- Rancangan Undang-undang RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU-PPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. tetapi Badan Legislatif (Baleg) DPR mengusulkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut gabung dengan revisi UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Ratna Juwita Sari, Anggota Komisi XII DPR Fraksi PKB, menyebut, penggabungan kedua undang-undang tersebut masih terjadi tarik ulur. Dia berpendapat, RUU Perubahan Iklim perlu pisah dengan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Nadia Haddad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, menegaskan, Undang-undang Perubahan Iklim harus ‘bergigi’ atau memiliki daya paksa hukum yang kuat. RUU ini, mampu mengoreksi kebijakan sektor lain yang bertentangan dengan tujuan pengendalian perubahan iklim.
- Walhi menyampaikan catatan kritis terhadap RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Baleg susun. Menurut mereka, regulasi tersebut cenderung berorientasi pasar dan belum cukup kuat menuntut pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi.
Rancangan Undang-undang RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU-PPI) masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026 tetapi Badan Legislatif (Baleg) DPR mengusulkan pembahasan rancangan UU itu gabung dengan revisi UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Usulan ini jadi perdebatan.
Bob Hasan, Ketua Baleg DPR mengatakan, penggabungan kedua UU ini usulan Komisi XII DPR dengan pertimbangan perlu kehati-hatian dalam penataan regulasi agar tidak terjadi fragmentasi norma. Apalagi, isu perubahan iklim berkaitan dengan lingkungan hidup.
Dia khawatir pembentukan UU baru yang substansinya beririsan dengan regulasi lama akan menimbulkan dualisme norma dan tantangan dalam implementasi.
“Penggabungan proses legislasi ini direncanakan menjadi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim,” katanya dalam Rapat Pleno RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, awal Februari lalu.
Dalam kesempatan lain, Ratna Juwita Sari, Anggota Komisi XII DPR Fraksi PKB, menyebut, penggabungan kedua UU itu masih terjadi tarik ulur. Dia berpendapat, RUU Perubahan Iklim perlu pisah dengan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Niat kami tetap teguh, karena itu dua hal yang sangat berbeda. Ini menjadi isu khusus, karena melihat bagaimana ancaman climate change ini sangat nyata, dan merugikan kaum mustad’afin (termarjinalkan),” katanya dalam sarasehan RUU Perubahan Iklim inisiasi Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, di Depok, Jawa Barat, Jumat (27/2/26).
RUU Perubahan Iklim, mempunyai dua pendekatan utama, yakni, mitigasi dan adaptasi.
Menurut dia, mitigasi berupa pengendalian sumber emisi dari pelbagai sektor, seperti energi dan industri. Sedang adaptasi, berkaitan dengan perilaku sosial, ketahanan masyarakat, serta kesiapan ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
Adaptasi iklim di tengah masyarakat tak mudah, membutuhkan jangka waktu panjang. Apalagi, lanjutnya, berkaitan dengan kelompok rentan yang sumber ekonominya terdampak perubahan iklim.
Dia contohkan, di Kabupaten Tuban, wilayah pesisir dengan panjang pantai sekitar 65 kilometer, warganya harus kehilangan 7 meter garis pantai akibat abrasi setiap tahun.
Situasi ini, menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih kuat dan terintegrasi untuk melindungi masyarakat dari perubahan iklim. Apalagi, saat ini kebijakan iklim Indonesia masih terfragmentasi dalam lintas sektor.
Meski sudah meratifikasi berbagai kesepakatan internasional seperti Perjanjian Paris dan protokol terkait perubahan iklim lainnya, pemerintah belum maksimal mengimplementasikannya..
“Kami memandang perlu ada legislasi khusus yang lebih powerful, yang fokus berbicara dari hulu sampai hilir tentang perubahan iklim.”
Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR Fraksi PAN, sepakat. Dia menyebut krisis iklim semakin nyata.
Hal ini terlihat dari sejumlah indikator, antara lain, peningkatan suhu di berbagai kota seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai suhu 38°C. Lalu, di Semarang bersuhu sekitar 36°C dan Jakarta lebih 34°C.
Indikator lain, kualitas udara Jakarta yang beberapa tahun berturut-turut masuk kategori terburuk di dunia. Eddy juga menyinggung fenomena salju abadi mencair di Pegunungan Jayawijaya, Papua yang kini tersisa sekitar 5% dan prediksi hilang dalam waktu setahun.
Sementara, wilayah pesisir utara Jawa (Pantura), mengalami penurunan muka tanah dan kenaikan permukaan laut mencapai sekitar 3–4 cm per tahun, memperparah kerentanan kawasan itu.
“Ini merupakan bagian dari degradasi ekologis. Seperti yang juga kita lihat dalam bencana di Sumatera,” katanya dalam kesempatan sama.
Isu perubahan iklim, katanya, merupakan amanat konstitusi, Pasal 28H UUD 1945–yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Juga Pasal 33 ayat (4) menegaskan pembangunan nasional harus berlandaskan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Harus ‘bergigi’
Nadia Haddad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, menegaskan, Undang-Undang Perubahan Iklim harus ‘bergigi’ atau memiliki daya paksa hukum yang kuat. RUU ini, katanya, mampu mengoreksi kebijakan sektor lain yang bertentangan dengan tujuan pengendalian perubahan iklim.
Jika aturan hanya tersebar di berbagai UU sektoral, maka, katanya, isu perubahan iklim berpotensi kehilangan kekuatan pengaturannya.
“Jadi Undang-undang ini harus punya daya paksa, biar memang untuk mengoreksi kebijakan lintas sektor lain.”
Dia juga menekankan pentingnya memasukkan hak dan akses keadilan dalam Undang-undang itu. “Regulasinya harus justiciable, artinya, dapat masyarakat gunakan secara hukum untuk menuntut perlindungan atau pemulihan.”
Nadia menyebut, masyarakat yang terdampak perubahan iklim harus memiliki akses terhadap mekanisme pemulihan atau remedy. Misal, dalam kasus bencana yang diperburuk perubahan iklim. Tanpa mekanisme hukum yang jelas, korban akan kesulitan memperoleh keadilan.
“Harus menjamin ada hak gugat dan mekanisme pemulihan terhadap warga terdampak krisis iklim.”
Selain itu, katanya, perlu safeguards atau perlindungan sosial dan lingkungan yang kuat. Safeguards ini, harus jadi perlindungan substantif untuk mencegah dampak sosial negatif dari kebijakan iklim.
Dia juga menilai penting ada sanksi yang jelas jika ada pelanggaran aturan itu hingga tercipta efek jera bagi pihak yang tidak mematuhi regulasi.
Sapta Ananda, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengingatkan RUU PPI jangan sekadar menjadi ‘solusi palsu’ kebijakan iklim, yang terlihat seolah-olah mendukung penanganan iklim tetapi sebenarnya tidak menyelesaikan akar masalah.
Menurut dia, upaya penanganan perubahan iklim harus mulai dengan mengatasi sumber emisi secara langsung. Bukan hanya melalui kebijakan yang tampak ambisius tetapi tidak menyelesaikan penyebab utama.
Dalam konteks Indonesia, dia menyoroti sektor kehutanan dan penggunaan lahan (land use) sebagai salah satu sumber emisi terbesar. Dia menjelaskan, degradasi hutan dan emisi dari lahan gambut merupakan faktor utama yang penanganannya harus serius.
Lahan gambut, memiliki potensi emisi karbon yang tinggi. Kerusakan atau pembukaan gambut juga akan memperbesar emisi secara signifikan.
“Kita sebenarnya mendorong, supaya perbaiki dulu sumber emisinya.”
Kebijakan iklim, katanya, seharusnya fokus pada perlindungan dan pemulihan ekosistem, bukan menggantikannya dengan program-program simbolis.

Berorientasi pasar?
Walhi menyampaikan, catatan kritis terhadap RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Baleg susun. Menurut mereka, regulasi itu cenderung berorientasi pasar dan belum cukup kuat menuntut pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi.
Patria Rizky, Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global Walhi, mengatakan, seharusnya RUU ini menjadi payung hukum yang melindungi jutaan korban krisis iklim. Sekaligus mencegah dampak yang lebih luas melalui upaya mitigasi dan adaptasi secara komprehensif.
“Pemerintah dan DPR tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera, hilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana itu dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim,” kata Patria dalam keterangan pers.
Walhi mencatat sedikitnya tujuh persoalan utama dalam draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim itu.
Pertama, rancangan UU ini menunjukkan absennya paradigma krisis. Negara belum secara jelas mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural yang memperburuk kondisi kelompok rentan.
Kedua, penggunaan istilah “pengelolaan” dalam nomenklatur undang-undang tidak mencerminkan situasi darurat krisis iklim yang terjadi.
Patria mengatakan draf RUU juga tidak mengatur secara jelas mekanisme loss and damage, baik kerugian ekonomi maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, Walhi menilai rancangan undang-undang tersebut belum mendorong penurunan emisi secara drastis.
Keempat, pengendalian perubahan iklim dalam draf RUU ini terlalu disederhanakan menjadi pencapaian target kontribusi nasional (nationally determined contribution/NDC) dan skema nilai ekonomi karbon (NEK).
“NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja,” ujar Patria.
Kelima, menurut Walhi, RUU ini belum mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus dihasilkan hingga saat ini.
Draf regulasi itu, kata Patria, tidak memuat kewajiban korporasi mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan yang terjadi, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, maupun menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.
Keenam, Walhi menilai RUU ini masih bias pada wilayah daratan dan belum memberikan perhatian yang memadai terhadap kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil.
Padahal, wilayah pesisir dan pulau kecil berada di garis depan krisis iklim, terutama menghadapi ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.
“Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian menimbang, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim,” katanya.
Ketujuh, Walhi menilai rancangan undang-undang tersebut belum memberikan jaminan bagi publik untuk mengakses informasi serta berpartisipasi secara bermakna dalam penanganan krisis iklim, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Menurut Patria, keterlibatan masyarakat sangat penting agar kebijakan iklim benar-benar mencerminkan kebutuhan komunitas yang paling terdampak. Tanpa jaminan transparansi dan partisipasi publik, regulasi tersebut berpotensi tidak menjawab persoalan krisis iklim secara adil dan menyeluruh.

*****