- Para nelayan di pesisir Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) belakangan ini resah. Itu terjadi setelah laut tempat mereka mencari ikan berubah keruh tercemar terdampak tambang nikel. Secara kasat mata, pantai yang harusnya berpasir, berubah menjadi genangan lumpur.
- Tak hanya nelayan, keluhan serupa dirasakan para petani. Rohadi, ketua kelompok tani di Tirnonadi menyebut, ada sekitar 18 hektar lahan pertanian rusak terkena lumpur tambang. Akibatnya, hasil panen pun turun drastis dari sebelumnya 5-6 ton per menjadi 1 ton per hektar. Sebagain lahan bahkan kini tak bisa ditanami.
- Astuty Kilwow, Direktur Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Malut menyebut pemerintah serampangan ketika terbitkan izin tambang. Kenyataannya, dugaan pencemaran akibat tambang di Haltim sudah berulang kali terjadi. Kondisi itu menunjukkan pemerintah tak pernah serius tangani dampak dari aktivitas tambang ini, meski berdampak luar kepada warga.
- Muhammad Aris, Akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) menyatakan, sedimentasi di Subaim dan sekitarnya menunjukkan kerusakan ekologis yang serius. Peningkatan sedimentasi lumpur berkorelasi langsung dengan laju pembukaan lahan tambang dan erosi di wilayah hulu Kecamatan Wasile Selatan.
Para nelayan di pesisir Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) resah setelah laut tempat mereka mencari ikan berubah keruh tercemar terdampak tambang nikel. Pantai yang awalnya berpasir, berubah menjadi genangan lumpur.
Di beberapa tempat, luberan lumpur tambang bahkan memenuhi lahan persawahan dan Sungai Muria di Desa Bumi Resti hingga tak bisa warga tanami. Begitu juga dengan saluran irigasi. Air yang mengalir berwarna coklat pekat dan tak bisa warga gunakan.
“Ini bukan kali pertama, sudah berulang kali. Sebelumnya juga aktivitas tambang mencemari areal pertanian dan perikanan warga,” kata Arman Ebit, warga Subaim belum lama ini.
Dia menduga, aktivitas tambang di hulu sungai menjadi penyebab pencemaran di Pesisir Subaim dan sebagian lahan pertanian warga itu. Material sisa tambang kemudian turut terbawa air saat hujan deras hingga masuk ke area permukiman.
“Kasus ini sudah berulang kali.”
Saat ini beroperasi PT Jaya Abadi Semesta (JAS). Sebelum itu, ada PT Alam Raya Abadi (ARA). ” Juga terjadi hal yang sama (tercemar).”
Arman yang juga Ketua Karang Taruna Desa Subaim itu mengatakan, pencemaran dari JAS sudah dua kali terjadi. Kejadian itu sekitar Juli dan November lalu. Tingkat ketebalan lumpur di pesisir sekitar 10-20 sentimeter.
“Ini pencemaran paling buruk. Material tambang mencemari ruang hidup warga seperti sawah, kebun kelapa, irigasi, laut dan hutan mangrove,” katanya
Pengamatan Arman, ada empat desa di Kecamatan Wasile yang paling terdampak pencemaran ini. Selain Subaim, ada juga Desa Bumi Restu, Mekar Sari dan Batu Raja. Dampak dari pencemaran itu, sumber mata pencaharian warga pun terganggu.
“Sebagian besar sumber ekonomi hancur. Kami ini warga yang bergantung ke laut dan pertanian. Kalau rusak mau makan apa.”
Dia mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi izin JAS dan ARA. Pasalnya, aktivitas perusahaan telah merusak lingkungan dan menyebabkan sumber ekonomi warga terancam.
“Pemerintah harus bisa bersikap tegas soal ini. Perusahaan harus bertanggung jawab atas perusakan dan pencemaran pesisir dan lahan pertanian. Izinnya kalau dicabut.”

Gagal panen rumput laut
Kamarudin Abdurahim, Kepala Desa Fayaul Kecamatan Wasile Halmahera Timur, mengatakan, pesisir desa tidak mengalami perubahan warna air laut saat dugaan pencemaran terjadi, tetapi panen rumput laut menurun sejak 2023.
Dia jelaskan, rumput laut yang gagal panen menunjukkan warna putih dan hitam seperti terserang penyakit.
“Kami lihat di rumput laut yang gagal panen itu ada warna putih-putih, seperti penyakit, ada juga yang hitam,” katanya.
Penurunan hasil panen membuat pendapatan masyarakat merosot drastis.
Dia menduga, aktivitas tambang dan tongkang nikel yang melintas turut mempengaruhi budidaya rumput laut.
“Saya duga itu kemungkinan akibat pencemaran, sehingga budidaya rumput lautnya sulit berhasil.”

Hasil panen turun drastis
Desa lain yang turut terdampak adalah Bumi Restu. Rohadi, Ketua Kelompok Tani Tirtonadi bilang, dampak tambang ancam masa depan pertanian. Ada sekitar 18 hektar lahan pertanian dengan usia tanam 17 hari milik anggotanya rusak akibat limbah tambang.
Dia cerita, sebelum ada tambang nikel, produksi padi mampu mencapai 5-6 ton per hektar. “Sekarang, hasil panen merosot drastis, hanya 1 ton per hektar. Itu pun dengan susah payah,” katanya.
Saat lumpur tambang meluber ke sawah pada Oktober 2025, para petani hanya mendapat bantuan Rp2 juta setiap hektar. Padahal, sebulan berikutnya, lahan mereka kembali tergenang lumpur. “
Malah sampai sekarang belum pulih.”
Bagi Rohadi, situasi di Wasile kontras dengan narasi Pemerintah Haltim yang ingin jadikan daerah ini sebagai lumbung pangan dan ikan.
“Bagaimana kita bisa sukses jadi lumbung pangan kalau lahan pertaniannya tidak subur. Dampaknya langsung pada produksi dan ekonomi warga.”
Hayarudin, petni kelapa ungkapkan hal serupa. Lumpur sisa dari tambang kerapkali masuk ke area kebun kelapa ketika hujan deras. Dampaknya, puluhan pohon kelapa mati. Produksi kopra pun turun dari 2 ton menjadi 800 kilogram.
Astuty Kilwow, Manajer Program Walhi Malut menyebut, pemerintah serampangan ketika terbitkan izin tambang. Kenyataannya, dugaan pencemaran akibat tambang di Haltim sudah berulang kali terjadi.
Kondisi itu menunjukkan pemerintah tak pernah serius tangani dampak dari aktivitas tambang ini.
Menurut Astuty, kehadiran tambang di hulu telah membawa dampak buruk terhadap warga lokal. Mereka yang ada di hilir dan pesisir, harus menanggung kerugian karena lahan pertanian mereka rusak terkena lumpur sisa tambang.
“Kasusnya sudah berulang kali tetapi Pemprov Malut dan Pemkab Halmahera Timur tak punya sikap sama sekali. Tidak ada langkah konkret, misal, dengan menelusuri penyebab cemarannya. Kami mendesak pemerintah lebih serius untuk menangani persoalan ini,” katanya.
Kalau terbukti perusahaan melakukan pencemaran, Astuty mendesak pemerintah untuk mencabut izin bersangkutan dan melakukan pemulihan.

Apa kata perusahaan?
Onal Luas, Kepala Teknik ARA menampik tudingan pencemaran oleh perusahaannya. Sebelumnya, mereka sempat mendapat surat dari Direktorat Teknik dan Lingkungan, Inspektorat Tambang KESDM terkait aduan masyarakat atas dugaan pencemaran lahan persawahan.
Atas aduan itu, perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami sudah tindak lanjuti surat tersebut dan lakukan pemeriksaan lapangan bersama tim dari direktorat. Tidak ditemukan bukti adanya limpahan air limbah tambang yang keluar dari PT ARA,” ujar Onal, mengutip media setempat.
Menurut Onal, ARA sudah pengecekan pada blok-blok penambangan, terkait dugaan limpasan limbah yang mencemari lahan persawahan pada 26 Oktober 2025. Hasilnya nihil.
“Dugaan pencemaran di lahan persawahan Oktober tidak terbukti berasal dari PT ARA. Bukti-bukti sudah kami sampaikan. Kami menyambut baik respons pemerintah yang turun lapangan menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Sebaliknya, dia menyebut, bila pencemaran yang terjadi di pesisir Subaim berasal dari perusahaan lain, JAS.
“Pada prinsipnya, kami telah menyerahkan bukti-bukti hasil liputan drone dari pengecekan lapangan. Kami tunjukkan secara detail sumber dampaknya, termasuk beberapa titik bocor dan longsor,”katanya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut menyebut, pencemaran yang terjadi berdampak terhadap sungai, lahan persawahan, hingga budidaya rumput laut milik warga.
Halim Muhammad, Plt. Kepala DLH Malut bersama tim pengawas dari DLH telah mendatangi kedua perusahaan memeriksa pengelolaan lingkungan, termasuk penampungan serta pembuangan limbah sedimen tambang.
Tim juga menuju Desa Fayaul setelah warga melaporkan gagal tanam rumput laut yang diduga terkait aktivitas pertambangan.
“Kami bertemu manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan sekalian melihat langsung di lapangan. Hasilnya, sementara kita kaji dulu dan laporkan ke gubernur,” katanya.
Menurut Halim pihak JAS juga membantah mencemari laut sekitar Desa Fayaul yang menyebabkan rumput laut warga rusak. Perusahaan berdalih wilayah desa secara geografis jauh dari lokasi operasi mereka serta tidak memiliki alur sungai yang bermuara ke sana. Meski begitu, perusahaan siap bertanggung jawab bila terbukti aktivitasnya berdampak pada budidaya rumput laut.
“Bila perlu PT JAS harus membuktikan dengan kajian teknis bahwa mereka tidak mencemari lautan tersebut, meskipun mereka juga meminta data ilmiah yang menuduh mereka telah mencemari lingkungan,” kata Halim.
Dalam kunjungan ke Desa Fayaul, tim bertemu kepala desa dan warga. Kepala desa mengatakan, panen rumput laut beberapa tahun terakhir menurun meskipun air laut tidak keruh.
Halim menilai, perlu kajian lebih lanjut bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, termasuk memeriksa aktivitas tongkang nikel.
“Soal ini kita dalami lagi, tongkang itu sumbernya dari perusahaan mana,” katanya.
DLH Malut menilai, terdapat keterkaitan antara aktivitas dua perusahaan dengan pencemaran di wilayah Wasile. DLH meminta JAS dan ARA bekerja sama membangun kolam pengendapan (settling pond) yang memadai agar limbah sedimen tidak lagi memasuki aliran sungai dan saluran irigasi.
“Prinsipnya, perusahaan harus mengelola pertambangannya dengan baik dan memperhatikan lingkungan, agar tidak mengorbankan masyarakat.”

Hulu rusak
Muhammad Aris, Akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) menyatakan, sedimentasi di Subaim dan sekitarnya menunjukkan kerusakan ekologis serius. Peningkatan sedimentasi lumpur berkorelasi langsung dengan laju pembukaan lahan tambang dan erosi di wilayah hulu Kecamatan Wasile Selatan.
“Kasus pencemaran dengan tingginya sedimentasi di kawasan pesisir ini merusak mangrove, lamun, hingga terumbu karang. Bahkan habitat penting biota laut. Ketika ekosistem rusak, ikan bermigrasi, dan nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya lebih tinggi,” katanya, November lalu.
Peneliti isu pesisir dan perikanan Unkhair ini menyebut, dampak paling nyata atas pencemaran lingkungan di wilayah Wasile ini terlihat pada budidaya rumput laut di Desa Fayaul.
Puluhan hektar rumput laut gagal total akibat partikel lumpur yang menempel dan menutup pori-pori talus.
“Pencemaran ini akan membuat rumput laut mati karena proses pengambilan nutrisi terhambat. Hal ini berdampak serius untuk ekonomi warga, karena kawasan ini adalah salah satu sentra rumput laut di Malut,” katanya.
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) ini juga menegaskan, kasus pencemaran pesisir maupun lahan pertanian di Subaim ini mestinya mendapatkan perhatian serius.
Pemerintah, katanya, menindak tegas perusahaan tambang yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
“Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup harus mengaudit seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut. Jika ada pelanggaran, perusahaan wajib memberi kompensasi. Bila pelanggarannya berat, izinnya harus dicabut.”
*****
Menyoal Jerat Hukum dan Label Preman pada Penolak Tambang Nikel di Halmahera Timur