- Sembilan penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor di Nagari Guguk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, setelah tebing setinggi 30 meter runtuh di tengah cuaca ekstrem dan meningkatnya debit sungai. Aktivitas tambang tetap berjalan meski sebelumnya telah diperingatkan pemerintah nagari untuk berhenti sementara.
- Maraknya tambang emas ilegal di Sumbar dipicu tingginya harga emas. Praktik penambangan emas tanpa izin (peti) menggunakan ponton dan alat berat tak hanya merusak sungai serta kawasan hutan, tetapi juga mengancam kawasan Geopark Silokek yang sedang diusulkan menjadi Unesco Global Geopark. Puluhan ponton tambang bahkan hanyut diterjang banjir beberapa hari sebelum longsor maut terjadi.
- Tommy Adam, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar mencatat sedikitnya 48 orang meninggal akibat kecelakaan tambang emas ilegal sepanjang 2012–2026. Aktivitas PETI tersebar di 116 titik di Kabupaten Sijunjung, termasuk di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS), serta diduga melibatkan jaringan pemodal, alat berat, distribusi BBM, hingga oknum aparat sebagai pelindung aktivitas ilegal.
- Lebih dari 10.000 hektar kawasan hutan dan DAS Batanghari di Sumbar rusak akibat peti. Penggunaan merkuri menyebabkan pencemaran berat di Sungai Batanghari yang kandungannya jauh melampaui baku mutu air minum. Walhi mendesak pemerintah dan aparat menutup total peti, menindak semua pihak yang terlibat, dan memulihkan kawasan hutan serta
Sebanyak 12 penambang emas ilegal di Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) tertimbun saat tebing setinggi 30 meter longsor, Kamis (14/4/26). Sembilan orang tewas, tiga lainnya selamat.
“Tiga orang berhasil selamat, sementara sembilan lain tertimbun dan sudah dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia,” kata Kombes Pol. Susmelawati Rosya, Kabid Humas Polda Sumbar, Jumat (15/5/26).
Polisi telah menutup lokasi tambang dan tengah melakukan penyelidikan atas peristiwa ini.
Zainal, Wali Nagari Guguk, mengaku sebelumnya sudah mengimbau para penambang menghentikan aktivitasnya karena cuaca ekstrem dan debit air sungai meningkat. Namun, peringatan itu tak mereka indahkan sampai insiden itu terjadi.
“Sudah diingatkan, tapi aktivitas tetap berjalan,” katanya.
Area tambang yang beroperasi sejak dua tahun itu memang berada di sekitar titik pertemuan tiga aliran sungai, yakni Batang Sinamar, Batang Ombilin, dan Batang Kuantan, sehingga rawan longsor. Namun, tingginya harga emas belakangan ini mengaburkan nalar sehat dan mengabaikan keselamatan.
“Kian marak seiring naiknya harga emas,” kata Zainal.

Kesulitan berantas tambang emas ilegal
Beberapa hari terakhir, hujan deras melanda wilayah Sijunjung dan sekitarnya. Sehari sebelumnya, Rabu (13/5/26), puluhan ponton milik penambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Geopark Silokek, juga hanyut terbawa arus.
“Rabu pukul 00.30 debit air mulai naik, para pekerja di ponton mulai mengalihkan ponton-nya ke pinggir sungai. Namun, sekira pukul 05.00 tali penambat mulai putus satu persatu, saya lihat ada sekitar 30 rakik hanyut terbawah arus,” kata Rio, warga Silokek.
Dia menyebut, praktik penambangan emas ilegal di sungai di kawasan Geopark Silokek marak beberapa tahun belakangan ini. Berbekal ponton -semacam struktur bangunan yang mengapung di atas sungai- mereka menyedot material dari dasar sungai dengan menggunakan mesin.
Aktivitas itu, kata Rio, sebabkan air sungai keruh kecoklatan. Padahal, Silokek merupakan kawasan Geopark Nasional yang tengah dalam proses pengajuan geopark global.
Helmi Riyanto, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, mengatakan, perlu melakukan verifikasi untuk pastikan kepemilikan ponton itu.
“Jika terbukti, maka kondisi itu menjadi bukti alamiah bahwa banjir telah menghanyutkan peralatan dari aktivitas yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Dia berharap, aparat penegak hukum mengambil langkah konkret menindaklanjuti temuan tersebut. Hanyutnya ponton-ponton itu, katanya, membuktikan bahwa aktivitas peti di kawasan geopark masih berlangsung.
Upaya pencegahan atas maraknya peti sejatinya sudah berulang kali dia lakukan. Namun, para pelaku kembali beraktivitas begitu aparat pergi. Karena itu, perlu kerjasama multipihak untuk memberantas praktik lancung ini.
Kejadian berulang
Meninggalnya pekerja di lokasi tambang ilegal bukan hal baru di Sumbar. Dari tahun ke tahun, kejadian serupa terus berulang tanpa ada tindakan berarti dari pemangku kepentingan.
Tommy Adam, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, mengatakan, kematian sembilan orang akibat longsor tambang emas ilegal di Sijunjung memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyatnya dari praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa.
“Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten/kota hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi, seolah yang dipersiapkan bagi masyarakat hanyalah liang kubur,” katanya.
Walhi Sumbar mencatat, sebanyak 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di provinsi ini sejak 2012-2026. Sangat mungkin, kata Tommy, angka sebenarnya jauh lebih banyak karena tak terungkap ke publik.
Dia merinci, pada 20 Oktober 2012, satu orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Peristiwa serupa kembali terjadi pada 25 Januari 2019 di wilayah sama dan menewaskan satu orang.
Korban jiwa dalam jumlah besar terjadi pada April 2020 di Kabupaten Solok Selatan, ketika sembilan penambang meninggal dunia akibat longsor. Setahun kemudian, tepatnya 11 Januari 2021, empat orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam insiden tambang emas ilegal di Solok Selatan.
Pada 10 Mei 2021, kecelakaan tambang kembali terjadi di daerah tersebut dengan korban delapan orang meninggal dunia dan sembilan lainnya luka-luka. Pada 30 Oktober 2024, satu penambang kembali meninggal dunia di Solok Selatan.
Di Kabupaten Solok, insiden tambang emas ilegal pada 26 September 2024 menyebabkan 13 orang meninggal dunia. Sementara di Kabupaten Sijunjung, dua orang meninggal dalam kecelakaan tambang pada 9 April 2026.
Terbaru, longsor di Sijunjung pada 14 Mei 2026, yang tewaskan sembilan pekerja tambang. “Korban terus berjatuhan, sementara tambang ilegal tetap beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai,” ujar Tommy.

Tragedi ini, dia bilang, bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah pembunuhan ekologis yang terjadi secara perlahan akibat pembiaran negara terhadap mafia tambang ilegal. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan “tambang adalah mata pencarian masyarakat”.
Hasil observasi dan investigasi Walhi Sumbar di Sijunjung, aktivitas peti marak di area lanskap Mudiak Baduo, tepatnya di hulu DAS Indragiri. Lokasi tersebut terhubung dengan sejumlah sungai seperti Batang Palangki, Batang Ombilin, dan Batang Kuantan.
Analisis spasial menunjukkan terdapat 116 titik aktivitas peti di Kabupaten Sijunjung, dengan rincian 27 titik berada di kawasan hutan lindung, delapan titik di kawasan hutan produksi, dua titik di kawasan hutan produksi terbatas, dua titik di kawasan hutan produksi konversi, dan 77 titik berada di area penggunaan lain.
“Aktivitas tambang ilegal di Sijunjung berlangsung secara terbuka dan tidak hanya berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), tetapi juga merambah lahan pertanian, perkebunan, badan jalan, kawasan pariwisata seperti Silokek, hingga kawasan permukiman warga. Bahkan, sebagian lokasi tambang berada tidak jauh dari gedung pemerintahan, termasuk di belakang Kantor Bupati Sijunjung.”
Selain menggunakan ponton, kata Tommy, para pelaku juga melibatkan puluhan hingga ratusan alat berat berupa eskavator. Berdasarkan hasil observasi dan analisis lapangan, satu unit alat berat rata-rata bekerja selama 20 jam per hari dan membutuhkan sekitar 450 liter BBM dalam satu kali operasional. Itu setara dengan 15 jeriken berisi masing-masing 30 liter.
“Pengisian BBM biasanya dilakukan dua kali, sehingga total distribusi BBM ke lokasi PETI menjadi sangat besar. Fakta-fakta persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan sudah cukup membuktikan bahwa oknum kepolisian juga terlibat melakukan beking,” katanya.

DAS Batanghari hancur
Walhi Sumbar juga mencatat aktivitas tambang ilegal telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 hektar lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar, sebagian besar dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
“Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l,” kata Tommy.
Walhi mendesak gubernur hingga bupati dan kepolisian melakukan pertaubatan ekologis, meminta maaf kepada warga atas pembiaran mereka lakukan selama ini. Selain itu, dia mendorong penegak hukum menutup total seluruh aktivitas peti di Sumbar dan menindak tegas semua yang terlimat. Mulai dari pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, hingga aparat yang menjadi beking.
“Terakhir pulihkan kawasan hutan lindung dan DAS di Sumbar yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.”
*****
Para Guru di Bungo Melawan Ketika Sekolah Terkepung Tambang Emas Ilegal