Pemerintah Indonesia jadikan sumber energi panas bumi sebagai salah satu jalan ‘transisi energi’ terbarukan. Titik-titik pengembangan panas bumi baru pun bermunculan, seperti di Poco Leok, Flores dan di Gede Pangrango, Jawa Barat. Senada dengan proyek-proyek skala besar lain, daya rusak di lapangan seakan tak masuk hitungan. Bencana terjadi di seputar pembangkit panas bumi seperti terjadi di Pembangkit Geothermal di Sorik Marapi, Sumatera Utara. Di lokasi itu, masyarakat berulang kali keracunan, bahkan ada yang meninggal dunia. Bahkan, Pulau Flores, pemerintah canangkan sebagai Pulau Panas Bumi. Penetapan Flores sebagai pulau panas bumi itu tertuang dalam SK Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tahun 2017. Dalam surat itu, KESDM menyebut, pulau ini sebagai pulau panas bumi. Penolakan terhadap proyek geothermal berlangsung di hampir semua wilayah perencanaan PLTP di Pulau Flores dan Lembata. Mereka menuntut pembatalan keputusan Menteri ESDM tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi. Apakah pemenuhan energi yang penting energi tersedia tanpa memikirkan dampak kepada lingkungan dan masyarakat sekitar? Seharusnya, pemerintah mewujudkan transisi energi berkeadilan.