- Agenda sosialisasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Talang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berujung protes. Warga menolak pemerintah dan perusahaan melanjutkan rencana itu. Dalam acara yang berlangsung di Masjid Nurul Islam, Nagari Batu, Bajanjang, Kecamatan Lembang, 13 November lalu itu, warga bentangkan spanduk berisi penolakan proyek itu.
- Jasmanto mengaku sengaja datang ke lokasi sosialisasi agar dapat menyampaikan langsung keberatannya kepada bupati yang turut hadir di kegiatan tersebut. Menurutnya, dia dan warga lainnya hanya ingin hidup nyaman dan tenang sebagai petani tanpa ada ancaman gangguan dari PLTP.
- Liwar, petani lain mengkritik kegiatan sosialisasi yang tidak transparan karena hanya menyampaikan cerita baik. Sementara dampak dan berbagai ancaman tak pemerintah jelaskan. Padahal, warga sudah pernah ke beberapa lokasi PLTP dan melihat dampaknya secara langsung. Seperti di PLTP Mataloko, Muara Labuh dan sebagainya.
- Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye Publik LBH Padang menjelaskan, protes oleh warga merupakan wujud ekspresi hak sipil dan politik setiap warga negara. Pasalnya, rencana PLTP tersebut telah timbulkan keresahan di kalangan petani. Sebab itu, dia pun kembali ingatkan kepada pemerintah untuk memastikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menjamin adanya penghormatan terhadap hak dan keinginan masyarakat.
Agenda sosialisasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Talang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berujung protes. Warga menolak pemerintah dan perusahaan melanjutkan rencana itu.
Dalam acara yang berlangsung di Masjid Nurul Islam, Nagari Batu, Bajanjang, Kecamatan Lembang, 13 November lalu itu, warga bentangkan spanduk berisi penolakan proyek itu.
“Sudah banyak peristiwa terjadi (akibat dampak PLTP). Kami tidak ingin peristiwa-peristiwa itu terulang kembali,” kata Jasmanto, petani Gunung Talang yang hadir di lokasi.
Dia sengaja datang ke tempat sosialisasi agar dapat menyampaikan langsung keberatannya kepada bupati yang turut hadir di kegiatan itu. Dia dan warga lain hanya ingin hidup tenang sebagai petani tanpa ada ancaman gangguan dari PLTP.
Pemerintah, katanya, seharusnya belajar dari kejadian yang terjadi di tempat lain dampak PLTP, seperti di Sorik Marapi, Mataloko dan lainnya.
“Kami sudah banyak melihat apa yang terjadi di daerah lain.”
Sampai kapan pun, katanya, warga akan tetap menolak proyek itu. Bagi mereka, proyek hanya akan menimbulkan dampak buruk, ketimbang manfaatnya.
“Kami berharap proyek ini tidak dipaksakan. Tahun 2000, perusahaan sudah pergi dari sini. Sekarang datang lagi untuk membangun proyek di daerah kami.”
Jasmanto pun meminta pemerintah membatalkan rencana itu dan mencabut izin-izin yang terlanjur terbit. Dengan begitu, para petani bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa merasa terancam.
Bagi dia, sikap penolakan itu bukan hanya datang dariinya seorang tetapi, merupakan sikap kolektif Masyarakat Nagari Batu Bajanjang sejak lama.
Karena itu, pemerintah dan perusahaan seharusnya memahami bahwa masyarakat tidak akan pernah menghendaki kehadiran proyek itu.
“Kalau pemerintah bilang pembangunan ini untuk kepentingan nasional, kami bertanya, di mana kepentingan masyarakat di sini? Apa yang kami dapat? Air jadi tercemar, tanah kami hilang, risiko gas beracun tinggi, dan lahan pertanian rusak. Itu bukan pembangunan, itu adalah ancaman bagi kami.”
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Sosialisasi tak transparan
Liwar, petani lain mempertanyakan materi presentasi oleh Yulnofrins Napilus, Anggota Tim Ahli Gubernur Sumbar.
Menurut dia, narasi keberhasilan geothermal dalam penyampaian materi presentasi bukanlan di Muara Labuh.
“Lahan bawang yang mereka tampilkan bukan di Muara Labuh, karena gak ada ladang bawang disana. Foto yang ditampilkan itu foto ladang bawang di Alahan Panjang,” katanya.
“Belum lagi gambar air panas yang ditampilkan, kami disini sudah sejak zaman nenek moyang mandi air panas, lalu mereka melihatkan minum air, disini air sangat bersih melimpah air bersih di nagari kami tanpa proyek geothermal.”
Masyarakat, katanya, tidak bisa lagi dibohongi dengan sosialisasi yang tidak transparan, tanpa menyajikan data dan fakta sebenarnya. Pemerintah dan perusahaan hanya menampilkan cerita baik.
“Dampak-dampak negatif yang akan terjadi tidak disampaikan kepada kami. Seperti bahaya kebocoran gas beracun, dampak lingkungan, dampaknya terhadap lahan pertanian, terhadap air, dan dampak lainnya.”
Menurut Liwar, warga banyak mengetahui informasi mengenai bagaimana proyek ini juga banyak berdampak ke masyarakat. Mereka bahkan pernah ke beberapa lokasi PLTP dan melihat dampak langsung.
“Masyarakat Batu Bajanjang sudah pernah pergi ke PLTP Muara Labuh, Mataloko dan Sorik Marapi, namun yang terlihat di sana masyarakatnya tidak lebih sejahtera dari kami disini. Jalan-jalan disana juga tidak bagus dan lahan pertanian mereka tidak se subur di tempat kami,” katanya.
Untuk itu, kalau pemerintah dan perusahaan bersikeras ingin membangun PLTP di Batu Bajanjang, warga juga akan melakukan hal sama, berjuang keras mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka dari berbagai ancaman.
“Kami hanya ingin mempertahankan tanah kami, kampung kami, nagari kami dari proyek yang tidak ada dampak positifnya kepada kami. Kami mempertahankan tanah kami agar anak cucu kami tetap bisa menikmati hasil tani yang melimpah ini.”

Menurut Liwar, sudah sejak dulu masyarakat di Batu Bajanjang sebagai petani. Dengan pekerjaan itu, masyarakat tak merasa kekurangan dan hidup berkecukupan. Bahkan, hasil pertanian dari kampung mereka banyak terjual keluar daerah.
“Pak bupati mengatakan ekonomi Kabupaten Solok rendah, padahal ekonomi kami sebagai petani sangat makmur, tidak ada kami kekurangan disini, hasil tani yang keluar disini sangat melimpah bahkan sayur di daerah lain berasal dari daerah sini,” katanya.
Dia berharap, pemerintah dan perusahaan menghargai dan menerima keinginan warga yang tidak menghendaki ada proyek itu. Alasan penolakan itu juga cukup jelas.
“Kami ingin pemerintah bekerja dan berpihak kepada rakyatnya, bupati harus menanggapi aspirasi masyarakat, karena pemerintah itu kami yang memilih, digaji dari uang kami, seharusnya pemerintah bekerja untuk melindungi dan memastikan hak kami terjamin dengan baik.”
Mongabay berusaha meminta tanggapan perusahaan terkait penolakan warga ini dengan mengirimkan surat tertulis pada 26 November dan lewat aplikasi perpesanan awal Desember 2025. Namun, hingga naskah ini terbit, perusahaan tak kunjung memberikan tanggapan.
Pun demikian dengan Jon Firman Pandu, Bupati Solok. Upaya Mongabay untuk mendapat tanggapan dari bupati pada 3 Januari 2026) tak mendapat respons dari yang bersangkutan.

Hormati hak warga
Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye Publik LBH Padang menjelaskan, protes warga atas rencana PLTP Gunung Talang sebagai wujud ekspresi hak sipil dan politik setiap warga negara.
“Sebagaimana yang diatur dan dijamin dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.
Aksi penolakan ini, katanya, juga hak konstitusional setiap warga negara yang terjamin oleh UUD 1945.
Menurut Calvin, rencana pembangunan PLTP itu telah menimbulkan keresahan di kalangan petani. Sebab itu, dia pun kembali ingatkan kepada pemerintah, apapun kebijakan pembangunan, terutama yang berpotensi berdampak pada masyarakat, negara wajib memastikan prinsip free, prior and informed consent (FPIC).
FPIC menjamin penghormatan terhadap hak dan keinginan masyarakat. Bahwa, bila akhirnya warga menyatakan tidak terhadap proyek itu, maka semua pihak harus menghormatinya. Termasuk pemerintah dan perusahaan.
“Dalam prinsip partisipasi yang bermakna, di mana sudah terjadi penolakan dari masyarakat terhadap sebuah pembangunan, seharusnya keputusan pemerintah adalah menghentikan rencana proyek pembangunan geothermal ini.”
Menurut Calvin, hak atas tanah dan lingkungan hidup juga merupakan hak asasi yang melekat dan negara harus melindunginya. Sebab, hal itu berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut, proyek pembangunan oleh pemerintah dan korporasi hanya akan melahirkan perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan semakin memperdalam jurang ketidakadilan.”
Setiap kebijakan pembangunan harus menempatkan hak rakyat, partisipasi bermakna, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pondasi utamanya.
“Pemerintah harus patuh dan tunduk terhadap HAM dan tidak menjadikannya sebagai sekadar jargon atau formalitas belaka.”
*****
Transisi Energi yang Beracun: Cerita Pembangkit Panas Bumi di Indonesia