- Komisi Informasi Aceh memutuskan bahwa data HGU (Hak Guna Usaha) merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Putusan ini tertuang dalam Surat Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, terkait sengketa informasi antara Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
- Putusan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang membutuhkan akses terhadap data HGU di Aceh serta mendorong badan publik untuk lebih terbuka.
- Badan publik juga diharapkan dapat memenuhi permohonan informasi terkait HGU sehingga sengketa serupa tidak perlu lagi sampai ke Komisi Informasi
- Selama ini akses terhadap data HGU sangat terbatas karena sering dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
Komisi Informasi Aceh memutuskan bahwa data HGU (Hak Guna Usaha) merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Putusan ini tertuang dalam Surat Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, terkait sengketa informasi antara Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis M. Nasir bersama anggota majelis Junaidi dan Sabri, di Banda Aceh, Rabu (4/3/2026),
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan BPN Aceh membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. BPN diminta melakukan uji konsekuensi ulang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
M. Nasir mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, pemohon dinilai sebagai pihak yang berhak memperoleh informasi yang diminta.
“Pemohon merupakan badan hukum yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai termohon,” jelasnya.

Sengketa informasi bermula ketika HAkA mengajukan permohonan data melalui Surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh. Informasi yang diminta berupa salinan dokumen HGU milik PT Tegas Nusantara.
Dokumen tersebut mencakup informasi pemilik HGU, peruntukan lahan, jangka waktu berakhir HGU, luas wilayah, peta, serta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 yang menjadi dasar pendaftaran HGU perusahaan.
BPN Aceh menyatakan informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diberikan. Atas penolakan itu, HAkA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh, pada 18 Desember 2025.
Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui ajudikasi nonlitigasi. Dalam persidangan, pemohon menghadirkan sejumlah bukti dokumen, termasuk yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 121/K/TUN/2017 dan putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 57/XII/KIP-PS-M-A/2015 tertanggal 22 Juli 2016.
Pihak BPN juga menyampaikan keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk fotokopi lembar hasil pengujian konsekuensi yang sebelumnya menjadi dasar penolakan informasi.
Komisi Informasi Aceh menyatakan, apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Pemohon selanjutnya dapat meminta penetapan eksekusi kepada pengadilan berwenang.
Nasir berharap putusan ini dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang membutuhkan akses terhadap data HGU di Aceh serta mendorong badan publik untuk lebih terbuka.
“Kami berharap putusan ini menjadi yurisprudensi bagi masyarakat yang membutuhkan data HGU. Badan publik juga diharapkan dapat memenuhi permohonan informasi terkait HGU sehingga sengketa serupa tidak perlu lagi sampai ke Komisi Informasi,” katanya.

Fahmi Muhammad, tim legal HAkA, menyambut baik keputusan Komisi Informasi Aceh. Menurutnya, keterbukaan data HGU penting bagi masyarakat, terutama untuk mengetahui batas wilayah konsesi dengan permukiman warga.
“Data ini sangat penting diketahui publik. Misalnya, bagaimana masyarakat mengetahui batas wilayah HGU jika mereka tidak memiliki datanya. Selama ini yang ada hanya klaim sepihak dari pemilik HGU dan pemerintah,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Dia juga menilai, selama ini akses terhadap data HGU sangat terbatas karena sering dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
“Kami berharap, putusan ini menjadi pertimbangan Badan Pertanahan agar kedepan lebih terbuka dalam memberikan informasi.”

Konflik
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai hal yang sama. Selama ini informasi mengenai HGU sulit diakses.
“Lembaga pemerintah selalu menyembunyikan data HGU dengan alasan informasi tersebut dikecualikan,” jelas Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Kamis (26/3/2026).
Afifuddin menyayangkan, sebagian besar perusahaan sawit di Aceh belum mencerminkan prinsip keadilan lingkungan dan sosial. Banyak perusahaan belum memenuhi standar pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran air, serta perizinan lingkungan.
“Rendahnya kepatuhan terhadap standar lingkungan masih jadi persoalan utama. Konflik lahan dengan masyarakat juga terus terjadi.”
Berdasarkan pantauan Walhi Aceh, mayoritas perusahaan masih beroperasi dengan risiko tinggi terhadap lingkungan, termasuk penggunaan lahan ilegal ditambah lemahnya pengawasan.
Dampaknya, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat. Selain itu, ekspansi sawit turut memicu konflik agraria di berbagai wilayah, bahkan kerap berujung kriminalisasi warga.
“Selama ini konflik lahan terjadi hampir di semua wilayah HGU,” katanya.
Secara keseluruhan, Aceh memiliki sekitar 1,1 juta hektar lahan perkebunan, dengan sekitar 385 ribu hektar dikelola perusahaan besar. Namun, kondisi tersebut belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Sejumlah konflik lahan juga terjadi di berbagai daerah, seperti di Aceh Selatan, Aceh Utara, Aceh Timur, Subulussalam, dan Aceh Singkil yang melibatkan perusahaan perkebunan.”
Walhi mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dan menata ulang izin HGU serta melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan sawit. Investasi di sektor sawit harus memberi keadilan bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan perusahaan.
“Harus jelas siapa pemegang izin, berapa luas lahannya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
*****
Heran, Desa di Kaki Leuser Ini Dijadikan HGU Perusahaan Sawit