantau pergerakan kapal, memastikan kesesuaian izin penangkapan.
Kewajiban pemasangan VMS sebenarnya sudah lama diberlakukan. Setiap kapal berukuran 5 – 30 gross tonnage (GT) mendapat kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan transmitter.
Sayangnya, kehadiran teknologi ini justru mempersulit bagi kehidupan nelayan kecil. Menurut mereka, VMS membutuhkan biaya yang mahal dan mereka sudah terbiasa mengarungi lautan luas tanpa teknologi tersebut. Budy Wiryawan, Guru Besar bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan IPB University mendorong opsi subsidi pemasangan VMS dari pemerintah.
Greenpeace menilai sistem tersebut malahan menutup peluang bagi masyarakat sipil, peneliti dan pembuatan kebijakan untuk bersama-sama mengawasi praktik IUUF. Padahal, melalui pengelolaan yang tepat manfaat dari keterbukaan informasi jauh lebih besar daripada tantangannya.
4. Perdagangan manusia di balik penangkapan ikan

Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal perikanan masih terjadi, baik pada kapal ikan Indonesia (KII) maupun kapal ikan asing (KIA). Awak kapal perikanan (AKP) Indonesia bekerja tanpa mendapatkan hak yang sudah dijanjikan saat perekrutan. Praktik TPPO tidak hanya mengancam materi tapi juga nyawa para AKP.
Pada April 2024 lalu, kapal ikan lokal ditangkap atas dugaan penangkapan ikan tanpa izin dan memindahkan 55 AKP Indonesia yang diduga kuat sebagai korban TPPO. Kapal lokal tersebut terbukti bekerja sama dengan dua KIA berbendera Rusia.
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai kalau pemerintah Indonesia gagal dalam mencegah, menangani dan menindaklanjuti dugaan TPPO pada sektor perikanan. Katanya, tak hanya fokus pada pembenahan tata kelola AKP migran tapi juga tata kelola AKP domestik menjadi hal penting.
Baca juga: Nasib buruk awal kapal perikanan Indonesia
5. Regulasi dan pengawasan yang masih minim

Alih-alih mengalami penurunan kemunculan kapal penangkap ikan ilegal, laporan Direktorat Jenderal PSDKP menunjukan angka peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, ada penangkapan 165 kapal ikan ilegal hingga 212 kapal pada 2024. Sayangnya, angka ini belum memastikan jumlah yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kapal yang terdeteksi dengan yang tertangkap masih rawan memiliki angka yang berbanding terbalik. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan personel, kemampuan pemantauan, daya jelajah, aset atau sarana prasarana, hingga anggaran yang terbatas.
Berdasarkan laporan IUUF Index oleh Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) 2023, Indonesia memperoleh peringkat keenam paling buruk dari 152 negara dalam mengatasi IUUF. Padahal pada laporan sebelumnya di 2021, Indonesia sempat memperoleh peringkat 20. Laporan ini menjadi pengingat bahwa masih banyak yang perlu Indonesia perbaiki.
*Bernardino Realino Arya Bagaskara, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Rio aktif sebagai jurnalis di pers mahasiswa Teras Pers. Dia memiliki minat pada isu sosial kemasyarakatan, termasuk lingkungan.
Daripada Berpolemik, Jalankan Saja Amanat UU Perikanan untuk Kapal IUUF