- Belum usai penanganan bencana di Sumatera yang menewaskan lebih 1.000 orang, longsor menerjang Jawa Barat, 24 Januari lalu. Hingga Kamis (29/1/26) Tim SAR serahkan 56 kantong jenazah untuk selanjutnya proses identifikasi. Sebagian masih dalam pencarian, sekitar 700 warga tercatat mengungsi.
- Gibran Rakabuming, Wakil Presiden saat meninjau lokasi Minggu (26/1/26) meminta segera relokasi tempat tinggal warga terdampak. Dia berharap, lokasi baru tidak jauh dari tempat mata pencarian warga. Kepada Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, sampaikan agar warga tidak berlama-lama tinggal di pengungsian.
- Kementerian Lingkungan Hidup pun menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta akademisi untuk mendalami penyebab longsor. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, kajian target rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Perubahan pemanfaatan lahan dari kawasan hutan menjadi lahan pertanian sayuran masuk dalam aspek yang dikaji.
- Chay Asdak, pakar hidrologi dari Universitas Padjadjaran, mengatakan, mitigasi bencana, tidak memerlukan kerangka teori yang rumit. Tujuannya, bukan menghilangkan bencana, tetapi mereduksi potensi kerusakan dan kerugian. Masalahnya, banyak kepala daerah yang tidak menjadikan pengetahuan mitigasi bencana sebagai landasan kebijakan.
Belum usai penanganan bencana di Sumatera yang menewaskan lebih 1.000 orang, longsor menerjang Jawa Barat, 24 Januari lalu. Hingga Kamis (29/1/26) Tim SAR serahkan 56 kantong jenazah untuk selanjutnya proses identifikasi. Sebagian masih dalam pencarian, sekitar 700 warga tercatat mengungsi. Organisasi lingkungan desak audit lingkungan.
Banyak pejabat berdatangan ke lokasi bencana di Kampung Pasir Kuning dan Kampung Pasir Kuda, RT 005/RW 011, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, itu. Satu per satu meninjau titik longsor, di tengah suasana duka warga yang kehilangan keluarga serta kekhawatiran pasca bencana.
Gibran Rakabuming, Wakil Presiden saat meninjau lokasi Minggu (26/1/26) meminta segera relokasi tempat tinggal warga terdampak. Dia berharap, lokasi baru tidak jauh dari tempat mata pencarian warga.
Kepada Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Gibran sampaikan agar warga tidak berlama-lama tinggal di pengungsian.
Dia juga meminta kebutuhan pengungsi mulai dari makanan hingga obat-obatan terpenuhi.
“Saya mohon maaf, semua tim sudah turun ke lapangan, kita doakan semoga tim di lapangan bisa bekerja dengan maksimal,” kata Gibran saat mendatangi lokasi pencarian korban dan singgah di posko pengungsian di GOR Desa Pasirlangu.

Hari yang sama, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri juga menijau lokasi bencana. Dia menyoroti, penataan ruang terutama pemanfaatan lahan di kawasan perbukitan yang tidak sesuai peruntukan.
Dia bakal evaluasi penegakan aturan setelah fase tanggap darurat selesai. Soal kemungkinan langkah hukum atas dugaan pelanggaran tata ruang, dia akan mengkaji kemudian.
Kementerian Lingkungan Hidup pun menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta akademisi untuk mendalami penyebab longsor.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, kajian target rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Perubahan pemanfaatan lahan dari kawasan hutan menjadi lahan pertanian sayuran masuk dalam aspek yang dikaji.
Pola konsumsi berubah dan urbanisasi, katanya, mendorong perluasan pertanian ke lereng pegunungan.
Dari data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan di wilayah Cisarua tercatat terjadi selama empat hari berturut-turut dengan puncak sekitar 68 milimeter per hari.
Curah hujan itu relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah kejadian longsor besar di daerah lain.
Dia contohkan, kasus di Aceh, dengan curah hujan mencapai 145-200 milimeter per hari selama beberapa hari. Meski demikian, kata Hanif, penetapan penyebab longsor masih menunggu hasil kajian ilmiah.

Masalah lama, desak audit lingkungan
Sejak lama Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai wilayah yang memiliki fungsi penting sebagai daya dukung bagi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Seiring waktu, fungsi itu mengalami tekanan akibat intensitas pembangunan yang meningkat di kawasan seluas 38.500 hektar. Di kawasan dengan ketinggian 750 meter di atas permukaan laut itu ada ratusan izin properti.
Wahyudin, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, menyebut, persoalan utama KBU tidak terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan ketidakpatuhan pemerintah dalam menjalankan aturan yang mereka buat.
Saat ini, kondisi KBU tak lagi bisa tertangani dengan pendekatan imbauan atau moratorium semata.
“Yang paling masuk akal dan bijaksana saat ini adalah audit lingkungan,” katanya Senin (26/1/26).
Dalam catatan walhi, Jawa Barat memiliki sedikitnya 24 produk kebijakan yang berkaitan dengan kawasan lindung dan resapan air.
Dari jumlah itu, sekitar 14 regulasi spesifik mengatur KBU. Dua regulasi utama yang selama ini menjadi rujukan adalah Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1/2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2/2016 tentang Pedoman Pengendalian sebagai Kawasan Strategis Provinsi.
Kedua perda itu menempatkan KBU sebagai kawasan dengan fungsi ekologis penting. Pemanfaatan ruang pun hanya untuk mempertahankan fungsi lindung dan hidrologis.
Untuk pembangunan, wajib menerapkan rekayasa teknik dan vegetatif guna mencegah penurunan daya serap air dan potensi kelongsoran.
Adapun dalam aspek perizinan, izin pemanfaatan ruang yang bupati atau wali kota terbitkan wajib memperoleh rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
Ketentuan itu, menurut Wahyudin, tidak tercermin dalam praktik perizinan di lapangan. Dia menyebut banyak bangunan di KBU berdiri tanpa rekomendasi gubernur, bahkan sebagian tanpa izin mendirikan bangunan.
Data Walhi, pada 2013 ada sekitar 3.000 bangunan komersial di KBU, dengan estimasi sekitar 30% bermasalah secara tata ruang dan lingkungan.
Hingga 2025, aktivitas usaha dan bangunan terus bertambah, sedang pendataan tidak seluruhnya terbuka. Kondisi ini, membuat persoalan KBU makin kompleks.
Dalam praktiknya, perizinan dinilai lebih berfungsi sebagai legitimasi administratif ketimbang instrumen pengendalian. Ketika izin terbit, tanggung jawab pengawasan berada pada pemerintah sebagai pemberi izin.
Padahal, Perda Nomor 1/2008 dan Perda Nomor 2/2016 mengatur sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan pembongkaran bangunan. Juga, kewajiban pemulihan fungsi lingkungan, termasuk ancaman pidana maupun denda untuk pelanggaran tertentu.
Namun, katanya, instrumen sanksi jarang terlaksana konsisten. Ketimpangan juga terlihat pada kebijakan anggaran daerah,katanya, dengan kontribusi pendapatan dari aktivitas di KBU tidak diimbangi dengan alokasi pemulihan lingkungan.
Periode sebelumnya, anggaran pemulihan tercatat sekitar 0,5% dari total belanja daerah, hingga kini masih di bawah 5%.
Walhi menempatkan audit lingkungan sebagai langkah untuk membaca ulang kondisi KBU. Termasuk, soal kepatuhan perizinan, penerapan sanksi, dan arah kebijakan anggaran yang masih lemah dalam pelaksanaan.

Kebijakan keliru, masukan?
Chay Asdak, pakar hidrologi dari Universitas Padjadjaran, berpandangan, fenomena ini lebih kepada bencana antropogenik karena terpicu aktivitas manusia.
Data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), curah hujan tahunan di provinsi terpadat ini berada di atas 2.500 milimeter.
Kondisi itu berkorelasi dengan tingginya bencana dengan mayoritas banjir dan longsor, dengan rata-rata lebih 400 kejadian per tahun.
Kerentanan itu, kata Chay, bersifat alamiah karena risiko sudah teridentifikasi sesuai topografi. Hanya saja, data itu tidak terintegrasi dengan kebijakan penataan ruang.
Padahal, kata Chay, dua parameter sudah cukup untuk membaca kerentanan kawasan, yaitu, dari curah hujan dan kemiringan lereng. Lereng di atas 15%, lebih tepat menjadi kawasan lindung.
“Jadi, kalau kawasan itu seperti itu tetap dibuka untuk permukiman, pariwisata, atau pertanian intensif, pemicunya bukan lagi faktor alam. Itu sudah menjadi risiko dari logika kebijakan yang keliru,” katanya.
Mitigasi bencana, menurut Chay, tidak memerlukan kerangka teori yang rumit. Tujuannya, bukan menghilangkan bencana, tetapi mereduksi potensi kerusakan dan kerugian. “Itu, tujuannya.”
Masalahnya, banyak kepala daerah yang tidak menjadikan pengetahuan mitigasi bencana sebagai landasan kebijakan.
Chay katakan, scientist policy absen dalam struktur pemerintahan.
“Di kita, political will masih bergantung pada figur pemimpin, bukan sistem. Itu terlihat dari bencana yang berulang dengan respons yang tidak konsisten.”
Dia membandingkan kondisi itu dengan praktik penanganan bencana di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Kedua negara itu memiliki sistem mitigasi berbasis data telah terlembaga (system in place). Jadi, kebijakan berjalan melalui mekanisme yang bertumpu pada landasan ilmiah bukan keputusan politik.
“Dalam kondisi kebijakan yang masih bergantung pada figur seperti KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi), pendekatan refresif bisa dengan penegakan aturan di kawasan milik negara. Sedangkan wilayah kelola warga mungkin lebih dialogis dengan insentif ekonomi agar mereka dilibatkan juga.”

*****