- Data Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025 Yayasan Auriga Nusantara mengungkap lonjakan penggundulan hutan hingga 66% dari tahun sebelumnya, dari 261.575 hektar jadi 433.751 hektar. Lonjakan pesat terjadi di Papua, dugaannya, karena sejumlah proyek, dari Program Strategis Nasional (PSN) hingga food estate.
- Timer Manurung, Ketua Yayasan Auriga Nusantara, menyebut, Kalimantan sebagai pulau dengan tingkat deforestasi paling tinggi, mencapai 158.283 hektar. Bertambah 28.387 hektar atau 22% dari tahun sebelumnya.
- Auriga menemukan indikasi proyek-proyek pemerintah jadi musabab lonjakan deforestasi Papua. Papua Tengah, misal, lokasi PSN Bandar Udara Siboru Fak Fak tersebut mengalami deforestasi terbesar mencapai 26.978 hektar.
- Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, menghargai aksi Auriga Nusantara dalam mendorong transparansi dan penguatan tata kelola kehutanan di Indonesia. Kemenhut, katanya, memandang data dan analisis tersebut sebagai masukan penting dalam memperkaya perspektif serta memperkuat upaya bersama dalam pengendalian deforestasi.
Yayasan Auriga Nusantara merilis Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025 yang mengungkap lonjakan penggundulan hutan hingga 66% dari tahun sebelumnya, dari 261.575 hektar jadi 433.751 hektar. Lonjakan pesat terjadi di Papua, dugaannya, karena sejumlah proyek, dalam program strategis nasional (PSN) termasuk pengembangan pangan sjalaskala besar (food estate).
Data itu berasal dari kombinasi pemodelan spasial citra satelit Sentinel-2 resolusi 10 meter, inspeksi visual, hingga verifikasi lapangan. Selain itu, deteksi area mereka kembangkan dari isyarat deforestasi bulanan dari Universitas Maryland, hingga jangkauan lebih luas.
Timer Manurung, Ketua Yayasan Auriga Nusantara, menyebut, Kalimantan sebagai pulau dengan deforestasi paling tinggi, mencapai 158.283 hektar, naik 28.387 hektar atau 22% dari tahun sebelumnya.
“Pulau ini secara berturut-turut menjadi pemuncak deforestasi sejak 2013,” katanya, dalam peluncuran STADI 2025 di Jakarta, 31 Maret.
Sumatera jadi pulau kedua dengan deforestasi terbanyak, mencapai 144.150 hektar. Timer bilang, tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor pada akhir 2025 mengalami lonjakan deforestasi.
Aceh, misal, melonjak 426%, dari 8.962 hektar menjadi 38.157 hektar. Kemudian, Sumatera Utara naik 281%, dari 7.303 hektar menjadi 20.512 hektar. Lonjakan tertinggi di Sumatera Barat hingga 1.034%, dari 2.606 hektar menjadi 26.940 hektar.
Papua berada di urutan ketiga. Deforestasinya bertambah 348%, dari 17.341 hektar menjadi 77.678 hektar.
Sulawesi menyusul dengan luasan deforestasi 39.685 hektar pada 2025, meningkat 129%. Maluku 7.527 hektar, meluas 3.990 hektar dari tahun sebelumnya. Bali & Nusa Tenggara mencapai 4.209 hektar, dan Jawa 2.221 hektar.
Timer bilang, berbagai kebijakan teridentifikasi sebagai biang kerok lonjakan ini. Bahkan, sekitar 58% deforestasi pada tahun 2025 legal karena terjadi di dalam area yang berizin konsesi atau proyek pemerintah.
Sebanyak 44% dari deforestasi nasional terjadi di dalam konsesi. Deforestasi di konsesi tambang sebanyak 41.162 hektar, konsesi kehutanan 110.898 hektar, dan sawit 37.910 hektar.
Pemerintah merestui deforestasi
Auriga menemukan indikasi proyek-proyek pemerintah jadi musabab lonjakan deforestasi Papua. Papua Tengah, misal, lokasi PSN Bandar Udara Siboru Fak Fak itu mengalami deforestasi terbesar mencapai 26.978 hektar.
Selain itu, Papua Barat Daya mengalami kehilangan hutan hingga 9.459 hektar. Serta Papua Barat yang mencapai 8.421 hektar.
Timer bilang, fenomena ini seharusnya jadi peringatan bagi pemerintah jika situasi di Papua sangat mengkhawatirkan. Dia menduga deforestasi akan terus terjadi jika pemerintah terus menambah proyek di Papua.
Kebijakan pemekaran provinsi, katanya, justru memicu pembangunan infrastruktur baru untuk menarik investasi industri. Dia khawatir hal ini akan memicu lonjakan deforestasi yang lebih besar di masa depan, terutama ketika infrastruktur dan tenaga kerja sudah lebih siap.
“Ini menjadi warning sangat serius kepada Papua, karena sampai saat ini infrastruktur dari pemekaran di Papua sebenarnya belum kuat, pun tenaga kerjanya. Tapi ini deforestasinya sudah meningkat.”
Restu pemerintah terhadap deforestasi terlihat dari hilangnya hutan di wilayah cadangan pangan dan energi. Pemerintah mengalokasikan 20,6 juta hektar kawasan hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air. Analisis Auriga mengindikasikan 8,8 juta hektar di antaranya merupakan hutan alam.
Menurut Timer, 78.213 hektar deforestasi terjadi di area pencadangan ini, atau 18% deforestasi nasional. Papua hanya salah satunya. Total, ada 36 provinsi yang terimbas program ini.
Paling tinggi di Kalimantan Tengah dengan luas 13.439 hektar, kemudian Sumatera Barat 8.273 hektar, Kalimantan Barat 6.281 hektar, Aceh 6.086 hektar, dan Kalimantan Timur 5.040 hektar.
Dia mengatakan, program ‘ketahanan’ pangan pemerintah tak lebih dari ‘ketahanan beras’. Sebab, aktivitas yang paling masif adalah mencetak sawah, bahkan mengubah hutan alam menjadi lahan pertanian.
Ironisnya, di wilayah-wilayah tertentu, seperti di Sulawesi, justru banyak sawah yang pemerintah hancurkan untuk ketahanan energi. Ribuan hektar sawah produktif yang sudah ada selama puluhan tahun justru untuk pembangunan industri seperti smelter.
Mengancam kawasan konservasi
Angka deforestasi di kawasan konservasi meningkat tajam ketimbang tahun sebelumnya. Jika tahun 2024 hanya sebesar 7.700 hektar, pada 2025 melonjak menjadi 25.077 hektar, meningkat tiga kali lipat.
Kalau menggunakan cakupan lebih luas dengan menggabungkan kawasan konservasi formal, habitat satwa, dan area lindung lainnya, yang totalnya mencapai 63 juta hektar, maka, 43% dari total deforestasi nasional terjadi di area konservasi.
Kawasan konservasi dengan penggundulan yang mengkhawatirkan di Taman Nasional (TN) Kerinci Seblat 6.362 hektar, Suaka Margasatwa Jayawijaya 3.210 hektar, TN Gunung Leuser 1.379 hektar, Taman Buru Lingga Isaq 1.199 hektar, Cagar Alam Enarotali 1.049 hektar, TN Lorentz 889 hektar, dan Cagar Alam Pegunungan Tamrau Selatan 796 hektar.
Hilangnya hutan di kawasan konservasi berdampak langsung pada kelangsungan hidup satwa ikonik Indonesia. Tercatat sekitar 150.000 hektar terjadi di habitat spesies endemik.
Satwa yang paling terancam kehilangan habitatnya meliputi harimau Sumatra, badak Sumatra, badak Kalimantan, serta orangutan di Sumatra, Kalimantan, dan Tapanuli.
Catatan Auriga, deforestasi di habitat harimau Sumatera mencapai 78.049 hektar, gajah Sumatera 25.301 hektar, badak Sumatera 18.477 hektar, orangutan Sumatera 16.519 hektar, orangutan Kalimantan 66.890 hektar, badak Sumatera 3.057 hektar, dan di habitat orangutan Tapanuli 505 hektar.
Kondisi ini, kata Timer, karena adanya ketimpangan anggaran perlindungan di setiap area konservasi dan rasio penjagaan yang tidak memadai. Di TN Lorentz, misal, anggaran perlindungan hanya sekitar Rp25.000 hingga Rp60.000 per hektar, sedangkan di Jawa, seperti di Gede Pangrango, anggarannya bisa jutaan rupiah per hektar.
Dari rasio penjagaan, di TN Lorentz, satu orang petugas harus mengawasi 35.000 hektar, sementara di Kerinci, satu orang mengawasi 9.000 hektar. Hal ini berbanding terbalik dengan Jawa yang rasionya satu orang untuk 157 hektar.
“Tidak masuk akal.”
Penyebab lainnya adalah kebijakan tata ruang yang tidak jelas. Menurutnya, banyak habitat satwa penting seperti orangutan di Batang Toru justru berstatus Area Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat dan rentan alihfungsi melalui revisi RTRW.
“Ada juga karena aktivitas ilegal, seperti penjarahan kawasan konservasi akibat aktivitas penebangan kayu ilegal hingga pembangunan tanpa izin.”

Rekomendasi
Atas temuan ini, Auriga memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, penerbitan regulasi pelindung hutan alam, berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar kekuatan hukum kuat dan efektif untuk menghukum pelanggar. Karena instruksi seperti Inpres hanya memiliki beban politik tanpa kekuatan sanksi hukum.
Kedua, perlunya pemberlakuan instrumen pengendalian yang ketat terhadap revisi RTRW. Hal ini penting untuk mencegah mekanisme tata ruang jadi alat legal untuk menghapus status kawasan hutan menjadi APL demi kepentingan konsesi atau proyek tertentu.
Ketiga, percepatan dan perluasan area preservasi. terutama untuk melindungi habitat satwa penting yang saat ini berada di luar kawasan hutan formal atau di APL, seperti habitat orangutan di Batang Toru.
Keempat, penataan ulang distribusi lembaga dan personel pengelola hutan seperti Polisi Hutan/Ranger agar tidak menumpuk di Pulau Jawa. Anggaran perlindungan hutan juga harus terdistribusi secara adil ke wilayah dengan hutan luas seperti Papua dan Kalimantan, agar setiap jengkal hutan di Indonesia memiliki penjagaan yang efektif.
Kelima, pemerintah perlu mendorong sektor swasta atau korporasi untuk memiliki komitmen lingkungan yang nyata, seperti ESG dalam operasional mereka, guna menghentikan kontribusi terhadap deforestasi.
Keenam, pemerintah perlu menyediakan skema insentif bagi siapa pun—baik masyarakat maupun lembaga—yang berkomitmen melindungi hutan, terutama bagi mereka yang menjaga hutan di luar wilayah negara.
Ketujuh, demokratisasi dan transparansi data. Dengan membuka data deforestasi secara luas, dialog berbasis data yang jujur antara pemerintah, masyarakat sipil, dan publik bisa terjadi, untuk memastikan hutan Indonesia tetap lestari dan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Respons pemerintah
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, menghargai aksi Auriga Nusantara dalam mendorong transparansi dan penguatan tata kelola kehutanan di Indonesia. Kemenhut, katanya, memandang data dan analisis ini sebagai masukan penting dalam memperkaya perspektif serta memperkuat upaya bersama dalam pengendalian deforestasi.
Sebelumnya, Kemenhut pernah menyampaikan data deforestasi, yaitu 166.450 hektar hingga September 2025. Data tersebut merupakan data sementara sampai triwulan 3 tahun 2025 yang masih dalam proses finalisasi hingga akhir tahun.
Kkarena itu, perbandingan langsung dengan data tahunan penuh dari pihak lain perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan misinterpretasi,” katanya kepada Mongabay.
Menurut dia, kemungkinan perbedaan angka deforestasi oleh berbagai lembaga pada dasarnya merupakan hal yang wajar dan tak terhindarkan. Sebab, setiap lembaga memiliki pendekatan masing-masing dalam melakukan penghitungan, mulai dari perbedaan definisi, metodologi, hingga teknologi.
“Dengan kerangka kerja yang berbeda tersebut, hasil yang diperoleh pun dapat menunjukkan variasi.”
Selain itu, katanya, tujuan penyusunan data juga turut memengaruhi pemilihan pendekatan. Penyusunan data untuk kepentingan kebijakan, atau untuk riset dan advokasi akan memiliki sudut pandang yang beragam.
“Pada akhirnya justru dapat saling melengkapi dalam memberikan gambaran yang lebih utuh.”
Menurut dia, ada perbedaan mendasar ihwal definisi yang memengaruhi hasil penghitungan. Kementerian Kehutanan, misal, memaknai deforestasi sebagai hilangnya tutupan hutan secara permanen. Sementara, terdapat lembaga lain yang menggunakan pendekatan kehilangan tutupan pohon, tanpa membedakan sifat permanensinya.
Perbedaan ini berdampak langsung pada objek yang dihitung dan interpretasi perubahan yang terjadi di lapangan. Hal serupa juga terlihat pada perlakuan terhadap hutan tanaman.
Kemenhut mengakui hutan tanaman sebagai bagian dari kawasan hutan yang dikelola secara lestari, sehingga penghitungan deforestasi hanya pada saat pertama kali terjadi perubahan dari hutan alam menjadi hutan tanaman.
Pada siklus pemanenan berikutnya, tidak kembali hitung perubahan tersebut sebagai deforestasi. Sebaliknya, terdapat pendekatan lain yang tetap mencatat setiap siklus pemanenan sebagai kehilangan tutupan pohon.
Terkait adanya potensi peningkatan tekanan terhadap hutan, Kemenhut, katanya, menjadikan hal ini sinyal penting yang harus mendapat respons serius.
“Perubahan tutupan hutan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang bersifat legal maupun ilegal, termasuk aktivitas pemanfaatan hutan produksi, berbagai program pembangunan, serta kegiatan lain yang telah melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.”

*****
Satwa Makin Terdesak Ketika Deforestasi Kawasan Konservasi Masih Masif