- Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sedang mengkaji insiden yang pengolahan tailing di PT QMB New Energy Materials di Morowali, Sulawesi Tengah. Kajian ini berpotensi pada pencabutan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.
- Berbagai pihak mendesak pemerintah libatkan auditor independen terhadap seluruh praktik penimbunan tailing di IMIP. Selain itu, semua perizinan talent industri di IMIP harus dievaluasi dan penting untuk mereformasi mekanisme pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja.
- Pakar Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agung Wardana, melihat peristiwa longsor tailing yang menewaskan pekerja dan berulang adalah bukti dari kegagalan negara dalam tata kepengurusan hukum lingkungan dan pertambangan.
- Peneliti Satya Bumi, Dhany Alfalah menyebut insiden longsor di QMB merusak kredibilitas Indonesia di mata global, yang sudah sering menganggap tata kelola lingkungan Indonesia buruk.
Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap PT QMB New Energy, salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan industri nikel, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah (Sulteng). Langkah itu pemerintah ambil menyusul berbagai insiden yang merenggut korban jiwa, teranyar soal longsor di kolam limbah.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup katakan, ada beberapa hal yang jadi fokus kajian pemerintah. Salah satunya, dua kali kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa di QMB. Selain itu, kajian juga berdasarkan kekhawatiran terhadap kondisi kerja dan kegiatan tanpa izin, termasuk penimbunan tailing.
Sebelumnya, pada 20 Februari lalu, longsor teradi di wilayah IMIP yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah alat berat tertimbun di area dumping limbah QMB. Insiden itu bukan kali pertama setelah di tahun sebelumnya peristiwa serupa juga terjadi.
Hanif berjanji ambil tindakan tegas menyusul kejadian itu. “Jadi, saya akan mengenakan perdata, pidana, dan pencabutan persetujuan lingkungannya, karena sudah dua kali dia menyebabkan kematian,” katanya, mengutip Antara.
Dalam berita Mongabay sebelumnya, Dedy Kurniawan, Head of Media Relations Department IMIP menjelaskan, longsoran pada Rabu (18/2/26) pukul 14.00 WITA itu terjadi di area dumpingan limbah QMB, salah satu tenant di kawasan IMIP.
“Penyebab sementara diduga karena kondisi tanah pada area bawah yang lembek. Beberapa unit excavator, bulldozer, dump truck ikut terbawa longsoran,” katanya, mengutip CNBC.
Menyusul kejadian itu, tim Quick Response Center (QRC) di lapangan langsung menghentikan aktivitas di area itu dan mengevakuasi para pekerja ke titik aman.
Saat ini, lokasi kejadian telah terpasang barikade sambil menunggu proses investigasi dari Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Sulteng.
“Tim IMIP dan pihak terkait terus bekerja maksimal melakukan penyelidikan menyeluruh. QRC merupakan Gugus Tugas yang bertujuan mengintegrasikan fungsi tanggap darurat pada seluruh tenant di dalam kawasan,” katanya.
Rencana pencabutan izin itu, spontan mendapat tanggapan dari Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng. Dia meminta KLH lebih serius menunukkan komitmennya menindak tegas QMB ketimbang sekadar berstatemen yang cenderung reaksioner.
“Ini soal nyawa manusia, ini soal hukum dan keselamatan publik,” katanya. ‘
Menurut Safri, longsor tailing berulang di fasilitas QMB membuktikan kegagalan perusahaan dalam mematuhi prosedur keselamatan dan perizinan lingkungan.
Safri juga menuntut pentingnya melibatkan audit independen terhadap seluruh praktik penimbunan tailing di IMIP. Selain itu, semua perizinan talent industri di IMIP harus dievaluasi dan penting untuk mereformasi mekanisme pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja.
Dia memperingatkan apabila pemerintah bertindak lambat, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Baik investor maupun pejabat harus tahu bahwa keselamatan masyarakat dan lingkungan bukan sekadar slogan.
“Rakyat butuh perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar pernyataan di media atau lip service.”

Negara gagal?
Agung Wardana, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), melihat longsor limbah tailing berulang yang menewaskan pekerja menegaskan kegagalan negara dalam tata kepengurusan hukum lingkungan dan pertambangan.
Pemerintah melalui omnibus law yang memprioritaskan percepatan investasi dinilai telah menurunkan kualitas proses Amdal. Begitupula perizinan melalui sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; sebabkan proses perizinan tidak dilakukan secara hati-hati.
“Ini juga bukti kegagalan dalam pengawasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Jadi perusahaan dan pemerintah sama-sama gagal.”
Apa yang teradi di QMB sudah cukup menjadi landasan pemerintah untuk mencabut izin lingkungan perusahaan. Tindakan administratif itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab mutlak (strict liability) tanpa perlu membuktikan kesalahan perusahaan. Apalagi, aktivitas perusahaan yang menghasilkan limbah B3 telah sebabkan lingkungan tercemar.
Selain tindakan administratif, perusahaan juga dapat digugat secara perdata. Gugatan ini dapat menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak dan prinsip pencemar membayar untuk melakukan pemulihan lingkungan.
“Buyer yang ada di Eropa dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum menggunakan ketentuan Supply-Chain Law (UU Rantai Pasok) karena lalai memastikan pasokan baterai mereka terbebas dari aktivitas yang mencemari dan merusak lingkungan.”
Wardana minta pemerintah tegas terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk kepada pembeli internasional dalam memastikan rantai pasok yang bertanggung jawab.

Bom waktu ekologis
Parlin Hidayat, Ketua Serikat Buruh Federasi–Logam Mineral dan Elektronik (LOMNIK) di DSI IMIP, menyatakan, pencabutan izin QMB akan berdampak pada PHK karyawan. Dia berharap QMB mencari solusi untuk masalah limbah ini.
Dia menguraikan bahwa perusahaan baterai menghasilkan limbah tailing yang jauh lebih besar daripada bahan baku baterai itu sendiri, dengan perbandingan 1 ton nikel murni menghasilkan sekitar 10 ton limbah tailing.
Menurut Parlin, pengelolaan limbah tailing yang menumpuk dan sering longsor hingga menewaskan pekerja adalah persoalan utama yang segera untuk diselesaikan.
Dia mendesak, QMB untuk belajar dari peristiwa sebelumnya agar kejadian serupa tidak terulang. Dan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kawasan, harus menekan QMB untuk menemukan solusi inovatif bagi limbah tailing ini.
“Seharusnya bukan mau dibuang ke mana, tapi mau (dikelola) jadi apa selanjutnya limbah itu…, dan investasi boleh tapi diperhatikan hal-hal yang seperti itu.”
Dhany Alfalah, Peneliti Satya Bumi, menyebut insiden longsor di QMB merusak kredibilitas Indonesia di mata global, yang sudah sering menganggap tata kelola lingkungan Indonesia buruk.
Uni Eropa kini sedang menyusun regulasi baterai yang mengharuskan ketertelusuran sumber nikel dan kepatuhan terhadap uji tuntas HAM dan lingkungan.
Dhany prediksi apabila Indonesia terus mendapat cap sebagai produsen mineral berisiko tinggi karena konflik dan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan negara-negara maju akan beralih ke teknologi baterai non-nikel, menyebabkan Indonesia kehilangan potensi ekonomi.
Satya Bumi menganalisis adanya indikasi nikel dari Kabaena dikirim ke QMB, yang dimiliki PT Sulawesi Mining Investment. Perusahaan ini menerima nikel dari tambang-tambang di Kabaena, seperti PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan PT Anugrah Harisma Barakah, yang mengindikasikan pelanggaran.
“Masalah mendasar adalah minimnya transparansi dalam rantai pasok, di mana masyarakat tidak mengetahui penggunaan nikel atau pembeli akhirnya,” kata Dhany.
Sementara pembeli internasional memiliki tanggung jawab uji tuntas HAM dan lingkungan berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan standar OECD, yang berarti mereka harus menginvestigasi, mencegah, mitigasi, dan bahkan menghentikan hubungan bisnis jika terjadi pelanggaran serius.
“Klaim perusahaan yang tidak mengetahui detail sumber tambang tidak dapat lagi diterima.”
Dia menyangsikan penerapan konsep environmental, social, governance (ESG) yang seringkali tidak efektif dan hanya sebagai ‘branding’ tanpa audit independen atau partisipasi masyarakat.
Situasi itu membuat praktik greenwashing jelas terlihat dalam industri nikel untuk baterai, di mana kendaraan listrik hanya dipasarkan sebagai solusi persoalan iklim, namun di hulu terjadi deforestasi, sedimentasi laut, dan longsor.
Pemerintah, katanya, secara tidak langsung mendukung greenwashing ini demi investasi, dan insiden longsor menunjukan paradoks transisi energi di Indonesia. Situasi itu menciptakan ketidakadilan ekologis, masyarakat lokal menanggung beban risiko tinggi demi target iklim global.
Dhany menguraikan bagaimana produksi nikel yang berkecepatan tinggi, khususnya menggunakan teknologi high pressure acid leaching (HPAL), yang mengekstrak nikel dan kobalt sebagai bahan baku baterai elektrik—berpotensi meningkatkan jumlah tailing secara drastis.
Nikel limonit yang digunakan dalam proses HPAL memiliki kadar nikel yang sangat rendah (0,8-1,5%, sehingga menghasilkan limbah hingga 98% dari total hasil.
Limbah yang menjadi tailing sangat berbahaya bagi lingkungan karena mengandung asam. Peningkatan tailing berarti peningkatan limbah, berisiko menyebabkan kebocoran, longsor, atau pencemaran.
Tailing dia ibaratkan “bom waktu” ekologis, terutama di daerah tropis yang sering hujan, meskipun tailing yang diklaim efisien (kering) sebenarnya masih basah dan rawan longsor, seperti insiden yang terjadi di QMB.
Untuk itu, standar tailing internasional yang ketat dan sertifikasi mandatori sangat diperlukan, terutama di wilayah tropis, untuk mencegah terulangnya bencana.

*****
Adakah yang Peduli Penderitaan Warga di Sekitar Industri Nikel?