- Pemerintah tengah mengevaluasi kesesuaian tata ruang dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sekaligus mengaudit entitas bisnis di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh, berelasi dengan bencana parah belum lama ini. Di Sumut dan Sumbar, sudah mulai terindentifikasi perusahaan-perusahaannya, sedang di Aceh masih pengkajian karena keterbatasan akses.
- Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (LH), dalam konferensi pers di Jakarta, akhir Desember lalu, menyebut, tengah menyusun dan menjalankan rapid assessment untuk mengidentifikasi sejumlah penyebab terjadinya banjir di Sumatera.
- Brian Yuliarto, Mendiktisaintek, menyebut, sudah minta sejumlah rektor memberikan daftar dosen dan guru besar guna membantu dalam kajian KLH sesuai bidang keahlian terkait. Prioritas pada dosen dan guru besar yang berada di wilayah terdampak.
- Andri Gunawan Wibisana, Ketua Umum Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), menyebut, pemerintah banyak memberikan izin dan konsesi kepada perusahaan-perusahaan perkebunan, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI), sehingga terjadi alih fungsi lahan yang membuat daya dukung lingkungan berkurang.
Pemerintah tengah mengevaluasi kesesuaian tata ruang dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sekaligus mengaudit entitas bisnis di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh, berelasi dengan bencana parah belum lama ini. Di Sumut dan Sumbar, sudah mulai terindentifikasi perusahaan-perusahaannya, sedang di Aceh masih pengkajian karena keterbatasan akses.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 6 Januari, 1178 jiwa meninggal karena bencana ini. Serta, memaksa 242.200 jiwa mengungsi.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (LH), dalam konferensi pers di Jakarta, akhir Desember lalu, menyebut, tengah menyusun dan menjalankan rapid assessment untuk mengidentifikasi sejumlah penyebab terjadinya banjir di Sumatera.
Dalam hal ini, KLH menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Secara garis besar, katanya, terdapat tiga komponen penyebab banjir Sumatera. Pertama, faktor antropogenik atau aktivitas manusia yang berdampak pada lingkungan, seperti deforestasi.
Kedua, kondisi geomorfologi. Wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara banyak kawasan pegunungan, lereng curam, dan zona patahan aktif. Ketiga, perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi dan intensitas cuaca ekstrem.
“Tiga komponen ini yang memperparah terjadinya bencana dan ini harus segera kita tangani,” katanya.
KLH dan Kemdiktisaintek akan mengevaluasi kesesuaian tata ruang dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di tiga provinsi terdampak. Jika sesuai, mereka akan membandingkan tata ruang wilayah provinsi dengan kondisi faktual di lapangan. Target pengecekan ini selesai Maret.
“Kalau memang tata ruangnya sudah selesai, tetapi bencana yang timbul cukup sangat berat ini, maka tentu ada yang salah di perencanaan.”
Selain itu, KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Mulai dari kajian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), Upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), hingga hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Dia bilang, akan audit lingkungan 100 perusahaan lebih. Hal ini kemungkinan akan memakan waktu lama, bisa lebih dari satu tahun.
Hingga saat ini, sudah ada delapan perusahaan di DAS Batang Toru yang KLH beri sanksi administrasi paksaan untuk menghentikan kegiatannya. Kedelapan perusahaan itu di antaranya PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, PT Teluk Nauli, dan PT Multi Sibolga Timber.
Kemudian ada juga PTPN III Batang Toru Estate, PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), dan PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput).
Dalam audit lingkungan dan kajian lainnya, mereka melibatkan sejumlah akademisi rekomendasi Kemdiktisaintek.
Brian Yuliarto, Mendiktisaintek, menyebut, sudah minta sejumlah rektor memberikan daftar dosen dan guru besar guna membantu dalam kajian KLH sesuai bidang keahlian terkait. Prioritas pada dosen dan guru besar yang berada di wilayah terdampak.
Mereka sadar hasil kajian, penelitian, dan audit lingkungan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak tertentu, seperti perusahaan atau pemegang izin. Dia pun menjamin perlindungan hukum bagi akademisi.
“Kami tadi sudah bicarakan, sudah ada dasar hukum yang cukup kuat,” katanya.
Hal ini mengacu pada Pasal 66 UU 32/2009 yang menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Hanif menyebut, audit lingkungan berjalan secara paralel. Hasilnya akan menjadi gambaran untuk langkah yang pemerintah harus ambil, seperti sanksi administrasi paksaan, gugatan perdata, hingga pidana.
Di Sumatera Barat, KLH tengah memverifikasi lapangan. Terdapat 17 usaha yang sedang diverifikasi dari sekitar 50 unit meliputi pabrik semen, pertambangan, perumahan, dan perusahaan sawit.
Sementara di Aceh, mereka masih mengawasi dan mengkaji secara tidak langsung karena keterbatasan akses. Namun, dia memastikan akan melakukan secara intensif. Mereka akan merumuskan hasil kajian tersebut, lalu memverifikasi ke lapangan.
“Karena Aceh yang terdampak cukup besar ya, hampir 4,9 juta hektar arealnya, tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar.”

Tuntut tanggung jawab
Akademisi menuntut tanggung jawab pemerintah atas banjir dan longsor di Sumatera. Pasalnya, mereka nilai bencana itu bukan karena faktor cuaca, tetapi ada peran manusia, korporasi, dan kebijakan yang pemerintah hasilkan.
Andri Gunawan Wibisana, Ketua Umum Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), menyebut, pemerintah banyak memberikan izin dan konsesi kepada perusahaan-perusahaan perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri (HTI). Sampai terjadi alih fungsi lahan yang membuat daya dukung lingkungan berkurang.
Senada dengan data Greenpeace yang menyebut daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera kritis, dengan tutupan hutan alam yang tersisa hanya 25%. Sementara seluruh hutan alam tersisa di pulau itu hanya 10-14 juta hektar atau kurang dari 30% luas pulau.
Di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), yang terdampak bencana ekologis itu, 94.000 hektar lahannya untuk industri ekstraktif, dengan 28% untuk HTI, sisanya, perkebunan sawit dan pertambangan.
Trend Asia juga mencatat Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat kehilangan 3.678.411 hektar hutan alam selama 10 tahun terakhir. Ketiga provinsi yang terdampak bencana itu miliki 31 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas 1.019.287 hektar.
PBPH tersebut mengakibatkan meningkatnya deforestasi dari 414.295 hektar pada 2021 menjadi 635.481 hektar pada 2022, atau naik hampir 54%.
Karena itu, PHLI mendorong pemerintah umumkan seluruh perusahaan industri ekstraktif yang mendapat izin dalam kawasan hutan atau yang sebelumnya merupakan kawasan hutan. Mereka minta ada penegakan hukum tegas terhadap seluruh perusahaan yang merusak hutan dan lingkungan.
Juga, menuntut penghentian deforestasi dengan moratorium perizinan pemanfaatan kawasan hutan, penghentian seluruh penerbitan izin baru, dan pelepasan kawasan hutan di sektor perkebunan skala besar, tambang, dan HTI.
“Moratorium perizinan ini harus diawasi penuh supaya tidak jadi alat penerbitan izin baru maupun perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana yang terjadi pada moratorium sebelumnya,” ucap Andri.

Usut sampai akar
Ahli hukum mendukung tindakan KLH sembari mengingatkan perlu penegakan hukum serius.
“Perusahaan-perusahaan ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang dapat bisa kita katakan berkontribusi terkait dengan banjir bandang ini,” kata Edra Satmaidi, Ahli Hukum Lingkungan dari Universitas Bengkulu.
Selain itu, penegakan hukum harus menyasar aktor utama. Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Indonesia ini juga mengatakan, selain korporasi, pengusutan juga harus pada pemberi izin.
“Aktor yang penting, yaitu siapa? yaitu pemerintah, yaitu pemberi izin,” katanya.
Menurut dia, bencana ekologis tidak hanya karena aktivitas ilegal. Melainkan deforestasi yang pemerintah legalkan lewat pemberian izin.
Pemerintah bertanggung jawab atas pemberian persetujuan lingkungan dan perizinan yang merusak lingkungan, hutan, dan merugikan masyarakat.
Andri mengingatkan, pentingnya pengusutan komprehensif hingga tingkat pejabat agar kelalaian pemberian izin tidak menjadi preseden.
“Kalau tidak, maka, pemberi izin ini tidak akan memikirkan akibatnya.”
PHLI menilai, pemerintah melanggar hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Juga melanggar Pasal 28I ayat (4) tentang perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pasal 2 UU 332/2009 juga menyebut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara.
“Maka, dalam konteks HAM dan tanggung jawab negara, negara wajib memberikan perlindungan bagi warga negaranya dengan cara berhati-hati dalam mengeluarkan perizinan di kawasan hutan, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan perizinan tersebut, serta melakukan penegakan hukum.”
Dia juga mengingatkan supaya pemerintah memastikan adanya pemulihan lingkungan dan mental bagi warga terdampak banjir.

*****