- Kawasan konservasi masih terancam alih fungsi dan perambahan. Imbasnya, keanekaragaman hayati pun jadi terancam. Respati Bayu Kusuma, Staf Divisi Komunikasi, Kerja Sama, dan Kebijakan FWI, mengatakan hasil analisis spasial menunjukkan adanya tren kenaikan deforestasi selama beberapa tahun terakhir.
- Tekanan terhadap kawasan konservasi berasal dari berbagai faktor. Mulai dari lemahnya pengawasan, perambahan, hingga tumpang tindih perizinan yang belum sepenuhnya teratasi, meskipun hadir Undang-Undang 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
- Marleni Hasan, fungsional Madya Direktorat Konservasi Kawasan dari Direktorat Jenderal KSDAE, mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin konsesi di kawasan konservasi. Namun, dia mengakui adanya perubahan tutupan hutan di kawasan tersebut.
- Vania Erlangga dari Garda Animalia, menilai, penyempitan habitat juga memperbesar risiko konflik satwa–manusia. Selain itu, habitat rusak membuat rentan penangkapan, pembunuhan, dan perdagangan satwa.
Satwa liar di Indonesia mendapat ancaman serius dari habitat yang rusak hingga perburuan untuk perdagangan ilegal. Riset Forest Watch Indonesia (FWI) dan Garda Animalia, menemukan, deforestasi di kawasan konservasi yang merupakan habitat satwa liar masih tinggi.
Respati Bayu Kusuma, Staf Divisi Komunikasi, Kerja Sama, dan Kebijakan FWI, mengatakan, hasil analisis spasial menunjukkan ada tren kenaikan deforestasi itu selama beberapa tahun terakhir.
Periode 2017–2021, deforestasi di kawasan konservasi mencapai sekitar 904.000 hektar. Pada 2021–2022, deforestasi 177.796 hektar berlanjut pada 2022–2023 dengan kehilangan hutan sekitar 123.374 hektar.
Tekanan terhadap kawasan konservasi berasal dari berbagai faktor. Mulai dari lemahnya pengawasan, perambahan, hingga tumpang tindih perizinan yang belum sepenuhnya teratasi, meskipun hadir UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
FWI juga mencatat, dari 494 kawasan keanekaragaman hayati utama (key biodiversity areas/KBA) di Indonesia, sekitar 69% mengalami deforestasi, termasuk di luar kawasan konservasi formal.
Dia bilang, deforestasi yang terjadi tak lepas dari ekspansi perkebunan sawit dalam skala masif. Ia dapat memunculkan implikasi serius bagi ekosistem.
“Terlebih jika perizinannya tumpang tindih di kawasan konservasi,” katanya dalam diseminasi riset.
Selain itu, proyek strategis nasional (PSN) juga turut berkontribusi dalam peningkatan deforestasi. Berdasarkan UU Cipta Kerja, percepatan PSN bisa mengabaikan aspek tata ruang.
FWI juga mengidentifikasi sedikitnya ada delapan perusahaan sawit beroperasi di kawasan konservasi atau hutan lindung.
Deforestasi juga terjadi di luar kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa liar. Misal, di hutan lindung yang masuk kawasan ekosistem esensial (KEE). Dari total 22.228.551 hektar, deforestasi 1.256.000 hektar kurun 2017–2023.
Kemudian, di hutan produksi, deforestasi 818.589 hektar, hutan produksi terbatas 1.102.345 hektar. Pada hutan konversi 285 juta hektar dan wilayah badan air/sempadan mencapai 33.000 hektar.

Pemerintah mengamini
Marleni Hasan, fungsional Madya Direktorat Konservasi Kawasan dari Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan, mengatakan, tidak pernah mengeluarkan izin konsesi di kawasan konservasi. Namun, dia mengakui ada perubahan tutupan hutan di kawasan itu.
“Sekitar 1,8 juta hektar kawasan konservasi kita itu adalah open area,” katanya.
Dari luasan lahan itu, 866.000 hektar terindikasi wilayah konflik. Di dalamnya terdapat tumpang tindih dengan sawit, area pertanian, tambak, kebun, hingga pertambangan.
Dia mengklaim, pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi permasalahan itu, salah satunya dengan membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pemerintah, katanya, juga melakukan pemulihan ekosistem.
Meski dia akui perubahan tutupan hutan itu mengganggu habitat satwa liar.
Senada, Vania Erlangga dari Garda Animalia, menilai, penyempitan habitat juga memperbesar risiko konflik satwa–manusia. Selain itu, habitat rusak membuat rentan penangkapan, pembunuhan, dan perdagangan satwa.
“Jadi tekanannya datang dari dua arah sekaligus. Dari habitat yang menjepit dan juga dari satwanya yang diambil,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, dia lihat ada sedikit harapan karena perspektif perlindungan satwa menjadi lebih luas dalam UU 32/2024 ketimbang UU lawas. Aturan pemberian sanksi pun, lebih ketat.
Pendekatan ini lebih sesuai karena perdagangan satwa kini terorganisir, lintas pulau, dan lintas negara, termasuk melalui platform daring dan pasar satwa.
Selain itu, UU lama tidak mengatur pidana minimum, hingga hukuman pelaku sering hanya beberapa bulan. Sementara, UU terbaru memposisikan perdagangan satwa liar sebagai kriminal serius dengan pidana minimum tiga tahun penjara.
Penerapan aturan ini belum maksimal. Catatan Garda Animalia menunjukkan, dalam 90 perkara yang disidangkan menggunakan UU baru, masih ada perbedaan pemidanaan yang besar.
Kasus pengangkutan burung lindung di Surabaya, misal, tiga pelaku hanya vonis empat bulan. Di Cikarang, pelaku perdagangan bagian tubuh satwa vonis dua tahun penjara.
Dua perkara lain di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Balikpapan menerapkan sanksi minimum. Pada kedua perkara itu, pengadilan vonis para pelaku tiga tahun penuh.
“Ini menunjukkan, bahwa rasio logis UU baru yang ingin menaikkan standar pemidanaan itu belum selalu ditangkap dengan utuh.”
Selain pidana, UU KSDAHE membuka ruang penegakan hukum administratif, seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Namun, instrumen ini, jarang digunakan.
Padahal, penerapan sanksi administratif lebih cepat ketimbang proses pidana. Minimnya penggunaan instrumen ini, mencerminkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga.

Mewajarkan praktik salah?
Selain persoalan regulasi dan struktur, riset ini menyoroti kuatnya pengaruh budaya hukum. Banyak daerah yang mewajarkan pemeliharaan satwa dilindungi.
“Aparat pun kadang masih menganggap kejahatan terhadap satwa ini sebagai kasus yang ringan,” ujar Vania.
Dia merekomendasikan, penguatan koordinasi lintas lembaga, terutama dalam pengawasan. Penerapan minimum sentencing juga harus konsisten.
“Memaksimalkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha dan transporter.”
Eko Novi Setiawan, Kasubdit Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, sepakat pemberian sanksi harus maksimal untuk pelaku perdagangan satwa dan pengrusak habitatnya.
Dia menyebut, dari 3,4 juta hektar perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, 400.000 hektar di dalam kawasan konservasi.
Pelaku sawit ilegal, katanya, bisa juga individu atau kelompok dengan dukungan modal tersembunyi, dan bisa jadi berasal dari korporasi. Menurut dia, harus ada pengembangan perkara.
Eko juga menyayangkan pengukuran indeks kinerja penindakan kejahatan terhadap satwa, termasuk perdagangan ilegal, seringkali dari jumlah perkara yang jaksa nyatakan (P21), bukan kualitas kasus.
Akibatnya, proses kasus-kasus perdagangan satwa liar kerap hanya demi memenuhi target kinerja.
Berdasarkan pengamatannya, penindakan juga sering terjadi di kota atau pasar, bukan di wilayah sumber kerusakan seperti kawasan sawit atau tambang.
Padahal, penindakan di hilir tanpa menyentuh hulu kerusakan tidak cukup berdampak pada perlindungan habitat dan satwa.
“Kalau hanya mau cari tangkap, saya ke Pasar Pramuka, itu saya tangkapin nanti, tetapi kan itu tidak menunjukkan signifikansi.”

Regulasi belum cukup?
Andri Gunawan Wibisana, pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, menilai, UU KSDAHE masih memiliki banyak kekurangan hingga belum mampu memberikan perbaikan signifikan dalam penindakan kejahatan satwa dan deforestasi di habitatnya.
Pasal 40 ayat (3) mengatur hukum pidana terhadap korporasi yang melakukan pengurangan kawasan suaka alam, menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi kawasan suaka alam.
Kemudian Pasal 40A juga mengatur hukum pidana bagi korporasi yang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Kemunculan pasal-pasal ini sekilas menjadikan UU baru lebih progresif. Namun, ada kesalahkaprahan karena korporasi tidak bisa ditindak pidana langsung.
Dia juga menyoroti ada hukuman minimum dalam UU terbaru. Harapannya, aturan ini dapat memberikan sanksi tinggi pada pelaku kejahatan satwa. Namun, aturan itu belum tentu melahirkan kondisi yang baik dan efek jera. Sebab, sejauh ini, peluang penerapannya masih minim.
“Hakim bisa saja terus-menerus memvonis terdakwa dengan sanksi minimum.”
Risetnya sejak 2018, hakim tidak pernah menjatuhkan sanksi pidana hingga lima tahun. Bahkan, meskipun jaksa penuntut umum menuntut sanksi tinggi, hakim tetap memutus di bawah tuntutan.
“Dulu anchor-nya adalah jaksa. Sekarang anchor-nya adalah minimum sentencing.” Baginya, kenaikan sanksi saja tidak cukup, harus bareng dengan peningkatan peluang penerapannya.
Dia juga mengkritik belum adanya aturan yang meminta pertanggungjawaban pemulihan bagi pelaku perseorangan. Dalam aturan terbaru, hal itu hanya untuk pelaku korporasi, padahal banyak terdakwa merupakan perseorangan.
Menurut dia, gugatan pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dan penghancur habitatnya bisa bareng dengan gugatan perdata atau administratif. Sebab, kejahatan yang terjadi dapat merusak satu ekosistem.

*****