Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda Sumatera Selatan. Api yang membakar lahan gambut dan mineral menghadirkan kabut asap hingga ke Palembang. Persoalan ini terus berulang meski berbagai program penanggulangan telah berjalan sejak awal 2000-an.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan, sekitar 1.926 hektar lahan terbakar sepanjang 1 Januari–23 Agustus 2026. Dari 17 kabupaten dan kota, hanya Lubuklinggau dan Pagaralam yang tidak mencatat kebakaran.
Kabut asap telah menyelimuti Palembang selama beberapa hari. Pada 25 Agustus 2026, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Stasiun Musi 2 mencapai 285,3 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori berbahaya.
Yulion Zalpa, peneliti ekologi politik UIN Raden Fatah Palembang, menilai karhutla berulang karena masyarakat dan perusahaan sama-sama memandang gambut sebagai lahan yang dapat dijadikan perkebunan. “Pertama, pengetahuan bahwa gambut dapat dikelola menjadi perkebunan bukan hanya dikuasai perusahaan, juga masyarakat,” katanya.
Masyarakat yang dahulu tidak terbiasa memanfaatkan gambut kini mulai menanam sawit di lahan seluas setengah hingga puluhan hektar. Pengetahuan tersebut diperoleh dari praktik perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Akibatnya, gambut tidak lagi dipahami sebagai ekosistem hutan yang harus tetap basah.
Cara membuka dan mengolah lahan juga menjadi persoalan. Membakar masih dianggap sebagai metode termurah dan tercepat karena belum tersedia teknologi alternatif yang mudah dijangkau. Pengeringan rawa, gambut, dan mangrove melalui pembangunan kanal pun telah menjadi praktik umum.
Menurut Yulion, pemerintah tidak cukup hanya melarang dan menghukum pelaku pembakaran. Pemerintah perlu mengembangkan teknologi pengelolaan lahan yang murah, cepat, dan berkelanjutan. Pengetahuan tersebut harus dapat diterapkan oleh perusahaan maupun masyarakat. Krisis iklim juga membuat gambut yang telah mengering semakin mudah terbakar ketika kemarau.
Peneliti kebijakan tata kelola air UIN Raden Fatah Palembang, Ryllian Chandra, melihat persoalan lain berupa hilangnya pengetahuan masyarakat mengenai lahan basah. Pada masa lalu, gambut, rawa, dan mangrove dipahami sebagai bagian dari “rumah air” yang terhubung dengan sungai dan danau. Kini, kawasan tersebut lebih sering dipandang sebagai lahan yang harus dikeringkan untuk pertanian, perkebunan, atau permukiman.
Karhutla Sumatera Selatan bukanlah persoalan baru. Kebakaran besar tercatat sejak 1960-an dan mencapai puncaknya pada 1997-1998. Sepanjang 2015-2019, luas karhutla di provinsi ini bahkan mencapai lebih dari satu juta hektar.
Foto utama: Anggota Manggala Agni wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tengah memadamkan api di lahan gambut terbakar di Desa Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir. Foto: Ahmad Rizki Prabu/Mongabay Indonesia.