Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Pekan ini, Konferensi Perubahan Iklim ke-30 di Belem, Brasil akan usai. Lebih dari 80 negara sepakat mendorong upaya keluar dari penggunaan energi berbahan bakar fosil. Tapi, Indonesia belum juga berkomitmen upaya ini, bahkan cenderung mengikuti kepentingan pelobi industri fosil.
Sementara di Indonesia, kasus-kasus pencemaran, pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Mulai dari keputusan pemindahan gajah Sumatera ke kebun binatang, deforestasi di Gorontalo, cemaran radioaktif pada komoditas cengkeh hingga desakan PBB agar Indonesia mengakui masyarakat adat.
Seperti apa cerita lengkapnya? Simak siniar Mongabay Snaps dan ringkasan artikel Mongabay Indonesia:
1. Mengapa gajah Sumatera berpindah habitat ke kebun binatang?

Pada akhir September 2025, banyak masyarakat mempertanyakan terkait keputusan pemindahan gajah Sumatera dari lembaga konservasi Barumun Nagari Wildlife Sentuarry ke Rahmat Zoo and Park dan Pusat Latihan Gajah Holiday Resort. Hal ini karena pengelolaan gajah di BNWS yang tak bisa lagi terpenuhi karena penurunan pengunjung pasca pandemi COVID-19.
Susilo Ari Wibowo, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padang Sidempuan BBKSDA Sumatera Utara mengatakan pemindahan ini sebagai upaya menjaga kesejahteraan satwa dan mendukung keberlanjutan gajah.
Ada 12 individu gajah yang tersebar di lembaga konservasi Sumatera Utara. Di antaranya, BNWS (7 individu), Medan Zoo (1 individu), dan Holiday Resort (4 individu). Dengan adanya keputusan ini, maka jumlah gajah di Holiday Resort menjadi 7 dan Rahmat Zoo and Park sebanyak 4 individu.
Para pihak mendesak pengelola kebun binatang harus komitmen dengan prinsip animal welfare. Yakni, satwa harus bebas dari rasa lapar dan haus, dari kondisi tak nyaman, rasa sakit, luka dan penyakit, serta mengekspresikan perilaku dari rasa takut dan tertekan. Apalagi pemindahan ini berdampak pada ruang gerak gajah yang menjadi terbatas dibandingkan saat di LK BNWS.
2. Koalisi mendesak Jepang setop impor biomassa Indonesia

Koalisi masyarakat sipil global mendesak perusahaan energi asal Jepang menghentikan penggunaan biomassa dari Indonesia. Ini karena sumber dari biomassa tersebut berasal dari penggundulan hutan tropis di Gorontalo. Koalisi ini terdiri dari Global Environmental Forum (GEF), Japan Tropical Forest Action Network (Jatan), U-Tan Association for Forest and Lifestyle Consideration, Mighty Earth, dan Biomass Industrial Society Network (NPO).
Mereka menyurati dua perusahaan energi, yakni, Hanwa Co., Ltd dan Tokyo Gas., Ltd, pada 27 Oktober 2025. Dua perusahaan ini terlibat dalam produksi dan pengadaan pelet kayu dari PT Biomassa Jaya Abadi di Gorontalo, berafiliasi dengan Adaro Group.
Koalisi tersebut bekerja sama dengan Auriga Nusantara untuk mengungkap deforestasi hutan dan tumpang tindih izin pada habitat spesies yang terancam punah. Siklus rotasi penebangan dan penanaman terjadi tiap empat tahun akan mempercepat deforestasi, pelepasan karbon dan kehancuran ekosistem endemik. Apalagi wilayah tersebut menjadi habitat anoa dataran rendah dan babi rusa yang menjadi spesies endemik Pulau Sulawesi.
Tak hanya itu, wilayah tersebut sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal. Menjadi daerah tangkapan air yang menjadi wilayah penting bagi masyarakat. Juga, sumber beragam hasil hutan non-kayu, seperti madu, rotan, nira, aren, dan obat-obatan.
3. Temuan fosil gajah purba di Nganjuk, Jawa Timur

Fosil gajah purba (Stegodon trigonocephalus) ditemukan di Nganjuk, Jawa Timur. Kelengkapan fosil ini mencapai 70%, bahkan gading gajahnya masih utuh. Mulai dari rahang, tulang belikat, sepasang tulang lengan, tulang pinggul, tulang kaki, tulang ekor, tulang rusuk, tulang leher dan lainnya.
Uniknya, gading gajah pada fosil ini masih utuh dengan panjang mencapai 2,5 meter dan perlu 10 orang untuk mengangkatnya.
Penemuan fosil ini berada di tengah hutan jati Perum Perhutani Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur. Lokasinya berada sekitar 2,5 kilometer dari permukiman penduduk.
Ekskavasi dilakukan di lahan sepanjang lima meter dengan lebar empat meter dan kedalaman 120 centimeter. Dalam stratigrafi atau studi endapan sedimen dan pelapisan, umur lapisan bebatuan secara umum sekitar 800 ribu tahun lalu. Temuan ini menjadi jejak penting dalam peradaban dunia.
4. PBB desak Indonesia untuk segera lindungi masyarakat adat

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Indonesia segera mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai bagian sah dari warga negara, serta menjadikan mereka mitra sejajar dalam pembangunan nasional.
Dalam pernyataannya di Jenewa, PBB menyatakan keprihatinan mendalam atas ketidakadaan pengakuan hukum dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat. Khususnya di wilayah sumber daya alam seperti Papua dan Kalimantan, di mana hanya sebagian kecil dari wilayah adat yang diakui secara resmi.
Mereka juga menyoroti revisi UU Otonomi Khusus Papua yang membuka ruang sentralistik kekuasaan di pusat dan melemahkan tata kelola masyarakat adat. Revisi ini, katanya berpotensi memperdalam kemiskinan struktural, pelanggaran HAM, penganiayaan dan pengungsian. Tak hanya itu, pelaksanaan proyek strategis nasional dan industri ekstraktif juga menjadi sorotan.
PBB mendesak penghentian proyek tanpa persetujuan masyarakat adat untuk menghindari hilangnya warisan budaya yang tak ternilai. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menilai Papua hanya potret kecil dari masalah struktural yang lebih luas di Indonesia. Sayangnya, perjuangan RUU Masyarakat Adat yang sudah berjalan satu dekade belum juga disahkan.
5. Sumber cemaran radioaktif cengkih di Lampung dari lahan kuburan, kok bisa?

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Satgas Cs-137 mengungkap sumber cemaran radioaktif pada cengkih Indonesia berasal dari kebun di Lampung, dengan sumber paparan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Penengahan, Lampung Selatan.
Cemaran yang terdeteksi oleh FDA Amerika Serikat itu sumbernya tak jauh dari permukiman warga, hanya 50 meter saja. Mereka pun melakukan penyemenan pada tiga titik yang menjadi sumber pemaparan dengan tebal 13 cm. Ternyata angka radiasinya menurun.
Hingga kini, pemerintah mulai memperketat pengawasan agar kontaminasi tidak meluas. Selanjutnya, bersama Bapeten akan melakukan proses pemusnahan cengkih yang terkontaminasi, sebagai langkah melindungi warga dan lingkungan dari risiko radiasi.


