- Masa depan pulau-pulau kecil di Indonesia suram jika tambang nikel tak segera dihentikan. Beberapa pulau kecil di Indonesia diketahui sudah rusak ialah Pulau Kabaena Sulawesi Tenggara, Pulau Sangihe Sulawesi Utara, Pulau Gebe Halmahera Tengah, Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya, dan Pulau Bintan Kepulauan Riau.
- Parid Ridwanuddin, Peneliti Isu Kelautan Auriga Nusantara mengatakan selama ada dua regulasi yang berbahaya, yakni UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Maka persoalannya akan sangat rumit. Tak ada masa depan yang menggembirakan bagi pulau-pulau kecil di Indonesia. Bahkan mungkin bisa disebut tidak punya masa depan.
- Afdillah Chudiel, Ocean Campaign Leader Greenpeace Indonesia katakan, kegiatan tambang yang merusak pulau-pulau kecil sama dengan merusak peradaban dan merencanakan kepunahan. Industri ekstraktif bukanlah masa depan ekonomi Indonesia.
- Fiorentina Refani, Director of Socio-Bioeconomy Studies CELIOS mengatakan lonjakan pendapatan daerah yang melakukan aktivitas tambang biasanya maksimal 8 tahun. Setelah proses konstruksi dan eksplorasi selesai, timbul eksternalitas negatif. Berbicara pertumbuhan ekonomi maka yang lupa dihitung adalah dampak yang harus ditanggung masyarakat.
Pulau-pulau kecil di Indonesia terus alami ancaman dampak begitu banyak industri ekstraktif dari emas, timah, sampai nikel yang kini terusung sebagai bagian dari transisi energi karena jadi bahan baku baterai kendaraan listrik.
Begitu banyak sudah pulau-pulau kecil di Indonesia jadi korban, antara lain, Pulau Wawonii, Kabaena (Sulawesi Tenggara), Pulau Sangihe (Sulawesi Utara), Pulau Gebe (Halmahera Tengah), Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya, maupun Pulau Bintan (Kepulauan Riau) dan banyak lagi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi ada 226 izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi di 477 pulau kecil di 21 kabupaten/kota di Indonesia. Padahal, izin tambang melanggar UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini tegas melarang di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi.
Argo Tarigan, Tim Kampanye Mineral Kritis Trend Asia tegaskan, tak ada masa depan cerah bagi pulau kecil di Indonesia jika industri ekstraktif tak berhenti.
“Indonesia sekaligus akan menerima dampak ganda dari industri ini,” ujarnya.
Pulau yang sudah tereksploitasi, katanya, sudah jelas akan hancur dan tidak bisa kembali seperti semula. Kemudian, beban kesehatan akibat kerusakan lingkungan.
“Misalnya, di smelter. Mereka (warga) berpenyakit, gunakan BPJS dan akan kembali ke negara, kita juga pajak yang menanggung. Kita sedang membuat kiamat yang akan datang dan bencana yang akan datang,” katanya.
Berdasarkan UU 1/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Penyelamatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tegas menyebut bahwa prioritas pulau kecil untuk konservasi, perikanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga pertambangan (industri ekstraktif) dilarang karena risiko ekologisnya.”
Sayangnya, mayoritas warga tidak memiliki pemahaman hukum dalam mempertahankan pulaunya.
“Makanya, bagaimana mempertahankan RTRW-nya (rencana tata ruang dan wilayah). Jangan ada yang mengakomodir ruang tambang, selesai di situ,” katanya.

Bahaya dua regulasi
Parid Ridwanuddin, Peneliti Kelautan Auriga Nusantara mengatakan, ada dua regulasi di Indonesia yang membahayakan dan mengancam masa depan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pertama, UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang sudah empat kali direvisi.
“Revisi ini kita tahu arahnya jelas ingin melanggengkan kepentingan bisnis tambang di pulau-pulau kecil.”
Pada Pasal 162, Parid bilang ada ancaman pidana bagi masyarakat yang menghalangi kegiatan pertambangan pemegang izin sah. Jadi masyarakat yang ruang hidupnya terancam, justru malah bisa terjerat hukum jika melawan.
Kemudian soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mencakup keseluruhan wilayah, mulai dari darat, laut, hingga pulau kecil.
“Undang-undang minerba itu kelihatan sangat berwatak kolonial. Artinya gini. Kalau mengutip beberapa buku terbaru yang dimaksud kolonial itu adalah dia menganggap wilayah itu tidak ada penduduknya, tidak ada penghuninya sebagai ruang kosong. Sehingga harus ditaklukkan.”
Kemudian Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dia katakan lebih berbahaya. Sebab, UU ini mempertegas kembali apa yang ada dalam UU Minerba yang melihat instrumen lingkungan itu sebagai penghambat administrasi. Penyusunan dokumen amdal seringkali hanya melibatkan orang-orang yang dianggap terdampak langsung.
“Selama ada berbagai regulasi ini, persoalannya akan sangat rumit ya. Tidak ada masa depan yang menggembirakan. Atau bahkan mungkin bisa disebut tidak punya masa depan,” ujarnya.
Auriga Nusantara mencatat setidaknya ada sekitar 37 proyek yang ada di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil dengan cakupan konsesi sekitar 2 juta hektar. Proyek berlabel PSN termasuk di dalamnya.
Sebelumnya, Koalisi organisasi masyarakat sipil dan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) mengajukan permohonan uji materi semua pasal PSN dalam UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK), awal Juli 2025. Mereka menilai, PSN memicu kejahatan kemanusiaan, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, hingga kejahatan konstitusi.

Merusak peradaban
Afdillah Chudiel, Ocean Campaign Leader Greenpeace Indonesia katakan, kegiatan tambang yang merusak pulau-pulau kecil sejatinya merusak pondasi peradaban yang sudah terbentuk lama. Itu karena secara geologis Indonesia berbentuk kepulauan di wilayah yang terlewati garis khatulistiwa.
“Jadi sepanjang tahun mendapat hujan, jadi kita punya hutan dan laut yang subur. Itulah basis peradaban kita tapi itu sekarang yang dirusak.”
Dia bilang, Indonesia harus belajar dari pengalaman pulau-pulau kecil di wilayah lain. Seperti di Pulau Paskah di Pasifik pada akhir abad ke-17. Eksploitasi alam timbulkan kerusakan lingkungan, picu perang dan kelaparan yang berakhir dengan runtuhnya peradaban.
Maka, jika ekosistem pulau gagal terlindungi, tak lain sama dengan merencanakan kepunahan peradaban. “Takdir kita itu bukan industri ekstraktif sebagai masa depan ekonomi,” ujarnya.
Dalam konteks Sulawesi Utara, Afdillah bilang, aktivitas pertambangan di Pulau Sangihe bisa berdampak hingga ke Minahasa Utara. Karena berada di koridor laut yang sangat besar. Apa yang terjadi di Pulau Sangihe berdampak pada wilayah Minahasa Utara secara keseluruhan.
Riset oleh Greenpeace sebelumnya temukan logam berat pada ikan sekitar Pulau Sangihe. Maka, tak menutup kemungkinan pencemaran meluas hingga pulau kecil lainnya di Sulawesi. Koridor laut tak ada batas dan sekatnya.
Afdillah juga menyoroti klaim penyelamatan lingkungan berbasis ekowisata. Menurutnya, penyelenggaraan ekowisata harus tetap mengedepankan aspek aspek keadilan untuk pastikan yang paling untung dari pariwisata. Apakah warga setempat atau justru segelintir orang saja. Dia ingatkan agar pariwisata tidak menjadi eksploitasi model baru.
“Sehingga pada akhirnya kita harus menghitung siapa yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari aktivitas-aktivitas yang ada di pesisir. Atau jangan-jangan sebaliknya keuntungan itu didapatkan segelintir orang, dan masyarakat tidak mendapatkan tempat malah terpinggirkan.”
Fiorentina Refani, Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) katakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan ekonomi di pulau-pulau kecil. Berdasarkan sumber potensi desa 2025 yang telah dikurasi, dibutuhkan stimulus infrastruktur, penghentian ekonomi ekstraktif, dan pengembangan ekonomi dengan diversifikasi ekonomi.
“Ketika kita ngomongin basis ekonomi lokal, yang pertama harus dilakukan ialah menghentikan ekonomi ekstraktif, pertambangan yang masif,” katanya.
Dia akui adanya kenaikan pendapatan di suatu daerah yang melakukan aktivitas tambang. Namun, lonjakan pendapatan ini maksimal hanya 8 tahun. Setelah proses konstruksi dan eksplorasi selesai, timbul eksternalitas negatif. Dampak lingkungan dan kesehatan mulai terasa.
“Ketika ngomong pertumbuhan ekonomi yang lupa dihitung adalah dampak yang harus ditanggung masyarakat.”
Pemerintah seharusnya mempertahankan basis lokal yang berkelanjutan. Caranya dengan melakukan moratorium pertambangan dan ada political will. Lalu, katanya pemerintah daerah sebetulnya bisa melakukan gugatan struktural penerapan pajak progresif. “Karena jika ngomongin dana bagi hasil sumber daya alam, proporsi atau ketimpangan pusat dan daerah amat sangat tinggi,” katanya

Pariwisata?
Joune Ganda, Bupati Minahasa Utara menyadari kerentanan pulau-pulau kecil di wilayahnya akibat masifnya industri ekstraktif. Apalagi perizinan industri ekstraktif tak lagi menjadi wewenang pemerintah daerah. Namun langsung pemerintah pusat.
Skema ini menimbulkan kerentanan terhadap pulau-pulau kecil. Pasalnya, daerah lebih memahami kondisi lingkungannya namun jarang dilibatkan.
Dia katakan, salah satu upaya penyelamatan pulau kecil dilakukan dengan skema pariwisata, seperti di Pulau Bangka, Sulawesi Utara. Sebelumnya, warga di Pulau Bangka melakukan perlawanan terhadap rencana tambang oleh pemerintah pusat karena berdaya rusak tinggi.
“Pulau Bangka simbol perlawanan rakyat. Karena memiliki aspek hukum yang melekat di situ, simbol perjuangan pembangunan berkelanjutan,.”
Dia bilang pulau Bangka hanya seluas 4.778 hektar. Maka sesuai dengan undang-undang, tak boleh ada aktivitas penambangan.
Karena itu, Kemudian Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4/2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Likupang Timur. Dia bilang, aturan daerah ini menunjukan komitmen kuat pemerintah kabupaten dalam menjaga Pulau Bangka tetap lestari dan berkelanjutan.
“Pulau bangka yang sudah dimasukkan menjadi tempat perkembangan pariwisata dalam KSPN Likupang sebagai daerah wisata super prioritas itu sudah tidak bisa diubah lagi peruntukannya untuk pertambangan, tapi menjadi pariwisata.”

*****
KKP Ungkap Ratusan Izin Tambang Kuasai Hampir 500 Pulau Kecil