- Masyarakat yang hidup di karst Gunungsewu waswas karena ada belasan pembangunan seperti hotel dan resort. Mereka khawatir masifnya berbagai bangunan pariwisata itu mengancam ekosistem karst juga sumber ekonomi warga.
- Yulianto, warga Kidul khawatir, kehadiran wisata tidak hanya merusak bentang alam karst, juga menggerus pendapatan masyarakat lokal. Warga mengembangkan usaha wisata berbasis komunitas sejak 2020. Juga tak ada pelibatan Pokdarwis dalam proyek ini.
- Ekspansi industri pariwisata di bentang alam karst Gunungsewu masif terjadi sedekade terakhir. Investigasi Walhi Jogja menunjukkan, terdapat 13 destinasi wisata yang beroperasi di kawasan karst.
- Rizky Abiyoga dari Walhi Jogja mengatakan, pembangunan destinasi wisata berbasis korporasi itu mengubah bentang alam karst seluas sekitar 34,46 hektar. Korporasi, memangkas bukit karst lalu membangun sanggraloka. Perubahan bentang alam karst dapat menghilangkan fungsi ekologis sebagai penyimpan air tanah dan penangkap karbon, serta merusak sistem hidrologi alami.
Suparjiyanti menempuh ratusan meter dari Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta menuju Jakarta. Dia bersama warga lain dengan dampingan Walhi Yogyakarta hendak melaporkan aktivitas industri pariwisata yang berisiko merusak Karst Gunungsewu, kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Mereka menilai, pariwisata itu dapat mengancam kawasan bentang alam karst Gunungsewu, yang berstatus lindung lewat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2014.
Suparjiyanti bergantung hidup dari karst. Dia tinggal dan mencari nafkah di sekitar Pantai Sanglen, Gunungkidul, sebagai pedagang.
Di pantai itu sedang terbangun destinasi wisata. Korporasi memangkas dan membelah bukit karst untuk membentuk lanskap baru.
Nantinya, akses Pantai Sanglen sulit karena kena privatisasi perusahaan. Hanya mereka yang membayar ke resort, misal. yang dapat menikmati pantai.
Suparjiyanti juga khawatir kehilangan mata pencaharian, sedikitnya 57 keluarga menggantungkan hidup dari berjualan di Pantai Sanglen.
“Masuknya industri pariwisata membuat kami tidak bisa berjualan di sekitar pantai. Kami yang memanfaatkan kawasan itu untuk dagang diminta keluar karena pembangunan resort,” kata perempuan dari Paguyuban Sanglen Berdaulat itu kepada Mongabay Juli lalu di Jakarta.
Nasib serupa juga terjadi di Pantai Watu Bolong. Yulianto, warga Kidul, mengatakan, pantai di sedang ada pembangunan destinasi wisata seperti di Sanglen.
Sedikitnya, 37 keluarga terdampak ekspansi wisata di Pantai Watu Bolong itu.
Dia khawatir, kehadiran wisata tidak hanya merusak bentang alam karst, juga menggerus pendapatan masyarakat lokal.
“Kami mengembangkan usaha wisata berbasis komunitas sejak 2020. Proyek itu berpotensi menghilangkan sumber ekonomi warga,” katanya, juga anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Tak ada pelibatan Pokdarwis dalam proyek pembangunan wisata ini. Perusahaan tak undang mereka saat sosialisasi proyek di Kelurahan Banjarejo Februari lalu.
Karst Gunungsewu terkepung resort
Ekspansi industri pariwisata di bentang alam karst Gunungsewu masif terjadi sedekade terakhir. Investigasi Walhi Jogja menunjukkan, terdapat 13 destinasi wisata yang beroperasi di kawasan karst.
Rizky Abiyoga dari Walhi Jogja mengatakan, pembangunan destinasi wisata berbasis korporasi itu mengubah bentang alam karst seluas sekitar 34,46 hektar. Korporasi, memangkas bukit karst lalu membangun sanggraloka.
Dia bilang, perubahan bentang alam karst dapat menghilangkan fungsi ekologis sebagai penyimpan air tanah dan penangkap karbon, serta merusak sistem hidrologi alami.
Dia mengatakan, korporasi juga mengekstrak air di bawah karst secara masif untuk keperluan mereka.
Walhi Jogja menghitung debit air yang perusahaan ambil berdasarkan tiga kategori kebutuhan: hunian, fasilitas penunjang, dan operasional.
Mereka ambil sampel pada tiga perusahaan, HeHa Ocean View; Queen of The South Beach Resort & Hotel, dan Drini Park.
Hasilnya, Queen of The South Beach & Hotel mengekstrak air 23.328 m3 per tahun atau setara dengan 23.328.000 liter per tahun.
Lalu, Drini Park mengekstrak air 41.040 m3 per tahun setara 41.040.000 liter dan Heha Ocean View 19.080 m3, setara 19.080.000 liter per tahun.
Abiyoga bilang, aktivitas industri wisata mengancam bentang alam karst dan melanggar regulasi perlindungan kawasan bentang alam karst (KBAK) dan lingkungan hidup. Apalagi, karst Gunungsewu merupakan kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional.
Menurut investigasi Walhi Jogja, seluruh industri wisata beroperasi tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sedikitnya pelaku industri itu melanggar regulasi, mulai dari Perda Yogjakarta No 10/2023 tentang RTRW 2023-2043, Permen ESDM No 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, dan UU 32/2009.
Padahal, UU 32/2009, mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus memiliki amdal. Pasal 5 ayat (2) huruf b, Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 mengharuskan amdal bagi usaha di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, tanpa melihat skala kegiatan.
“Pelanggaran bersifat sistemik dan berlapis. Bentuk pelanggaran mencakup perusakan morfologi karst, ketiadaan amdal pada seluruh industri, eksploitasi air tanah, pelanggaran sempadan pantai, serta pengabaian hak ekonomi warga,” kata Abiyoga saat konferensi pers di Kantor Walhi Nasional di Jakarta.
Dia mendesak, pemerintah tak hanya berhenti pada sanksi administratif juga menegakkan hukum pidana dan perdata terhadap pelaku industri perusak karst Gunungsewu.
“Ada perusahaan yang sudah didenda dan minta menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup. Itu gak menghapuskan tanggungjawab pidana dan perdata.”
Mongabay Indonesia menghubungi 13 destinasi wisata, termasuk tiga perusahaan yang jadi investigasi Walhi Jogja, lewat email dan WhatsApp. Mereka merespons pesan kami, berjanji meneruskan ke manajemen. Hingga berita terbit tak ada jawaban.
Endah Subekti Kuntariningsih, Bupati Gunungkidul mengakui, sebagian besar industri wisata di kawasan karst Gunungsewu belum mengantongi amdal.
Pada Mei lalu, Endah memanggil para pengusaha terkait. Dia bilang, pengusaha memanfaatkan celah sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS), seolah sudah mengantongi izin membangun.
Menurut dia, pelaku usaha pariwisata kerap tidak mengurus izin amdal karena perlu kajian teknis dan waktu panjang. Mereka lebih memilih bayar denda administratif yang menurut mereka relatif murah daripada biaya pengurusan amdal.
“Ini yang kemudian kayak menjadi budaya bagi para pengusaha yang investasi di Gunungkidul,” ujar Endah dikutip dari Sorot Gunungkidul.

Apa kata Kementerian Lingkungan?
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengaku belum melakukan pemantauan dan pengawasan terkait aktivitas industri pariwisata di kawasan bentang alam karst Gunungsewu itu.
Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH mengatakan, baru akan menggelar audiensi dengan masyarakat Gunungkidul dan Walhi Jogja pada Jumat (24/7/26).
Dia menyebut, mau mengetahui terlebih dahulu dampak operasional industri pariwisata itu. “Karena 13 perusahaan itu banyak ya. Nanti, kami atur waktu pengawasannya. Kami pasti awasi itu. Apalagi kalau diberitakan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungannya tinggi,” katanya kepada Mongabay.
Idealnya, kata Ardy setiap perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh dokumen lingkungan sebelum memulai kegiatan usaha. Namun, dia mengakui praktiknya masih banyak entitas yang lebih dahulu beroperasi baru mengurus amdal.
Menurut dia, praktik seperti itu sebelum UU Cipta Kerja, bisa langsung proses sebagai tindak pidana. Setelah regulasi berubah, pelanggaran terlebih dahulu kena mekanisme denda administratif.
“Denda administrasi hitungannya 2,5% dikali nilai investasi.”
Dia bilang, instrumen penegakan hukum lingkungan hidup mencakup tiga, yakni, sanksi administratif, pidana, dan perdata.
Sesuai Permen LH 6/2026, sanksi administratif ada lima tahapan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, pembekuan perizinan, dan pencabutan izin.
Ardy menyebut, dalam menangani kasus terlebih dulu mengedepankan sanksi administratif sebagai upaya ultimum remedium–penyelesaian masalah dengan jalan damai tanpa harus ke ranah pidana atau perdata.
“Kami bisa pidana dan perdata kalau ada kesehatan, keselamatan, sama lingkungan hidup yang terancam, itu bisa kami pidana dan perdata.”
Ardy contohkan, pidana bisa dilakukan apabila ada orang celaka atau meninggal dunia karena aktivitas industri itu. Sedang perdata, jika memenuhi empat kriteria, yakni, subjek perkara harus jelas, ada indikasi kerugian negara, ada dampak terhadap masyarakat, dan pelanggaran hukum.
Nantinya, KLH melakukan verifikasi lapangan untuk menilai status kerusakan lingkungan di bentang alam karst Gunungsewu.
Adapun tolak ukurnya, menurut Permen ESDM 17/2012, perubahan bentuk bentang alam, integritas gua, dan sistem hidrologi bawah tanah terganggu.

*****
Menyoal Proyek ‘Beach Club’ di Kawasan Karst Pegunungan Sewu
