- Revisi UU kehutanan harus berpihak pada perlindungan kawasan hutan dan masyarakat. Selama ini, penegakan hukum terhadap kerusakan hutan justru menyasar masyarakat kecil.
- Henri Subagyo, peneliti senior Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), menyebut, negara lebih geist dengan delik formil seperti menangkap warga yang membawa parang atau mengangkut kayu tanpa surat, ketimbang delik materiil seperti mengusut kerusakan hutan yang terlihat.
- studi ICEL terhadap putusan pengadilan 2019-2024 ihwal penerapan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), menunjukkan penegakan hukum belum optimal. Hanya 6 korporasi yang kena tindakan hukum. Selebihnya, dominasi oleh 54 individu.
- Revisi UU Kehutanan juga perlu mendorong penguatan aspek yang melemah karena Undang-undang Cipta Kerja (UUCK). Seperti kemudahan penggunaan kawasan hutan bagi kawasan bisnis yang turut ‘menghapus’ diskusi seputar hutan adat.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mendorong revisi Undang-undang 41/199 tentang Kehutanan yang tengah berlangsung di DPR memastikan perlindungan hutan dan kepentingan masyarakat. Karena, selama ini, penegakan hukum belum optimal dan cenderung menjerat rakyat kecil.
Henri Subagyo, peneliti senior Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), mengatakan, negara lebih gesit dengan delik formil seperti menangkap warga yang membawa parang atau mengangkut kayu tanpa surat, ketimbang delik materiil seperti mengusut kerusakan hutan yang terlihat. Akibatnya, ada kegagalan menyasar kejahatan kehutanan yang terorganisir.
“Aneh sekali. Kita bisa menerbangkan drone dan melihat hutan gundul di mana-mana secara kasat mata tetapi tidak ada tersangkanya,” katanya dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan helat di Jakarta, Maret lalu.
Dia bilang, studi ICEL terhadap putusan pengadilan 2019-2024 ihwal penerapan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), menunjukkan penegakan hukum belum optimal. Hanya enam korporasi kena tindakan hukum, sedang dominan, atau 54 warga.
Selama ini, katanya, aparat sering jadi satu-satunya pengendali sistem penegakan hukum hingga masyarakat sipil jarang terlibat. Karena itu, dia mendorong penguatan peran publik melalui akses informasi, partisipasi, dan mekanisme pengaduan.
Revisi UU Kehutanan, jadi momentum untuk mendorong hal itu. Karena regulasi sebelumnya hampir tidak pernah membahas sistem pengaduan publik atau mekanisme partisipasi warga.
“Penting juga hak menggugat secara administrasi. Keputusan penetapan kawasan hutan atau izin kehutanan seharusnya dapat dipersoalkan oleh masyarakat tanpa prosedur yang berbelit.”
Mardi Minangsari, dari Perkumpulan Kaoem Telapak, menyatakan hal serupa. Dia bilang, peran publik jadi penting untuk pengawasan karena selama ini negara gagal mengawasi hutan. Salah satu alasan personil terbatas. satu polisi hutan harus menjaga area sekitar 18.000 hektar. Jauh dari standar ideal, satu orang untuk 500-1.000 hektar.
“Ini kegagalan struktural. Bagaimana bisa berharap ada pengawasan efektif jika personelnya sedikit?”
Tidak ada sistem peringatan dini membuat hal ini makin runyam. Padahal, aspek pencegahan (preventif) menjadi krusial. Dia menunjuk kasus Taman Nasional Tesso Nilo.
Kawasan hutan yang harusnya negara lindungi ini justru tinggal 40% di sana. Proses kerusakan di sana tidak pernah jadi perhatian khusus.
Anomali lain, ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai ujung tombak di level tapak guna pengawasan hutan. Mirisnya, mereka tidak memiliki kewenangan eksekusi hingga hanya bersifat administratif tanpa pendanaan memadai.
Kekurangan-kekurangan itu, katanya, harus jadi perhatian khusus dalam revisi UU Kehutanan. “Karena tetap saja preventif atau pencegahan itu lebih baik daripada penanganan ketika sudah terjadi bencana.”

Penguatan pasca Omnibus Law
Revisi UU Kehutanan juga perlu mendorong penguatan aspek yang melemah karena Undang-undang Cipta Kerja, seperti kemudahan penggunaan kawasan hutan bagi kawasan bisnis yang turut ‘menghapus’ diskusi seputar hutan adat.
Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi 35/2012 jelas menekankan hutan adat bukan hutan negara. “Soal hutan adat ini tidak pernah didiskusikan di Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap Henri.
Minang sepakat. Menurut dia, revisi UU Kehutanan harus menjamin kepatuhan konstitusional dengan mengakomodir seluruh putusan MK. Termasuk kepastian kawasan, pengakuan hutan adat, serta perlindungan terhadap praktik subsisten masyarakat agar tidak ada kriminalisasi.
Tanpa kepastian ini, katanya, partisipasi publik dalam pengawasan akan sulit terwujud. Sisi lain, UU Cipta Kerja turut melemahkan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan. Akses informasi mengenai kehutanan mengalami kemunduran karena data perizinan dan peta batas kawasan yang dulunya bisa publik akses mulai jadi pengecualian.
Kondisi itu, menyulitkan terwujudnya akuntabilitas. Masyarakat sipil yang ingin membantu pengawasan justru harus melewati proses permohonan informasi yang memakan waktu lama.
Sistem Online Single Submission (OSS) dalam UU Cipta Kerja sebagai tulang punggung reformasi perizinan usaha terintegrasi secara elektronik mendorong kembali sentralisasi kewenangan ke pusat. Peran daerah dalam mengawasi, mengevaluasi, atau menolak izin menjadi sangat terbatas.
Sementara, ada pergeseran paradigma hukum pidana ke administratif yang UU Cipta Kerja bawa. Kondisi ini, katanya, membuat korporasi hanya membayar denda karena ketidakpatuhannya. Hukuman yang tidak akan memberatkan.
“Karena denda administrasi bagi korporasi itu cuma komponen biaya ekstraksi. Mereka sudah menghitungnya di depan.”
Dia mendorong, pendekatan penegakan hukum multidoor dengan menyinergikan instrumen hukum seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk membongkar praktik mafia kehutanan secara menyeluruh.

*****
Revisi UU Kehutanan: Mengabaikan Pemantau Independen sama dengan Menggadaikan Hutan