- Pasca bencana banjir dan longsor Sumatera Utara, pemerintah melakukan penyegelan terhadap entitas yang mereka duga melakukan pelanggaran. Di lapangan, aktivitas beberapa perusahaan tetap berjalan, memunculkan pertanyaan soal keseriusan penegakan hukum itu.
- Sejauh ini, sudah ada 11 subjek hukum yang Kementerian Kehutanan segel dan 4 oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka bilang, tidak boleh ada aktivitas di atas lahan tersebut.
- PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources mengaku tidak ada penyegelan, hanya upaya pengumpulan data informasi. Karena itu, mereka masih beraktivitas seperti biasa.
- Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, melarang pejabat negara melakukan pembohongan publik. Seharusnya, pemerintah benar-benar mengeluarkan bukti tegas penyegelan atau penghentian operasional perusahaan-perusahaan penyebab banjir dan longsor di ekosistem Batang Toru.
Pasca bencana banjir dan longsor Sumatera Utara, pemerintah melakukan penyegelan terhadap entitas yang mereka duga melakukan pelanggaran. Di lapangan, aktivitas beberapa perusahaan tetap berjalan, memunculkan pertanyaan soal keseriusan penegakan hukum itu.
Baru-baru ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel tiga entitas di Tapanuli Selatan, yaitu tiga pemegang hak atas tanah (PHAT) JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup pun lakukan hal serupa terhadap tiga perusahaan.
”Saat ini, total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas,” kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, dalam laman resmi Kemenhut. Kesebelah entitas itu dia sebut inisial, yaitu, empat perusahaan (PT TPL, PT AR, PT.TBS/PT SN dan PLTA BT/ PT NSHE). Lalu, ada tujuh PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M).
Tim Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, katanya, tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan.

Laman resmi Kemenhut juga menyebut kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS mereka duga menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Hingga saat hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.
Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan ada aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis,” kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Di laman yang sama, mereka bilang sudah memasang papan larangan (papan informasi) pada lima lokasi yang terindikasi menyebabkan kerusakan lingkungan, yakni, dua titik pada konsesi TPL, tiga titik di lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemenhut mengenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum lima tahun, denda maksimum Rp2,5 miliar.
“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan.”

Kata perusahaan
Salomo Sitohang, Corporate Communication Head TPL, pada Mongabay menyebut, Kemenhut tidak menyegel konsesi perusahaannya, hanya menempatkan sign board yang menyatakan kementerian tengah mengawasi dan mengumpulkan bahan dan keterangan pada area itu.
Kegiatan operasional perusahaan pun masih berjalan. “Dengan tetap menjalankan kegiatan secara terkendali dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” katanya.
Kondisi serupa juga juga terjadi pada PT Agincourt Resources. Perusahaan ini masih beroperasi setelah ada penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (5/12/25).
Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications perusahaan itu, pada Mongabay menyebut, belum menerima surat resmi penghentian operasional sementara dari Kementerian Lingkungan Hidup, melainkan baru panggilan untuk verifikasi data dan informasi.
“Saat ini kami masih fokus melanjutkan upaya tanggap bencana di wilayah terdampak di Tapanuli Selatan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait,” katanya, Selasa (9/12/25).
Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, mendesak, pemerintah seharusnya benar-benar mengeluarkan bukti tegas penyegelan atau penghentian operasional perusahaan-perusahaan penyebab banjir dan longsor di ekosistem Batang Toru.
Dalam kondisi ini, pemerintah harusnya serius menyelesaikan akar masalah, dengan menindak tegas para pelaku deforestasi. Bukannya melakukan komunikasi publik yang menyesatkan.
“Jangan lagi melakukan pembohongan publik,” katanya, Rabu (10/12/25).
Pemerintah, katanya, harus bertanggungjawab atas bencana yang terjadi. Karena mereka yang berikan izin perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi.
“Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi aktor utama kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah titik bencana Sumatera khususnya Sumut.”

Bencana di sekitar TPL
Rocky Pasaribu, Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), mengatakan, enam kabupaten terdampak banjir dan longsor beririsan langsung dengan konsesi TPL. Seharusnya, ada penyelidikan lebih jauh ihwal operasi perusahaan yang sebabkan perubahan tutupan hutan, ekspansi tanaman eucalyptus, dan dampaknya pada daya dukung lingkungan.
Bencana akhir November lalu, katanya, bukanlah yang pertama. Beberapa peristiwa serupa berulang di sekitar konsesi TPL.
Pada 2023, terjadi bencana di Sihotang yang mengakibatkan satu orang meninggal. Tahun sama, bencana di Simangulampe menewaskan 12 orang. Meskipun wilayah itu bukan bagian dari konsesi, temuan pohon eucalyptus di lokasi menunjukkan ada jejak aktivitas industri kehutanan.
Peristiwa terbaru di Parapat pada 2025, ketika kota itu mengalami kelumpuhan karena terendam banjir dan hantaman bebatuan yang terbawa dari bukit. Walaupun tidak menimbulkan korban jiwa, bencana Maret lalu merupakan yang terparah sebelum November.
Dari sekian peristiwa bencana yang telah terjadi, kali ini yang paling parah, ratusan korban jiwa dan berdampak pada beberapa kabupaten serta puluhan hingga ratusan desa.
“Karena itu, TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang sedang berlangsung.” ucap Rocky.

Perusahaan, katanya, saat ini berusaha mengelak dari tanggung jawab. Terlihat dalam berbagai upaya klarifikasi mereka di media yang menyebut, dari 167.912 hektar konsesinya, mereka tanam eucalyptus sekitar 46.000 hektar. Sisanya, kawasan lindung dan konservasi.
KSPPM mencatat, sejak berdiri sebagai PT Inti Indorayon Utama, perusahaan ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas di sekitar wilayah konsesi. Namun, hingga kini, perusahaan tetap eksis.
Selain sekadar berganti nama, TPL juga telah memperoleh sejumlah perubahan izin konsesi. Hingga tahun 2020, izin operasionalnya tercatat mengalami sembilan kali adendum.
Dinamika perubahan izin tersebut menyebabkan luas konsesi melonjak hingga 269.60 hektar tahun 1992, kemudian menyusut menjadi 113.340 hektar pada 2005, sebelum kembali berubah menjadi 167.912 hektar berdasarkan izin 2020.
Menurut Rocky, keberadaan konsesi TPL sejak awal juga menyimpan persoalan hukum yang serius. Sejumlah temuan mengungkap sebagian izin perusahaan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, katanya, telah melaporkan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan sejak kementerian berubah nomenklatur menjadi Kementerian Kehutanan.
Laporan itu menegaskan perusahaan melakukan pelanggaran izin. Karena, setidaknya 33.266 hektar dari wilayah konsesi mereka berada di dalam kawasan hutan lindung dan APL.
Seharusnya, laporan dugaan pelanggaran ini mendorong peninjauan ulang izin, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan. Sayangnya, hingga sekarang, pemerintah tidak mengambil langkah berarti untuk menghentikan atau mengoreksi praktik tersebut. Alih-alih mengawasi, pemerintah justru membiarkan konsesi ini berjalan apa adanya.
Perusahaan pun tetap beroperasi seolah tidak menyadari pelanggaran yang mereka buat. Tidak ada koreksi apapun, dan penanaman eucalyptus terus berlangsung.
Catata terbaru KSPPM, setidaknya 3.660 hektar kawasan hutan lindung TPL tanami eucalyptus. Terluas di Sektor Tele, sekitar 3.305 hektar, padahal kawasan ini daerah penyangga kawasan Danau Toba.
“Selain itu, perusahaan juga melakukan penanaman eucalyptus di kawasan APL seluas 2.359 hektar.”
Mereka juga melakukan penanaman di luar konsesinya. Bahkan, 1.720 hektar di antaranya berada di dalam kawasan lindung.
Selain membangun kebun kayu di dalam konsesi PBPH mereka juga tanami APL melalui metode kemitraan Perkebunan (PKR). skema ini, katanya, perusahaan pakai untuk mengurangi konflik dengan masyarakat adat.
Mereka anggap skema ini dapat menghindari konflik agraria. Namun, dalam praktiknya, justru menimbulkan persoalan serius dalam aspek lingkungan karena berkontribusi pada percepatan deforestasi hutan alam di Tano Batak.
Pantauan di lapangan dan data Auriga, lanjutnya, skema PKR di luar konsesi tidak hanya memicu pembukaan hutan, tetapi juga merusak koridor satwa dan menyebabkan pembabatan hutan alam, terutama di wilayah Tapanuli Selatan.
“Skema PKR turut mempercepat laju deforestasi hutan Tapanuli.”

*****
Evaluasi Bencana: Kementerian Setop Operasi 3 Perusahaan di Batang Toru