- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menjadi bagian dari program nasional Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) terus menuai polemik. Di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) penolakan makin menguat dengan berbagai alasan dari kesehatan, lingkungan, pelibatan masyarakat minim dan lain-lain.
- Walhi Sulsel menilai teknologi pembakaran sampah berbahaya, mengancam sistem daur ulang, dan berpotensi menciptakan ketidakadilan lingkungan karena risiko utama justru ditanggung komunitas paling rentan.
- Proses perencanaan dan AMDAL dinilai tidak partisipatif, warga merasa dilangkahi, bahkan mengalami pembatasan akses saat kunjungan pejabat, sehingga memicu ketidakpercayaan dan resistensi luas.
- Pemerintah menjanjikan dialog dan transparansi, namun warga tetap mendesak peninjauan ulang atau relokasi proyek demi melindungi ruang hidup, kesehatan, serta masa depan lingkungan mereka.
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menjadi bagian dari program nasional Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) terus menuai polemik. Di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) penolakan makin menguat dengan berbagai alasan dari kesehatan, lingkungan, pelibatan masyarakat minim dan lain-lain.
PLTSa adalah konsep pengelolaan sampah yang menggabungkan pengolahan sampah dan konversinya menjadi energi listrik.
Pembangkit listrik sampah bekerja dengan membakar sampah pada suhu tinggi melalui incinerator atau teknologi termal lain untuk menghasilkan uap guna menggerakkan turbin listrik.
Teknologi ini menawarkan dua manfaat sekaligus: mengurangi volume sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) dan menyediakan energi listrik. Namun, model ini kerap menuai kritik tajam dari akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan karena risiko lingkungan dan kesehatan yang menyertai, terutama apabila pengendalian emisi tidak ketat.
Di Makassar, rencana pembangunan PLTSa ada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Lokasi itu berdekatan dengan permukiman, fasilitas pendidikan, dan area aktivitas warga. Ketika gagasan ini mencuat pada medio 2025, ratusan warga mendatangi balai kota guna menyampaikan penolakan atas rencana itu.
“Kalau PLTSa ini beroperasi, pencemaran udara, abu beracun, suara bising sampai limbah cair akan langsung dirasakan warga. Dan itu bukan sebentar, tapi bisa sampai 30 tahun ke depan,” ujar Jamaludin, perwakilan warga dari Kelurahan Mula Baru kepada Wali Kota Makassar dalam aksi di balai kota kala itu.
Siti Husnawati Malik, atau Ibu Coa’, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan lokasi proyek, resah.
“Bukan menolak pembangunannya, tapi tempatnya tolong ditinjau kembali. Di sini banyak anak-anak, dan wilayah ini juga rawan banjir. Kasihan kalau nanti limbah atau asapnya masuk ke rumah kami,” katanya.

Risiko kesehatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel mengatakan, rencana pembangunan PLTSa itu merisiko menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Proyek ini melanggar ketentuan tata ruang dan belum mendapat persetujuan dari warga terdampak,” kata Nurul Fadli Gaffar, Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulsei.
Fadli menilai, salah satu alasan utama penolakan warga adalah potensi bahaya senyawa dioksin dan furan dari proses pembakaran sampah itu.
Senyawa itu bersifat toksik dan dapat mepengaruhi sistem imun, kelenjar hormon, bahkan meningkatkan risiko kanker apabila terpapar dalam jangka panjang. Terutama pada anak-anak dan ibu hamil.
“Bahaya dioksin ini sangat serius. Sifatnya bisa akumulatif dan, dampaknya bisa menimbulkan masalah kesehatan jangka panjang, terutama paling beresiko untuk anak-anak dan ibu hamil,” katanya dalam diskusi bersama warga, Jumat (9/1/26).
Menurut dia, dampak racun dioksin sangat serius. Sekali terpapar, dampaknya bisa bertahun-tahun terhadap kesehatan manusia, terutama anak-anak dan ibu hamil.”
Selain potensi zat beracun, sistem pengelolaan sampah kota saat ini belum layak untuk skema waste-to-energy karena sampah masih tercampur — organik, plastik, dan limbah lain-lain. Kondisi ini, katanya, berisiko menghasilkan emisi jauh lebih berbahaya.
“Kalau PLTSa ini dipaksakan, dikhawatirkan akan mematikan sistem daur ulang lokal yang saat ini menjadi sumber penghidupan ribuan pemulung,” kata Fadli.
Selain itu, penetapan lokasi tersebut dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai.
Dia mengkritik pelaksanaan konsultasi dokumen amdal yang berlangsung daring tanpa melibatkan kelompok warga yang menolak proyek. Hal ini dinilai sebagai bentuk “partisipasi semu” karena banyak masyarakat tidak mendapat ruang memadai untuk menyampaikan keberatan secara langsung.

Dekat permukiman dan sekolah
Jarak lokasi proyek PLTSa dengan area permukiman dan fasilitas umum menjadi salah satu isu sentral. Dalam aksi dan negosiasi di balai kota Agustus 2025, warga mempersoalkan lokasi proyek berbatasan langsung demgan permukiman dan sekolah berdaya tampung 1.000 siswa.
Isu seperti ini bukan hanya soal ketidaknyamanan. Paparan cemaran udara dari pembakaran sampah, terutama dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan gangguan pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Warga mengutip pengalaman dari PLTSa Benowo, Surabaya, yang picu kenaikan kasus ISPA di area sekitar PLTSa.
Warga juga mengkhawatirkan potensi limbah berbahaya seperti abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) yang mengandung logam berat jika tidak terolah dengan benar, akan mencemari tanah dan sumber air di sekitar permukiman.
Warga dan Walhi juga mempersoalkan struktur keterlibatan masyarakat dalam proses amdal dan penentuan lokasi yang jauh dari prinsip keterlibatan publik yang bermakna.
Dalam beberapa kesempatan, warga yang menolak proyek justru menghadapi intimidasi dan terhalang untuk mengakses lokasi ketika wali kota berkunjung ke sana.
Walhi mengecam tindakan itu karena menghalangi partisipasi warga yang sah. Menurut Fadli, upaya menghalangi warga ke lokasi proyek, sementara perwakilan pemerintah dan pihak perusahaan bebas berdiskusi, memperlihatkan ketidakseimbangan akses informasi dan ruang partisipasi.
Merespons protes warga, Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar turun langsung ke lokasi proyek awal Januari 2026 untuk memfasilitasi dialog antara warga dan pengelola proyek, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS). Dia menekankan, pembangunan harus berjalan transparan dan sejalan dengan kepentingan masyarakat sekitar.
“Semua informasi harus disampaikan secara terbuka supaya tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran,” ujar Munafri, menegaskan bahwa pemerintah kota akan membuka ruang dialog guna menjelaskan seluruh aspek proyek kepada warga sebelum ada keputusan final.
Warga tetap mendesak pemerintah meninjau ulang proyek itu, termasuk memindahkan lokasi ke jarak yang lebih aman dan jauh dari permukiman.
*****
Perluasan Proyek Energi Sampah dan Gandeng Danantara, Risiko Baru?