- Sejak November 2025, bencana hidrometeorologi menghantam tiga provinsi di Sumatera. Ribuan rumah terendam, infrastruktur rusak dan aktivitas ekonomi warga lumpuh. Pemerintah menyebut curah hujan ekstrem dan anomali cuaca sebagai penyebab utamanya. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai narasi itu menutup akar persoalan yang jauh lebih dalam.
- Melky Nahar, Koordinator Jatam mengatakan, Sumatera bukan sekadar wilayah administratif yang berdiri sendiri. Pulau ini adalah satu kesatuan ekosistem, di mana perubahan di hulu akan langsung berdampak ke hilir. Sejak awal negara menempatkan Sumatera sebagai ‘zona pengorbanan’ untuk menghasilkan devisa melalui pertambangan, perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), hingga infrastruktur energi.
- Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 551 Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1,8 juta hektar. Namun, hanya 282 izin kantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, 546 dari 1.907 izin tambang dengan luas 832 ribu hektar berada di daerah rawan bencana.
- Yusmadi Yusuf, Direktur Aceh Wetland Forum mengatakan, hasil analisis citra satelit Global Forest Watch menunjukkan Aceh telah kehilangan tutupan lahan dalam skala yang sangat besar. Sepanjang 2021-2024, luas tutupan yang hilang capai 860.000 hektar. Begitu juga dengan hutan primer basah, 320.000 hektar hilang dalam rentang 2002-2024.
Sejak November 2025, bencana hidrometeorologi menghantam tiga provinsi di Sumatera. Puluhan ribu rumah terendam, infrastruktur rusak dan aktivitas ekonomi warga lumpuh, lebih 1.000 jiwa orang melayang. Pendorong bencana antara lain, penghancuran hutan dan alam untuk pembangunan skala besar. Bencana pun mendorong pemerintah lakukan lakukan evaluasi dan pencabutan puluhan izin perusahaan. Berbagai kalangan pun mengingatkan, perlunya keseriusan pembenahan kebijakan agar bencana tak terus berulang.
Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, Sumatera bukan sekadar wilayah administratif yang berdiri sendiri. Pulau ini adalah satu kesatuan ekosistem, di mana perubahan hulu akan langsung berdampak ke hilir.
“Sumatera itu satu ruang hidup yang utuh. Tidak bisa diperlakukan parsial dan diklasifikasi per sektor. Apa yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara sangat terkait dengan cara negara memperlakukan Sumatera,” katanya saat webinar belum lama ini.
Jatam melihat adanya kesamaan pola ketika banjir dan longsor menghantam Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yakni, kerusakan kawasan hulu. Daerah Aliran Sungai (DAS) kehilangan fungsi. Akibatnya, air dari hulu melimpas dengan cepat ke kawasan pesisir dan permukiman.
Sejak awal, katanya, negara menempatkan Sumatera sebagai ‘zona pengorbanan’ untuk proyek pembangunan nasional. Negara memposisikan pulau terbesar kedua di Indonesia ini sebagai mesin penghasil devisa melalui pertambangan, perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), hingga infrastruktur energi.
“Sumatera menjadi ruang produksi devisa tambang, HTI, sawit, energi. Masalahnya, semua itu berhimpitan langsung dengan kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup utama masyarakat,” jelasnya. Hasilnya, hampir tidak ada wilayah di Sumatera yang benar-benar steril dari industri ekstraktif.
“Kalau kita cek berdasarkan yurisdiksi pemerintah, praktis seluruh wilayah Sumatera sudah berada dalam cengkeraman industri ekstraktif,” katanya.
Selain berdampak secara ekologis, ruang hidup warga juga terhimpit.

Daya rusak besar
Jatam menelusuri sebaran konsesi industri ekstraktif di Sumatera, mulai dari sektor pertambangan dan energi. Hasilnya menunjukkan ruang hidup dan produksi masyarakat menyempit secara sistematis.
“Ini baru sektor pertambangan dan energi, belum kita masukkan sawit dan kehutanan. Dari situ saja sudah terlihat bahwa ruang hidup masyarakat Sumatera semakin menyempit. Dan itu dirancang secara sistematis oleh Jakarta,” ujar Melky.
Keberadaan industri ekstraktif menyimpan daya rusak yang besar. Meski begitu, banyak konsesi justru masuk ke kawasan yang memiliki fungsi lindung. “Tanpa hujan sekalipun, Sumatera itu sudah rentan bencana longsor, gempa, banjir, tapi justru kawasan rawan itu dibuka untuk operasi perusahaan,” katanya.
Aceh menjadi contoh paling nyata. Provinsi ini mengalami banjir terparah, sementara di saat yang sama perusahaan tambang, sawit dan kehutanan beroperasi di kawasan rawan bencana.
“Jakarta memperlakukan Sumatera, termasuk Aceh, hanya sebagai sumber ekonomi, tanpa memperhatikan keselamatan dan masa depan warga.”
Merujuk data yang Jatam himpun dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 551 izin pemanfaatan kawasan hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1,8 juta hektar. Namun, hanya 282 izin yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, Jatam juga temukan 1.907 izin tambang di seluruh wilayah Sumatera dengan luas 2,4 juta hektar. Dari jumlah itu, 546 izin teridentifikasi berada di wilayah rawan bencana, mulai dari Aceh hingga Lampung dengan luas 832.000 hektar. “Hutan yang seharusnya esensial untuk keselamatan justru diobral.”
Tak berhenti di hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS) pun ikut dirusak. Revisi UU Minerba membuka ruang bagi aktivitas tambang di sungai, yang sebelumnya terlarang.
“Kalau hutan dirusak lewat izin, DAS dirusak lewat perubahan aturan. Negara melegalkan sungai untuk ditambang,” katanya .
Dampaknya, DAS yang seharusnya menampung dan mengatur aliran air kehilangan fungsinya. Ketika musim hujan datang, banjir bandang dan longsor tak terhindarkan.
Jatam melakukan tumpang susun data kebencanaan pemerintah dengan sebaran konsesi perusahaan di tiga provinsi yang terdampak banjir paling parah. Pada 16 kabupaten di Aceh yang alami banjir terparah, hasil overlay erat kaitannya dengan aktivitas tambang, energi, sawit, dan hilangnya hutan.
Dengan kata lain, lanjut Jatam, wilayah yang selama puluhan tahun tereksploitasi, kini menjadi titik bencana paling parah. Pola serupa juga terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut).
“Daerah yang lama dikepung industri ekstraktif itulah yang banjirnya paling parah.”
Di Sumut, Jatam temukan kerusakan daratan dan sungai akibat tambang yang beroperasi selama lebih dari dua dekade.

Menurut Melky, respons negara terhadap banjir Sumatera cenderung mende-politisasi bencana. Dia pun mendorong pemerintah serius pembenahan, dengan pemulihan kawasan yang rusak karena industri ekstraktif.
“Kalau ingin banjir dan longsor tidak terulang, kawasan hutan, DAS dan wilayah rawan bencana harus steril dari aktivitas destruktif,” tegas Melky.
Kebijakan pun harus konsisten berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Tanpa perubahan kebijakan dan penegakan hukum yang menyentuh aktor-aktor besar, katanya, bencana di Sumatera hanya tinggal menunggu waktu.
“Selama kepentingan ekonomi politik dilindungi, bencana akan terus dinormalisasi.”
Di sepanjang aliran Krueng Woyla, Aceh Barat, sungai yang puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mengairi sawah, kebun dan permukiman, menjadi ruang eksploitasi tambang emas, legal maupun ilegal.
Abdullah, warga setempat pun mempertanyakan keputusan pemerintah terbitkan izin tambang di badan sungai itu. Pasalnya, sungai yang memiliki panjang sekitar 130 kilometer itu penopang hidup ribuan warga. Sayangnya, belakangan makin keruh akibat aktivitas pertambangan emas.
Saat ini, katanya, terdapat dua persoalan besar yang dihadapi masyarakat di sekitar sungai. Pertama, pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Kedua, pertambangan emas yang memiliki izin resmi dari pemerintah dan beroperasi langsung di sungai.
Keberadaan tambang legal di badan sungai menimbulkan pertanyaan besar bagi warga. Sungai yang menjadi jalur air sekaligus berada di tengah permukiman justru diizinkan untuk dieksploitasi dengan alat berat.
“Kami bingung, kenapa izin bisa diberikan untuk menambang di dalam sungai?”

Masyarakat terus waswas
Abdullah menyebut, masyarakat khawatir bencana serupa yang terjadi di Aceh Tamiang, Bireuen dan Bener Meriah. Terlebih, banjir juga sempat melanda wilayahnya, meski tak separah daerah lain. Namun, lumpur yang terbawa banjir merusak sawah, perkebunan dan sebagian permukiman.
Merespons situasi itu, beberapa waktu lalu, warga mendatangi Kantor Pemkab dan DPRD Aceh Barat guna meminta pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan di sungai.
“Bupati sudah merespons dengan imbauan agar perusahaan menghentikan aktivitas sementara, namun respons itu tidak efektif,” katanya.
Menurut Abdullah, ada 9-12 kapal yang sebelumnya beroperasi di Sungai Krueng. Satu karam terbawa banjir beberapa waktu lalu. Dia menduga, ada orang-orang kuat di balik beroperasinya tambang-tambang di badan sungai itu hingga sulit untuk ditutup.

Yusmadi Yusuf, Direktur Aceh Wetland Forum mengatakan, hasil analisis citra satelit Global Forest Watch menunjukkan, Aceh kehilangan tutupan lahan dalam skala yang sangat besar.
Sepanjang 2021-2024, luas tutupan yang hilang capai 860.000 hektar. Begitu juga dengan hutan primer basah, 320.000 hektar hilang dalam rentang 2002-2024.
Dari sektor pertambangan saja, deforestasi di Aceh mencapai 14.000 hektar dalam periode 2015-2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari Nagan Raya, Aceh Barat dan Kabupaten Pidie.
“Ini jejak kerusakan yang tertinggal. Angkanya sangat besar dan berdampak langsung pada ekosistem lahan basah.”
Kehilangan hutan primer basah sangat krusial karena jenis hutan ini berperan penting dalam menyerap air, menahan banjir, dan menjaga kestabilan tanah. Ketika kawasan tersebut rusak, bencana hidrometeorologi menjadi lebih mudah terjadi.
Yusmadi menyebut, Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi dari seluruh wilayah di Aceh.
Kawasan ini terkepung oleh berbagai aktivitas ekstraktif. Selain perkebunan sawit, juga banyak spot tambang ilegal dan izin pemanenan kayu yang banyak libatkan tokoh lokal.
”Kombinasi aktivitas tersebut membuat Nagan Raya mencatat deforestasi hampir 97.000 hektar, tertinggi di Aceh.”
Kabupaten Aceh Tamiang adalah contoh lain bagaimana ekspansi perkebunan sawit di wilayah hulu berdampak langsung pada bencana.
“Aceh Tamiang hampir 30% wilayah hulunya sudah menjadi perkebunan sawit,” kata Yusmadi.
Ketika banjir bandang terjadi, dampaknya terasa dari hulu hingga hilir.
Selain persoalan ekologis, Yusmadi menyoroti masalah struktural terkait kewenangan pengelolaan hutan. Ia menilai Pemerintah Aceh kini tidak memiliki kewenangan signifikan dalam mengelola kawasan hutan.
“Pemerintah Aceh sendiri tidak punya kewenangan signifikan terhadap pengelolaan kawasan hutan,” katanya.

Delima Silalahi, aktivis lingkungan dan pegiat keadilan ekologis sepakat bila bencana berulang di Sumatera bukan sekadar rangkaian peristiwa alam tetapi katastrophe (petaka) bagi Sumatera akibat kebijakan pembangunan dan salah tata kelola.
“Seolah-olah itu sesuatu yang terpisah dari salah tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan,” katanya.
Narasi cuaca ekstrem, katanya, justru menutupi relasi sebab-akibat antara eksploitasi sumber daya alam dan kerentanan ekologis yang tercipta secara sistematis. Alam, kata Delima, sebenarnya memiliki daya lenting yang kuat. Namun, daya itu terus terlemahkan oleh eksploitasi yang berlangsung dari waktu ke waktu.
Di Sumatera Utara, Delima mencontohkan perusahaan pulp and paper, PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan izin yang baru pemerintah cabut .
Perusahaan ini, telah menjadi objek perlawanan masyarakat selama lebih dari empat dekade. Dampak keberadaan perusahaan tidak hanya berupa bencana ekologis, juga konflik agraria, kriminalisasi warga, hingga korban jiwa.
“Korban itu bukan hanya karena bencana ekologis. Ada kriminalisasi, ada konflik agraria, bahkan ada yang meninggal.”

Bangun penguatan
Delima mencatat, dalam 10 tahun terakhir saja, terdapat sekitar 25 bencana ekologis yang terjadi di wilayah yang berkaitan dengan konsesi TPL. Bersama berbagai elemen masyarakat, dia tengah membangun sekretariat bersama (sekber) keadilan ekologis yang melibatkan tokoh agama dan berbagai kelompok.
Dalam refleksinya, dia menegaskan bila warga yang menjadi korban banjir adalah tumbal pembangunan. Sampai saat ini, kondisi para korban banjir masih cukup memprihatinkan.
Di Tapanuli Tengah, misal, mereka masih kesulitan mendapatkan air bersih sejak bencana melanda beberapa bulan lalu. Negara seolah memaksa masyarakat bertahan hidup sendiri, meski sumber penghidupan mereka telah hancur.
“Ladang, rumah, dan sumber kehidupan mereka sudah hancur, sementara pelaku kejahatan lingkungan masih bebas,” katanya.
*****