Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing/IUUF) setiap6 Juni. Tentu, momentum ini bukan sekadar seremonial, sekaligus relfleksi: sudah tepatkah strategi Indonesia memerangi IUUF atau sedang bertempur di medan yang salah?
Tahun ini, Indonesia memperingati IUU Fishing Day dengan ironi: naik peringkat, tetapi dalam daftar yang keliru. Dalam laporan Global Initiative Against Transnational Organized Crime bekerja sama dengan Poseidon Aquatic Resource Management, skor Indonesia dalam indeks IUUF meningkat dari 2,55 pada 2021 menjadi 2,89 pada 2023.
Alih-alih menjadi prestasi, skor ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat IUUF tertinggi ke-6 di dunia, melampaui rata-rata global sebesar 2,28. Sebuah prestasi dalam kategori yang seharusnya tidak dibanggakan.
Di balik angka-angka itu, ada cerita panjang tentang logika kebijakan yang meleset dari sasarannya. Indonesia, dengan posisinya sebagai negara pesisir, negara bendera, dan negara pelabuhan, sejatinya memiliki perangkat lengkap untuk memberantas IUUF. Namun, perangkat itu tampaknya lebih sering disimpan di laci, ketimbang digunakan secara strategis, membuat Indonesia indah kabar dari rupa.

Tiga wajah, satu tantangan
Sebagai negara pesisir, Indonesia berkewajiban mengawasi kapal-kapal perikanan dalam yurisdiksinya. Tapi dengan luas perairan lebih dari 6 juta km² dan kapal pengawas yang terbatas, upaya ini ibarat menimba air laut dengan ember bocor. Patroli laut untuk mengawasi praktik IUUF di wilayah seluas itu terasa mustahil, meski dengan sistem integrasi antar instansi sebaik apapun. Apalagi ketika koordinasi antar aparat penegak hukum di laut saat ini begitu lemah.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Pemerintah Indonesia juga tak berupaya membuka keran transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan kapal perikanan. Dengan alasan mencegah kebocoran informasi, keputusan untuk tidak membagikan data vessel monitoring system, sebuah sistem pelacakan pergerakan kapal, seperti memadamkan satu-satunya lilin di tengah kegelapan.
Sikap itu menutup peluang bagi masyarakat sipil, peneliti, dan pembuat kebijakan untuk bersama-sama mengawasi praktik IUUF. Padahal, dengan pengelolaan yang tepat dan kerja sama global yang konstruktif, manfaat dari keterbukaan ini jauh lebih besar daripada tantangannya.
Sebagai negara bendera, Indonesia mendaftarkan dan mengatur kapal-kapal yang mengibarkan bendera Merah Putih, termasuk yang beroperasi di laut lepas. Di tengah cita-cita menjadi produsen dan eksportir tuna terbesar dunia pada 2025, salah satu fokus kebijakan mengarah pada pengembangan kapasitas armada penangkapan ikan.
Padahal, di tengah kekhawatiran global terhadap penangkapan ikan berlebih, semangat menambah kapal seperti menambah api dalam kebakaran. Kebijakan ini menandakan bahwa Indonesia lebih tertarik menjadi juara eksploitasi daripada pelopor konservasi.
Namun dari semua peran itu, kegagalan paling nyata ada pada fungsi Indonesia sebagai negara pelabuhan. Indeks IUUF kita sebagai port state naik paling tajam: 0,67 poin dalam dua tahun. Skandal kapal asing Run Zeng 03 dan KM MUS adalah contohnya. Kapal berbendera Rusia ini menangkap ikan ilegal 200 ton di Arafura, lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan non-PSMA seperti Tanjung Priok dan Pelabuhan Ratu. Ini melanggar komitmen kita dalam Port State Measures Agreement (PSMA), yang sudah diratifikasi sejak 2016 melalui Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2016.
Ratifikasi PSMA menandakan bahwa Indonesia mengakui pentingnya pelabuhan sebagai benteng terakhir untuk mencegah sebanyak mungkin IUUF terjadi di sebuah negara pelabuhan. Perjanjian ini mewajibkan setiap kapal asing hanya masuk ke pelabuhan yang ditunjuk pemerintah agar dapat dilakukan pemeriksaan dokumen, aktivitas kapal, hingga asal-usul hasil tangkapan.
Empat pelabuhan resmi PSMA di Indonesia adalah PPS Nizam Zachman di Jakarta, PPS Bitung di Sulawesi Utara, PPS Bungus di Padang, dan Pelabuhan Benoa di Bali. Dari keempatnya, sayangnya, hanya Pelabuhan Benoa yang dilaporkan siap melaksanakan pelayanan PSMA, dengan dukungan tim inspeksi dari berbagai institusi. Tiga pelabuhan perikanan sekelas “Pelabuhan Samudera” lainnya bahkan masih belum siap menjalankan ketentuan tersebut.
Masuknya Run Zeng 03 ke pelabuhan di luar daftar ini menunjukkan tidak adanya kontrol dan pengawasan efektif. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi pelemahan total fungsi pelabuhan sebagai benteng terakhir yang mencegah ikan hasil IUUF masuk ke rantai pasok makanan laut. Ketika kapal IUUF bisa bersandar, mengurus dokumen, bahkan mungkin menjual hasil tangkapan di pelabuhan kita, maka ratifikasi PSMA kehilangan maknanya. Pelabuhan seharusnya menjadi titik kontrol, bukan hanya tempat transit.

Kebijakan non sequitur
Pemerintah Indonesia menggunakan sudut logika kebijakan yang bersifat non sequitur dalam memerangi IUUF. Non sequitur berasal dari bahasa Latin yang berarti “tidak mengikuti.” Logika ini terjadi ketika kesimpulan yang diambil tidak logis atau tidak berkaitan dengan premis sebelumnya.
Sudut pandang kebijakan ini terlihat dari berbagai pernyataan dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terus menekankan pentingnya patroli laut sebagai ujung tombak pengawasan. Fokus ini terlihat dari alokasi anggaran, rencana penambahan armada, hingga pembenahan fasilitas operasional kapal pengawas. Namun, reformasi pelabuhan nyaris tak terdengar dalam narasi besar pemberantasan IUUF. Padahal faktanya laut tidak bisa diawasi seluruhnya sedangkan pelabuhan justru menawarkan titik tetap yang lebih mudah dipantau, diatur, dan dikontrol.
Pelabuhan perikanan punya peran yang krusial dalam rantai pasok makanan laut. Pelabuhan bukan sekadar tempat kapal bersandar, ia adalah simpul hukum, pusat kendali, dan pos terakhir untuk mencegah ikan-ikan hasil IUUF masuk ke pasar. Dengan sistem kontrol yang baik, pelabuhan bahkan bisa menjadi tempat dimana kapal-kapal yang melakukan IUUF dicegah masuk atau berangkat meninggalkan pelabuhan sejak awal.
Kebijakan yang memprioritaskan penegakan hukum di laut, sembari mengabaikan reformasi pelabuhan perikanan, merupakan bentuk non sequitur dalam logika kebijakan perikanan. Ancaman IUUF tidak serta-merta hanya dapat diatasi melalui patroli laut, sementara pelabuhan adalah titik kritis yang lebih mudah diawasi, dan dapat jadi pusat integrasi data serta verifikasi legalitas hasil tangkapan.
Jika ingin benar-benar memerangi IUUF, Indonesia harus mulai dari darat, dari pelabuhan-pelabuhan kita. Karena justru di sanalah perang ini bisa dimenangkan, sebelum kapal-kapal berlayar dan sebelum ikan-ikan hilang jejak.

Pelabuhan garda terdepan
Thailand pernah berada di ambang krisis diplomatik ketika Uni Eropa menjatuhkan “kartu kuning” pada 2015 karena gagal mengatasi IUU fishing. Ancaman kehilangan akses pasar mendorong reformasi drastis, termasuk pengembangan sistem Port-In Port-Out (PIPO) di 30 pelabuhan strategis.
Sistem PIPO menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk memprioritaskan inspeksi pada kapal-kapal yang dicurigai kuat terlibat IUUF, sambil tetap melakukan pemeriksaan acak pada kapal lain. Dengan sumber daya yang terbatas, Thailand memilih bertindak cerdas: mengatur titik masuk dan keluar ikan, bukan hanya memburu kapal di laut.
Upaya Thailand membuahkan hasil. Pada Januari 2019, Uni Eropa resmi mencabut sanksi “kartu kuning”, mengakui bahwa Thailand telah memperbaiki sistem perizinan, pelacakan kapal, hingga inspeksi pelabuhan secara menyeluruh. Ini menjadi bukti bahwa reformasi pelabuhan bukan sekadar idealisme, melainkan strategi konkret yang bisa memulihkan reputasi, menjaga akses pasar, dan memperkuat tata kelola perikanan.
Sementara itu, Indonesia masih tertinggal jauh. Dari 686 pelabuhan perikanan yang dimiliki, hanya empat yang disematkan jadi pelabuhan PSMA. Bandingkan dengan Thailand yang memiliki 24 pelabuhan PSMA—enam kali lebih banyak. Padahal, pelabuhan Indonesia jauh lebih banyak dan menyebar luas, termasuk pelabuhan tangkapan yang kerap luput dari radar pengawasan.
Ini bukan sekadar soal jumlah pelabuhan, juga keberanian menempatkan pelabuhan sebagai pusat pertahanan. Selama strategi Indonesia masih terpaku di laut lepas, Indonesia akan terus bertempur di tempat yang salah, dan kalah sebelum sempat melawan.
*****
* Penulis opini ini adalah Sihar Silalahi dan Zahrah Nuha. Mereka merupakan Oceans Campaigner dan Ocean Defender Greenpeace. Tulisan ini adalah pendapat dan menjadi tanggung jawab penulis.