- Warga Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memprotes aktivitas tambang batu andesit PT Dayan Bumi Artha karena khawatir meningkatkan risiko longsor, banjir, dan kerusakan sumber air di kawasan DAS Batang Anai.
- Masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Batang Kasang menilai tambang mengancam sumber air untuk kebutuhan sehari-hari dan persawahan, sementara mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun penerbitan izin.
- Penolakan warga berujung pada pelaporan polisi terhadap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang dan seorang pengurus lainnya setelah aksi penghadangan alat berat dan penutupan jalan menuju lokasi tambang.
- Walhi Sumatera Barat menduga proses penerbitan izin tambang sarat manipulasi dan tidak sesuai tata ruang, sementara Komnas HAM Sumbar tengah menelaah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak partisipasi dan potensi kriminalisasi pejuang lingkungan.
Sebuah ekskavator menggali tanah di pinggir Sungai Batang Kasang, Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (2/3/26) siang. Alat berat itu mengangkut pasir dan batu ke truk merah untuk pengerasan jalan menuju lokasi tambang batu andesit.
Tak jauh dari situ, En, lelaki berbadan gempal dengan rambut memutih berdiri berhadapan dengan beberapa orang yang mendukung aktivitas tambang. pria 60 tahun ini salah satu pemilik tanah yang dilalui kendaraan menuju lokasi tambang.
Sekitar empat orang mengelilinginya setelah mengangkat pagar kayu yang sebelumnya terpasang melintang di jalan—sebuah simbol penolakan terhadap aktivitas tambang.
“Malu kita dilihat orang luar, ini untuk jalan,” kata salah seorang kepada En.
En bersikeras menolak. Jalan itu sebelumnya dia tanami pohon durian dan berpagar.
“Kalau untuk jalan tambang saya tidak setuju. Tapi kalau untuk mengantar hasil tanaman atau yang lain, boleh saja,” katanya.
Tak lama kemudian, truk yang mengangkut pasir dan batu dari sungai terdekat kembali melintas di atas tanah miliknya. En geram. Namun sendirian saat itu, dia hanya bisa menahan kesal.

Rita, ibu rumah tangga di Kasang juga menolak. Bersama 14 keluarga yang tinggal di sekitar Sungai Batang Kasang, dia menolak rencana tambang batu andesit tak jauh dari sungai itu. Apalagi, November lalu, terjadi di area bukit menuju hulu sungai.
Saat mengetahui alat-alat berat perusahaan, Rita menyampaikan penolakan itu kepada tokoh adat. Usaha itu tak buahkan hasil. Warga, katanya, pasti akan menjadi pihak pertama yang paling terdampak jika tambang lanjut.
“Kami jaraknya nggak seberapa. Bukit itu tinggi-tinggi. Cemas lah, takut longsor dan banjir.”
Bukan hanya banjir dan longsor, kehadiran tambang akan merusak ekosistem di sekitar, mengubah bentang alam, dan berpotensi mencemari sungai di di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Anai. Padahal, selama ini, sungai-sungai di sana menjadi tempat bergantung warga sehari-hari.
“Sumber penghidupan juga—untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan persawahan. Kalau air bermasalah, sawah juga terdampak,” kata Rita.
Dia pun berharap, pemerintah membatalkan rencana penambangan di lokasi itu. Terlebih, tidak ada pelibatan masyarakat dalam proses penerbitan izin tambang. Rita mengatakan, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Perusahaan, kata dia, pernah sekali datang dan menanyakan status kepemilikan lahan. Namun setelah itu, tidak ada kabar sama sekali.
Sebagai warga yang tinggal disana, dia berharap kawasan itu lebih baik dikembangkan sebagai destinasi wisata. “Kalau ada wisata kan bisa ramai,” katanya.

Penolakan warga
Sekitar sebulan lalu, puluhan warga Nagari Kasang menggelar aksi penolakan terhadap rencana tambang di wilayahnya. Mereka membawa spanduk protes. “Tolak Tambang, Selamatkan Nagari Kasang.”
Aksi penolakan warga itu juga merespons keputusan gubernur Sumbar yang menerbitkan izin lingkungan tambang andesit PT Dayan Bumi Artha (DBA). Warga menilai, terbitnya surat bernomor 570/261/Periz/DPMPTSP/XII/2025 itu seolah membuka trauma lantaran hanya selang sebulan pasca bencana banjir bandang landa Sumatera.
Arief, Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, mengatakan masyarakat kaget ketika tiba-tiba melihat aktivitas pemecahan batu dan pembangunan jalan menuju lokasi tambang. Dari sekitar delapan hektar konsesi perusahaan, sekitar 2,04 hektar kini telah tertambang.
Masalahnya, bukannya mendapat respons, penolakan warga itu berujung pada laporan ke polisi terhadap Bayu Permana, Ketua KAN Kasang dan pengurus lainnya, Hamardian.
Bayu menegaskan, sikap penolakan terhadap tambang merupakan aspirasi masyarakat Nagari Kasang.
Sebelum izin terbit, katanya, masyarakat sudah mengirimkan surat penolakan kepada gubernur Sumbar, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM 27 Januari.
Menurut Bayu, PTSP Sumbar sempat berjanji menghentikan sementara kegiatan tambang. Namun, nyatanya aktivitas tambang tetap berjalan sampai kini.
Topografi Kasang didominasi perbukitan. Warga khawatir ketika tambang batu andesit terus berlanjut, akan meningkatkan risiko banjir dan longsor. Karena itu, menurut Bayu, penolakan tambang merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan keselamatan warga.
“Saat tidak ditambang saja sudah ada lereng bukit yang curam, apalagi jika ada tambang,” katanya.
Bersama organisasi masyarakat sipil seperti Walhi Sumbar, PBHI Sumbar, dan LBH Padang, Bayu telah mengadukan pelaporan dirinya ke Komnas HAM perwakilan Sumbar.
Dia menilai, pelaporan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

Jawaban perusahaan
Yandri Eka Putra, Direktur Utama DBA, mengatakan, perusahaan mulai beroperasi pada akhir Januari 2026. Dia menyebut, sempat terjadi penghadangan alat berat oleh masyarakat serta dua kali penutupan jalan menuju lokasi tambang.
dia klaim, sebelumnya mereka sudah berupaya merespons aspirasi warga dengan menggelar musyawarah tetapi tak capai kesepakatan.
“Akhirnya melakukan upaya hukum dengan melaporkan orang-orang yang menghasut warga untuk melakukan hal tersebut,” kata Yandri.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menyesalkan izin tambang DBA terbit minim partisipasi warga. Tommy Adam, Direktur Walhi Sumbar menengarai ada praktik manipulasi dalam proses terbitnya persetujuan lingkungan hidup, termasuk penilaian dokumen UKL-UPL.
Berdasarkan penelusuran Walhi, perusahaan juga diduga telah beraktivitas di luar izin operasi produksi, yang berpotensi masuk dalam ranah pidana pertambangan.
“Atas dasar itu laporan turut disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sumatera Barat,” jelas Tommy.
Dia menambahkan lokasi tambang berada di kawasan perbukitan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana ekologis seperti banjir dan banjir bandang. Selain meningkatkan risiko bencana, hal itu akan berdampak pada persawahan, akses masyarakat ke perkebunan, serta sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan warga—terutama kelompok perempuan.
“Dengan diterbitkannya izin operasi produksi pada 31 Desember lalu, Walhi menilai pemerintah provinsi telah mengabaikan aspek perlindungan HAM dan keselamatan warga.”
Dalam kajian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman, Walhi juga menemukan bahwa lokasi izin berada di kawasan perkebunan, bukan pertambangan.
Firdaus, Sub Koordinator Bidang Penegakan HAM Komnas HAM Sumbar akui ada laporan dari masyarakat. Dia mengatakan, laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran, termasuk proses perizinan tambang yang tidak melibatkan partisipasi penuh masyarakat.
“Kami akan mendalami materi ini dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Selain itu juga berkomunikasi dengan Komnas HAM pusat untuk menilai apakah terdapat pelanggaran HAM,” katanya.
Saat ini, Komnas HAM tengah mempertimbangkan penerbitan surat keterangan yang menyatakan bahwa masyarakat Nagari Kasang merupakan kelompok pejuang lingkungan.
*****