Polri (Baru) Tetapkan Tujuh Tersangka Korporasi Pembakar Lahan

Meskipun titik api sudah berkurang di Riau, namun asap pekat masih menyelimuti kota-kota di provinsi ini. Foto ini di Ukui, Pelalawan, Jalan lintas Timur), pukul 12.00. Asap tebal sekali, jarak pandang kurang dari 60 meter. Foto: Made Ali
Meskipun titik api sudah berkurang di Riau, namun asap pekat masih menyelimuti kota-kota di provinsi ini. Foto ini di Ukui, Pelalawan, Jalan lintas Timur), pukul 12.00. Asap tebal sekali, jarak pandang kurang dari 60 meter. Foto: Made Ali

Polri telah menangani 148 laporan terkait pembakaran hutan dan lahan, dan menetapkan 140 tersangka. Dari jumlah itu baru tujuh tersangka dari korporasi.  Keseluruhan, Polri tengah menyidik  27 perusahaan. “Tujuh tersangka korporasi tadi pagi sudah ada yang ditangkap di Riau,”katanya usai rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu (16/9/15), seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Ketujuh korporasi itu PT. BMH,  (Sumsel), tersangka JLT, PT. RPP (Sumsel) tersangka P, PT. RPS (Sumsel) tersangka S, PT. LIH (Riau) tersangka FK. Lalu, PT. GAP ( Sampit, Kalteng) tersangka S, PT. MBA  (Kapuas), tersangka GRN dan PT. ASP ( Kalteng) tersangka WD.

Badrodin menegaskan,  ketujuh tersangka itu termasuk pelanggaran korporasi, dan masih bisa berkembang. Dari pemeriksaan-pemeriksaan nanti, katanya, bisa saja ada penetapan tersangka lagi.

Sedangkan 20 perusahaan yang masih dalam penyidikan Polri, yakni, PT. WAJ, PT. KY, PT. PSM, PT. RHM, PT. PH, PT. GS, PT. RED, PT. MHP, PT. PN, PT. TJ, PT. AAM, dan PT. MHP, PT. MHP di dua tempat berbeda. Lalu PT. SAP, PT. WMAI, PT. TPR, PT. SPM, PT. GAL, PT. SBN,  dan PT. MSA.

Perusahaan-perusahaan ini, katanya, dikenakan pasal-pasal dalam UU Perkebunan, UU 39 Tahun 2014, UU Kehutanan pasal 78, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup.

“Perintah Presiden jelas, penegakan hukum harus tegas agar tahun depan tidak terjadi lagi . Mudah-mudahan penyidikan ini berjalan dengan lancar,” katanya.

Dia menyarankan, pemerintah selaku regulator memberikan sanksi tambahan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ini, seperti blacklist perusahaan hingga ke depan tak bisa memohon izin lagi.

Presiden: cabut izin perusahaan

Presiden Joko Widodo, dalam ratas itu kembali menegaskan tak ragu-ragu menindak pembakar lahan, termasuk mencabut izin perusahaan. Presiden menekankan penegakan hukum harus betul-betul berjalan.

“Siapa yang bersalah dan menjadi tersangka harus diambil tindakan tegas. Jangan ragu-ragu. Jangan sampai terulang kembali tahun depan. Malu kita pada hal-hal yang sebenarnya bisa dicegah dengan mudah melalui semua upaya. Perusahaan yang membakar cabut saja izinnya,” kata Presiden sore itu seperti dikutip dari website BNPB.

Menyangkut dampak terhadap warga, dia meminta tim kesehatan turun ke lapangan melayani masyarakat menderita karena asap. “Semua yang sudah direncanakan harus dijalankan. Target ditetapkan harus berhasil. Water bombing harus tepat sasaran.”

Kepala BNPB, Willem Rampangilei, melaporkan kondisi terkini hotspot dan jarak pendang mulai membaik dengan upaya pemadaman dan hujan. Upaya pemadaman diintensifkan melalui udara, darat. Lalu, upaya penegakan hukum, dan sosialisasi.

Kredit

Topik

Nestapa Warga Hirup Racun Asap Kebakaran Hutan

Kemarau panjang menyebabkan kekeringan. Kebakaran hutan dan lahan parah pun terjadi di Kalimantan, Sumatera, sampai Papua. Masyarakat pun harus menghirup udara beracun dari asap karhutla. Petugas maupun relawan pemadam kebakaran sudah ada yang meninggal dunia karena terpapar lama asap berbahaya karhutla ini. Kementerian Kesehatan pada pertengahan Agustus lalu mencatat, lebih dari 3 juta warga di […]

Artikel terbaru

Semua artikel