“A thing is right when it tends to preserve the integrity, stability, and beauty of the biotic community. It is wrong when it tends otherwise.” Aldo Leopold
Banjir bandang yang melanda Sumatera beberapa waktu lalu bukan sekadar kabar duka. Ia adalah peringatan keras tentang hubungan manusia dan alam yang kian timpang.
Siklon Tropis Senyar memang menjadi pemicu, tetapi kehancuran—ribuan korban jiwa, kampung-kampung yang tersapu, hutan yang luluh lantak—tidak lahir dalam satu malam. Ia adalah akumulasi panjang dari keputusan manusia: pembukaan hutan, penyempitan sungai, perizinan industri ekstraktif, hingga tata ruang yang lebih patuh pada logika investasi ketimbang logika ekologi.
Polanya berulang. Di Bali, hujan lebat berubah menjadi banjir mematikan, ketika kawasan hulu kehilangan pelindungnya dan daerah resapan menyusut drastis. Di Kalimantan Selatan, banjir besar yang merendam ribuan rumah memperlihatkan dampak pembukaan hutan dan pertambangan di daerah tangkapan air.
Di Nusa Tenggara Timur, Badai Seroja memperlihatkan bagaimana bentang alam yang rapuh—ditambah deforestasi dan tata ruang yang abai—memperbesar daya rusak cuaca ekstrem. Sementara di wilayah pesisir utara Jawa, rob dan penurunan tanah menggerus permukiman karena mangrove ditebang dan lahan basah direklamasi tanpa kendali.
Di tempat lain, hutan-hutan kembali terbakar, sepanjang Januari–Agustus tahun ini, sedikitnya 218.000 hektar area indikatif terbakar. Menurut analisis Yayasan Madani Berkelanjutan, 97% di antaranya merupakan lokasi baru, bukan area yang berulang terbakar.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan satu hal: kita bukan hanya menghadapi krisis iklim, tetapi krisis cara pandang dan krisis kebijakan.
Persoalan ontologisnya, kita sudah terlalu terbiasa menyebut bencana sebagai “musibah alam”, seolah ia datang dari langit dan berada di luar kuasa manusia. Diskursusnya seperti berhenti di situ, tanpa mencari pangkal kausalitasnya. Padahal, sebagian besar kehancuran itu disiapkan dari tanah yang kita rusak sendiri.

Duduk Persoalan dan Cara Pandang Dominan
Di sinilah persoalan paradigmatiknya. Cara pandang dominan kita masih antroposentris—manusia ditempatkan sebagai pusat, sementara alam direduksi menjadi sumber daya. Dalam kerangka ini, kemajuan diukur melalui pertumbuhan ekonomi, sementara daya dukung ekologis dianggap sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan.
Arne Naess, perintis deep ecology, mengingatkan bahwa krisis lingkungan modern lahir dari kegagalan manusia memahami bahwa dirinya hanyalah satu simpul dalam jejaring kehidupan. Alam bukan sekadar alat pemuas kebutuhan, melainkan komunitas kehidupan yang memiliki nilai intrinsik—bernilai bukan karena berguna bagi manusia, tetapi karena ia hidup.
Pengalaman penulis menyaksikan dokumenter Diam dan Dengarkan menjadi contoh konkret bahwa etika ekologis bukan utopia. Masyarakat Adat—seperti Orang Rimba—mempraktikkan apa yang oleh Fritjof Capra disebut sebagai “ecological literacy”: kesadaran bahwa hidup manusia tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada jejaring kehidupan yang rapuh dan saling terkait.
Hidup bukan di atas alam, melainkan di dalamnya. Hanya mengambil seperlunya, memulihkan yang diambil, dan menjaga batas. Nilai-nilai ini lahir bukan dari teori, tetapi ia adalah sebuah adaptasi dari strategi bertahan hidup jangka panjang.
Sebaliknya, di masyarakat urban modern, alam diletakkan di luar diri kita—sebagai komoditas, sebagai aset, sebagai angka. Ketika hutan menjadi hektar, sungai menjadi debit, dan tanah menjadi nilai jual, maka hilanglah dimensi moral dari keputusan pembangunan.
Lebih jauh, Aldo Leopold menegaskan hal serupa melalui Land Ethic: sesuatu hanya dapat disebut benar bila ia menjaga integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas biotik. Dengan ukuran ini, banyak praktik pembangunan hari ini justru berada di sisi yang keliru.
Di titik ini, etika lingkungan bukan lagi pilihan gaya hidup, tetapi keharusan moral dan politik. Banjir bandang dan kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi dalam sekejap. Ia adalah hasil dari keputusan struktural: saat tata ruang yang mengabaikan ekologi, perizinan ekstraktif yang longgar, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Negara sebagai Penjaga Batas Ruang Ekologis
Dalam kerangka pemikiran Leopoldian, maka perubahan cara pandang untuk menghentikan krisis ekologis yang kita hadapi harus naik kelas dari bentuk kesadaran etika lingkungan menjadi etika kebijakan.
Negara, dalam hal ini, memegang peran sentral—bukan sebagai fasilitator eksploitasi, melainkan lebih jauh sebagai penjaga batas ruang ekologis yang tidak boleh dilampaui. Tanah, hutan, sungai, dan lahan basah bukan lagi sekadar “aset” yang bisa diperdagangkan demi pertumbuhan ekonomi.
Negara tidak boleh hanya bertanya “berapa nilai ekonomi yang bisa dihasilkan dari sebuah wilayah?”, tetapi harus lebih dulu bertanya “apa peran wilayah ini dalam menjaga kehidupan?”
Prinsip ini sesungguhnya telah lama tertanam dalam fondasi konstitusi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Makna “dikuasai” seharusnya bukan lagi sekadar memberi kewenangan untuk membagi izin dan konsesi, melainkan mandat untuk mengatur, mengurus, dan melindungi agar sumber daya kehidupan itu tetap menopang keselamatan rakyat hari ini dan generasi mendatang.
Tanpa perlindungan ekologis, maka frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” kehilangan maknanya, karena kemakmuran yang dibangun di atas kehancuran ekosistem hanyalah bersifat semu yang hanya melahirkan kerentanan, tetapi bukan kesejahteraan.
Negara wajib mengatakan “tidak” pada proyek yang melampaui daya dukung wilayah, dan menempatkan perlindungan ekosistem sebagai kepentingan publik tertinggi—setara, bahkan lebih tinggi, dari kepentingan ekonomi jangka pendek.
Untuk itu, Negara wajib hadir untuk menetapkan dan menjaga batas-batas ekologis yang tidak boleh dilampaui. Daerah aliran sungai, rawa, mangrove, dan hutan lindung bukan sekadar zona tata ruang, tetapi sistem penyangga kehidupan yang menentukan keselamatan publik.
Karena itu tidak ada lagi kawasan-kawasan yang dibuka demi tambang, perkebunan, atau proyek infrastruktur jika itu menggadaikan fungsi perlindungan alamiah yang kelak harus “dibayar” dengan banjir, longsor, krisis air, dan korban jiwa.

Dari Logika Investasi menjadi Logika Ekologi, Hal yang perlu Dilakukan
Untuk itu, logika ekologi perlu menggantikan logika investasi–ekonomi jangka pendek yang selama ini mendominasi arah kebijakan. Produk domestik bruto tidak lagi cukup menjadi ukuran tunggal. Meski satu daerah PDB-nya tumbuh, tetapi kehilangan hutan, sumber air bersih, dan keamanan ruang hidup, sesungguhnya daerah itu sedang bergerak mundur.
Untuk itu, indikator kemajuan harus memasukkan ketahanan air, kualitas udara, tutupan hutan, kondisi perairan, serta keselamatan ekologis sebagai tolok ukur utama kesejahteraan. Ini bukan sekadar pergeseran istilah, melainkan perubahan cara negara memahami perannya terhadap alam dan keselamatan warganya.
Langkah paling mendasar adalah memulihkan makna perizinan. Selama ini izin kerap diperlakukan sebagai karpet merah bagi investasi, sementara fungsi perlindungan hidupnya terabaikan. Dalam kerangka etika ekologis, izin seharusnya menjadi pagar yang menjaga batas-batas ekologis agar tidak dilampaui.
Setiap keputusan perizinan mesti diuji bukan hanya dari potensi keuntungan ekonomi, tetapi terutama dari dampaknya terhadap hutan, daerah aliran sungai, wilayah pesisir, dan keselamatan warga yang hidup di sekitarnya.
Semua itu pun harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas. Hukum lingkungan tidak lagi sekadar alat administratif, melainkan instrumen untuk menjaga agar sistem kehidupan tetap berfungsi. Karena tanpa kehadiran hukum yang tegas dan konsisten, kebijakan ekologis akan selalu kalah oleh kepentingan jangka pendek.
Lebih jauh lagi, perubahan ini membutuhkan fondasi budaya yang kuat. Etika dan moral lingkungan harus ditanamkan melalui sistem pendidikan. Sekolah tidak hanya bertugas mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk warga negara yang sadar bahwa alam bukan sekadar obyek ekonomi, melainkan komunitas kehidupan yang harus dijaga bersama.
Di sinilah benih perubahan jangka panjang ditanam—pada cara generasi baru memandang alam, pembangunan, dan masa depan mereka sendiri, dimana arah pembangunan dibangun di atas etika ekologis, yang akan memastikan bahwa hutan tetap berdiri, sungai tetap mengalir bersih, perairan terjaga, dan ruang hidup warga terlindungi.
*Niko Dwi Wicaksana dan Ridzki R Sigit, keduanya adalah staf Mongabay Indonesia, tulisan ini adalah opini penulis.