- Studi Pusham UII mengungkap proyek PLTP di Tandikat–Singgalang (Sumbar) dan Dieng (Jateng) melanggar standar HAM global, terutama karena mengabaikan persetujuan dan partisipasi warga lokal sejak tahap perencanaan.
- Perusahaan seperti PT Geo Dipa Energi dinilai tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sementara pemerintah pusat hingga daerah dianggap gagal memberikan perlindungan saat warga terdampak.
- Proyek panas bumi tidak sensitif gender: perempuan minim informasi, bahkan menanggung beban tambahan akibat pencemaran air dan gangguan ruang domestik, terutama di Desa Kepakisan dan Nagari Pandai Sikek.
- Pusham UII mengajukan tujuh tuntutan, termasuk evaluasi izin, pemulihan dampak, revisi UU Cipta Kerja, serta penerapan prinsip FPIC dan uji tuntas HAM dalam seluruh proyek panas bumi.
Penelitian Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menemukan dampak negatif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proyek panas bumi (PLTP) di Indonesia, seperti di Tandikat-Singgalang Sumatera Barat (Sumbar) dan Dieng, Jawa Tengah (Jateng).
Pusham UII menuangkan studinya dalam laporan berjudul “Metastasis Transisi Energi: Dampak Kebijakan dan Praktik Bisnis Panas Bumi terhadap Hak Asasi Manusia.” Dalam laporannya, Pusham menemukan proyek PLTP Tandikat-Singgalang di Sumbar dan Dieng ada dugaan melanggar standar HAM.
“Proyek ini secara sistematis mengabaikan pengalaman dan persetujuan warga lokal yang hidup di wilayah kerja proyek,” kata Sahid Hadi, peneliti bisnis dan HAM Pusham UII.
Dia sebutkan pembangkit panas bumi di Nagari Pandai Sikek dan Desa Kepakisan,gagal memenuhi tanggung jawab mereka menghormati HAM warga lokal. Dugaan pelanggaran itu terjadi sejak awal proyek berlangsung.
“Perusahaan-perusahaan itu sejak awal tidak pernah melibatkan warga lokal dalam perencanaan, pembuatan keputusan dan pengembangan proyek. Itu dilakukan secara sistematis dan yang diterima warga lokal hanyalah kerugian,” katanya.
Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII menyebut, negara gagal melindungi HAM warga lokal dari bisnis panas bumi di dua wilayah itu. Kegagalan itu, katanya, terlihat dari tidak ada upaya pemerintah pusat sampai daerah memberikan respon dan langkah perlindungan apapun kepada warga.
Dia contohkan, di Nagari Pandai Sikek, pemerintah mengabaikan hak partisipasi warga lokal dalam kebijakan panas bumi. Sementara itu di kasus Desa Kepakisan, saat warga mengalami dampak buruk proyek panas bumi, pemerintah di tingkat daerah hingga kecamatan tidak melakukan apapun untuk melindungi warga.

Tak sensitif gender
Studi Pusham UII juga memperlihatkan bagaimana proyek panas bumi tidak memiliki perspektif gender, budaya dan kehidupan kolektif. Para perempuan di Nagari Pandai Sikek tak mengetahui secara detil terkait rencana dan dampak PLTP.
Heronimus mengatakan, di Desa Kepakisan dampak proyek panas bumi masuk sampai ruang domestik. Pencemaran air hingga tak kayak konsumsi menambah beban ganda para perempuan disana.
“Apalagi dalam struktur masyarakat patriarkis, pengusahaan air bersih dan pengadaan makanan diusahakan perempuan, sembari perempuan bersama lelaki mencari nafkah di lahan.”
Menurut Sahid masyarakat adat seperti di Nagari Pandai Sikek memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Termasuk, terkait rencana proyek panas bumi. Tetapi proses ini tidak pernah ditempuh baik oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) maupun perusahaan.
Heron menambahkan, bisnis panas bumi di Indonesia tidak lepas dari struktur ekonomi politik ekstraktif yang dibuat secara eksklusif. Karena itu, regulasi yang dibuat pun cenderung berpihak pada kepentingan korporasi dan investasi pragmatis dan mengabaikan kepentingan publik.
“Melalui Undang-undang Cipta Kerja, misal, diberikan berbagai kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, dipersulit jerat pidana bagi pelaku usaha yang melawan hukum panas bumi, tapi ditinggikan pidana terhadap tindakan penolakan atau resistensi warga lokal,” katanya.
Berdasarkan kenyataan itu Pusham UII melayangkan tujuh tuntutan:
- Evaluasi izin usaha panas bumi di wilayah kerja yang ditolak warga lokal.
- Pulihkan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta kerugian HAM yang
warga lokal derita. - Revisi UU Cipta Kerja dengan memperkuat perlindungan terhadap hak warga
lokal. - Revisi metodologi penilaian risiko dalam administrasi izin usaha berbasis risiko;
- Kembangkan indikator HAM secara komprehensif yang terintegrasi ke dalam
penilaian tingkat bahaya dalam administrasi izin usaha. - Kembangkan panduan komprehensif untuk uji tuntas HAM yang wajib dengan
integrasikan prinsip FPIC dan kerangka akses terhadap pemulihan bagi warga
lokal. - Kembangkan pedoman yang mengikat tentang implementasi FPIC bagi pelaku
usaha.

Eric Kurniawan, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan ESDM Sumbar akui, masyarakat di sekitar lokasi menolak proyek ini karena khawatir akan dampak yang terjadi. Terutama terhadap sumber air, baik untuk irigasi maupun konsumsi.
“Masyarakat khawatir aktivitas eksplorasi dan konstruksi dapat mempengaruhi tata air, termasuk risiko kontaminasi dan berkurangnya pasokan air bersih,” katanya.
Di luar proyek yang sudah berjalan, terdapat pula tiga wilayah panas bumi di Sumbar yang sedang dalam proses lelang survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE). Ketiga wilayah tersebut adalah Pincuruak dengan potensi 50 MW, Cubadak 60 MW, dan Panti dengan potensi mencapai 131 MW.
Dia menyebut, sampai saat ini, kapasitas panas bumi terpasang saat ini baru 85 MW. Angka itu jauh potensi panas bumi yang ada di Sumbar.

*****