- Pemerintah batal reekspor, limbah elektronik ilegal menumpuk di Batam. Sampai saat ini, 844 kontainer limbah elektronik asal Amerika Serikat masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar selama lima bulan, tanpa kejelasan langkah penanganan karena menunggu rekomendasi instansi lingkungan.
- Alih-alih mengembalikannya ke negara asal, pemerintah kini justru mempertimbangkan untuk memusnahkan limbah tersebut di Indonesia. Pemerintah beralasan reekspor berbiaya mahal dan rumit secara perizinan internasional, meski status limbah B3 masih menunggu verifikasi.
- Kritik tajam dari pegiat lingkungan dan jaringan internasional. Basel Action Network menilai pemerintah wajib transparan dan tetap mengembalikan limbah ke negara asal sesuai mekanisme Konvensi Basel, bukan dilelang atau diolah yang berisiko menimbulkan pencemaran baru.
- Tekanan publik agar Indonesia tidak jadi “tempat sampah global”. Koalisi organisasi lingkungan menyurati Presiden dan mendesak penegakan hukum tegas, mengingat Indonesia sebelumnya memiliki rekam jejak kuat dalam memulangkan limbah ilegal dan melindungi kedaulatan lingkungan.
Pemerintah batal mengembalikan ratusan kontainer (reekspor) limbah elektronik asal Amerika Serikat (AS) yang secara ilegal masuk ke Batam. Hingga saat ini, ratusan kontainer yang masuk sejak lima bulan lalu itu masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Rully Syah Rizal, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, tidak memberikan jawaban pasti ketika Mongabay menanyakan terkait rencana reekspor ratusan kontainer limbah itu. Pun demikian dengan Dohar Mangalando Hasibuan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.
Setiawan Rosidi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau DLH Batam untuk memeriksa isi kontainer itu.
“Bea Cukai tidak melakukan pemeriksaan teknis jenis limbah. Itu kewenangan KLHK atau DLH. Kami menunggu rekomendasi mereka untuk langkah selanjutnya,” katanya, Kamis, (12/3/26).
Dia katakan, merujuk kode HS yang tercantum dalam dokumen impor, kuat dugaan isi dalam kontainer itu adalah limbah B3 tetapi perlu pemeriksaan untuk memastikannya.
“Kami tidak pernah menyatakan seluruh kontainer itu pasti limbah B3. Dari kode HS memang ada dugaan, tetapi kepastiannya harus melalui pemeriksaan fisik,” katanya.
Namun, kata Setiawan, pemeriksaan lanjutan itu bukan bagian dari rencana reekspor. Pasalnya, pemerintah berencana memusnahkan tumbukan limbah elektronik itu di dalam negeri. Bahkan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.
Setiawan menjelaskan, pemeriksaan kontainer bisa dilakukan setelah importir mengajukan dokumen impor khusus di Batam yang disebut PPFTZ-01.
Berdasarkan dokumen tersebut, Bea Cukai kemudian dapat menerbitkan SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. “Sebelum PPFTZ-01, perusahaan juga harus mendapatkan rekomendasi dari salah satu instansi apakah itu KLH, DLH atau BP Batam, sekarang prosesnya masih menunggu ini,” katanya.
Setelah SPPB terbit, baru kontainer bisa dibawa ke luar dari pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab, proses pemeriksaan tidak mungkin berlangsung di area pelabuhan. Tetapi, di tempat perusahaan yang memiliki izin pengolahan limbah B3, seperti PT Desa Air Cargo.
Di tempat itu, petugas akan membongkar isi kontainer dari memeriksanya. Selanjutnya, limbah yang masuk kategori B3 dimusnahkan, sementara material yang tidak tergolong berbahaya dapat termanfaatkan untuk bahan baku industri.
Dia bilang, tidak ada rencana reekspor karena memerlukan biaya besar. Selain itu, proses pengiriman kembali juga harus mendapatkan persetujuan dari negara tujuan maupun negara transit.
“Jika kapal transit di Singapura, misal, perusahaan pelayaran harus mendapat izin karena membawa limbah B3,” katanya.

Informasi terbatas
Wong Pui Yi, penyelidik dari Basel Action Network (BAN) di Malaysia, menilai Pemerintah Indonesia harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penanganan limbah elektronik impor di Batam, terutama jika kontainer tersebut tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya.
“Jika limbah tersebut tidak dapat dikembalikan, masyarakat berhak mengetahui alasannya. Apakah itu memang alasan resmi pemerintah?” katanya, Jumat (13/3/26).
Pemerintah tidak boleh melelang atau memusnahkan limbah itu bila dalam proses justru bisa menimbulkan persoalan atau pencemaran baru.
Pemerintah seharusnya tidak mempersoalkan besarnya biaya untuk me-reekspor ratusan kontainer itu. Sebab, seluruh pihak yang terkait dalam pengiriman itu seharusnya menanggung biaya pengembalian limbah itu, termasuk, perusahaan importir dan pelayaran.
Bagaimana jika negara asal limbah itu menolak? Menurut Wong, Indonesia tetap memiliki mekanisme hukum internasional untuk menangani melalui Konvensi Basel, yakni, dengan melaporkan kasus itu secara resmi kepada sekretariat konvensi.
“Negara tujuan seharusnya adalah negara asal. Jika negara asal tidak memberikan izin, Indonesia harus melaporkan dan membuat aduan melalui mekanisme Konvensi Basel.”
Menurut Wong, Konvensi Basel dibentuk untuk melindungi negara-negara berkembang dari praktik pembuangan limbah berbahaya oleh negara maju. Perjanjian internasional itu, menyediakan berbagai perangkat hukum yang dapat digunakan negara seperti Indonesia untuk melindungi lingkungan, masyarakat, serta kedaulatannya.
Dia mengingatkan, kegagalan menegakkan aturan konvensi tersebut berpotensi membuat masyarakat Indonesia menanggung dampak lingkungan dari perdagangan limbah lintas negara.
“Jika Indonesia tidak menegakkan aturan Konvensi Basel, rakyatlah yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya.

Surati presiden
Di tengah ketidakpastian penanganan limbah elektronik di Batam itu, tiga organisasi lingkungan internasional dan nasional mengirim surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto pada 4 Maret 2026. Ketiga organisasi itu adalah Basel Action Network, Nexus3 Foundation, dan Ecological Observation and Wetlands Conservation.
Dalam suratnya, ketiga organisasi itu meminta Pemerintah Indonesia tidak melelang atau mengolah limbah itu, melainkan mengembalikan ke negara asal, sesuai hukum internasional.
Mereka menilai masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia membawa konsekuensi serius bagi masyarakat dan lingkungan.
Ketiga organisasi tersebut juga mempertanyakan kontainer mana saja yang telah direekspor, berikut negara tujuannya. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah membuka data kontainer secara transparan agar publik dapat melacak pergerakannya. Pasalnya, sejauh ini, informasi mengenai kasus ini sangat terbatas.
“Tidak satu pun kontainer barang selundupan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dapat dilelang, karena hal tersebut akan melanggar hukum internasional,” tulis ketiga organisasi itu.
Mereka menyebut telah mengirimkan sejumlah peringatan kepada pemerintah Indonesia sepanjang 2025 melalui proyek Operation Can Opener terkait kapal, nomor kontainer, dan waktu kedatangan limbah yang diduga berasal dari Amerika Serikat.
Menurut mereka, praktik perdagangan limbah lintas negara tersebut berpotensi melemahkan implementasi Konvensi Basel, perjanjian internasional yang mengatur pergerakan lintas batas limbah berbahaya.
Yuyun Ismawati, pendiri Nexus Foundation mengatakan, tidak ada negara yang mampu mengolah limbah elektronik tanpa menimbulkan dampak lingkungan.
Proses pengolahan limbah jenis ini, kata dia, hampir selalu menghasilkan limbah turunan seperti lindi, polusi udara, hingga risiko kesehatan bagi para pekerja.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah konsisten dengan prinsip Konvensi Basel dengan mengembalikan seluruh limbah ke negara asalnya. Selain itu, dia juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang terlibat importasi limbah ini.

Rekam jejak
Indonesia memiliki rekam jejak kuat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan di tingkat global melalui Konvensi Basel. Termasuk keberhasilannya memulangkan sejumlah kontainer limbah berbahaya ke negara asal pada kasus-kasus sebelumnya.
Pada 2010, ketika sembilan kontainer tabung sinar katoda (CRT) dikirim secara ilegal ke Pelabuhan Tanjung Mas, Jawa Tengah. Kala itu, KLH bergegas merespons dengan mengembalikan limbah tersebut ke Amerika Serikat.
Pada 2012, Indonesia memulangkan 89 kontainer berisi skrap logam ilegal yang terkontaminasi limbah cair dan campuran dari Inggris. Lalu, 6 dan 24 kontainer berisi skrap logam ilegal dan limbah berbahaya campuran (termasuk plastik, minyak, dan limbah elektronik) dari Belanda.
Pada 2025, skrap logam yang diimpor dari Filipina ke Serang, Banten, ditemukan terkontaminasi bahan radioaktif, bahkan mempengaruhi ekspor udang ke Amerika Serikat. Kasus ini menjadi bukti risiko serius perdagangan limbah ilegal yang akhirnya pemerintah kembalikan ke Filipina.
Ketiga organisasi ini berharap pemerintah kembali mengambil langkah serupa dalam kasus limbah elektronik di Batam. Dengan begitu, Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan limbah negara lain.
*****
Penanganan Kasus Impor Limbah Elektronik di Batam Belum Jelas