- Satu individu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Senja, dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Keudah, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Rabu (21/5/2025).
- Ali Sadikin, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Blangkejeren, Gayo Lues, mengatakan, pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat dan populasi harimau yang dilakukan Balai Besar TNGL bersama lembaga mitra.
- Masyarakat Gayo Lues, Aceh, berharap pelelasan harimau ini tidak menjadi konflik baru di wilayah mereka.
- Perburuan harimau dan perdagangan ilegal bagian tubuhnya masih terjadi di Aceh. Pemburu tidak lagi masuk ke hutan untuk mencari harimau. Mereka menunggu informasi adanya konflik dengan warga. Semakin sering terjadi konflik maka perburuan semakin marak.
Satu individu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Senja, dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Keudah, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Rabu (21/5/2025). Sebelumnya, ia dirawat di Suaka Satwa Harimau Sumatera Barumun, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menjelaskan bahwa Senja ditangkap Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara bersama mitra di Aras Napal Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 5 Juni 2024. Ia diamankan karena berkonflik dengan warga.
Dari Kota Blangkejeren, Ibu Kota Gayo Lues, harimau betina umur 5-6 tahun tersebut, diangkut menggunakan helikopter ke kawasan TNGL. Hal ini dilakukan karena lokasi pelepasan jauh dari permukiman penduduk.
Ali Sadikin, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Blangkejeren, Gayo Lues, mengatakan, pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat dan populasi harimau yang dilakukan Balai Besar TNGL bersama lembaga mitra.
“Wilayah ini memiliki kepadatan satwa mangsa yang tinggi dan pada 2023 telah dilakukan pelepasan harimau betina lain disana,” terangnya, Rabu (21/5/2025) dikutip dari situs Pemkab Gayo Lues.
Di lokasi pelepasliaran, juga sangat jarang aktivitas manusia.
“Tim Balai Besar TNGL bersama lembaga mitra akan tetap memantau Senja,” tambahnya.
Harimau Sumatera merupakan jenis dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, sebagaimana mandat UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan PP 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.

Warga Gayo Lues khawatir
Sejumlah warga Gayo Lues, Aceh, khawatir dengan pelepasan harimau tersebut ke wilayah mereka, tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya.
“Konflik harimau dengan manusia beberapa kali terjadi di Gayo Lues dan semoga tidak terulang lagi,” ujar Aman Yoga, warga Blangjerango, Gayo Lues, Kamis (22/5/2025).
Aman mengatakan, alangkah baiknya harimau tersebut dilepaskan kembali ke wilayah Sumatera Utara, bukan di Gayo Lues.
“Malelang Jaya, harimau sumatera yang terkena jerat babi di Terangun, Gayo Lues, kami minta tetap dilepaskan di Terangun, karena rumahnya memang di Gayo Lues.”
Rasyid, warga Blang Jerango, khawatir andai harimau tersebut turun ke wilayah warga. Sebelumnya, beberapa kali terpantau harimau berada di jalan lintas Gayo Lues – Aceh Timur dan Gayo Lues – Aceh Tengah.
“Desa Keudah, Blangjerango, merupakan desa wisata dan pintu masuk pendakian ke puncak Gunung Leuser.”
Bila terjadi konflik, masyarakat tentunya menderita.
“Kami tidak memusuhi harimau,” jelasnya.

Penelitian Ali Makmur dan kolega (2024) berjudul “Evaluasi Konflik Masyarakat dengan Satwa Liar di Desa Tongra, Kecamatan Teragun, Kabupaten Gayo Lues” menjelaskan
di Desa Tongra, Terangun, sering terjadi konflik manusia dengan satwa liar, termasuk harimau sumatera.
“Salah satu sumber mata pencaharian masyarakat Tongra adalah memanfaatkan hutan dan hasil pertanian, serta peternakan. Luas kebunnya mencapai 586 hektar dan 216 hektar berada dalam kawasan TNGL,” ungkap Ali Makmur.
Hal tersebut, menimbulkan kerusakan habitat dan menyebabkan harimau kehilangan pakan sehingga turun ke kebun warga.
“Dampaknya adalah masyarakat menganggap satwa liar sebagai hama sehingga dilakukan tindakan penanggulangan berupa pengusiran,” jelas tulisan tersebut.

Perburuan harimau masih terjadi
M. Indra Kurnia, Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL – OIC), mengungkapkan perburuan harimau masih terjadi di Aceh. YOSL – OIC, selain bekerja pada isu orangutan, juga pada penyelamatan harimau sumatera.
“Perdagangan anggota tubuh satwa dilindungi ini, terutama kulitnya juga belum berhenti. Sayangnya, pelaku utama belum pernah terungkap,” jelasnya, Senin (2/6/2025).
Jika dalam setiap kasus yang diungkap penegak hukum ada satu kulit harimau, maka sejak 2016 sampai 2025, ada 9 harimau yang dibunuh.
“Pemburu tidak lagi masuk ke hutan untuk mencari harimau atau satwa lain. Mereka menunggu informasi adanya konflik dengan warga.”
Semakin sering terjadi konflik maka perburuan semakin marak.
“Selain itu, jika di suatu lokasi ada perburuan orangutan sumatera, maka di tempat yang sama ada potensi perburuan harimau,” paparnya.
*****