- Kasus pencemaran ternak ayam di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang, Banten, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana pada sejumlah warga yang memprotes aktivitas peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang jadi biang kerok pencemaran, 9 Juli 2025. Masyarakat Sipil pun menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam perkara ini.
- Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah atas tindakan perusakan dan penghasutan. Namun, dalam seluruh proses persidangan, Majelis Hakim tak menyinggung Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
- Rizal Hakiki, dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), keberatan atas vonis terhadap warga Kampung Cibetus. Dia menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi protes warga.
- Nur Ansar, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyebut, apa yang menimpa warga Cibetus merupakan bentuk SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation.
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Kondisi itu menimpa warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang, Banten. Ketika bertahun-tahun jadi korban pencemaran peternakan ayam, protes, dan kesal sampai bakar kandang ayam yang berujung bui.
Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana pada beberapa warga yang protes peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), 9 Juli 2025. Masyarakat Sipil pun menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam perkara ini.
Majelis Hakim memvonis penjara Cecep Supriyadi, Samsul Maarif, Nana, Abdul Rohman, M. Ridwan, dan Yayat Sutihat. Cecep, Samsul, dan Nana 1 tahun 3 bulan penjara, dengan dakwaan perusakan dan pembakaran kandang ayam. Abdul Rohman dan M. Ridwan satu tahun penjara, dan Yayat Sutihat 10 bulan.
Sebelumnya, PN Serang juga menjatuhkan vonis pada Didi, Nasir, dan Usup dengan hukuman penjara satu tahun, 30 Juni 2025. Hakim menilai, mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.
Polda Banten menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Terdapat lima santri pesantren di Kampung Cibetus.
PN Serang memvonis kelima anak itu dengan hukuman enam bulan pengawasan, 5 Mei 2025. Mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, kini berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), namun tetap dapat ikuti pendidikan.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah atas tindakan perusakan dan penghasutan. Namun, dalam seluruh proses persidangan, Majelis Hakim tak menyinggung Pasal 66 Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/ 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Kedua regulasi itu mengatur perlindungan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pembelaan lingkungan hidup dari upaya kriminalisasi, atau SLAPP. Pandangan inilah yang menjadi dasar utama pembelaan para terdakwa selama persidangan.
Dalam pleidoinya, protes warga Kampung Cibetus muncul dari keresahan mendalam terhadap dugaan pencemaran lingkungan peternakan STS. Warga menilai, pencemaran lingkungan dan dampak terhadap kesehatan.
Namun, majelis hakim menilai tindakan terdakwa, termasuk kerusakan barang dan pembakaran kandang ayam, tidak masuk kategori upaya perjuangan lingkungan hidup.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat diterima,” kata Hakim Anggota Bony Daniel saat membacakan vonis di PN Serang, 30Juni 2025.
Seharusnya, warga menempuh jalur damai dengan menyampaikan bukti-bukti dampak lingkungan dan melakukan gugatan perdata ke PTUN.

Preseden buruk
Rizal Hakiki, dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), keberatan atas vonis terhadap warga Kampung Cibetus. Dia menilai putusan ini tidak mempertimbangkan secara utuh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi protes warga.
Pembakaran kandang ayam, katanya, merupakan puncak akumulasi kekecewaan. Pasalnya, berbagai upaya damai telah warga lakukan tapi tidak mendapat tanggapan berarti.
Langkah non-kekerasan tersebut mulai dari menggelar aksi damai di hadapan perusahaan, hingga melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan ke berbagai instansi berwenang tetapi tidak ada respons memadai.
“Perusakan kandang ayam akhirnya tak bisa dilepaskan dari rangkaian upaya warga sebelumnya.”
Pertimbangan majelis hakim, katanya, gagal menangkap konteks keseluruhan protes warga Cibetus pada November 2024. Dia khawatir, putusan ini jadi preseden buruk bagi perjuangan warga yang membela hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Nur Ansar, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyebut, apa yang menimpa warga Cibetus merupakan bentuk SLAPP .
“Yang memang menjadi isu tersendiri adalah tindakan warga membakar kandang ayam milik perusahaan (terlepas dari dugaan pendirian kandang ini tidak sesuai aturan). Menurut saya identifikasi adanya SLAPP itu masih bisa dilakukan. SLAPP ini, kan, banyak bentuknya,” katanya pada Mongabay.
SLAPP merupakan strategi menghentikan atau menghukum warga negara yang menggunakan hak politik mereka. Penelitian mengklasifikasikan fenomena SLAPP di Indonesia berdasarkan jenis serangan hukumnya ke dalam tiga kategori, yakni textbook SLAPP, SLAPP terselubung (concealed SLAPP) dan SLAPP licik (sly SLAPP).
Menurut Ansar, konflik warga Cibetus dengan STS ini masuk kategori SLAPP licik. Konflik itu menggambarkan situasi warga yang sudah muak dengan kondisi lingkungan menjadi tindakan berujung pidana, namun tetap berada dalam konteks perjuangan.
Di negara lain, katanya, pembebasan pelaku SLAPP tetap mempertimbangkan proporsionalitas tindakan. Siapa yang paling dirugikan dan sejauh mana tindakan itu bisa dibenarkan.
“Sayangnya, kalau di Indonesia, norma Anti-SLAPP di UU 32/2009 itu terbatas. Ada memang peraturan jaksa dan juga Peraturan Mahkamah Agung. Tapi aturan main ini belum tentu dipahami semua hakim.”
Marsya Handayani, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyebut, SLAPP licik kerap tercetus ketika masyarakat putus asa karena partisipasi damai mereka tak kunjung membuahkan hasil.
Masalah lingkungan, katanya, sering berdampak besar dan meluas pada masyarakat, bahkan menimbulkan korban jiwa.
“Karenanya, masyarakat terdesak untuk melakukan pelanggaran hukum agar terjadi perubahan signifikan atas masalah yang dihadapinya,” katanya kepada Mongabay.
Pembakaran kandang di Desa Cibetus bisa masuk kategori SLAPP licik karena memenuhi dua asas hukum pidana. Pertama, asas subsidaritas, merupakan upaya terakhir setelah semua cara lain untuk membela lingkungan tidak membuahkan hasil.
Kedua, asas proporsionalitas, karena bertujuan melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu lingkungan hidup dan kesehatan publik. Kedua asas ini tercantum dalam Pedoman Jaksa Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya pada Bab VI angka 7.
“Seharusnya jaksa penuntut umum bisa melihat apa motif dan hubungan sebab-akibat dari tindakan pembakaran kandang itu.”
Kondisi ini, menunjukkan pedoman yang ada saat ini belum efektif memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Selain itu, dia menilai tantangan terbesar implementasi mekanisme Anti-SLAPP dalam perjuangan lingkungan hidup terletak pada lemahnya dasar hukum acara yang mengikat. Saat ini, mekanisme tersebut masih bersandar pada panduan internal lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung, yang bersifat non-mengikat.
Jalur lain melalui Komnas HAM, LPSK, atau Kementerian Lingkungan Hidup, memang tersedia. Namun pilihan ini belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan yang kuat dan menyeluruh.
“Untuk itu, diperlukan penguatan Anti-SLAPP dalam bentuk aturan yang lebih tinggi, seperti dalam Undang-undang.”

Warga hidup dalam cemaran
Konflik bermula pada 2013, saat Djohar Setiawan membuka peternakan ayam berkapasitas 30.000 di Cibetus, hanya berjarak sekitar 30 meter dari pemukiman warga. Tak pelak, peternakan memicu pencemaran, bau menyengat, bulu beterbangan, lalat berkembang biak, hingga air sumur berlendir. Warga juga alami gangguan kesehatan seperti demam, gatal, dan sesak napas.
Berdalih menjalankan sesuai prosedur, Djohar tak tanggapi keluhan warga. Namun dia menutup peternakan pada 2018 karena tekanan meninggi setelah seorang warga meninggal karena penyakit paru-paru pada 2016. Dugaannya, berkaitan dengan pencemaran.
STS, yang merupakan anak perusahaan Charoen Pokphand, mengambil alih lahan dan membangun peternakan ayam skala besar dengan kapasitas 270.000 ekor, tahun 2019, tanpa sosialisasi. Kondisi lingkungan memburuk, bau makin parah, air tercemar, dan warga makin sering sakit.
Warga melapor ke RT, camat, dinas, hingga kepolisian, tetapi tidak membuahkan hasil. Petisi penolakan dengan tanda tangan 90% warga pun nihil.
Tidak mendapat tanggapan, warga pun berunjuk rasa pada Agustus 2023, memblokir akses masuk perusahaan, yang berujung pembongkaran paksa. Warga membangun blokade beton dan menggelar istighasah atau doa bersama, tetapi terjadi pembubaran.
Mediasi oleh Bupati Serang pun tidak berhasil karena penolakan tuntutan pencabutan izin. Ketegangan terus meningkat, dan pagar perusahaan akhirnya roboh dalam aksi spontan. Pemeriksaan warga mulai terjadi, namun belum ada jerat hukum.
Warga menggelar aksi besar-besaran menuntut penutupan peternakan saat STS kembali mendatangkan ratusan ribu anak ayam, Oktober 2024. Ketegangan memuncak, hingga terjadi kebakaran yang melahap sebagian kandang.
Aparat menggerebek warga tanpa surat tugas, 7 Februari 2025. Terjadi penangkapan paksa, termasuk seorang kiai dan lima santri di bawah umur.

Masalah izin
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, masyarakat Kampung Cibetus melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Serang, 26 Juni 2025. Warga mendesak pencabutan izin STS dan meminta kepastian hukum terhadap warga Cibetus yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten.
Haryadi, Asisten Daerah I Kabupaten Serang, menyatakan, pemerintah daerah akan menampung aspirasi warga dan meneruskan kepada pimpinan. Dia pun bilang Pemerintah Serang akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Polda Banten.
“Saya akan meminta saran kepada Bupati Serang, mengingat warga ingin mendapatkan kepastian hukum terkait status DPO mereka,” katanya.
Nawardi, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Serang, mengaku, sudah melakukan sidak terhadap perusahaan, 4 Agustus 2022. “Dengan hasil uji laboratorium di depan gedung STS dan pos satpam udaranya masih memenuhi baku mutu,” dalihnya.
Namun, dia juga menemukan beberapa perbedaan antara dokumen STS dengan kondisi gedung di lapangan, salah satunya terkait jumlah kandang. Dalam dokumen STS, menyebut ada empat kandang, terdiri dari satu kandang dengan tiga lantai, dan tiga kandang lain masing-masing satu lantai.
“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan ada tiga kandang, dan masing-masing terdiri dari tiga lantai.”
Syamsuddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Serang, menanggapi. Temuan itu akan berujung pada pelarangan kandang di wilayah itu.
Kalau terbukti ada ketidaksesuaian, bisa saja ada penertiban hingga pencabutan izin. “Pasti akan kami tindak lanjuti, untuk sementara perusahaan tidak beroperasi dulu.”

*****
Buntut Kasus Peternakan Ayam, Warga Padarincang Gugat Polisi