Kepulauan Bangka Belitung yang luasnya mencapai 8,1 juta hektar, sebagian besar adalah lautan atau perairan yang mencapai 6,5 juta hektar (79,9 persen). Sementara daratannya hanya 1,6 juta hektar (20,1 persen). Dengan luas daratan kecil tersebut, ternyata hutan dan ruang hidup manusia kian menyempit atau terdesak pertambangan timah dan perkebunan monokultur, yang luas perizinannya sekitar 650 ribu hektar. Dampaknya, terjadi krisis ekologis di Kepulauan Bangka Belitung, seperti banjir, kekeringan, pencemaran, hingga daratan banyak dihiasi lubang bekas tambang.
Adakah harapan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelamatkan daratannya?
Sebagai refleksi Hari Lingkungan Hidup Nasional yang kita peringati setiap 10 Januari, saya coba menuliskan keberadaan kelekak, sebuah agroforestri masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.

Di Kepulauan Bangka Belitung, kelekak kerap dipandang sekadar “hutan kecil” di sekitar kampung ruang hijau yang dipakai untuk berkebun, memetik buah musiman, serta mengambil bumbu atau tanaman obat. Sebagai hutan, beragam jenis pohon terdapat di kelekak. Pohon-pohon yang bukan hanya memberikan manfaat bagi manusia, juga bagi makhluk hidup lainnya, termasuk penjaga resapan air dan penyedia oksigen.
Kelekak adalah rumah beragam jenis pohon berusia puluhan hingga ratusan tahun, yang dilestarikan masyarakat Suku Melayu di Kepulauan Bangka Belitung. Misalnya beragam jenis durian, duku, manggis, nangka, cempedak, petai, jengkol, kemang, dan aren.
Saat ini, ketika harga pangan mudah bergejolak, cuaca makin tak menentu, dan akses pasokan di wilayah kepulauan rentan terganggu, kelekak terus bekerja sebagai mekanisme kedaulatan pangan yang nyata. Kelekak berfungsi menyediakan pangan harian dan cadangan saat krisis, sekaligus menautkan relasi sosial yang membuat keluarga tetap punya pegangan di luar pasar.
Banyak keluarga di Kepulauan Bangka Belitung mengenal pola sederhana ini, saat musim buah tiba, kelekak menjadi sumber konsumsi dan berbagi; saat uang belanja menipis, masih ada yang bisa dipetik untuk dapur; saat kebutuhan mendesak, sebagian hasil bisa dijual kecil-kecilan.
Kelekak juga menyimpan ragam pangan buah, umbi-umbian, rempah, daun-daunan yang penting bagi kualitas gizi, bukan hanya mengenyangkan, tapi juga sebagai sumber nutrisi. Dalam bahasa sosiologi lingkungan, kelekak adalah ruang sosial-ekologis: bukan hanya kumpulan pohon, tetapi sistem yang menggabungkan alam, pengetahuan lokal, dan norma akses yang mengatur siapa mengambil apa, kapan, dan secukup apa.

Kelekak dalam perspektif sosial-ekologis
Dari perspektif commons atau sumber daya bersama, kelekak dapat dibaca melalui karya Elinor Ostrom (1990) tentang common-pool resources: keberlanjutan sering bertumpu pada tata kelola lokal—aturan tidak tertulis, sanksi sosial, kesepakatan komunitas—yang membuat pemanfaatan tetap terkendali sekaligus inklusif.
Ketahanan pangan di tingkat rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh produksi besar, tetapi juga oleh apakah warga masih punya akses pada “cadangan dekat rumah” yang bisa diandalkan ketika pasar mahal atau pasokan seret. Kelekak berfungsi sebagai buffer: penyangga yang menurunkan risiko kekurangan pangan, terutama bagi keluarga berpendapatan rendah yang paling sensitif terhadap kenaikan harga.
Kelekak juga relevan dibaca lewat kerangka resiliensi sosial-ekologis. Dalam gagasan “resilience” yang dipopulerkan C.S. Holling (1973) dan dikembangkan untuk sistem sosial-ekologis oleh Berkes & Folke (1998), sistem pangan yang tangguh adalah yang memiliki diversifikasi, cadangan, dan kemampuan beradaptasi. Kelekak memenuhi tiga hal itu sekaligus: beragam jenis tanamannya, menyebarkan sumber pangan di lanskap (bukan di satu titik), serta menjaga mikroklimat dan tanah yang pada akhirnya menopang produktivitas kebun atau ladang di sekitarnya. Di pulau seperti Bangka dan Belitung, diversifikasi semacam ini krusial karena guncangan kecil pada distribusi bisa cepat menjadi masalah besar di rumah tangga.
Namun, sosiologi lingkungan juga mengingatkan: ketahanan pangan bukan soal alam semata, melainkan terkait kuasa atas lahan. Perspektif ekologi politik yang dipertegas oleh Blaikie & Brookfield (1987), menunjukkan bahwa degradasi lingkungan dan kerentanan sosial sering lahir dari keputusan tata ruang dan ekonomi-politik: alih fungsi lahan, ekspansi ekonomi ekstraktif, atau penataan ruang yang menganggap ruang hijau kampung sebagai “cadangan pembangunan”.
Jika kelekak hilang, dampaknya tidak merata: keluarga mampu masih bisa membeli pangan, sementara keluarga rentan akan menghadapi kenaikan biaya hidup; terjadi penyempitan ragam pangan, hingga penurunan kualitas gizi. Dengan begitu, melindungi kelekak adalah bagian dari keadilan ekologis: memastikan akses pangan tidak hanya ditentukan daya beli masyarakat semata.

Gejala pangan yang menjauh
Hilangnya kelekak, dapat dibaca sebagai gejala “pangan yang makin jauh” dari rumah tangga. Konsep metabolic rift dari John Bellamy Foster (1999) menjelaskan keretakan hubungan metabolik manusia–alam akibat ekonomi moderen: produksi dan konsumsi makin terpisah, komunitas kehilangan basis subsistensi, dan ketergantungan pada rantai pasok panjang meningkat.
Pada konteks kepulauan seperti Bangka Belitung, keretakan ini membuat keluarga makin rentan terhadap fluktuasi harga dan gangguan distribusi. Kelekak, sebaliknya, memendekkan rantai pangan dengan menciptakan “cadangan lokal” yang dapat diakses, tanpa menunggu pasar dan tanpa selalu bergantung uang tunai.
Urgensi kelekak sebagai mekanisme kedaulatan pangan, perlu dijawab dengan kebijakan yang tegas, bukan sekadar kampanye “pelestarian”. Seperti yang pernah dikatakan Jessix Amundian, mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung, yang kini Direktur Tumbek for Earth, “Kelekak adalah pertahanan terakhir kedaulatan pangan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Sebab, pangan yang dihasilkan kelekak merupakan buah dari pengetahuan luhur yang berpijak pada kearifan mengelola alam.”
Jadi, menurut saya, ada lima hal yang harus dilakukan terhadap kelekak.
Pertama, akui dan lindungi kelekak dalam tata ruang desa dan kabupaten. Selama kelekak tidak diakui sebagai infrastruktur ketahanan pangan, ia mudah dicap lahan “tidak produktif” dan rawan dialihfungsikan.
Kedua, perkuat kelembagaan dan aturan akses berbasis komunitas. Alih-alih menggantikan norma lokal, pemerintah desa dapat memfasilitasi kesepakatan kampung: panen secukupnya, peremajaan pohon, larangan penebangan tertentu, dan pengelolaan kolektif ketika terjadi konflik akses.
Ketiga, dukung diversifikasi dan regenerasi vegetasi kelekak. Bantuan bibit, penguatan praktik agroforestri, serta perawatan tanah-air perlu diarahkan untuk menjaga keragaman (bukan monokultur) karena keragaman itulah sumber resiliensi.
Keempat, integrasikan kelekak ke program pangan dan gizi lokal. Kelekak harus diposisikan sebagai sumber ragam pangan (mikronutrien), selaras dengan agenda gizi keluarga, bukan hanya sumber pendapatan musiman.
Kelima, bangun rantai nilai lokal yang adil dan skala kecil. Pengolahan hasil kelekak (olahan buah, rempah kering, produk turunan) melalui koperasi/bumdes bisa memberi insentif ekonomi tanpa mendorong perusakan. Dengan syarat, pembagian manfaat jelas dan keberagaman tanaman dijaga.
Singkatnya, kelekak di Kepulauan Bangka Belitung adalah “lumbung hidup” yang menyatukan cadangan pangan, tata kelola sosial, dan penyangga ekologis yang menggunakan kekuatan keberagaman jenis pohon.
Dengan membaca kelekak melalui Ostrom (1990), Holling (1973), Berkes & Folke (1998), Blaikie & Brookfield (1987), dan Foster (1999), kita melihat bahwa pelestarian kelekak bukan romantisme tradisi, melainkan strategi rasional untuk memperkuat kedaulatan pangan dan hutan, terutama bagi mereka yang paling rentan terdampak ketika pasar dan iklim tidak bersahabat.
* Fitri Ramdhani, Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung. Artikel ini merupakan opini penulis.
Referensi:
Berkes, Fikret, and Carl Folke. “Linking Social and Ecological Systems for Resilience and Sustainability.” Linking Social and Ecological Systems: Management Practices and Social Mechanisms for Building Resilience 1, No. 4 (1998).
Blaikie, P M, and H C Brookfield. Land Degradation and Society. Development Studies. Methuen/Bloomsbury, 1987.
Foster, John Bellamy. “Marx’s Theory of Metabolic Rift: Classical Foundations for Environmental Sociology.” American Journal of Sociology 105 (1999).
Holling, Crawford S. Resilience and Stability of Ecological Systems. International Institute for Applied Systems Analysis Laxenburg, 1973.
Ostrom, Elinor. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press, 1990.
*****