- Kajian menemukan 2.109 desa di Sulawesi Tenggara (Sultra) berada dalam kawasan hutan serta ratusan desa lainnya tumpang tindih dengan konsesi, menunjukkan konflik ruang yang bersifat sistemik.
- Ekspansi industri nikel dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) teridentifikasi masuk lahan pangan, sempadan sungai, dan kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi dalam tata ruang.
- Kebutuhan air dan pangan berpotensi memicu konflik baru di masa depan. Karena itu, Komunitas Teras menegaskan bahwa Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dinegosiasikan demi menjaga pasokan pangan di masa depan.
- Analisis Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menunjukkan tata ruang tidak berbasis data terintegrasi dan belum mengakui peta partisipatif masyarakat. Dampaknya, kebijakan tata ruang yang dibuat berisiko tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Lebih dari 2.109 desa di Sulawesi Tenggara (Sultra) berada dalam kawasan hutan negara. Bersamaan dengan itu, izin tambang dan proyek strategis nasional (PSN) terus meluas, bahkan hingga ke lahan pertanian, permukiman, dan wilayah tangkap nelayan.
Kajian Komunitas Teras menunjukkan kondisi ini bukan sekadar persoalan tumpang tindih izin, melainkan krisis tata kelola ruang yang lebih dalam. Ketika kebijakan tidak lagi berbasis pada realitas sosial-ekologis, melainkan makin mengikuti kepentingan investasi ekstraktif.
Ekspansi industri nikel berbalut PSN di Sultra bukan hanya mengubah bentang alam, juga mempercepat krisis ruang hidup masyarakat. Lahan pertanian menyusut, sumber air tertekan, dan wilayah tangkap nelayan kian terbatas.
Berbagai tekanan ini tidak berdiri sendiri, melainkan akibat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang semakin fleksibel terhadap kepentingan investasi.
Fitria Nur Indah Djafar, Direktur Komunitas Teras mengatakan, RTRW merupakan instrumen utama untuk menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam praktiknya, RTRW di wilayah seperti Sultra kerap kehilangan fungsi pengendali.
“RTRW itu instrumen penting, tapi kualitasnya sangat tergantung pada data dan proses yang inklusif,” katanya saat membuka acara Forum Konsultasi Kebijakan Nasional: Tata Kelola Ruang dan PSN di Sultra, Kamis (12/3/26) di Jakarta.
Di Kabupaten Kolaka, misal, sejak masuknya proyek nikel skala besar, terutama PSN PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) , terjadi pergeseran fungsi ruang secara signifikan. Kawasan yang sebelumnya untuk pertanian pangan, pesisir perikanan, dan kawasan lindung beralih menjadi kawasan industri, infrastruktur tambang, pelabuhan, dan permukiman pekerja.
Fitria menyebut, fenomena itu sebagai “fleksibilitas RTRW.” Dimana, dokumen tata ruang yang harusnya menjadi acuan, justru menyesuaikan diri terhadap investasi.

Episentrum perubahan
Kajian Komunitas Teras berfokus pada tiga kecamatan di Kolaka: Pomalaa, Baula, dan Tanggetada, wilayah yang kini menjadi pusat ekspansi industri nikel.
Dengan investasi Rp181,58 triliun dan target 10.000 tenaga kerja, proyek IPIP diposisikan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Di balik itu, katanya, muncul pertanyaan mendasar, siapa yang benar-benar diuntungkan. “Kalau kawasan industri tidak terhubung dengan ekonomi lokal, dia akan jadi enklave. Manfaatnya tidak dirasakan masyarakat sekitar,” kata Fitria.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah tekanan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Analisis spasial menunjukkan pola tekanan berbasis jarak dari kawasan industri:
- Radius 0–5 km: zona kritis, daya dukung pangan sudah terlampaui
- Radius 5–10 km: zona penyangga, mulai tertekan
- Radius 10–15 km: masih relatif aman, tapi rentan
Dalam jangka panjang, katanya, tekanan ini akan terus meluas. Dengan pertumbuhan penduduk dan ekspansi industri, dia perkirakan kebutuhan pangan di Kolaka meningkat hingga 44.000 ton per tahun pada 2045. Tanpa perlindungan ketat, wilayah ini berisiko mengalami gangguan struktural pangan.
“Lahan pertanian semakin terdesak. Masyarakat bukan sekadar beralih pekerjaan, tapi kehilangan mata pencaharian.”
Temuan lain menunjukkan, ekspansi industri nikel, khusus PSN IPIP tidak sepenuhnya selaras dengan peruntukan ruang. Zulfikar, peneliti yang terlibat dalam kajian itu menyebut, wilayah PSN yang mencapai ratusan ribu hektar berdampak pada sejumlah ruang penting.
“Kami menemukan bahwa dalam wilayah yang diizinkan untuk PSN, terdapat lahan pangan berkelanjutan, sawah, sempadan sungai, bahkan kawasan hutan,” katanya kepada Mongabay.
Temuan ini menunjukkan, ruang-ruang yang secara regulasi seharusnya terlindungi justru berada dalam tekanan langsung dari ekspansi industri.
Selain konflik ruang, kajian juga menyoroti persoalan daya dukung lingkungan. Kebutuhan air akan meningkat signifikan seiring dengan aktivitas industri nikel.
“Air ini berpotensi diperebutkan antara kebutuhan industri dan masyarakat. Karena itu, aspek ekologis harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Tekanan pangan
Analisis spasial Kolaborasi Komunitas Teras dan JKPP menunjukkan, pola tekanan berbasis jarak dari kawasan industri, yakni: radius 0–5 km: zona kritis; daya dukung pangan telah terlampaui; radius 5–10 km: mulai tertekan; serta radius 10–15 km: masih menjadi penyangga.
Zulfikar katakan, kendati belum dapat disimpulkan secara penuh karena RTRW provinsi masih dalam proses, indikasi konflik ruang sudah mulai terlihat.
“RTRW memang belum final. Tapi berdasarkan Perda, ada wilayah yang masuk izin tambang sekaligus mencakup LP2B dan kawasan lindung.”
Baik Fitria maupun Zulfikar menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam penataan ruang. Pemerintah harus memandang masyarakat sebagai pemilik ruang hidup, bukan sekadar pihak terdampak.
“Nelayan yang dulu punya kapal besar, sekarang hanya pakai jala di pinggir rumah. Bahkan sudah tidak bisa melaut seperti dulu,” kata Fitria.
Situasi menjadi semakin kompleks karena banyaknya aktor industri. Namun, ketika kehadiran industri berdampak terhadap ekosistem laut, tidak ada yang bertanggung jawab.
Kajian itu memberikan beberapa rekomendasi kunci, salah satunya terkait perlindungan lahan pangan.
“LP2B itu non-negotiable. Tidak bisa dinegosiasikan. Harus dipetakan dan dilindungi sebagai wilayah kelola rakyat,” kata Zulfikar.
Komunitas Teras mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan PSN dengan tata ruang daerah; memperkuat perlindungan kawasan lindung serta memastikan kebijakan berbasis daya dukung lingkungan.

Temuan JKPP
Di Sultra, peta bukan sekadar garis batas. Ia tak ubahnya medan konflik, antara data negara, kepentingan investasi, dan realitas ruang hidup masyarakat yang sering tak terlihat dalam kebijakan. Negara gagal membaca ruang sebagai ruang hidup yang utuh dari darat hingga laut.
Imam Mas’ud, peneliti dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menjelaskan, persoalan mendasar dalam tata ruang Sultra terletak pada fragmentasi data spasial.
“Saat ini banyak peta-peta kementerian, peta izin, peta tata ruang, tapi tidak terintegrasi,” ujarnya.
Celakanya, lanjut Imam, peta partisipatif dari masyarakat justru belum sepenuhnya diakui. Padahal, menurutnya, peta-peta tersebut sangat penting dalam menyelesaikan konflik ruang yang terus berulang.
JKPP mencatat setidaknya terdapat sekitar 156.000 hektar wilayah hasil pemetaan partisipatif, termasuk wilayah adat dan usulan TORA, berpotensi menjadi dasar penyelesaian konflik. Namun, data ini belum menjadi bagian resmi dalam RTRW.
“RTRW itu baseline. Kalau RTRW-nya tidak benar, maka semua kebijakan di atasnya juga tidak akan benar.”
Imam menjelaskan, analisis spasial menunjukkan konflik ruang terjadi dalam skala besar: 2.109 desa tumpang tindih dengan kawasan hutan negara (2,29 juta hektar). Selain itu, 743 desa bertumpang tindih dengan konsesi kehutanan dan non-kehutanan (433.000 hektar).
Data ini menegaskan bahwa konflik tenurial bukan kasus sporadis, melainkan sistemik. Sementgara di saat yang sama, tata ruang justru belum mampu menjadi instrumen penyelesaian.
Perubahan struktur ekonomi juga memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Sektor pertambangan terus meningkat, sementara sektor pertanian yang menjadi basis penghidupan mayoritas masyarakat justru menurun.
Imam katakan, data yang ada menunjukkan: kontribusi desa berbasis tambang meningkat (1,27% → 2,14%) dan desa berbasis pertanian menurun (89,93% → 79,45%). Akibatnya, kelompok miskin yang mencapai 319.000 jiwa tetap bergantung pada sektor yang justru makin terdesak.

Deforestasi dan lahan kritis meluas
Dalam kurun 2017–2023, Sultra kehilangan hutan seluas 233.000 hektar (10,81%). Sebagian besar terjadi di wilayah dengan ekspansi tambang aktif. Analisis berbasis DAS juga menunjukkan, peningkatan lahan kritis akibat pembukaan lahan tambang, penurunan daya serap tanah dan peningkatan limpasan air.
Kondisi ini meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Kajian juga menemukan fakta mencolok: sekitar 69.000 hektar IUP berada di zona rawan bencana dan 94.000 hektar IUP berada di kawasan permukiman dan pertanian.
Hal ini, kata Imam, menunjukkan izin tambang tidak hanya melanggar prinsip ekologis, juga langsung bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.
Di Blok Mandiodo , Konawe Utara, konflik ruang terlihat jelas. IUP masuk ke kawasan lindung dan kawasan budidaya. Tutupan hutan berkurang lebih dari 1.400 hektar (2017–2023).
“Ini menunjukkan ada ketidaksesuaian ruang antara izin tambang dan kondisi ekologis,” kata Imam.
Dampak perubahan fungsi ruang tidak hanya berhenti di darat. Di wilayah pesisir seperti Pomalaa dan Kabaena sedimentasi meningkat akibat aktivitas darat dan kualitas perairan menurun (TSS meningkat). Akibatnya, distribusi ikan berubah dan produktivitas nelayan menurun.
“Ikan hilang, wilayah tangkap berubah, ekonomi nelayan ikut terpukul.”
Analisis garis pantai dari kajian menunjukkan, abrasi signifikan di Mandiodo, Tapunggaya, dan Wawonii serta perubahan garis pantai hingga ratusan meter.
Penyebab utama, katanya, aktivitas tambang di pesisir, sedimentasi, serta hilangnya mangrove. Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial, mengancam permukiman dan mata pencaharian.
Sultra merupakan wilayah dengan biodiversitas tinggi, termasuk Karst Matarombeo, Pegunungan Mekongga dan Pegunungan Tangkelemboke. Namun, kawasan ini justru tumpang tindih dengan izin tambang.
Kajian menunjukan, total kawasan penting mencapai ±448.000 hektar, sebagian telah terancam. Pasca UU Cipta Kerja, posisi tata ruang semakin melemah. PSN dapat tetap berjalan meskipun belum tercantum dalam RTRW.
“RTRW justru harus menyesuaikan PSN, bukan sebaliknya,” kata Imam.
Kondisi ini, katanya, menjadi akar dari banyak konflik ruang yang terjadi.
Dia menyoroti minimnya partisipasi substantif masyarakat. Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, partisipasi harus mencakup hak untuk didengar, hak dipertimbangkan, hak dijelaskan. Dalam praktiknya, masyarakat sering hanya dilibatkan secara formal.
Sebagai solusi, JKPP mendorong sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan daerah antara lain: integrasi peta partisipatif ke dalam RTRW, pengakuan wilayah kelola masyarakat, penyelarasan data dalam kebijakan satu peta, dan pendekatan perencanaan berbasis komunitas (community-driven planning).
“Seharusnya masyarakat menjadi penentu dan pemerintah sebagai fasilitator.”

Tanggapan DPR
Jaelani, anggota DPR dari dapil Sultra menilai kerusakan dan konflik ruang di Sultra sudah berlangsung lama, bahkan sejak 10-15 tahun terakhir.
“Tapi, bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Yang penting adalah bagaimana kita membenahi perencanaan tata ruangnya,” katanya.
Menurut dia, salah satu masalah utama terletak pada tidak sinkronnya perencanaan tata ruang antara tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten.
Dia pun menyoroti proses penyusunan dan revisi RTRW yang tidak transparan. Akses informasi bagi publik terbatas hingga masyarakat sulit mengetahui arah kebijakan yang akan berdampak langsung pada ruang hidup mereka.
“Transparansi dalam revisi RTRW ini penting. Tapi yang terjadi, akses informasi tidak dibuka secara gamblang. Ini yang harus menjadi perhatian,” katanya.
Masalah lain yang dinilai krusial adalah tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Menurut Jaelani, banyak wilayah permukiman atau desa yang masuk dalam kawasan hutan negara. Di saat yang sama, wilayah tersebut juga terbebani izin usaha pertambangan atau izin lain seperti penggunaan kawasan hutan.
“Ini persoalan nyata. Desa masuk kawasan hutan, lalu di atasnya ada izin tambang. Artinya, tata ruang kita memang belum tertata dengan baik.”
Dia mendorong pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, untuk merekonstruksi batas wilayah sebagai langkah awal penyelesaian konflik tenurial.
Saat ini, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Agraria yang fokus pada penyelesaian konflik lahan dan tumpang tindih kebijakan. Selain itu, juga ada Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan.
Dia berharap, kedua instrumen menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola ruang yang selama ini bermasalah.
“Data dari teman-teman NGO (organisasi non pemerintah) dan peneliti sangat penting. Ini yang kami butuhkan untuk memperkuat langkah-langkah kebijakan di DPR.”
Jaelani juga menyoroti dampak langsung tata ruang terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Menurut dia, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) harus menjadi prioritas, terutama di tengah ekspansi tambang dan PSN.
“Kalau lahan pangan terus tergerus, kita akan menghadapi masalah besar dalam ketahanan pangan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya perlindungan industri hutan dan ekosistem penting sebagai bagian dari kebijakan tata ruang nasional. Dampak kebijakan tata ruang tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga menjalar ke wilayah pesisir dan laut.
Jaelani menyebut, aktivitas industri telah memengaruhi wilayah tangkap nelayan kecil yang jumlahnya mencapai jutaan secara nasional.
Di Sultra, dia mencatat ada pelanggaran oleh sejumlah perusahaan yang membangun infrastruktur tanpa memperhatikan norma lokal.
“KKP bahkan sudah melakukan penindakan, termasuk menyegel beberapa jetty perusahaan. Ini menunjukkan bahwa dampaknya nyata, terutama bagi nelayan kecil,” katanya.
Dia menegaskan, ke depan pengelolaan tata ruang harus berpijak pada tiga prinsip utama, yakni, mendukung kedaulatan pangan, melindungi hutan dan ekosistem penting dan mendorong ekonomi berbasis sumber daya berkelanjutan. Tanpa ketiganya, tata ruang hanya akan menjadi alat legitimasi ekspansi investasi.
Menurut Jaelani, DPR tidak bisa bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan tata ruang. Dia pun membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi non pemerintah untuk memperkuat basis data dan analisis kebijakan.
Dalam waktu dekat, DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat sipil, termasuk Komunitas Teras, untuk menindaklanjuti temuan mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa data-data ini tidak berhenti di forum, tetapi bisa ditindaklanjuti dalam kebijakan,” katanya.
*****