- Sejarah mencatat eksploitasi hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) telah berlangsung sejak dahulu kala. Dimulai sejak dekada 70-80 an ketika pemerintah sahkan undang-undang penanaman modal asing.
- Gabriel Sakeru, mantan Camat Pagai Utara, mengatakan, eksploitasi hutan besar-besaran di Pagai Utara dan Selatan itu berlangsung sejak dekade 1970-an. Penebangan mengikuti lokasi ketersediaan kayu berdiameter besar. Program reboisasi tak ubahnya hanya cerita dalam dongeng.
- Buku ‘Yang Terus di Garis Lurus’ yang kisahkan perjuangan 20 tahun Yayasan Citra Mandiri Mentawai sejak 1995-2015 mencatat beberapa perusahaan milik Keluarga Cendana beroperasi di Siberut. Yakni, PYT Maharani Putri Citra Lestari dan PT Citra MAndiri Widyanusa.
- Robert Choi, pemuda di Mentawai bilang, kebijakan pembangunan oleh Presiden Soeharto di masa lalu tak hanya memicu eksploitasi hutan besar-besaran. Sistem budaya dan tradisi di Mentawai juga porak-poranda. Pemerintah menganggap praktik-praktik budaya atau kehidupan Orang Mentawai menghalangi kemajuan, makanya dihancurkan. Situasi itu meninggalkan trauma tersendiri bagi warga.
Rita Warti baru saja pulang dari mengajar di salah satu sekolah negeri di Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Suara gelombang kecil yang menghempas dermaga terdengar hingga pekarangan rumahnya yang hanya berjarak sepelemparan batu.
Kepada Mongabay, perempuan yang sehari-hari menjadi guru itu ceritakan bagaimana eksploitasi alam Mentawai, terutama Pagai di masa lalu.
“Almarhum ayah saya sering marah kepada orang-orang perusahaan yang melakukan survei dan memberi tanda di tanah kami. Ada cap merah dan kuning,” katanya.
Dekade 70-80-an, era Presiden Sorharto, yang baru saja mendapatkan status “Pahlawan Nasional” dan menuai banyak kritikan ini menjadi awal perusahaan masuk ke pulau itu.
Dalam buku ‘Yang Terus di Garis Lurus’ terbitan 2015 mencatat, beberapa perusahaan milik Keluarga Cendana beroperasi di Siberut, seperti, PT Maharani Putri Citra Lestari (MPCL) dan PT Citra Mandiri Widyanusa (CMW) yang bergerak di perkebunan sawit.
Meski sudah puluhan tahun lewat, Rita kerap kebingungan ihwal perusahaan mendapatkan hak pengelolaan kawasan hutan.
Sejak saat itu, pembukaan hutan di Mentawai terus terjadi untuk industri kayu.
“Memang dari sisi ketenagakerjaan perusahaan merekrut Orang Mentawai walau pun lebih banyak di bagian buruhnya, dari segi pendidikan membangunkan sekolah. Tapi kehidupan masyarakat masih begitu-begitu saja.”
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Kala itu, para aktivis dari Walhi Sumbar melayangkan surat keberatan pada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Transmigrasi dan menteri penggerak dana investasi atau ketua BKPM pada 1 November 1996.
Mereka mengingatkan rencana pengembangan itu akan merugikan masyarakat Mentawai dalam segi sosial, ekonomi, politik, sosial dan konservasi lingkungan.
Sayang surat mereka tak didengar. Perusahaan malah dapat izin prinsip pada awal 1997. MPCL mendapat wilayah di Siberut Selatan, CMW dapat izin di Siberut Utara.
Buku itu mencatat masing-masing dapat 35.000 hektar wilayah kelola. Lantas kedua korporasi itu melakukan sosialisasi pada Maret 1997.
Saat itu, semua kepala suku yang masuk wilayah izin menyetujui rencana sawit dan menyerahkan lahan di Peipei sebagai lokasi pembibitan.
Selanjutnya, mereka akan menerima kompensasi Rp300.000 per suku tanpa ada ihtungan luas tanah yang dilepas. Ternyata keputusan itu berbuntut ketegangan di kalangan masyarakat karena sebagian masyarakat menolak.
Perusahaan tetap beroperasi dan menjalankan aktivitas pembibitan di Peipei dan Katurei pada Agustus 1997.
Dalam situasi itu, sejumlah aktivis dari Walhi, YCMM dan yang lainnya melakukan edukasi pada masyarakat tentang bahaya perkebunan monokultur itu melalui pertunjukan teater.
Pada beberapa tempat yang dipentaskan, masyarakat yang menonton kemudian memunculkan tanggapan mereka termasuk dari gereja terhadap sawit. Aktivitas pembibitan pun berhenti hingga kini.
Gabriel Sakeru, mantan Camat Pagai Utara, mengatakan, eksploitasi hutan besar-besaran di Pagai Utara dan Selatan itu berlangsung sejak dekade 1970-an. Penebangan mengikuti lokasi ketersediaan kayu berdiameter besar. Program reboisasi tak ubahnya hanya cerita dalam dongeng.
“Pembibitan ada, tapi penanaman hanya di lokasi yang terlihat petugas kehutanan.”
Sejak saat itu, hutan primer terus menyusut. Seperti pada jalur Silabu yang juga merupakan kampung Rita. Jejak dari eksploitasi itu, kini hanya ada satu dua pohon besar tersisa di bukit. Semua tanaman hutan tergantikan pohon muda hasil penanaman perusahaan dan warga.
Dampak dari eksploitasi hutan di masa lalu itu pun kini warga rasakan. Gabriel bilang, banjir kerap melanda Pagai Utara saat musim hujan tiba.
Begitu juga ketika kemarau, warga kerap kesulitan air. Sebagian warga bahkan harus pergi ke sungai untuk memenuhi kebutuhan air hariannya.
“Kalau malam ke sungai, karena banyak warga yang mandi di sungai. Seluruh sumur masyarakat juga kering,” jelas Gabriel.

Trauma mendalam
Robert Choi, pemuda di Mentawai bilang, kebijakan ‘pembangunan’ oleh Presiden Soeharto di masa lalu tak hanya memicu eksploitasi hutan besar-besaran juga budaya dan tradisi Mentawai porak-poranda.
“Pemerintah menganggap praktik-praktik budaya atau kehidupan Orang Mentawai menghalangi kemajuan, makanya dihancurkan.”
Situasi itu meninggalkan trauma tersendiri bagi warga. Tato, kata Robert, bagi Orang Mentawai adalah identitas tetapi pemerintah larang. Begitu juga dengan pakaian adat seperti kabit, rambut panjang, hingga kepercayaan.
“Pada masa itu pemerintah, aparat membakar semua barang-barang, alat-alat atau pakaian sikerei dan melarang keras praktik Arat Sabulungan,” katanya.
Karena itu, Robert dan orang-orang Mentawai menyangsikan penganugerahan gelar pahlawan untuk Soeharto.

Rifai Lubis, Direktur Yayasan CItra Mandiri Mentawai (YCMM) tertawa getir merespons penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Menurut dia, Soeharto dengan Orde Baru-nya adalah biang dari praktik penyingkiran Masyarakat Adat Mentawai dari tanah dan hutannya melalui Undang-undang Penanaman Modal Asing.
“Undang-undang ini membuka lebar-lebar pintu bagi modal asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Itu bukan tindakan yang nasionalis, apalagi ketika kebijakan itu mengingkari hak-hak adat atas tanah dan huta.”
Dampak dari kebijakan itu, izin-izin hak pengusahaan hutan (HPH) bermunculan sejak 1970-an. Sekaligus menjadi awal perampasan hak adat Orang Mentawai. Negara, katanya, menyingkirkan masyarakat dari hutan mereka sendiri dengan kekuatan hukum dan represi.
UU Kehutanan saat itu mengandung azas domein verklaring– seluruh hutan dianggap milik negara, tanpa pengakuan terhadap hutan masyarakat. Dampaknya, Suku Mentawai kehilangan ruang hidup, pemiskinan struktural di tengah kekayaan alam.
Hingga kini menurut Rifai dampaknya masih terasa. Seperti belum adanya pengakuan atas tanah adat dan rapuhnya sistem ekonomi masyarakat.
Karena itu, menurut Rifai, pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto adalah bentuk pembenaran terhadap kebijakan yang menindas. “
Seperti meneguhkan bahwa tindakan-tindaka yang merampas hak orang lain sebagai tindakan kepahlawanan”.
Eksploitasi sumber daya alam itu kemudian mengubah cara hidup Orang Mentawai. Perlahan, mereka tinggalkan sumber pangan lokal dan beralih ke beras.
“Orang terdorong meninggalkan pangan dan kearifan lokal mereka. Mereka harus mengeluarkan uang untuk membeli beras agar tak terkesan terbelakang.”
Represi oleh pemerintahan Soeharto tidak hanya sampai pada cara hidup. Tetapi, hingga pada hal yang paling asasi; identitas, termasuk cara beragama.
Bagi Rifai, semua itu cukup untuk membatalkan segala klaim kepahlawanan yang kini melekat pada Soeharto.
Virtuous Setyaka, Direktur Center Of Agrarian and Environmental Justice Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas mengatakan, ada beberapa kebijakan dari pemerintahan Soeharto yang berdampak ke masyarakat Mentawai. Pertama, relokasi dan pembinaan masyarakat terasing.
“Pemerintah melalui Departemen Sosial Republik Indonesia pada 1970-an melaksanakan program ‘Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat Terasing’ atau sejenisnya yang memindahkan masyarakat adat pedalaman ke pemukiman dekat pantai atau sungai,” katanya.
Saat itu, pemerintah berdalih kebijakan tersebut untuk memudahkan pelayanan dasar, mengintegrasikan ke dalam model kehidupan modern pemerintah, serta memudahkan kontrol negara. Selain itu, terkait dengan pembatasan kebudayaan, adat dan kepercayaan tradisional.
“Kepercayaan Arat Sabulungan dan praktik sikerei (tabib/adat) mendapat tekanan. Masyarakat adat dipaksa memilih agama yang diakui negara (Islam/Protestan) dalam waktu terbatas.”
Dia mengatakan ritual adat, rambut panjang, pakaian cawat dan ikat kepala atau luat, tradisi tertentu mendapat cap tidak modern atau mengganggu pembangunan.
“Semua lelaki berambut panjang ditangkap dan dipotong paksa. Kabit, luat, lekkeu dilucuti. Kalau pakai cawat disuruh ganti celana,.”
Selain itu hutan yang merupakan bagian internal kehidupan masyarakat adat Mentawai juga tertekan oleh kebijakan kehutanan, ekspor kayu dan konsesi swasta. Akibatnya ruang hidup adat menyusut dan nilai-budaya yang terhubung dengan hutan terus tergerus.

Marginalisasi
Dosen Hubungan Internasional Universitas Andalas ini mengatakan, dampak kebijakan ini jauh lebih kompleks. Niat integrasi antara ekonomi nasional yang mengandaikan potensi sumber daya alam dan pembangunan yang akan membuka peluang baru malah berbanding terbalik dengan di lapangan.
“Yang terjadi adalah penghancuran atau penurunan nilai budaya adat dan mengikis sistem tradisional Mentawai,” katanya.
Bagi Orang Mentawai, kehilangan ruang hidup (hutan/leleu) yang berarti hilangnya bagian dari identitas dan sumber penghidupan adat.
Menurut dia, ketidakadilan distribusi terjadi ketika sumber daya alam dieksploitasi, tapi masyarakat asli seringkali tidak menerima manfaat yang proporsional.
Selain eksploitasi sumber daya yang berlangsung secara massif, konflik sosial dan etnis juga meningkat akibat praktik diskriminasi etnis/agama. Masyarakat mengalami keterasingan sosial akibat transmisi budaya dari generasi ke generasi terganggu karena relokasi paksa.
Virtuous bilang, kebijakan relokasi paksa itu menghadirkan trauma budaya dan identitas bagi Orang Mentawai. “Masyarakat mungkin mengalami “loss of home” bukan hanya secara fisik tapi secara makna.”
Kini, setelah beberapa dekade, kondisi di Mentawai tak banyak berubah. Seolah meneruskan ‘tradisi’ buruk masa lalu, pemerintah saat ini terkesan tetap menjadikan masyarakat Mentawai sebagai objek ketimbang partisipan pembangunan, menerbitkan izin eksploitasi hutan tanpa pelibatan berarti masyarakat setempat.
*****
Primata Endemik Makin Terdesak Jika Perusahaan Kayu Masuk Mentawai