- Tak mau ruang hidup mereka semakin rusak, para nelayan di Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar protes dari atas kapal. Aksi itu mereka lakukan dengan membentangkan spanduk atas kegiatan reklamasi PT Blue Steel Industrie (BSI) yang terus berlanjut.
- Ngadiron, Ketua Kelompok Nelayan Petualang Laut mengatakan, reklamasi oleh BSI telah menimbulkan dampak berkepanjangan bagi nelayan. Bukan tidak mungkin, jika tidak ada tindakan berarti, kehidupan para nelayan akan semakin terancam. Sebelum ada reklamasi, nelayan mudah mendapat ikan. Tetapi kini, makin sulit. Padahal, menjadi nelayan adalah pekerjaan utama mereka.
- Selain di Nongsa, kerusakan juga terjadi di pesisir Piayu akibat reklamasi. Selain mangrove seluas enam hektar hilang, reklamasi yang berlangsung juga sebabkan alur sungai tertutup, yakni Sungai Sabi dan Perbat. Padahal, sungai itu jadi tempat warga mencari udang dan kepiting.
- Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengatakan, reklamasi oleh BSI potret nyata bagaimana investasi di Batam abaikan lingkungan dan jauh dari prinsip keberlanjutan. Akibatnya, laut yang menjadi tumpu kehidupan banyak orang menjadi rusak.
“Mencemari laut sama dengan membunuh nelayan,” “Nelayan Batam menggugat: tegakan hukum, pulihkan lingkungan dan hak nelayan.” Begitu spanduk yang nelayan bentangkan dari atas kapal ketika aksi protes reklamasi Desember lalu.
Tak mau ruang hidup mereka makin rusak, para nelayan di Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar protes dari atas kapal. Aksi itu mereka lakukan dengan membentangkan spanduk atas kegiatan reklamasi PT Blue Steel Industrie (BSI) yang terus berlanjut.
Bukan sekali ini saja para nelayan di Nongsa memprotes reklamasi oleh BSI. Aksi serupa sudah mereka lakukan sejak tiga tahun lalu, hingga kini belum ada tanggapan berarti.
Ngadiron, Ketua Kelompok Nelayan Petualang Laut mengatakan, reklamasi BSI menimbulkan dampak berkepanjangan bagi nelayan. Kalau terus berlanjut, katanya, kehidupan para nelayan akan makin terancam.
Dulu, katanya, perairan di kawasan Nongsa merupakan area tangkap nelayan. Sebelum ada reklamasi, nelayan mudah mendapat ikan. Kini, makin sulit. Padahal, menjadi nelayan adalah pekerjaan utama mereka. “Sekarang ikan tidak ada lagi, untuk operasional saya tidak tertutup,” katanya usai aksi.
Untuk bisa mendapatkan ikan, nelayan terpaksa harus melaut lebih jauh karena laut di daerah pinggiran kian keruh. Tentu, dengan biaya operasional yang lebih besar. Malah, sebagai nelayan bahkan harus berutang karena biaya operasional sebelumnya yang tak tertutupi.
“Kami terpaksa melaut lebih jauh, karena pesisir sudah rusak, modal semakin besar, ikan yang dihasilkan juga tidak ada, ini memberatkan kami,” kata pria yang biasa memancing bawal dan tenggiri itu.
Ngadiron bilang, sebelum ada reklamasi, nelayan bisa mendapat puluhan kilogram ikan. Sekarang, hanya untuk mendapat 2-3 ikan saja susah. Nelayan lain dengan target tangkapan kepiting pun keluhkan hal yang sama.

Kerusakan makin parah
Sugito, anggota Kelompok Nelayan Mahkota Laut Batu Besar Sugito bilang, kerusakan semakin parah terlihat ketika angin utara. Gelombang besar laut menghantam bibir pantai menyebabkan terseretnya material timbunan reklamasi ke laut lepas. Akibatnya, sedimentasi kian meluas.
Bagi dia, mencari ikan adalah pekerjaan utama masyarakat pesisir seperti dirinya. Karena itu, tatkala laut rusak, sumber penghidupan mereka pun terancam. “Kami tidak punya pekerjaan lain selain melaut.”
Wira, juga nelayan mengatakan aktivitas BSI sudah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan berkepanjangan bagi nelayan. Berulang kali mereka layangkan protes, namun tidak ada tindakan berarti sejauh ini.
Padahal, sepanjang ingatannya, sudah empat kali Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam menyegel kegiatan tersebut.
“Kalau sudah disegel tetapi tetap beroperasi, kami harus mengadu ke mana lagi? ini membuat kami merasa tidak dilindungi,” katanya.
Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengatakan, reklamasi oleh BSI potret nyata bagaimana investasi di Batam abaikan lingkungan dan jauh dari prinsip keberlanjutan. Akibatnya, laut yang menjadi tumpu kehidupan banyak orang menjadi rusak.
Pemerintah, seharusnya memahami bahwa protes oleh para nelayan bukan sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan dan investasi. Tetapi, semata tuntutan atas penegakan hukum, perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
“Kami mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengaudit pencemaran laut, menghentikan aktivitas yang berdampak, mendesak perusahaan melakukan pemulihan ekosistem pesisir, serta memastikan perlindungan ekonomi dan hak hidup nelayan terdampak.”
Menurut dia, reklamasi oleh BSI melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 27 / 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Praktik tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola, serta kegagalan negara dalam melindungi hak hidup masyarakat pesisir.

Pengawasan lemah
Berjarak 30 kilometer dari Nongsa, pesisir Piayu juga rusak akibat pengembangan kawasan. Kerusakan tepat terjadi di dua kampung tua yaitu Tanjung Piayu dan Setengar. Dugaan kuat, lokasi kegiatan yang berjarak sekitar 20-300 meter dari pesisir itu berada di area mangrove.
Rajudin, warga Tanjung Piayu Laut mengatakan, pembukaan lahan dan reklamasi berdampak kepada nelayan. Gara-gara aktivitas itu, alur dua sungai Sabi dan Perbat, terganggu. Padahal, di sungai itu pula masyarakat biasa mencari udang dan kepiting.
“Sungai itu selama ini menjadi tempat mencari udang dan kepiting, sekarang telah ditimbun,” katanya.
Rajudin mempertanyakan legalitas proyek tersebut karena tidak ada pemberitahuan apapun. Bahkan, papan nama proyek pun tak ada, meski di lokasi terdapat papan bertuliskan bila proyek tersebut dalam pengawasan BP Batam.
Putra, warga lainnya menyebut, sebelumnya, BP Batam menyegel lokasi itu menyusul adanya inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi I DPRD Kota Batam. Warga lain Putra, mengatakan proyek tersebut memang sudah disegel oleh BP Batam.
“Proyek juga menyebabkan debu,” katanya.
Jumat (16/1/26), ABI sempat turun ke lokasi untuk mengetahui dampak dari kegiatan tersebut. Hasilnya, ABI mendapati tujuh alat berat dan 15 truk pengangkut tanah yang sedang beraktivitas.
Tidak hanya itu. Luasan mangrove di lokasi juga jauh berkurang. Hendrik menduga, mangrove yang terbabat telah capai enam hektar, dari sebelumnya tiga hektar. Sementara perkiraannya, luas lahan yang tertimbun capai 20 hektar, dari sebelumnya 10 hektar.
“Ada juga penutupan alur sungai yang akhirnya menyebabkan mangrove di sekitarnya mati.”
Hendrik mengatakan, berbagai kerusakan akibat pembangunan sebenarnya tidak perlu terjadi jika pemerintah menjalankan tugasnya dengan benar.
Kenyataannya, selama ini, reklamasi dan kegiatan pembangunan tanpa pengawasan ketat. Bahkan, pada kasus Piayu ini, reklamasi terus berlanjut meski KKP sudah menyegelnya.
Melihat berbagai dampak yang terjadi, jelas reklamasi itu melanggar sejumlah ketentuan. Antara lain UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 27/2007 juncto UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lalu, juga UU 5/1990 junto UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan. Kemudian, Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah 272025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Mongabay berusaha meminta penjelasan kepada Fery, perwakilan manajemen BSI melalui aplikasi percakapan dan telepon, Senin (2/2/26). Hingga laporan ini terbit, yang bersangkutan tidak juga merespons.

Operasional membengkak
Yudi Atmajianto, Kepala Dinas Perikanan Batam akui, nelayan hadapi banyak tekanan di tengah pembangunan Batam yang kian massif.
Reklamasi pesisir, katanya, sebabkan nelayan sulit mendapat ikan hingga memaksa mereka melaut lebih jauh. Dampaknya, biata operasional untuk melaut pun membengkak.
“Dampak lain reklamasi mengakibatkan lokasi labuh tambat perahu nelayan ada yang hilang seperti di Ocarina labuh nelayan Bengkong, jadi harapan kami pembangunan di Batam berjalan tanpa mengakibatkan kerusakan alat terutama laut dan pesisir,” katanya.
Namun begitu, Yudi klaim nelayan di Batam tak banyak berubah. Berdasar rumah tangga perikanan per kecamatan, katanya, jumlah nelayan stagnan pada kisaran 15.000 orang.
Mongabay mencoba mengkonfirmasi persoalan reklamasi ini kepada BP Batam. Sayangnya, surat dan upaya konfirmasi melalui telepon tak kunjung mendapat respons.
*****