- Bali dinilai darurat sampah karena penutupan TPA Suwung yang menjadi open dumping dua kabupaten dan kota tersibuk yakni Kota Denpasar dan Badung.
- Lebih dari 100 truk sampah berkumpul di sepanjang jalan mengepung kantor Gubernur Bali sebagai aksi protes Forum Swakelola Sampah Bali imbas dari rencana penutupan TPA Suwung ini.
- Mereka minta pemerintah menyediakan opsi solusi dulu sebelum menutup karena sarana pengelolaan sampah saat ini seperti TPST dan lainnya belum bisa mengelola seluruh sampah.
- Pemerintah Provinsi Bali didukung pemerintah pusat berencana membangun Pengolah Sampah jadi Energi Listrik dengan sistem pembakaran yang akan dimulai 2026. Proyek seperti ini sudah pernah dilakukan sebelumnya di TPA Suwung namun gagal.
Ratusan sopir truk sampah membawa kendaraan memadati jalan sekeliling Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (23/12/25). Aksi Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) itu sebagai bentuk protes atas penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali.
Wayan Koster, Gubernur Bali melalui suratnya memberitahukan kepada Wali kota Denpasar dan Bupati Badung menyatakan, bila penutupan TPA Suwung akan berlangsung 23 Desember 2025.
Mengutip laman Pemprov Bali, Koster meminta kedua kabupaten mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kabar penutupan TPA itu sontak mengagetkan FSBB yang merupakan penyedia layanan pengangkutan sampah warga–bukan pemerintah–karena tidak ada opsi TPA lain. Mereka pun kembali turun jalan dengan membawa serta kendaraan yang penuh sampah.
Dalam aksinya, para peserta juga membawa sejumlah spanduk yang mereka bentangkan ke badan truk.
“Bali Darurat Sampah, Solusi Dulu Baru Tutup, Jangan Korbankan Warga Bali dan Pariwisata atas Nama Kebijakan,” begitu tulisan dalam spanduk itu.
Para sopir mengikatkan pita merah putih di lengan atau kepalanya. Salah satu truk mengalunkan musik baleganjur yang kerap menjadi bagian dari aksi budaya. Puluhan polisi membuat barikade depan kantor gubernur.

Desak solusi
Wayan Suarta, Ketua FSSB mengatakan, pemprov telah ajukan penundaan penutupan TPA Suwung ke pemerintah pusat dari 23 Desember 2025 menjadi 28 Februari 2026. Tak sekadar menunda, dia meminta agar TPA tetap buka sampai rencana proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) terbangun pada 2027.
“Penundaan dua bulan tidak jelas, kami minta pengganti yang pasti. Solusi dulu baru tutup,” katanya.
Menurut dia, penundaan tidak menyelesaikan masalah. Apalagi sampah yang mereka angkut tak hanya dari rumah tangga, juga sampah industri pariwisata seperti dari hotel, villa, restoran, pasar, dan lain-lain.
Wayan Sujendra, Sekretaris FSBB mendesak pemerintah bersikap transparan dan melibatkan mereka terkait pengelolaan sampah dan anggarannya.
“Transisi penutupan TPA Suwung apa, jangan omon-omon terus. Tapi solusi, solusi. Perlu uji coba PSEL biar tidak seperti TPST Kertalangu yang diresmikan Presiden Joko Widodo.”
TPST Kertalangu yang konon sebagai insenerator canggih ini pemerintah bangun untuk perhelatan konferensi G20. Namun, sampah yang terolah tak sesuai target hingga kemudian tak lagi beoperasi.
Polemik TPA Suwung ini bermula dari ancaman sanksi pemerintah pusat atas keberadaan TPA Suwung beroperasi yang dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Pemerintah menilai praktik open dumping itu menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Mengutip laman Pemprov Bali, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Badung.
Hasilnya, TPA Suwung melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Bali No. 5/2011, yang keduanya punya ancaman sanksi pidana.
Wayan Koster meminta pemerintah pusat menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen penutupan TPA Suwung pada Desember 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.
KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921/2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
Dalam keputusan itu, KLH memberi tenggat waktu kepada UPTD Pengelolaan Sampah Bali selama 180 hari, sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025.

Dampak bakar sampah
IB Mandhara Brasika, peneliti lingkungan dan pendiri sistem kelola sampah Griya Luhu dalam diskusi online soroti tingginya volume sampah di Bali yang belum terkelola. Saat ini, sampah terangkut sekitar 1.000 truk atau sekitar 4.000 ton di seluruh Bali. Terbanyak dari Denpasar dan Badung.
Riset pada 2019, hanya 50% yang masuk TPA, lainnya masuk sungai, laut, dan lain-lain. Terkait penggunaan insenerator atau pembakaran sampah membutuhkan energi tinggi karena insenerator harus terus hidup.
“Kalau mati untuk menghidupkan kembali perlu energi sangat besar. Apalagi tercampur sampah basah perlu energi besar lebih sulit mencapai 1.000 derajat,” katanya.
Masalah lain, pembakaran sampah memunculkan risiko limbah yang sulit terkelola karena partikel sangat kecil seperti gas.
Terkait ancaman gas ini, selain risiko dari insenerator, TPA Suwung sudah terbukti menghasilkan gas metana.
Menurut riset ini TPA Suwung termasuk zona tidak aktif tanpa penutup dengan emisi tertinggi (0,4896), artinya gunungan sampah lama walau tidak ada aktivitas pembuangan baru tetap berkontribusi pada pelepasan metana.
Metana merupakan gas rumah kaca yang memiliki potensi pemanasan global lebih tinggi dibanding karbon dioksida dalam jangka 100 tahun.
TPA menjadi salah satu sumber metana terbesar secara global berkontribusi 18% dari total emisi antropogenik metana.
Salah satu program untuk menghitung metana adalah proyek methane emmissions reduction initiative for transparency (MERIT). Proyek ini sudah setahun menghitung emisi metana di tiga TPA yakni TPA Sarimukti (Bandung), Bantar Gebang (Jakarta), dan Suwung (Bali).

Kajian proyek MERIT ini dilakukan oleh Dietplastik Indonesia, Yaksa Pelesatari Bumi Berkelanjutan, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dengan dukungan pemerintah. Ia dilaksanakan sejumlah peneliti lintas kampus di tiga wilayah riset, serta dukungan Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih sebagai bagian dari program Global Methane Hub.
Hasil kajian mereka, disebutkan Suwung yang paling lama beroperasi dari kedua lainnya, namun paling besar volumenya adalah Bantar Gebang dan beroperasi mulai 1990.
Dari segi luasan, Bantar Gebang terluas sekitar 79 hektar, kemudian Sarimukti 24 hektra, dan Suwung 23 hektar Makin lama usia TPA, makin besar kontribusi pada emisi metananya.
*****