- Warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada hasil hutan seperti damar, gaharu, rotan, dan ikan dari Danau Taparan Teo. Namun kehadiran pertambangan nikel sejak tahun 2013 secara bertahap memutus akses mereka ke hutan lindung.
- Jalan yang biasa warga lalui untuk distribusi getah damar, kayu gaharu, dan batang rotan dari hutan ke pembeli di kabupaten terdekat tak seperti dulu. Kini, jalan itu berubah wajah, jadi akses utama alat berat dan berbagai kendaraan operasional tambang-tambang nikel.
- Penduduk desa kehilangan sumber penghasilan utama mereka, terpaksa beralih ke pertanian yang terancam perubahan cuaca ekstrem yang juga dipicu oleh aktivitas pertambangan.
- Kajian Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham),menyatakan, sebelum 2010, masyarakat Routa masih bergantung pertanian dan perkebunan. Sementara nikel di kawasan ini baru sebatas informasi geologi tanpa aktivitas pertambangan.
Sebuah sprinkler portable berputar menyemburkan air, membasahi jalan dengan tanah keras berdebu, tidak jauh dari halaman rumah Ansar, warga Desa Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria 50 tahun itu bilang, cuaca panas akhir Mei lalu terasa lebih kering dari tahun-tahun sebelumnya.
Saking panas dan keringnya, debu-debu langsung terbang ketika kendaraan double cabin roda empat dengan tato PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) melintas. Memperparah sakit batuk kering yang dia derita beberapa pekan belakangan.
“Kita sudah korbankan kita punya wilayah. Mereka (perusahaan tambang nikel) duduk di wilayah kita juga.Tidak sesuai dengan mereka punya (janji) perusahaan di dalam dengan masyarakat,” katanya.
Dulu, katanya, jalan selebar lima meter itu hanya akses kampung yang sempit. Ia memanjang sejauh puluhan kilometer, mengikuti lekukan pegunungan, menghubungkan dengan dua desa lain, Walandawe dan Lalomerui.
Masyarakat pakai jalan untuk distribusi getah damar, kayu gaharu, dan batang rotan yang mereka peroleh turun-temurun dari hutan ke pembeli di kabupaten terdekat. Kini, jalan itu berubah wajah, jadi akses utama alat berat dan berbagai kendaraan operasional tambang-tambang nikel.
Meski pelebaran jalan itu membuka akses masyarakat ke dunia luar, tetapi, baginya, jalan keras berdebu itu tidak membawa perubahan kesejahteraan yang signifikan sejak 2013. Mereka turut kehilangan aset lahan yang kini perusahaan pakai jadi tambang.
Sebagai kompensasi atas hilangnya mata pencaharian masyarakat, dia hanya menerima KWh listrik, bukan ganti rugi yang sesuai. “Mereka bilang bukan ganti rugi, tapi tali asih.”
Ansar jadi potret masyarakat yang terus beradaptasi dalam beralih sumber pendapatan, dari hasil hutan ke pertanian. Dengan bangga, dia perlihatkan dua karung nilam yang baru saja dia panen, dari hasil berkebun setahun terakhir.
Dia juga menanam merica dan kakao yang tersebar di beberapa titik di Routa.
Namun, hidup sebagai petani merica tidak mudah karena tantangan faktor cuaca. Curah hujan di wilayah itu meninggi sejak pembukaan hutan karena nikel.
Hujan yang berlebihan dapat menyebabkan tanaman merica mati karena jamur. Untuk mengatasi hal ini, dia dan petani lain terpaksa pindah-pindah lahan. Namun, SCM sebagai salah satu perusahaan tambang nikel besar di Routa, melarang masyarakat lokal masuk hutan.

Siapa SCM?
SCM berdiri pada 2010 sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Di awal berdiri, Rio Tinto Exploration (RTE) Holding Pte. Ltd. dan Indonesian Mining and Minerals Pte. Ltd. (IMM), dua perusahaan asal Singapura merupakan pemilik saham SCM. Rio Tinto merupakan bagian grup pertambangan multinasional Inggris-Australia yang fokus pada eksplorasi dan investasi global, sedangkan IMM bergerak di bidang perdagangan komoditas, investasi, logistik, dan keuangan.
Pada 2014, Rio Tinto melepas kepemilikan sahamnya, dan nama pemegang saham berubah menjadi Lasutra Pte. Ltd. Lalu, pada 2018, SCM mengubah statusnya dari PMA menjadi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan fasilitas pemerintah.
Dalam perubahan itu, saham asing berganti PT J&P Indonesia yang memegang mayoritas saham bersama Jimmy Budiarto. Perusahaan juga memperluas bidang usahanya mencakup sektor pertambangan bijih logam, perdagangan besar, konstruksi, serta industri logam dasar.
SCM kembali mengubah status menjadi PMA pada 2019. Kepemilikan saham berpindah ke HT Asia Industry Ltd, sementara porsi saham J&P Indonesia berkurang. Dalam periode ini, mereka juga memperluas struktur pengurus, dengan masuknya sejumlah direksi dan komisaris asing seperti Wu, Huadi, Zhang, Fan, Xiang, Jinyu, Chen, Jingsong, dan Wang Renhui.
Periode 2021-2024, SCM memasuki fase konsolidasi dan perluasan bisnis. Agus Superiadi menjadi Presiden Direktur, dan awal 2022, perusahaan menambah beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk pertambangan bijih nikel, industri logam dasar bukan besi, serta konstruksi.
Akhir 2022, SCM mempersempit fokus bisnis dengan menetapkan pertambangan bijih nikel dan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan internal sebagai bidang utama.
Tahun 2023-2024, nama pemegang saham domestik PT J&P Indonesia resmi berubah menjadi PT Merdeka Industri Mineral. Akhir 2024, SCM kembali melakukan perombakan besar-besaran, mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Presiden Direktur, Boyke Abidin sebagai Direktur, dan I Ketut Wirabudi serta Santoso Kartono sebagai anggota dewan komisaris.
SCM memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) terbesar di Sultra. Lahan konsesi di Routa mencapai 21.000 hektar atau sekitar sepertiga luas Jakarta. Pemerintah berikan izin usaha pertambangan (IUP) sampai 2037.
Cadangan nikel di lahan seluas itu melimpah. Perkiraannya, mencapai lebih dari 900 juta ton bijih dengan kandungan nikel dan kobalt yang tinggi.
Perusahaan PMA, PT Merdeka Battery Mineral (MBM) yang kini menjadi induk SCM, dalam laman resminya mengklaim terdapat sekitar 13,8 juta ton nikel dan 1 juta ton kobalt di lahan itu. Menjadikan SCM perusahaan dengan sumber daya nikel terbesar di dunia.
MBM merupakan perusahaan yang mengoperasikan tambang nikel dan pabrik peleburan yang terintegrasi dengan zona industri nikel di Sultra dan Sulteng.
Laman resmi Merdeka Copper Gold menyebut SCM berperan penting dalam rantai pasok nikel global dengan memasok dua jenis bijih, saprolit dan limonit, ke MBM.
SCM mengirim bijih saprolit ketiga smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulteng, untuk diolah jadi Nickel Pig Iron (NPI).
Kemudian, NPI diproses lebih lanjut di pabrik PT Huaneng Metal Industry (HNMI) menjadi High Grade Nickel Matte (HGNM), produk nikel bermutu tinggi. MBM resmi akuisisi pabrik konverter nikel ini pada 2023.
Sementara bijih limonit SCM mereka olah di fasilitas Feed Preparation Plant (FPP) PT Huayue Nickel Cobalt (HNC). Dari sana, limonit dialirkan melalui jaringan pipa menuju fasilitas High-Pressure Acid Leach (HPAL) di IMIP.
Proses HPAL memungkinkan pemisahan nikel dan kobalt dari bijih kadar rendah menjadi bahan yang siap diolah lebih lanjut jadi komponen utama baterai kendaraan listrik. Langkah ini memperkuat posisi SCM dan MBM dalam rantai pasok nikel di Indonesia yang berfokus pada nilai tambah di sektor hilir.
Untuk memperluas kapasitas produksi dan memperkuat industri baterai nasional, MBM membangun sejumlah pabrik HPAL baru. Bekerjasama dengan GEM Co. untuk mendirikan PT ESG New Energy Material dan PT Meiming New Energy Material, dengan target kapasitas produksi 30.000 ton dan 25.000 ton nikel Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) per tahun, rencana beroperasi paruh pertama 2025.
Selain itu, MBM sedang bangun pabrik HPAL ketiga, PT Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC), berkapasitas 90.000 ton, target beroperasi pada 2026. Juga, bermitra dengan Brunp CATL untuk mendirikan pabrik HPAL berkapasitas 60.000 ton di Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP).
Kala itu, pemerintah tetapkan proyek dalam konsesi SCM ini sebagai proyek strategis nasional (PSN) melalui Permenko 9/2022.

Janji palsu kesejahteraan
Guslan, Kepala Desa Walandawe, heran pemerintah pusat bisa mengeluarkan IUP tanpa koordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat desa. Juga kecewa karena selama ini tidak pernah ada pelibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang dan wilayah (RTRW) dalam menentukan PSN IKIP.
Masih terang dalam ingatannya kala 2019-2021, dia dan warga lain minta kompensasi ganti rugi ke SCM akibat hilangnya mata pencaharian utama mereka yang selama ini bergantung pada hasil hutan, seperti jalaparim damar, gaharu, rotan. Sejak 10 tahun terakhir, mereka tidak bisa akses hutan itu.
Berulang kali mereka berdemonstrasi, bahkan sampai ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat di Jakarta, menuntut keadilan dan kompensasi yang layak. Namun tuntutan itu tidak pernah mendapatkan respons memuaskan dari perusahaan maupun pemerintah.
“Saya akan tetap perjuangkan hak kami,” katanya.
Meskipun perusahaan sudah mempekerjakan ratusan warga Routa, namun peralihan mata pencaharian utama ke sektor buruh pertambangan nikel tidak berpihak pada mereka yang berumur lebih 40 tahun dan yang mengenyam pendidikan lulusan tingkat sekolah dasar.
Beberapa warga Routa yang Mongabay temui mengaku mereka kini tidak bisa mengakses Danau Taparan Teo, yang dulu merupakan sumber ikan melimpah, seperti gabus dan ikan tawar lain, karena SCM kuasai.
Taksir Unggahi, Kepala Desa Lalomerui, mengatakan, penambangan terbuka dengan membuka hutan luas hanya mendatangkan masalah baru. Apalagi, desanya yang paling luas SCM caplok.
Dia khawatir dampak pertambangan terhadap sumber daya air. Padahal, sudah ada dampak sosial dan ekonomi, dan peningkatan pengguna narkoba signifikan, khusus sabu di kalangan muda dan remaja beberapa tahun terakhir.
“Jangankan hak-hak kita, hak tanaman tumbuh atau apa ini semua. Rumahnya saja kita dikenai (masuk dalam IUP), kita tidak tahu,” katanya.

Ancam wilayah adat
Menurut Taksir, sekitar 900 hektar wilayah adat Mopute di desanya, negara klaim sebagai kawasan hutan lindung. Tidak ada penyelesaian pasti dari pemerintah selama tiga tahun terakhir konflik berlangsung. Malahan, pemerintah berencana berikan 521 hektar ke SCM.
Satu sisi, kriminalisasi justru terjadi pada masyarakat adat yang coba pertahankan tanahnya. Laporan Project Multatuli, Masyarakat Mopute mengadukan pelanggaran HAM itu ke Komnas HAM dan DPR, namun tidak peroleh respons.
Dia bilang, pemerintah bahkan mendatangkan warga dari berbagai provinsi melalui program perhutanan sosial di tanah ulayat Mopute. Hal ini, katanya, berisiko menimbulkan konflik horizontal.
Semua, katanya, bermula ketika 1957 pemerintah mengeluarkan masyarakat adat dari tanah ulayatnya untuk melindungi mereka dari bahaya gerakan pemberontakan Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI TII).
Hingga sekarang, masyarakat tidak lagi bisa kuasai tanah ulayat mereka yang kaya sumber alam seperti kelapa, sagu, dan gaharu.
Hasmudin, ahli waris ulayat Mopute, tidak akan pernah menyetujui penyerahan 521 hektar tanah ke SCM yang pemerintah fasilitasi. Dia bilang, perusahaan mau pakai lahan untuk PLTA.

Dugaan pelanggaran
Kajian Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham),menyatakan, sebelum 2010, masyarakat Routa masih bergantung pertanian dan perkebunan. Sementara nikel di kawasan ini baru sebatas informasi geologi tanpa aktivitas pertambangan.
Situasi berubah ketika pemerintah menerbitkan banyak IUP di Routa pada 2010-2015. Periode 2015-2020, peta pertambangan nikel di sini mulai terkonsolidasi. Terjadi peleburan atau pengambilalihan beberapa IUP kecil hingga SCM muncul sebagai perusahaan besar yang signifikan menguasai konsesi.
Kehadiran SCM menandai peralihan fase dari sekadar eksplorasi menuju upaya industrialisasi, dengan membawa narasi pembangunan kawasan industri sebagai bagian dari agenda hilirisasi nikel nasional.
Selama lebih satu dekade, Puspaham mendapati masyarakat tidak merasakan janji-janji atau bantuan tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan, kompensasi pembebasan lahan seringkali tidak sesuai, hanya berupa KWH listrik sebagai “tali asih” dan bukan ganti rugi yang sepadan dengan hilangnya mata pencaharian.
Baru-baru ini, Puspaham mengkaji kepatuhan SCM pada prinsip environmental, social, governance (ESG) di semua desa di Kecamatan Routa.
Puspaham melibatkan Walhi Sultra, Akademisi, dan Tim GIS Hijau Biru Sultra dalam mengumpulkan data di lapangan dengan cara mewawancarai masyarakat, tokoh masyarakat, kepala desa dan pekerja SCM.
Mereka juga mengamati langsung lokasi pertambangan nikel SCM dan bagaimana masyarakat merespons perubahan lingkungan. Juga, studi dokumen legal dan administratif, seperti RTRW dan rencana dasar tata ruang (RDTR) Konawe, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) SCM, SK izin usaha pertambangan (IUP), laporan pemerintah daerah dan kementerian terkait sampai analisis citra satelit.

Dari kajian mereka, terdapat tiga temuan utama. Pertama, dugaan penambangan nikel SCM yang menebang hutan besar-besaran di area hulu daerah tangkapan air (DTA) berkontribusi pada meningkatnya intensitas banjir skala besar di sungai Lalindu. Banjir menambah beban adaptasi masyarakat lokal terhadap perubahan iklim.
Kedua, penambangan nikel SCM yang tidak ramah lingkungan dan jauh dari pantauan publik, mereka duga, menyumbang sedimen lumpur galian nikel ke hulu sungai di wilayah pegunungan Routa.
Sedimen yang larut ke dalam aliran sungai berkontribusi mencemari rawa-rawa yang menampung air sungai di kabupaten lain, Konawe Utara.
Ketiga, tata kelola pertambangan nikel yang buruk, jadi penyebab utama rusaknya ekosistem hutan yang selama ini jadi rumah anoa, hewan endemik Sulawesi yang IUCN tetapkan berstatus terancam punah. Serta, menimbulkan konflik lahan antar warga dan perusahaan.
Kisran Makati, Direktur Puspaham, menyebut, masalah yang timbul dalam perjalanan masuknya SCM berkaitan erat dengan pelanggaran HAM, seperti melarang warga mengakses sumber kehidupan awal mereka di hutan.
Dia bilang, komitmen perusahaan membangun industri menyebabkan masyarakat terpaksa merelakan pengolahan tanah dan sumber kehidupannya. Namun komitmen itu tidak berkembang.
Dia menilai, SCM satu-satunya perusahaan di Sultra yang sangat tertutup dan tidak transparan.
“Tentu kita tidak rela kalau sumber daya alam kita sudah rusak. Sementara pemerintah dan masyarakat kita juga tidak mendapatkan manfaat yang signifikan terhadap sumber daya yang melimpah tadi.”
Mereka menuding perusahaan abaikan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta tidak menaati ketentuan amdal. SCM, wajib menjaga kualitas air, melindungi satwa endemik, mencegah banjir dan sedimentasi, serta reklamasi pasca tambang.
Secara keseluruhan, penilaian ESG dalam penelitian tersebut menunjukkan SCM memiliki risiko tinggi terhadap keberlanjutan, dengan komitmen regulatif yang tidak sejalan dengan praktik operasional di lapangan.
Mongabay melayangkan surat permohonan wawancara ke Akhmad Syamsudin, bagian Humas SCM, 9 Oktober. Dia baru respons 22 Desember lewat aplikasi pesan instan WhatsApp tetapi enggan memberikan komentar.
“Saya sudah diskusikan surat ini. Saya mohon maaf, CorComm (Corporate Communication) belum bersedia memberikan tanggapan.”

*****