- Pencemaran Sungai Ciujung, Provinsi Banten telah berlangsung lama dan terus berulang tiap tahun. Ini sangat berdampak pada petani yang bergantung pada air sungai untuk irigasi.
- Limbah industri diduga menjadi penyebab utama pencemaran, dengan kandungan bahan berbahaya seperti logam berat dan zat kimia yang merusak ekosistem. Kualitasnya menurun, berwarna hitam, berbau menyengat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lahan.
- Tak hanya menurunkan produktivitas pertanian, dampak pencemaran juga memicu kerugian ekonomi petani yang terjebak dalam lingkaran hutang. Jika panen, mereka bisa membayar, jika tidak, mau tidak mau berhutang lagi untuk modal tanam berikutnya.
- Lemahnya pegawasan dan penegakan hukum membuat kasus pencemaran ini terus terjadi tanpa penyelesaian yang jelas. Regulasi yang ada hanya sebatas dokumen, namun implementasinya tidak transparan.
Pencemaran air di Sungai Ciujung, Banten terus berulang dan kian meresahkan. Para petani yang menggantungkan nasib pada irigasi dari air sungai merasakan dampaknya. Arman dan Jarnudi, misal, dua petani ini selalu harap-harap cemas ketika masa menanam padi tiba. Kalau beruntung, mereka bisa panen dan bisa membayar modal awal. Sebaliknya, jika gagal panen, mereka menanggung beban berlipat ketika modal bertani dari utang.
Di usianya yang lebih dari setengah abad, Arman masih setia merawat tanaman padi miliknya. Tangannya begitu cekatan memilah bulir padi yang masih layak untuk dia panen. Dia potong setiap batang padi menggunakan arit, lalu menumpuknya di pematang sawah.
Srekkk..srekkk..
Lahan Arman berada di pinggiran Muara Sungai Ciujung, tepatnya di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Seperti halnya Arman, sawah-sawah di Desa Tengkurak mengandalkan air Sungai Ciujung sebagai sumber utama pengairan.
“Kalau di sini setiap tahun (lahan pertanian tercemar limbah), penyakitnya (masalahnya) itu,” kata Arman saat Mongabay temui, Minggu (15/3/26).
Selain Tirtayasa, pencemaran parah juga terjadi di Kecamatan Tanara, yang meliputi Desa Carenang dan Lebak Wangi. Sungai ini memiliki panjang 147 kilometer dan melintasi dua kabupaten, Lebak dan Serang. Air sungi berwarna keruh kehitaman dengan bau tidak sedap yang sangat menyengat.

Kehidupan sehari-hari Arman dan keluarganya bergantung pada hasil tani dan Sungai Ciujung. Luas sawah sekitar satu hektar. Jika pencemaran tak parah dan musim baik, dia bisa panen dua kali dalam setahun.
Sekali panen, Arman bisa mendapat 4-6 ton atau sekitar Rp20-39 juta, dengan kisaran harga Rp 5.000-6.500 per kg. Angka itu belum termasuk biaya traktor, kuli tanam dan panen, benih, pupuk dan pestisida yang mencapai Rp20 juta sekali tanam.
Sayangnya, hampir tiga dekade terakhir, hasil panen tak seperti dulu. Apalagi, sejak berdirinya pabrik-pabrik di bantaran Sungai Ciujung. Pencemaran terjadi tanpa ada penanganan yang serius.
“Sejak 2000-an, produktivitas mulai menurun, limbah terus mengalir. Kadang ya gagal panen, paling cuma dapet empat kuintal padi, sekitar Rp2-Rp3 juta aja.”
Saat kualitas sungai memburuk, air sungai tampak menghitam beserta bau menyengat. Jika air dari hulu sedikit lebih deras, air yang tercemar akan terdorong hingga ke laut. Jika tidak, padi akan terendam dan perlahan mati.
“Kalau kena limbah itu, padinya megegeg (tidak tumbuh, tapi juga tidak langsung mati). Tapi lama kelamaan mati juga.”
Kondisi ini lebih parah jika musim kemarau datang, padi terendam air cemaran, lalu ada pasang air laut.
“Jadi kalau kemarau penyakitnya dua, satu air asin pasang, sama air limbah,” kata Arman.
Jika gagal panen, beban petani makin berat. Padahal modal biasa dia dapatkan dari hasil pinjaman. Jika panen, petani bisa terbebas dari utang. Nasib nahas memang tak bisa diprediksi, hasil panen kedua kalinya ini tidak mencukupi untuk membayar utang.
Mau tak mau, Arman menunda pembayaran utang untuk masa panen berikutnya. Lingkaran utang itu terus terjadi, dia berharap sawahnya bisa kembali produktif seperti sediakala.

Nasib serupa juga terjadi pada Jarnudi. Pencemaran di Sungai Ciujung memaksanya menyesuaikan masa tanam. Saat kemarau datang, dia memilih tidak menanaminya. Dia akan menunggu hingga kondisi air kembali normal.
“Jadi kalau airnya masuk ke sawah, semusim (tiga bulan) enggak tumbuh padinya,” katanya.
Tak hanya padi yang mati, cemaran air membuat ikan mati dan gatal di kulit.
Jarnudi mengatakan, hanya menggarap lahan sekitar satu hektar. Jika panen sedang moncer, dia mampu menghasilkan padi sekitar 4-7 ton tetapi jika yang terjadi sebaliknya, alih-alih untung, modal pun ikut hilang.
“Kalau lagi bangkrut, ya bangkrut,” katanya.
Rata-rata petani di kampung Jarnudi meminjam modal untuk menanam padi kepada tengkulak. Akibatnya, mereka tidak bisa menjual hasil panen ke pihak lain, harus kepada tengkulak dengan harga sekitar Rp6.200 per kilogram. “Bahkan bisa kurang.”

Tak pernah tuntas
Isu pencemaran di Sungai Ciujung tak pernah tuntas, bahkan sejak 2012. Hal itu tak lepas dari pembuangan limbang oleh industri sekitarnya ke badan sungai. Mulai dari tekstil, baja, hingga kertas. Dampaknya lahan pertanian dan kehidupan warga di bantaran sungai menjadi tumbalnya.
Audit lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012 menyebutkan, penyebab utama pencemaran diduga berasal dari limbah perusahaan pabrik kertas, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), salah satu produsen kertas terbesar di Asia Tenggara.
Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berjudul Distribusi Logam Berat dalam Sedimen DAS Sungai Ciujung di tahun yang sama temukan hal serupa. Dalam laporan itu, terungkap konsentrasi logam berat di Sungai Ciujung, antara lain arsen (As), kadmium (Cd) dan timbal (Pb). Logam lainnya, seperti kobalt (Co), antimon (Sb), kromium (Cr), besi (Fe), mangan (Mn), seng (Zn), tembaga (Cu), dan nikel (Ni).
Pada 2024, Kementerian Lingkungan Hidup kembali menyebutkan ada 26 perusahaan yang terindikasi mencemari Sungai Ciujung. Sayangnya, informasi tersebut tidak dibuka untuk publik. Mereka menyebut dua diantaranya merupakan pabrik pulp dan kertas.

Jurnal penelitian berjudul Kajian Daya Tampung Beban Pencemar Sungai Ciujung tahun 2024 menyebutkan, daya tampung beban pencemar meliputi BOD sebesar 308,00 – 1.872,05 kg/hari, COD sebesar 2.566,69 – 15.600,42 kg/hari, nitrat sebesar 1.026,68 – 6.240,17 kg/hari, fosfat sebesar 20,53 – 124,80 kg/hari, serta total coliform sebesar 511.338,40 – 3.120.084,00 kg/hari.
Sementara itu, hasil beban pencemar yang terukur menunjukkan BOD sebesar 314,26 – 1.744,99 kg/hari, COD 2.365,46 – 12.460,37 kg/hari, nitrat sebesar 144,55 – 423,16 kg/hari, dan total coliform sebesar 454.133,37 – 2.854.876,86 kg/hari.
Lintang Rizkyta Ananda, Ketua Program Studi Teknik Kimia Universitas Setia Budi Rangkasbitung, menjelaskan, tingginya kandungan BOD, COD, nitrat, fosfat, dan total coliform berisiko bagi kesehatan. Dalam jangka pendek, bakteri coliform dapat menyebabkan infeksi, terutama pada kulit. Sementara nitrat akan berbahaya bagi bayi.
Dampak jangka panjang lebih serius berasal dari paparan logam berat yang terakumulasi dalam tubuh dan berpotensi memicu penyakit kronis. “Dampak jangka panjang dari logam berat ke dalam tubuh tidak terasa sekarang, tapi nanti. Karena bisa menyebabkan kanker atau kerusakan organ,” katanya, Kamis (26/3/26).

Pencemaran Sungai Ciujung juga berdampak langsung pada kualitas tanah dan pertanian. Kandungan bahan kimia, limbah biologis, serta logam berat membuat air bersifat toksik bagi tanaman padi. Kondisi itu menyebabkan penurunan kadar oksigen di dalam air dan tanah, sehingga akar padi kesulitan bernapas dan tidak dapat tumbuh optimal.
Selain itu, perubahan pH yang ekstrem mengganggu ketersediaan unsur hara, sementara keberadaan logam berat membuat akar tanaman sulit menyerap nutrisi. “Tanah kehilangan kesuburan, tanaman stres, lalu gagal tumbuh.”
Gejala awal kerusakan padi akibat pencemaran air sungai dapat terlihat dari daun yang menguning dan mengering, pertumbuhan terhambat, akar membusuk berwarna gelap, tanaman layu, mudah rebah, serta berkurangnya jumlah anakan padi. Dalam kondisi lebih parah, tanaman dapat mati secara bertahap.
Lintang menekankan pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap limbah industri dan domestik, mengingat kondisi Sungai Ciujung yang sudah tercemar. Penegakan hukum harus diperkuat, disertai penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta monitoring kualitas air secara berkala. Selain itu, edukasi kepada petani terkait pengelolaan air irigasi juga penting.
Upaya rehabilitasi sungai dan lahan pertanian terdampak juga perlu segera dilakukan agar pencemaran tidak terus meluas dan mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, kandungan kimia, biologis, dan logam berat secara langsung merusak kualitas air dan tanah, serta menyebabkan kematian pada tanaman padi milik masyarakat.
“Harus dilakukan penanganan terpadu antara petani dan pemerintah.”

Pengawasan lemah
Hifdi Ridho, Direktur Ciujung Institut, menyebut, pencemaran Sungai Ciujung mulai terasa sejak puluhan tahun lalu, terutama sejak banyak pabrik berdiri di sekitarnya. Dampak paling besar yakni diduga akibat aktivitas PT Indah Kiat Pulp & Paper yang bergerak di bidang industri kertas.
Dia mengatakan, dampak pencemaran paling parah berasal dari limbah industri. Karena lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau kebijakan dan kontrol enggak ada, maka ya enak dong bagi korporasi.”
Padahal UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas mengatur kewajiban setiap pihak untuk mengelola limbah serta melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin, termasuk ke sungai. Dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.
Hifdi mengatakan, akibat pencemaran, petani dan pelaku budidaya tambak menjadi korban paling terdampak. Karena air tidak bisa lagi dimanfaatkan secara optimal. Dia mendesak pemerintah untuk menanggapi persoalan yang ada dengan serius, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban demi kepentingan korporasi.
“Maka ya persoalan Ciujung itu akan selalu terulang sebetulnya. Tapi meskipun demikian, kita tetap harus melawan,” katanya, Rabu (1/4/26).
Mongabay berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper dengan mendatangi perusahaan pada Kamis (9/4/26) tetapi tidak ada satu pun pihak yang dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon kepada Putra, Perwakilan Humas perusahaan tak juga berespon sampai tulisan ini terbit.
Nur Holis Hasan, Staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, menyebut pencemaran masih terjadi karena pemerintah tidak serius menangani setiap persoalan lingkungan terlihat dari banyaknya peraturan yang keluar baik dalam bentuk UU hingga peraturan pemerintah.
“Regulasinya banyak, tapi fakta di lapangan dijalankan atau tidak. Jika dilakukan dengan baik dan benar sepertinya pencemaran bisa diminimalisir,” katanya, Senin (30/3/26).

Holis mengatakan, pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi. Dia mendorong penanganan secara transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Dia bilang, seringkali pengendalian pencemaran hanya sebatas formalitas. Mulai dari pengawasan hingga sanksi yang diputuskan tidak transparan, bahkan seringkali hasil investigasi bisa dikompromikan.
“Kita seringkali melihat fakta di lapangan terjadi perubahan fisik lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat, namun hasil dari investigasinya dianggap normal.”
Muas Sisul Haq, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, mengatakan, berdasarkan parameter yang dimiliki DLH, pada 2025 Sungai Ciujung tercatat mengalami pencemaran ringan hingga sedang. Hal itu merujuk pada hasil uji laboratorium yang dilakukan sebanyak tiga kali, dengan masing-masing pengujian dilakukan di lima titik lokasi yang sama.
Sementara itu, kondisi terparah terjadi pada 2023, saat Sungai Ciujung masuk kategori tercemar ringan hingga berat. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan sebanyak empat kali dengan masing-masing lima lokasi yang sama.
“Ada 18 parameter, fisika, biologi, kita input. Nah hasilnya itu,” katanya, Senin (30/3/26).
Sayangnya, Mongabay hanya bisa melihat hasil uji laboratorium tersebut melalui layar monitor yang ada di kantor DLH. Tidak diperkenankan untuk mengambil gambar.
Muas bilang, tercemarnya Sungai Ciujung ditengarai karena berbagai aktivitas manusia, seperti aktivitas industri, pembuangan sampah ke sungai, juga pembuangan limbah domestik. Namun, dampak terparah berasal dari limbah industri. Kendati demikian, dia tidak memiliki daftar perusahaan yang berkontribusi terhadap pencemaran.
“Hitam itu karena memang akumulasi bahan-bahan pencemar yang sudah puluhan tahun di dasar air.”

Dia menjelaskan, kawasan industri sekitar Kecamatan Cikande dan Kragilan juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Tetapi, banyak industri yang telah lama memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC), hingga industri masih ada yang membuang limbah. Atau bisa juga karena industri itu secara sengaja membuang secara sembunyi-sembunyi.
Sejak 2024, DLH tidak lagi mengizinkan industri atau kegiatan usaha membuang limbah cair ke badan air atau sungai. Untuk izin IPLC yang habis atau diperbarui, tidak lagi diperkenankan membuang limbah ke sungai melalui mekanisme persetujuan teknis (Pertek).
“Jadi setiap ada kegiatan usaha atau industri yang menghasilkan limbah cair sudah tidak diizinkan membuang limbah ke media lingkungan.”
*****
*Ukat Saukatudin merupakan jurnalis berdomisili di Banten. Tulisan ini berkolaborasi bersama banteninside.com dan bagian dari program UNDP yang bekerjasama dengan Project Multatuli.