- Kawasan mangrove menjadi habitat tiram dan benteng bagi tambak alami udang di Aceh Besar, kini terancaman abrasi. Penyebabnya, banyak penimbunan mangrove dan beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.
- Tentu ini mengancam masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem mangrove. Baik tiram, ikan, udang dan kepiting.
- Ketersediaan tiram di alam terus menipis seiring menyempitnya habitat alami. Akibatnya, para pencari tiram kini butuh waktu hingga tiga jam untuk mengumpulkan sekarung tiram atau setara dengan harga Rp50.000.
- Sayangnya, hingga kini tak ada dukungan dari pemerintah kepada para nelayan kecil ini. Mereka pun tak terdata untuk mendapatkan bantuan dari Program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KPUKP).
Para perempuan di pesisir Aceh Besar menggantungkan hidup dari kerang tiram ekosistem mangrove. Sayangnya, kawasan mangrove kini terancam abrasi dan beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Mata pencaharian mereka sebagai pencari tiram pun terancam hilang.
Pagi itu, tangan Fendiati bergerak meraba-raba ke dalam lumpur, mencari tiram (Crassostrea iredalei) di rawa mangrove Baet, Aceh Besar. Dia tinggal mencari sedikit lagi untuk memenuhi karung goni beras yang sudah berisi tiram.
Dia sudah cari tiram sejak usia 15 tahun. Penghasilan dari tiram pun telah menghidupi keluarganya secara turun temurun. Kini, perempuan 45 tahun ini cemas karena penimbunan mangrove kian masif.
“Ini kalau sudah ditimbun ini, entah ke mana lagi cari uang, nggak tahu,” katanya, Rabu (30/9/26).
Sejak masifnya penimbunan, dia makin sulit mendapatkan tiram karena lahannya menjadi terbatas. “Waktu belum ditimbun-timbun ini, mudah kali cari tiram, ke mana-mana cari bisa dapat tiram,” katanya.

Armanisa, kakak Fendiati yang lebih tua tiga tahun juga sama khawatirnya. Sebab, sejak lama, hidup mereka bergantung dengan pendapatan dari mencari tiram.
“Sudah dari zaman nenek moyang kami kerjanya begini. Dari kecil juga dibilang sama mamak kalau inilah pekerjaan kalian nanti. Lain ngga ada,” katanya saat sedang mencari tiram bersama Fendiati.
Baet, salah satu gampong di pesisir Aceh Besar yang berbatasan langsung dengan Gampong Tibang dan Gampong Alue Naga di Banda Aceh. Sebagian besar perempuan di tiga gampong ini menjadi pemasok utama tiram untuk rumah makan di Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada yang menjadi pencari dan pengepul.
Perempuan pengepul menampung hasil tiram dari para pencari, harga sekarung Rp50.000. Mereka kupas, kemas dalam kantong plastik, dan jual Rp15.000 per bungkus di Gampong Krueng Cut dan TPI Lampulo, Banda Aceh.
Dari sanalah, pengusaha rumah makan biasa membeli tiram. Masakan tiram ini terkenal dengan tumeh tirom, salah satu lauk pendamping. Mereka menumisnya dengan asam sunti atau belimbing wuluh kering dan yang sudah diasinkan bersama cabai rawit dan bawah merah. Harga satu porsi Rp12.000-Rp15.000.

Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Ketersediaan tiram di alam makin menipis
Hampir setiap hari, Saifuddin, warga Baet menyisir akar-akar mangrove dan lumpur tambak udang yang tak lagi produktif untuk mencari tiram. Waktunya tidak menentu. Kadang pagi, siang, atau sore. “Tergantung kapan air surut,” katanya.
Berbeda dengan kebanyakan pencari tiram lain, Saifuddin punya pelanggan tetap dari rumah makan dan individu. Terkadang, dia menjual kepada pengepul di Gampong Krueng Cut. Meski begitu, kadang dia juga tak berhasil memenuhi permintaan karena sulitnya mencari tiram.
“Kalau dulu dua jam sudah bisa pulang, sekarang butuh tiga jam buat terkumpul sekarung,” kata Saifuddin, Kamis (24/9/26).
Dia juga menangkap kepiting bakau (Scylla sp.) di malam hari. Kendalanya pun sama, seiring dengan menyempitnya kawasan mangrove, dia pun kian sulit mendapatkan kepiting.
Kekhawatiran menyempitnya habitat tiram membuat para pencari tiram memutar otak. Kasim, salah satunya yang mencoba untuk membudidayakannya karena hasil tangkapan di alam semakin menurun.
Sudah setahun terakhir, dia mencoba membudidayakan tiram dengan menggunakan ban bekas yang menggantung pada rangka bambu di kerambanya. Meski begitu, jumlah panennya masih sedikit karena terhalang modal.
Setidaknya untuk membuat keramba di lahan seluas 40 meter, butuh modal sekitar Rp5 juta. Biaya itu hanya untuk beli bambu penyangga dan ban bekas.
“Di luar itu, masih banyak, apalagi ada biaya perawatan yang juga harus dihitung nanti,” katanya.

Syardani, warga Baet lainnya sudah menjadi pengepul sejak 2017-2018. Dia mengakui tiram di alam kian menurun. Dulu, dia bisa menyanggupi permintaan hingga 50 kg per hari, bahkan ada restoran yang memesan hingga 100-150 kg dalam sehari. Kini, dia hanya sanggup menyuplai sekitar 5-15 kg saja.
“Itu pun harus menunggu sampai dua hari,” katanya.
Dia pun mencoba praktik budidaya tiram, meski hasil belum mampu mencukupi tingginya permintaan pasar. Apalagi, keramba terbatas modal.
Muslich Hidayat, Ketua Prodi Biologi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Ar-Raniry, bilang, tambak-tambak tradisional di Baet dengan vegetasi mangrove di pematang sebenarnya membentuk suatu sistem wanamina (silvofishery) alami.
“Sistem ini memungkinkan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan berdampingan dengan fungsi ekologis mangrove. Vegetasi mangrove berfungsi menjaga kualitas air, menjadi tempat berkembang biak ikan, udang, kepiting, dan tiram, sekaligus melindungi tambak dari abrasi,” katanya.
Ketika kawasan itu beralih fungsi menjadi permukiman secara permanen, yang hilang bukan hanya pohon mangrove, melainkan keseluruhan fungsi ekosistemnya. Mulai dari meningkatnya risiko abrasi pantai, intrusi air laut ke daratan, banjir rob, penurunan kualitas air, berkurangnya kemampuan menyimpan karbon, serta hilangnya habitat berbagai jenis burung, ikan, reptil, dan organisme bentik.
Dia katakan, kawasan yang secara visual masih terlihat tumbuh mangrove, belum tentu memiliki ekosistem yang baik. Sebab, kepadatan pohon, regenerasi alami, keanekaragaman jenis, dan konektivitas habitatnya sudah terganggu.
“Padahal, kesehatan ekosistem tidak hanya diukur dari keberadaan pohonnya, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan fungsi ekologis,” katanya.

Tangkapan menurun, nelayan mencari pekerjaan lain
Keberadaan mangrove menjadi sumber penghidupan utama bagi warga Dusun Payung, Gampong Baet, Aceh Besar. Jika sebagian besar perempuan bekerja mencari tiram, para laki-laki menggantungkan hidup dengan menangkap ikan belaneut (belanak), kerang, dan kepiting bakau.
Tidak jarang, satu keluarga pun mengandalkan ekosistem ini. Salah satunya adalah Fatimah, pendatang asal Aceh Utara yang sudah belasan tahun menjadi warga Baet.
Setiap dua minggu sekali, dia turun ke rawa mangrove untuk mencari tiram. Dalam sekali datang, dia bisa mengumpulkan dua setengah keranjang tiram dan meraup penghasilan Rp100.000. Sedangkan, suaminya menangkap ikan belanak, kepiting, dan udang.
“Lumayan buat jajan anak-anak dan kebutuhan dapur,” kata Fatimah, Kamis (24/9/26).
Mereka pun mengakui kalau penimbunan kawasan mangrove yang kian meluas mengancam mata pencaharian Fatimah sekeluarga.
Azhari, Keuchik Gampong Baet, mengakui bahwa alih fungsi mangrove yang terjadi telah menghilangkan mata pencaharian warga. Dia bilang sejumlah laki-laki terpaksa menjadi buruh bongkar muat di gudang yang berdiri di Baet beberapa tahun terakhir.
Namun, kehadiran gudang tersebut juga tidak menjadi solusi kehilangan pekerjaan mereka. Sebab, mereka hanya masuk seminggu sekali.
“Karena kan ada banyak yang perlu bekerja jadi mereka buat kelompok. Di situ ada tujuh kelompok. Jadi, satu kelompok itu tujuh hari baru kerja lagi. Makanya, sesudah bekerja hari ini, seminggu lagi freelance. Nggak ada pekerjaan tetap lainnya,” katanya, Kamis (30/9/26).
Di sela-selanya, biasanya mereka mencari udang ke sungai dan di rawa-rawa mangrove saat malam hari.
“Ujung-ujungnya banyak yang balik juga ke sungai. Tetap cari ke alam karena itu sudah menjadi kebiasaan dan keahlian yang mereka punya,” katanya.
Namun, Azhari tidak punya kewenangan untuk melarang penimbunan rawa mangrove di Baet. Sebab, pemilik bekas tambak udang tersebut bukan penduduk asli, sementara warga Baet hanya sebatas menggarap lahan.
“Banyak ibu-ibu yang sebenarnya datang berkeluh kesah. Tapi, kami juga tidak bisa melarang pemilik tambak agar tidak menjual tanahnya. Apalagi, waktu habis tsunami, ramai dari mereka yang mengurus sertifikat hak milik (SHM). Karenanya, tidak ada dasarnya kami melarang mereka menjual itu.”

Terkait alih fungsi mangrove, Abdus Syakur, Kabid Perikanan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perikanan DKP Aceh mendorong pemerintah daerah mengidentifikasi dan menjaga wilayah yang memiliki fungsi sebagai sumber benih atau plasma nutfah sehingga ketersediaan benih tiram di alam tetap terjaga.
Dia juga berharap, pengembangan budidaya tiram tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, juga mempertimbangkan kesesuaian lokasi, kondisi perairan, daya dukung ekosistem pesisir, serta keberadaan sumber benih di alam.
“Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan budidaya sekaligus mempertahankan populasi tiram alami sebagai sumber daya bagi masyarakat pesisir,” katanya.
Muslich Hidayat mengatakan, konversi mangrove di Baet dalam jangka panjang berisiko menimbulkan beban baru bagi pemerintah. Kerusakan ekologis membuat pemerintah perlu mengeluarkan biaya untuk membangun tanggul, memperbaiki kerusakan pesisir, dan mengatasi banjir yang sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya menjaga mangrove tetap lestari.
Dia pun mengusulkan, agar pemerintah daerah segera mengevaluasi izin dan kesesuaian pemanfaatan ruang hingga pembangunan tidak lagi mengorbankan kawasan mangrove yang bernilai ekologis tinggi. Juga, memasukkan nilai ekonomi jasa ekosistem mangrove ke dalam proses perencanaan pembangunan.
“Selama ini, yang dihitung hanya nilai lahan setelah dibangun, sementara nilai perlindungan pantai, perikanan, karbon, dan jasa lingkungan lainnya belum diperhitungkan secara utuh,” katanya.
Untuk kawasan yang sudah terlanjur menjadi permukiman, perlu menyisakan zona penyangga dan memulihkan sebagian vegetasi sebagai batas minimum antara permukiman dan garis pantai.
“Tanpa itu, kita hanya menunda bencana yang sama seperti yang pernah kita alami,” katanya.

Belum terlindungi
Sejak 2017, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/2017 mendata dan mengidentifikasi nelayan melalui program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KPUKP). Sayangnya, banyak kelompok nelayan tradisional dan kecil banyak yang tak terdata, termasuk para pencari tiram di Gampong Baet.
Sepanjang hidup Fendiati, dia bersama keluarga mengandalkan pesisir, tetapi dia tidak tahu mengenai program itu. “Kami nggak tahu apa-apa, tapi kami sangat butuh bantuan untuk pekerjaan ini,” katanya.
Begitu juga, Kasim, pencari ikan belanak di rawa mangrove salah satu nelayan yang belum terdata KPUKP dan belum pernah mendapat bantuan apapun.
“Cuma awak boat aja yang ada dapat, kalau kami yang perahu-perahu kecil ini nggak ada,” katanya.
Padahal, mereka sebenarnya secara sah dilindungi oleh UU No. 7/2016 sebagai nelayan kecil. Ketidaktahuan mereka terkait itu membuat mereka kehilangan hak atas asuransi, bantuan modal alat kerja, dan jaminan perlindungan tempat mencari nafkah.

Sedangkan Abdus Syakur, Kabid Perikanan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perikanan DKP Aceh, mengakui, belum dapat memastikan seluruh pencari tiram, ikan, dan kepiting di rawa mangrove Baet telah tercatat dalam program KPUKP. DKP perlu memverifikasi dan mendata ulang di lapangan.
“Pendataan dan pemutakhiran data menjadi penting agar mereka yang memang menggantungkan penghasilan dari kegiatan perikanan dapat tercatat dengan baik. Dengan begitu, mereka lebih mudah mendapatkan akses terhadap pembinaan, perlindungan, maupun program pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat (2/10/26).
Dia menambahkan, bagi yang telah terdata, pemerintah dapat memberikan berbagai bentuk pembinaan dan perlindungan sesuai dengan jenis kegiatan dan persyaratan yang berlaku.
Bentuknya berupa pembinaan dan peningkatan kapasitas usaha, fasilitasi sarana usaha, akses pengembangan usaha, serta perlindungan bagi nelayan melalui program asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk perlindungan sosial, nelayan dapat diarahkan atau difasilitasi untuk memperoleh perlindungan melalui program yang tersedia, termasuk BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sesuai ketentuan dan kepesertaan masing-masing,” katanya.
*****
Menanti Pemulihan Hutan Mangrove Eks PSN di Pesisir Tangerang