- Warga Padarincang dengan dampingan Tim Advokasi Padarincang Melawan masih hidup dalam waswas khawatir peternakan ayam kembali beroperasi dan mencemari lingkungan mereka. Terlebih, pada 8 Januari lalu, PLTUN Serang menolak gugatan warga atas pembatalan izin lingkungan perusahaan peternakan, PT Sinar Ternak sejahtera (STS).
- Protes warga atas pencemaran sudah berulang kali, bahkan berujung dengan insiden pembakaran pada 24 November 2024. Meskipun perusahaan setop sementara setelah kejadian, warga masih was-was STS kembali beroperasi.
- Penolakan gugatan ini menjadi kemunduran bagi perlindungan hak warga Kampung Cibetus atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Sekaligus menempatkan warga kembali dalam posisi rentan karena perusahaan berpotensi beroperasi lagi.
- Marsya Handayani, Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menyayangkan putusan hakim itu. Putusan itu belum sepenuhnya mempertimbangkan hak-hak warga Padarincang dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Padahal, fakta lapangan, warga sudah alami gangguan, mulai dari bau menyengat hingga dampak kesehatan.
Warga Padarincang dengan dampingan Tim Advokasi Padarincang Melawan masih hidup dalam waswas khawatir peternakan ayam kembali beroperasi dan mencemari lingkungan mereka. Terlebih, pada 8 Januari lalu, PTUN Serang menolak gugatan warga atas pembatalan izin lingkungan perusahaan peternakan, PT Sinar Ternak sejahtera (STS).
Pada 8 September 2025, warga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang dan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) ke PTUN Serang.
Tuntutan ini muncul setelah ada kerugian kesehatan dan lingkungan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Serang.
LBH Jakarta dan LBH Pijar Harapan Rakyat yang tergabung dalam Tim Advokasi Padarincang Melawan kecewa putusan PTUN Serang menolak seluruh gugatan warga Padarincang terkait izin lingkungan STS 8 Januari lalu.
Putusan perkara Nomor 85/G/LH/2025/PTUN.SRG itu membuat izin lingkungan STS tetap sah dan berlaku.
Tim Advokasi menilai hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1/2023.
“Hakim membatalkan gugatan warga, meski warga telah menghadirkan bukti dan saksi mengenai dampak pencemaran, bau, serta gangguan kesehatan akibat aktivitas peternakan ayam,” kata , Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Penolakan gugatan ini menjadi kemunduran bagi perlindungan hak warga Kampung Cibetus atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Sekaligus menempatkan warga kembali dalam posisi rentan karena perusahaan berpotensi beroperasi lagi.
Marsya Handayani, Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menyayangkan putusan hakim itu. Menurut dia, putusan itu belum sepenuhnya mempertimbangkan hak-hak warga Padarincang dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Padahal, katanya, fakta di lapangan, warga sudah alami gangguan, mulai dari bau menyengat hingga dampak kesehatan.
Kalau penegakan hukum di tingkat daerah tak efektif, katanya, warga dapat menempuh mekanisme second line enforcement dengan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar dilakukanada pengawasan dan penindakan lebih lanjut.
Yadi Mulyadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Saya koordinasikan dulu dengan dinas terkait,” katanya irit saat Mongabay hubungi.

Warga sudah terdampak bertahun-tahun
Protes warga atas pencemaran itu sudah berulang kali, bahkan berujung dengan insiden pembakaran pada 24 November 2024. Meskipun perusahaan setop sementara setelah kejadian, warga masih was-was STS kembali beroperasi.
Dalam proses persidangan, bersama tim advokasi, warga menyurati hakim atas gugatan tata usaha mereka pada 7 Januari lalu.
Sebelum berkirim surat, puluhan warga Padarincang menggelar doa bersama di depan Gedung PTUN Serang. Doa bersama atau istighosah jadi tradisi warga Padarincang untuk bersolidaritas. Peserta kebanyakan perempuan terlihat khusyuk.
Sarwiti, warga Padarincang mengatakan, gugatan merekaa berangkat dari pengalaman pahit yang dialami keluarganya. Dua anaknya, Abdul Rohman (30) dan Syamsul Ma’arif (20), baru saja bebas awal Desember lalu setelah menjalani hukuman penjara lebih 12 bulan.
Abdul Rohman dan Syamsul Ma’arif kena penjara karena terlibat dalam aksi demonstrasi di depan STS bersama puluhan warga lain. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap peternakan ayam yang merugikan warga.
Karena tuntutan mereka tak kunjung ditanggapi, aksi itu berujung pembakaran kandang berkapasitas sekitar 270.000 ayam.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah atas tindakan perusakan dan penghasutan.
Tak ingin peristiwa kelam terulang, Sarwiti bersama warga Padarincang mengirimkan surat kepada hakim meminta pembatalan izin lingkungan STS.
Dampak kesehatan akibat peternakan ayam itu sangat Sarwiti dan keluarga rasakan. Rumahnya berjarak kurang 500 meter dari kandang ternak STS dan berada tepat di bawah arah blower peternakan.
“Kalau lagi menjemur pakaian, pas kering ada kotoran debu bulu-bulu ayam,” katanya.
Saat peternakan ayam STS beroperasi di Kampung Cibetus, air sumur Sarwiti kerap tercemar bulu-bulu ayam berwarna putih.
Seiring waktu, bulu makin banyak hingga membuat air sumur keruh. Kondisi itu, katanya, menyulitkan dia memperoleh air bersih untuk keperluan sehari-hari, seperti mencuci beras, sayuran, maupun mandi.
Karena keterbatasan ekonomi, katanya, mereka tak mampu membeli air bersih atau ngebor sumur baru, karena biaya cukup mahal. Dia terpaksa tetap menggunakan air keruh untuk mandi.
Dampaknya, sangat terasa pada kesehatan kulit. Cucu Sarwiti yang masih balita gatal-gatal hebat, kuku-kuku mengelupas karena sering digaruk, kulit pun mengeluarkan cairan, bahkan hingga bernanah.
“Kejadian itu saat cucu saya masih balita, sekarang sudah tujuh tahun umurnya.”

Bukti gugatan
Rizal Hakiki, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar sekaligus Kuasa Hukum warga, membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran administratif izin lingkungan STS, salah satunya, jarak peternakan dengan permukiman warga tak sesuai aturan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras yang Baik, jarak antara lokasi peternakan dengan lingkungan permukiman minimal 500 meter dari parag terluar.
Rizal juga mengatakan, dugaan pelanggaran izin bangunan gedung. Pemerintah Kabupaten Serang memberikan izin untuk tiga bangunan, dengan ketentuan satu bangunan berlantai tiga. Di lapangan, ada tiga bangunan yang masing-masing terdiri dari tiga lantai.
Selain itu, kandang ayam tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah. Seluruh dalil itu, katanya, telah mereka sampaikan dalam proses persidangan.
Ari, warga Cibetus mengatakan, dalam surat kepada hakim, warga juga memaparkan pelbagai dampak yang mereka alami selama bertahun-tahun akibat keberadaan kandang ayam itu.
Dampak itu mencakup persoalan sosial hingga adanya warga yang harus berhadapan dengan proses hukum.”

*****