- Kajian Komunitas Teras tentang konflik tata ruang dan ekspansi proyek strategis nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memantik respons dari berbagai kalangan baik pemerintah pusat, daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.
- Pemerintah pusat klaim PSN telah melalui evaluasi lintas sektor dan menjadi prioritas nasional, sehingga tata ruang daerah harus menyesuaikan. Masalahnya, proyek-proyek PSN acapkali tak diawali informasi awal memadai kepada daerah, sebagaimana di Sultra. Akibatnya, daerah hadapi dilema karena harus menyesuaikan tata ruang, bahkan hadapi konflik denganmasyarakat.
- Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan tata ruang semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial dan ekologis, dengan minimnya pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat, lahan pangan, dan ekosistem penting.
- Peneliti Komunitas Teras dan JKPP menekankan bahwa tata ruang saat ini belum berbasis data terintegrasi dan partisipasi bermakna, sehingga berisiko melahirkan konflik baru. Kasus di Sultra bukan hanya soal tumpang tindih izin, tetapi juga ketimpangan kewenangan dan arah kebijakan, di mana kepentingan investasi lebih dominan dibanding perlindungan ruang hidup masyarakat.
Kajian Komunitas Teras tentang konflik tata ruang dan ekspansi proyek strategis nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memantik respons dari berbagai kalangan baik pemerintah pusat, daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah (pusat) klaim PSN sudah melalui mekanisme evaluasi berlapis dan menjadi kepentingan nasional. Sisi lain, pemerintah daerah (pemda) merasa kerap tak terlibat sejak awal. Pemerintah Sultra, misal, menyebut sejumlah PSN di wilayahnya muncul tanpa komunikasi memadai.
“PSN itu tiba-tiba muncul. Kami di daerah tidak diberi informasi sejak awal. Tiba-tiba ada penambahan proyek, termasuk kawasan industri baru,” kata Nurfitrah Edyansyah, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Sultra dalam diskusi kajian tentang konflik tata ruang dan ekspansi PSN di Jakarta, Kamis (12/3/26) .
Kehadiran tiga kawasan industri baru dalam skema PSN di Sultra, katanya, tanpa proses konsultasi yang jelas. Akibatnya, pemda alami dilema. Terutama ketika wilayah yang direncanakan telah padat dengan izin atau ruang hidup masyarakat.
“Kalau semua wilayah sudah masuk izin, lalu ditambah lagi PSN, pertanyaannya: masyarakat mau tinggal di mana?” katanya.
Secara formal, pemda memang memiliki ruang untuk memberikan masukan, baik menerima dengan syarat maupun menolak dalam forum pembahasan teknis. Namun, dalam praktiknya, ruang tersebut sangat terbatas.

Dalih pemerintah pusat
Dedi Rohimat S, Perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, penetapan PSN tidak secara tiba-tiba. Dia bilang, ada tahapan evaluasi yang libatkan lintas kementerian.
Dia berdalih, setiap PSN, melalui kajian teknis, termasuk kesesuaian tata ruang, kelayakan ekonomi, serta dampak lingkungan dan sosial. “Secara prinsip, PSN sudah melalui proses evaluasi kementerian dan lembaga. Ada kajian kelayakan, termasuk aspek lingkungan dan sosial.”
Namun, dalam kerangka kebijakan, kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. “Jika sudah ditetapkan sebagai PSN, maka pelaksanaannya menjadi prioritas. Penyesuaian tata ruang dilakukan kemudian,” katanya.
Pernyataan ini menguatkan temuan kajian sebelumnya bahwa posisi tata ruang cenderung mengikuti proyek, bukan sebaliknya.
Supriyanto, Perwakilan Direktorat Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengatakan, dokumen tata ruang tetap menjadi instrumen strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Mulai dari skala kecil hingga proyek besar seperti pertambangan.
Pemanfaatan tata ruang, jelas Supriyanto, seharusnya melalui proses verifikasi dan validasi data akurat. Masalahnya, dalam praktiknya, banyak data yang saling tumpang tindih—misal, antara kawasan pertanian, kawasan hutan, dan wilayah lain—yang membutuhkan sinkronisasi lintas sektor.
ATR/BPN membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberi masukan. “Masukan dari masyarakat justru kami harapkan, karena itu bisa memperkaya penyusunan tata ruang,” katanya.
Meski demikian, keterbatasan nomenklatur dalam tata ruang sering menjadi kendala dalam mengakomodasi wilayah adat dan ruang kelola masyarakat.
Tanggapan lain datang dari Friska, Perwakilan Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dia menegaskan, pemda memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan PSN.
Mengacu pada UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif jika tidak menjalankan PSN. “Pemerintah daerah wajib melaksanakan program strategis nasional,” katanya.
Namun, katanya, PSN tetap dapat dievaluasi dan pemutakhiran melalui mekanisme perencanaan nasional, termasuk dalam RPJMN. Artinya, meskipun bersifat top-down, masih terdapat ruang untuk peninjauan kembali, meski dalam praktiknya tidak selalu mudah.
Dari sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengakui, persoalan tata ruang tak lepas dari sejarah panjang perizinan. Sebagian besar izin pertambangan yang ada saat ini merupakan izin lama yang terbit sebelum peralihan kewenangan ke pusat.
“Sekitar 90% izin yang ada saat ini adalah izin lama dari kabupaten,” kata Dimar WA, Perwakilan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, KESDM. Meski begitu, pemda tetap memiliki peran penting melalui pemberian rekomendasi tata ruang. “Jika tidak sesuai, bisa ditolak atau disesuaikan.”

Jauh dari keadilan
Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa persoalan tata ruang tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan ekologis.
Dewi Sutejo, dari Right Resources International (RRI), mengatakan, perlindungan lahan pangan berkelanjutan (LP2B) seharusnya tidak bisa dikompromikan, bahkan dalam konteks PSN sekalipun. “Kalau sudah ditetapkan melalui perda, seharusnya tidak bisa begitu saja diubah,” ujarnya.
Dia juga soroti absennya nomenklatur dalam tata ruang untuk mengakomodasi wilayah adat, meskipun telah diakui secara hukum.
Parid Ridwanuddin dari Yayasan Auriga Nusantara mengingatkan, model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya memiliki risiko jangka panjang.
“Pertumbuhan ekonomi dari ekstraksi mungkin naik di awal, tapi akan turun ketika daya dukung lingkungan hancur,” katanya.
Dia pun mengingatkan potensi konflik sumber daya di masa depan, termasuk krisis air akibat ekspansi industri.
Zulfikar, peneliti Komunitas Teras, menyatakan, kajian yang dilakukan bertujuan membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih komprehensif.
“Kajian ini sudah kami konsultasikan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Ini bukan kajian pertama.”
Dia pun menekankan pentingnya menjadikan hasil kajiannya sebagai materi teknis dalam revisi RTRW, terutama terkait PSN. Selain itu, dia juga mendorong pentingnya revisi tata ruang berbasis partisipatif agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Imam Mas’ud dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengkritisi lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tata ruang, meski regulasi mengakomodasi hal itu. Dalam banyak kasus, katanya, partisipasi hanya dimaknai sebatas konsultasi publik.
“Padahal masyarakat seharusnya terlibat sejak perencanaan hingga penetapan tata ruang. Tapi yang terjadi hanya formalitas,” katanya.
Menurut dia, ketiadaan petunjuk teknis membuat regulasi partisipasi tidak berjalan efektif.
Fitria Nur Indah Djafar, Direktur Komunitas Teras, menjelaskan, belajar dari kasus Sultra, persoalan tata ruang bukan sekadar konflik antara peta dan izin. Tetapi, juga konflik kewenangan antara pusat dan daerah, serta antara negara dan masyarakat.
Dia bilang, di satu sisi, pemerintah pusat menegaskan pentingnya PSN sebagai kepentingan nasional. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah merasa ruangnya terbatas, sementara masyarakat sipil melihat keadilan ruang semakin tergerus.
Mirisnya, di tengah tarik-menarik itu, ruang hidup masyarakat menjadi yang paling rentan.
“Jika tidak ada perubahan dalam cara negara merencanakan dan mengelola ruang, maka konflik yang terjadi hari ini bukanlah yang terakhir, melainkan awal dari krisis yang lebih besar,” katanya.

Rekomendasi
Diskusi yang melibatkan multi pihak itu pun menghasilkan sejumlah rekomendasi. Antara lain, mendorong pemerintah pusat melakukan koreksi mendasar terhadap arah kebijakan PSN agar tidak makin memperdalam ketimpangan ruang dan konflik sosial-ekologis.
Selain itu, mereposisi PSN berbasis keadilan ruang dan daya dukung lingkungan, tidak semata sebagai akselerasi investasi. Karena itu, dalam kerangka ini, pusat juga harus wilayah kelola rakyat sebagai komponen strategis nasional, setara dengan kawasan industri dan infrastruktur.
Pemerintah pusat juga perlu mengintegrasikan wilayah kelola rakyat dalam regulasi PSN; menerbitkan kebijakan turunan yang secara tegas melindungi lahan pangan berkelanjutan (LP2B), wilayah perikanan rakyat, dan ruang sosial desa, termasuk prinsip tidak ada kehilangan bersih (no net loss) atas ruang kelola masyarakat.
Standar daya dukung dan daya tampung lingkungan juga harus diperketat. Evaluasi PSN tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi wajib berbasis kajian ekologis yang mengikat. Kawasan kritis seperti daerah aliran sungai (DAS), mangrove, dan sempadan sungai harus secara tegas dikeluarkan dari ruang industri.
Selain itu, pemerintah pusat perlu mereformulasi skema manfaat ekonomi PSN agar lebih adil. Ini dapat dilakukan melalui mekanisme seperti dana kompensasi ekologis nasional, dana ketahanan pangan bagi daerah terdampak, serta kewajiban reinvestasi sosial-ekologis oleh industri.
Penguatan pengawasan lintas kementerian juga menjadi kunci, dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri secara terpadu. Tidak hanya fokus pada kepastian investasi, tetapi juga perlindungan ruang hidup rakyat.
Di tingkat daerah, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan wilayah kelola rakyat secara konkret.
Pemerintah daerah perlu menetapkan LP2B sebagai zona lindung yang tidak bisa negoisasi. Wilayah perikanan rakyat dan tambak harus diakui sebagai ruang produksi strategis, serta dibentuk zona penyangga (buffer zone) antara kawasan industri dan wilayah kelola masyarakat.
Kebijakan moratorium parsial terhadap alih fungsi lahan juga menjadi penting, terutama untuk sawah, kebun produktif, dan tambak rakyat di wilayah terdampak langsung PSN. Moratorium ini diperlukan hingga tersedia mekanisme perlindungan dan kompensasi yang adil.
Selain itu, program pemulihan lingkungan harus diprioritaskan, terutama di wilayah DAS dan pesisir. Rehabilitasi hutan, sempadan sungai, dan mangrove perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai aktor utama.
Penguatan kelembagaan lokal juga menjadi kunci. Pemda perlu memfasilitasi pengakuan wilayah kelola rakyat melalui pemetaan partisipatif, sekaligus memperkuat kelompok tani, nelayan, dan pembudidaya sebagai subjek tata kelola ruang.
Terakhir, adanya sistem pemantauan dampak PSN yang terintegrasi dan transparan. Hal ini mencakup perubahan tutupan lahan, kualitas air dan tanah, perubahan mata pencaharian, serta konflik sosial secara periodik.

Ubah pendekatan
Selain itu, para pelaku usaha perlu mengubah pendekatan bisnis dari sekadar eksploitasi sumber daya menjadi pengelolaan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis.
Langkah pertama adalah pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab usaha. Wilayah tersebut bukan ruang kosong, melainkan sistem sosial-ekologis yang harus dihormati.
Investor juga wajib menginternalisasi biaya lingkungan dan sosial dalam kegiatan usaha. Ini mencakup pendanaan pemulihan DAS dan pesisir, kompensasi adil atas hilangnya lahan produktif, serta dukungan terhadap sistem produksi pangan dan perikanan lokal.
Program coorporate social responsibility atau program pemberdayaan masyarakat (CSR/PPM) perlu diarahkan pada transisi ekonomi yang nyata. Seperti penguatan ekonomi lokal berbasis pertanian, perikanan, dan Usaha Mikro Kecil Menegang (UMKM), serta pelatihan kerja yang berkelanjutan, bukan sekadar bantuan simbolik.
Selain itu, prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) harus diterapkan secara konsisten dalam setiap ekspansi kawasan industri, dengan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan ruang persetujuan yang bebas.

***
Forum diskusi juga rekomendasikan perlunya penguatan kapasitas masyarakat menjadi langkah penting untuk mempertahankan ruang hidup. Masyarakat perlu memperkuat organisasi lokal, seperti kelompok tani, nelayan, koperasi, dan forum desa sebagai wadah advokasi dan dialog kebijakan.
Pemetaan partisipatif wilayah kelola rakyat juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat klaim ruang dan mendorong pengakuan dalam kebijakan formal.
Selain itu, peningkatan literasi lingkungan dan hukum perlu didorong agar masyarakat memahami hak atas lingkungan hidup yang baik, mekanisme pengaduan, serta peran dalam pengawasan. Diversifikasi ekonomi berbasis sumber daya lokal juga menjadi penting, agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada sektor industri ekstraktif.
Masyarakat perlu terlibat aktif dalam pengawasan PSN. Termasuk dalam pelaporan dampak lingkungan, konflik ruang, dan pelanggaran tata ruang secara dini.
Fitria mengatakan, beberapa rekomendasi tersebut menegaskan satu hal mendasar. Bahwa tanpa perubahan arah kebijakan, konflik tata ruang tidak akan berhenti. Ia hanya akan berpindah lokasi dan terus berulang.
“Karena itu, tata ruang harus dikembalikan pada fungsinya: bukan sekadar mengatur investasi, tetapi melindungi ruang hidup, menjaga keseimbangan ekologis, dan memastikan keadilan bagi masyarakat.”
*****
Krisis Tata Ruang Sultra, dari Desa sampai Hutan Terhimpit Kepentingan Investasi