- Koalisi masyarakat sipil melayangkan dua gugatan kepada Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kedua gugatan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- Daniel Winarta, Tim Advokasi Koalisi dari YLBHI menyebutkan, ada cacat prosedur dan substansi dari dua dokumen yang Bahlil teken. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, mengacu pada rancangan peraturan pemerintah terkait kebijakan energi nasional. Praktik itu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena yang namanya rancangan peraturan masih bisa berubah.
- Studi Institute of Essential Services Reform (IESR) pada 2025 menemukan, dengan menambah energi terbarukan, menghentikan PLTU batubara lebih awal, mengurangi gas dan carbon capture and storage (CCS) dan menghilangkan nuklir dari RUKN, bisa menghemat biaya hingga sepertiga.
- Wahyu Eka Styawan, Juru Kampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi mengatakan, persoalan lain yang mendesak, adalah klaim energi terbarukan. Sejumlah proyek dalam RUKN, seperti energi sampah, liquefied natural gas, nuklir, serta produk turunan batubara yang justru sebagai sumber energi terbarukan.
Koalisi masyarakat sipil melayangkan dua gugatan kepada Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kedua gugatan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pertama, gugatan terhadap penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, terdaftar atas nama penggugat Yayasan Trend Asia dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dengan Nomor Perkara 327/G/LH/2025/PTUN.JKT.
Kedua, gugatan terhadap penetapan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, dengan Nomor Perkara 400/G/LH/2025/PTUN.JKT pada 26 November 2025. Gugatan ini dari warga terdampak PLTU di berbagai daerah serta organisasi sipil, Walhi, Trend Asia, dan Greenpeace Indonesia.
Daniel Winarta, Tim Advokasi Koalisi dari YLBHI menyebutkan, ada cacat prosedur dan substansi dari dua dokumen yang Bahlil teken.
“Kami merasa ada pelanggaran prosedur, jadi cacat prosedur dan substansi dari kedua objek sengketa ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, akhir Februari lalu.
Dia bilang, penetapan RUKN mengacu pada rancangan peraturan pemerintah terkait kebijakan energi nasional. Praktik itu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena yang namanya rancangan peraturan masih bisa berubah.
Selain itu, kedua dokumen dianggap tak selaras dengan UU Energi dan UU Ketenagalistrikan.

Menurut Daniel, kedua dokumen bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Peraturan Presiden 112/2022 karena tidak mempercepat pensiun dini PLTU.
Dalam RUKN, pemerintah masih akan mengoperasikan sekitar 54 gigawatt PLTU batubara hingga 2026. Puncaknya, operasi PLTU mencapai 62,4 gigawatt dengan 5-30% co-firing biomassa.
Justru pemerintah tak memasukkan peta jalan pensiun dini PLTU dalam dokumen rencana ketenagalistrikan itu.
Dalam RUPTL, pemerintah juga berencana membangun PLTU baru dengan kapasitas 6,3 gigawatt dan memperpanjang umur PLTU eksisting hingga 10-20 tahun.
Koalisi juga mempersoalkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan nilai investasi US$ 1.092 miliar atau rata-rata US$30,33 miliar pertahun.
Mereka berpendapat, biaya investasi itu terlalu mahal dibandingkan jika Indonesia mendorong energi terbarukan, seperti surya atau angin, dengan porsi lebih besar.
Studi Institute of Essential Services Reform (IESR) pada 2025 menemukan, dengan menambah energi terbarukan, menghentikan PLTU batubara lebih awal, mengurangi gas dan carbon capture and storage (CCS) dan menghilangkan nuklir dari RUKN, bisa menghemat biaya hingga sepertiga.

Klaim sesat energi terbarukan
Wahyu Eka Styawan, Juru Kampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi mengatakan, gugatan berdasarkan substansi dokumen yang menawarkan solusi palsu transisi energi. Misal, rencana pensiun dini PLTU justru tidak masuk dalam RUPTL.
“Seiring berjalannya waktu, KESDM dan PLN malah mendorong diperpanjang usianya (PLTU) atau ditunda pensiun dini, dengan ada proyek co-firing,” katanya.
Persoalan lain yang mendesak, katanya, adalah klaim energi terbarukan. Dia menyinggung sejumlah proyek dalam RUKN, seperti energi sampah, liquefied natural gas, nuklir, serta produk turunan batubara yang justru sebagai sumber energi terbarukan.
Wahyu juga menyinggung proyek energi yang diklaim terbarukan, pembangkit listrik panas bumi, rentan menimbulkan konflik di masyarakat dan cenderung merusak bentang alam.
“Banyak konflik di masyarakat dan risikonya cukup tinggi, karena berada di kawasan yang boleh dikatakan kawasan konservasi dan dekat dengan mata air,” katanya.
Dalam gugatannya, koalisi meminta majelis hakim membatalkan dokumen RUKN dan RUPTL yang Bahlil sahkan. Koalisi juga meminta majelis untuk memerintahkan Bahlil menyusun dan menerbitkan kembali kedua dokumen itu dengan substansi sesuai UU.
Adapun perkara gugatan RUKN masuk tahap pemeriksaan keterangan ahli yang penggugat ajukan pada 24 Februari lalu. Ahli antara lain, Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Herman Darnel, selaku Ahli Ketenagalistrikan cum dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kemudian, Richo Andi Wibowo, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada.
Dalam keterangannya, Andri menilai, dokumen RUKN harus dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan.
Negara, katanya, tidak cukup hanya berpegang pada komitmen formal Perjanjian Paris dalam menghadapi krisis iklim. Juga terikat pada kewajiban uji tuntas regulasi (regulatory due diligence) untuk mencegah risiko serius terhadap lingkungan.
“Menunda pengurangan emisi atau memperpanjang ketergantungan pada batubara berpotensi menjadi bentuk regresi kebijakan. Negara harus menempatkan perlindungan lingkungan dan keadilan antar generasi sebagai pertimbangan utama dalam perencanaan energi,” katanya.
Sebelumnya, pada 27 Januari dan 3 Februari, majelis hakim memeriksa saksi penggugat, antara lain, warga terdampak PLTU Cirebon 1, Cirebon 2, PLTU Ombilin, dan PLTU PT VDNI dan LBH Padang.
Perkara gugatan RUPTL belum masuk tahap keterangan saksi. Pada 7 Januari-18 Februari 2026, sidang masih berkutat pada pembacaan gugatan. Kemudian, permohonan PLN masuk sebagai tergugat intervensi, jawaban tergugat I, dan jawaban tergugat II intervensi.

Dampak buruk PLTU
Sumiati Surbakti, warga terdampak PLTU di Sumatera Utara (Sumut) menceritakan betapa kehidupan masyarakat hancur karena pembangkit listrik batubara.
Warga di tapak, katanya, harus terdampak polusi udara akibat cemaran debu batubara. Juga laut dan area pertanian tercemar aktivitas pembangkit listrik.
Dia mengatakan, aktivitas PLTU bukan saja merusak lingkungan, tetapi menghilangkan mata pencarian masyarakat.
Awalnya, warga sebagai petani dan nelayan, setelah ada PLTU harus beralih karena sumber penghidupan raib.
“Nelayan beralih menjadi buruh migran, ada yang menjadi operator judol (judi online),” kata Sumiati juga sebagai penggugat RUPTL dalam konferensi pers.
Dia bilang, operasional PLTU juga berdampak pada kehidupan anak-anak dan perempuan. Di wilayah sekitar pembangkit batubara, katanya, banyak anak menderita penyakit infeksi saluran pernapasan dan perempuan mengidap kanker tiroid.
Dia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang masih mengoperasikan PLTU, meskipun dampak buruk terlihat jelas masyarakat rasakan.
Seolah, pemerintah tidak memperhatikan kondisi itu. “Apalagi, di Sumut, dampak ekstraktivisme sangat nyata karena bencana akhir tahun lalu, sampai sekarang ekonomi belum pulih. Kami tidak mendapatkan keadilan, sebagaimana diamanatkan UU.”
Wahyu Widianto, warga terdampak PLTU, mengungkap alasan turut menggugat RUPTL. Dia bilang, pembangunan pembangkit listrik batubara sejak 2015 tidak banyak melibatkan masyarakat sekitar.
Dia merasakan sendiri, tak pernah mendapatkan sosialisasi sebelum pembangunan PLTU.
Menurut dia, minim pelibatan bermakna justru menimbulkan konflik di masyarakat. Misal, di Indramayu, ada tujuh warga alami kriminalisasi karena protes pembangunan PLTU.
Wahyu mengatakan, acapkali pembangunan PLTU captive (pembangkit industri) melanggar aturan tata ruang wilayah.

Akumulasi kerugian
Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia mengatakan, telah meneliti dampak PLTU batubara sebelum terlibat dalam gugatan ini. Trend Asia bersama lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) meneliti 20 PLTU paling berbahaya.
Lewat laporan bertajuk “Toxic Twenty: Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia” yang rilis pada November lalu, mereka memaparkan dampak emisi karbon hingga kesehatan dan ekonomi beroperasinya pembangkit listrik batubara.
“Kami fokus ke PLTU batubara, karena ini secara dampak akumulasi baik secara sosial, lingkungan, dan ekonomi paling masif. PLN berkali-kali, setiap tahun rugi karena menanggung beban finansial. Di sisi lain jaringan Jawa dan Sumatera sudah kelebihan kapasitas,” ucap Novita.
Laporan itu mengungkap, apabila 20 PLTU dalam daftar terus beroperasi hingga 2050, berpotensi menyebabkan 156.000 kematian dini akibat polusi udara dari pembangkit listrik batubara itu.
Novita bilang, perhitungan biaya ekonomi kumulatif dari kerugian kesehatan mencapai US$109 miliar atau setara Rp1,813 triliun, angka ini akumulatif dari risiko yang dihitung mulai tahun 2026 hingga 2050.
Jika 20 PLTU terus beroperasi, menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp52,4 triliun per tahun. Pendapatan masyarakat secara agregat juga diperkirakan turun hingga Rp48,4 triliun.
Sebab kurang lebih ada 1,45 juta tenaga kerja per tahun yang mengalami dampak kesehatan akibat cemaran polusi pembangkit listrik batubara.
Novita mengatakan, dua mata pencaharian paling berdampak adalah petani dan nelayan, sebagaimana terjadi di sekitar PLTU Cirebon, Sukabumi, dan Indramayu.
“Menyempitnya wilayah tangkap nelayan, hilangnya sumber penghidupan perempuan pesisir, serta memburuknya kualitas lingkungan.”
*****
Dampak PLTU Batubara Kian Menghimpit, Transisi Energi Masih Jadi Omong Kosong