- Lubang bekas tambang batubara di Kalimantan Timur terus meminta korban jiwa. Data Jaringan Advokasi tambang (Jatam), sudah lebih 50 orang jadi korban lubang tambang batubara. Bagaimana tindakan pemerintah dan penegakan hukumnya?
- Lubang bekas tambang batubara di Kalimantan Timur terus meminta korban jiwa. Data Jaringan Advokasi tambang (Jatam), sudah lebih 50 orang jadi korban lubang tambang batubara. Bagaimana tindakan pemerintah dan penegakan hukumnya?
- Data Jatam Kaltim menyebut, Samarinda menjadi kota terbanyak menelan nyawa akibat bekas galian tambang emas hitam, sekitar 30 kejadian. Kemudian, Kutai Kartanegara 18 kasus, Paser (2), Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat serta Berau menjadi daerah masing-masing satu korban jiwa.
- Haris Retno Susmiyati, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengatakan, negara memang gagal menghadirkan perlindungan terhadap masyarakat di tengah masifnya pertambangan batubara di Kaltim.
Lubang bekas tambang batubara di Kalimantan Timur terus meminta korban jiwa. Data Jaringan Advokasi tambang (Jatam), sudah lebih 50 orang jadi korban lubang tambang batubara. Terbaru, Muhammad Aji Wardana, warga Jalan Al Hasani RT5, Kelurahan Bantuas, Samarinda, Kalimantan Timur, tewas tenggelam diduga dalam konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) 6 Juni lalu. Bagaimana tindakan pemerintah dan penegakan hukumnya?
Kematian Aji ini menambah panjang daftar korban di lubang bekas tambang batubara yang selama satu dekade lebih menjadi sorotan tajam Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Organisasi masyarakat sipil itu mencatat, pria 29 tahun itu merupakan korban ke-53 yang meninggal dunia di lubang bekas tambang di Bumi Mulawarman.
Mustari Sihombing, Dinamisator Jatam Kaltim, menilai, penegak hukum tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak laporan yang selama ini masyarakat sipil sampaikan.
“Ini bukan kasus baru. Dari 2011 sudah terjadi dan Jatam berkali-kali melaporkan kasus serupa ke Polres Samarinda. Tapi sampai sekarang enggak ada penyelesaian,” kata Judika, sapaan akrabnya, Jumat (12/6/26).
Seharusnya, kematian di lubang tambang batubara bisa kena pidana karena unsur kelalaian sudah jelas dalam perundang-undangan, termasuk dalam ketentuan KUHP baru.
“Kalau kematian disebabkan kelalaian itu ada ancaman pidana sampai lima tahun. Harusnya para pelaku usaha yang lalai bisa diproses,” katanya.
Dia bilang, desakan penanganan lubang tambang sudah berlangsung lama. Pada 2015, gerakan masyarakat sipil di Samarinda sempat memaksa perusahaan tambang memasang pagar dan papan peringatan di sekitar bekas lubang agar tidak lagi memakan korban.
Pada 2016, 116 perusahaan tambang membubuhkan tanda tangan di atas Pakta Integritas dalam pertemuan di Balikpapan.
Perjanjian itu memuat lima poin kesepakatan krusial, yakni, memasang tanda peringatan, memagari sekeliling lubang bekas tambang, menjadwalkan patroli rutin, memperkuat tanggul lubang, hingga membangun fasilitas pemipaan air bersih untuk masyarakat.
“Tapi komitmen tertulis itu terbukti tumpul di lapangan. Pola abai dan pengulangan fatal terus terjadi. Bahkan sejumlah kejadian terulang di konsesi yang sama, termasuk peristiwa terbaru.”
Pada 2019, Komnas HAM juga pernah menyatakan kematian anak di lubang tambang sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat. Faktanya, tetap terjadi lagi.
“Korban terus bertambah. Ini bukti nyata kegagalan bersusun. Mulai dari pemerintah kota, provinsi hingga perusahaan,” kata Judika.
Data Jatam Kaltim menyebut, Samarinda menjadi kota terbanyak menelan nyawa akibat bekas galian tambang emas hitam, sekitar 30 kejadian. Kemudian, Kutai Kartanegara 18 kasus, Paser (2), Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat serta Berau menjadi daerah masing-masing satu korban jiwa.
Korban dominan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Mereka kerap kali bermain di sekitar konsesi tanpa pengamanan.
Korban dengan usia paling muda tercatat baru lima tahun, yaitu, Muhammad Arham yang tenggelam April 2016 di lubang PT Insani Bara Perkasa.
Korban dengan usia paling tua adalah Mustafa, pria 38 tahun yang tewas September 2025 di KSU PUMMA, Samarinda Utara.
Judika menilai, kondisi itu memperlihatkan ada persoalan serius dalam pengawasan tambang maupun penegakan hukum terhadap perusahaan.
Dia bahkan menduga ada relasi tertentu antara pengusaha tambang dan aparat penegak hukum yang membuat sulit proses kasus-kasus itu.
“Kita jadi bertanya, ada apa sebenarnya? Karena jumlah korban terus bertambah, tapi tidak ada satu pun yang benar-benar ditindak,” katanya.

Menurut dia, sikap aparat yang terus menyatakan ‘perlu koordinasi lebih lanjut’ menunjukkan tak ada keberanian menuntaskan kasus-kasus kematian di lubang tambang.
“Padahal, mereka digaji oleh rakyat. Korban berikutnya juga bisa saja masyarakat kita sendiri.”
Jatam Kaltim, akan terus menekan aparat penegak hukum agar membuka kembali laporan-laporan lama terkait kematian anak di lubang tambang. Termasuk, mengawal kasus terbaru yang terjadi di Samarinda.
“Kami ingin aparat membuka mata dan berani mengungkap kasus-kasus sebelumnya juga.”
Sebagai bentuk tekanan publik, Jatam Kaltim berencana kembali aksi di depan kantor polisi untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus.
“Akan ada aksi lagi di Polres. Jangan sampai anak-anak lain kembali menjadi korban berikutnya.”
Ipda Arie Soeharyadi, Humas Polresta Samarinda mengatakan, laporan Jatam Kaltim mereka terima dua pekan lalu hingga proses penyelidikan masih berjalan.
Menurut dia, bila sudah ada surat tanda terima laporan, pasti laporan itu dalam proses penyelidikan.
“Saat ini masih dalam proses (penyelidikan) selanjutnya kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari Jatam untuk dimintai keterangan,” katanya.
Menanggapi dugaan kedekatan antara perusahaan tambang dan aparat penegak hukum, Arie meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Dugaan itu, katanya, merupakan hal wajar dalam sebuah proses pengawasan publik, tetapi tidak bisa serta-merta jadi sebagai fakta.
“Kalau dugaan sih semua orang memiliki dugaan. Tapi dugaan itu belum tentu menjadi fakta atau kebenaran. Karena yang utama bagi kami adalah kebenaran berdasarkan proses yang ada.”
Dia menilai, upaya mencegah korban baru di lubang tambang batubara tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata.
Penanganan persoalan itu, katanya, perlu kerja sama berbagai pihak, mulai pemerintah daerah, instansi teknis hingga aparat penegak hukum.
“Ke depan kami sebagai penjaga kamtibmas akan terus berkolaborasi dengan stakeholder lain, baik pemerintah kota, dinas-dinas terkait. Ini harus dibahas bersama. Tidak mungkin kepolisian sendiri yang memutuskan tanpa koordinasi dengan stakeholder lainnya.”

Negara gagal lindungi masyarakat
Haris Retno Susmiyati, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengatakan, negara memang gagal menghadirkan perlindungan terhadap masyarakat di tengah masifnya pertambangan batubara di Kaltim.
“Sudah 53 nyawa tenggelam di lubang tambang, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian serius,” katanya dalam forum itu.
Dia mengingatkan, Kaltim pernah memiliki sekitar 1.400 izin usaha pertambangan. Dengan pengerukan batubara yang berlangsung selama puluhan tahun, lubang bekas tambang menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
“Secara teori, satu perusahaan tambang bisa meninggalkan dua lubang tambang. Itu yang legal. Belum lagi yang ilegal,” katanya.
Menurut Haris, persoalan lubang ini bukan hanya soal tambang ilegal. Sebab, korban jiwa juga terjadi di area tambang resmi yang memiliki izin operasi.
Dia menilai, lemahnya pengawasan dan rendahnya penegakan hukum membuat praktik pertambangan bermasalah terus berulang.
Bahkan, ketika masyarakat sipil dan akademisi mendesak aparat menindak tambang ilegal melalui petisi yang 88 dosen Universitas Mulawarman tandatangani, penghentian tambang hanya sementara.
Sorotan juga pada kebijakan reklamasi tambang. Haris bilang, secara hukum perusahaan wajib menutup kembali lubang bekas tambang dan menyetor jaminan reklamasi sebelum menambang.
Dalam praktiknya, nilai jaminan reklamasi kerap jauh di bawah kebutuhan riil untuk memulihkan lingkungan.
“Ketika dokumennya dibuka, ternyata nilai jaminan reklamasi di bawah standar biaya penutupan lubang. Kalau disengaja dibuat rendah, itu korupsi atau bukan?” katanya.
Menurut dia, rendahnya dana jaminan reklamasi membuat pemerintah banyak tak tutup lubang tambang karena tak cukup dana untuk pemulihan ketika perusahaan abai kewajibannya.
Kondisi itu, kata Haris, makin parah dengan munculnya regulasi yang memperbolehkan lubang tambang untuk fungsi lain seperti sumber air hingga kawasan wisata.
Seharusnya, reklamasi bermakna pemulihan atau penutupan lubang bekas tambang demi keselamatan dan pemulihan lingkungan.
“Hukum hari ini bukan menyelesaikan persoalan masyarakat, tetapi melegalkan kerusakan demi kepentingan investasi.”
Dia juga menyinggung kondisi masyarakat sekitar tambang yang kehilangan sumber air bersih karena perubahan bentang alam. Ketika lubang tambang lebih dalam dari sumur warga, air tanah menghilang dan memaksa masyarakat memanfaatkan air dari lubang bekas tambang.
“Masyarakat memakai air lubang tambang bukan karena mau, tetapi karena tidak punya pilihan lain,” katanya.
Situasi ini, katanya, menunjukkan ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan industri ekstraktif. Bahkan, kritik terhadap kebijakan pertambangan seringkali kalah oleh kepentingan investasi.
“Hukum seharusnya menjadi alat keadilan. Hari ini hukum justru menjadi alat legalisasi bagi pengerukan sumber daya dan kerakusan yang mengorbankan nyawa manusia.”

*****
Ketika Warga Transmigran Kotabaru Waswas Lubang Tambang Batubara