- Kasus impor limbah berbahaya dan beracun dalam bentuk sampah elektronik ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) belum juga menemukan titik terang. Sampai saat ini, ratusan kontainer limbah masih terparkir di pelabuhan Batu Ampar, Batam.
- Riset terbaru BAN memperkirakan bahwa setiap bulan, sekitar 2000 kontainer terdiri dari 32.947 metrik ton yang kuat dugaan berisi limbah elektronik meninggalkan pelabuhan Amerika, masuk ke berbagai negara, salah satunya Indonesia. Dari Januari-Februari 2023, AS telah mengekspor lebih dari 10.000 kontainer nilainya mencapai 1 miliar USD.
- Evi Oktavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyebut, total ada 316 kontainer barang elektronik bekas dia temukan. Rinciannya, 129 kontainer adalah milik PT. Esun Internasional Utama (EUI); 164 kontainer milik PT. Logam Internasional Jaya (LIJ), dan 23 kontainer milik PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI). Dari ratusan kontainer tersebut, 74 berisi limbah elektronik.
- Yuyun Ismawati, mengatakan, limbah elektronik mengandung logam berat, polutan organik pasisten, serta senyawa brominasi yang menghasilkan dioksin dan furan. Bila terbakar sangat berbahaya terutama untuk para pekerja. Begitu juga bahaya untuk masyarakat sekitar, melalui kontaminasi air, tanah dan udara.
Kasus impor limbah berbahaya dan beracun dalam bentuk sampah elektronik ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) belum juga menemukan titik terang. Sampai saat ini, ratusan kontainer limbah masih terparkir di pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Kasus ini berawal dari laporan organisasi internasional Basel Action Network (BAN) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam laporannya, mereka temukan ribuan kontainer limbah elektronik masuk ke lima negara, termasuk Indonesia.
Riset terbaru BAN memperkirakan, setiap bulan, sekitar 2000 kontainer terdiri dari 32.947 metrik ton yang kuat dugaan berisi limbah elektronik meninggalkan pelabuhan Amerika, masuk ke berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Dari Januari-Februari 2023, Amerika Serikat telah mengekspor lebih dari 10.000 kontainer nilainya mencapai US$1 miliar.
Di Indonesia, salah satu eksportir limbah adalah PT Esun Internasional Utama (EIU) berada di Batam. Sayangnya, upaya Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup untuk menyegel perusahaan tersebut pada 22 September batal.
Bea Cukai (BC) Batam yang turun ke lokasi menyusul kejadian itu menemukan 18 kontainer berisi limbah elektronik. Rinciannya, 13 kontainer milik PT. Logam Internasional Jaya (LIJ) dan 5 kontainer milik EIU.
BC menyebut, belasan kontainer itu penuh dengan barang elektronik bekas, seperti potongan kabel, charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok suku cadang yang karatan dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor, basah dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.
Atas perbuatannya itu, perusahaan melanggar Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41/2021.
Evi Oktavia, dari Bea Cukai menjelaskan, data terbaru menyebut, total ada 316 kontainer barang elektronik bekas dia temukan. Rinciannya, 129 kontainer adalah milik EUI; 39 kontainer telah petugas periksa, 90 masih dalam proses.
Kemudian, 164 kontainer milik LIJ, 25 telah petugas periksa, 139 masih dalam proses. PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) juga terungkap miliki 23 kontainer, dimana 10 di antaranya telah petugas periksa.

Ratusan kontainer
Evi menegaskan, sebanyak 74 dari 316 kontainer itu terbukti berisi limbah elektronik yang termasuk limbah B3.
“Setelah diperiksa kami segel dan saat ini kontainernya di Pelabuhan Batu Ampar,” katanya, Selasa (4/11/25).
Soal kemungkinan reekspor barang itu, mereka serahkan kepada pemilik.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK melalui surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 secara resmi meminta perusahaan mengembalikan seluruh kontainer tersebut ke Amerika Serikat.
KLH juga tegaskan untuk memproses hukum setiap pihak yang terbukti mengimpor limbah elektronik ilegal.
“Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.
Pelanggaran ini terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp5-15 miliar. “Kami komitmen untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.”
Dwi Nirwana, Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLH menyatakan, limbah elektronik mengandung logam berat berbahaya seperti merkuri, kadmium, timbal, kromium dan penghambat api (flame retardant), serta gas refrigerant.
“Semua komponen itu perlu penanganan khusus untuk mencegah pencemaran lingkungan yang juga membahayakan kesehatan manusia,” katanya, Senin (3/11/25).
Dwi juga membenarkan bahwa di limbah elektronik ini juga banyak komponen berharga, seperti emas (Au) meskipun jumlahnya sangat kecil yaitu sekitar 0,1 kg hingga 0,5 kg per ton limbah elektronik.
Begitu juga perak (Ag) sekitar 1-2 kg per ton atau juga tembaga (Cu).
“Paladium (Pd) dan Platinum (Pt) juga ada tetapi sangat kecil, sekitar 0,5 kg per ton e-waste,” katanya.
KLH, katanya, tidak pernah merekomendasikan perusahaan untuk mengimpor limbah elektronik. Berangkat dari kasus ini, pihaknya meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi dan memperketat pintu masuk pelabuhan sebagai pintu masuknya limbah elektronik. Terkait proses hukum yang saat ini sedang berjalan, Dwi mengaku tidak mengetahuinya.

Harus transparan
Hendrik Hermawan, Pendiri NGO lingkungan di Batam Akar Bhumi Indonesia (ABI) meminta KLH pengusutan kasus ini berjalan transparan. “Kami minta KLH menyampaikan update kasus ini,” katanya.
Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation, mengaku sudah lama mencium masuknya limbah elektronik ke Indonesia.
Sejak Maret 2025, pihaknya menerima alert atau peringatan dari BAN ketika oraganisasi tersebut meluncurkan operasi buka peti kemas bernama operation can opener untuk menelusuri pengiriman limbah elektronik dan plastik ilegal dari AS ke beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“Sejak itu, hingga Oktober 2025, BAN telah mengirim 11 alerta resmi kepada pemerintah Indonesia berisi informasi tentang ratusan kontainer yang diduga mengandung limbah elektronik berbahaya yang dikirim ke Batam, Jakarta, dan Belawan, lengkap dengan nama importirnya,” katanya, Selasa (4/11/25).
Yuyun katakan, pemerintah melalui Bea Cukai sempat membalas ketika alert itu pertama kali masuk pada 26 Maret 2025. “Tetapi peringatan ketiga dan seterusnya, tidak ada respon lagi.”
Selain Bea Cukai, BAN juga menyampaikan informasi tersebut kepada KLH. Isinya, menginformasikan bahwa ada lebih 600 kontainer dengan menggunakan 40 kapal dari AS masuk ke Indonesia selama periode Maret-Oktober 2025. Pada 26 Maret 2025 misal, terdapat 74 kontainer terkirim dengan tujuan Batam, Belawan dan Jakarta.
Berikutnya, pada 28 April 2025, terdapat 42 petikemas dengan tujuan sama; 22 Mei dua kontainer dengan tujuan Batam; 30 Mei sebanyak 156 kontainer tujuan Batam. Semua yang dikirim diduga merupakan limbah elektronik atau limbah plastik.
“Nama-nama perusahaan penerima e-waste di Batam disebut berulang kali dalam setiap alert BAN, dan berdasarkan data di lapangan penerimanya adalah PT Esun Internasional Utama Indonesia,” kata Yuyun.
Dia mengatakan, limbah elektronik mengandung logam berat, polutan organik pasisten, serta senyawa brominasi yang menghasilkan dioksin dan furan.
Bila terbakar sangat berbahaya terutama untuk para pekerja. Begitu juga bahaya untuk masyarakat sekitar, melalui kontaminasi air, tanah dan udara.
“Dalam jangka panjang, paparan seperti ini dapat menyebabkan kanker, gangguan sistem saraf, gangguan hormon, infertilitas, dan penurunan sistem imun.”
Limbah elektronik termasuk dalam kategori B3 dan sepenuhnya terlarang berdasarkan Permen LHK No/9/2024.
“Selain itu secara internasional juga sudah jelas dilarang, meskipun Amerika bukan termasuk negara yang menyepakati convention, ekspor ke negara berkembang tetap ilegal.”

Pekerja rentan terpapar
Menurut Yuyun, isu tenaga kerja tidak bisa menjadi alasan untuk melegalkan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, membiarkan impor limbah ilegal, sama saja dengan membiarkan para pekerja terekspos bahan kimia berbahaya tanpa perlindungan.
Dia jelaskan, pengolahan limbah elektronik berpotensi menghasilkan residu B3 seperti abu logam berat atau lumpur kimia. Bahkan, di Eropa yang proses pengolahannya menggunakan teknologi modern sekalipun nyatanya tetap menghasilkan residu beracun.
Potensi bahaya itu makin terbuka lantaran proses pengolahan oleh perusahaan untuk mencari logam bernilai tinggi seperti tembaga, emas, perak, dan palladium berlangsung terbuka. Proses ini menghasilkan lindi asam, yang menghasilkan dioxin dan limbah cair beracun.
“Limbah cair dan abu pembakaran dapat mengalir ke drainase dan mencemari perairan pesisir Batam, yang sangat sensitif. Logam berat seperti timbal dan tembaga bisa terakumulasi di sedimen dan biota laut, sehingga berdampak pada rantai makanan dan kesehatan masyarakat pesisir,” ucap Yuyun.
Seorang mantan pekerja EUI mengatakan, para pekerja beraktivitas tanpa menggunakan alat pengaman.
“Saya juga bekerja tanpa pengamanan lengkap, kadang tangan ini luka-luka membuka alat elektronik itu. Makanya saya tidak tahan lagi bekerja disana, makanya keluar, lebih baik nganggur dululah.”
Mongabay mencoba mengkonfirmasi kepada EUI terkait persoalan ini. Namun sekuriti meminta menghubungi pusat kantor perusahaan di Sekupang karena meminta mengirim surat wawancara secara tertulis. Namun, sampai saat ini, surat yang dikirim tersebut tak kunjung berbalas.
*****
Kementerian Mulai Tangani Perusahaan Impor Limbah B3 di Batam