Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2026 menandai satu babak penting dalam perjuangan panjang keterbukaan informasi publik di sektor energi.
Setelah hampir tiga tahun berproses, gugatan Greenpeace Indonesia terhadap PT PLN (Persero) akhirnya membuahkan hasil, data emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sebagai informasi publik yang wajib dibuka.
Putusan ini tidak sekadar kemenangan prosedural. Ia adalah koreksi atas praktik lama yang menempatkan data lingkungan sebagai wilayah gelap, tertutup oleh dalih “rahasia dagang” atau “rahasia negara.”
Pengadilan tegas membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 155/XI/KIP-PSI/2023 yang sebelumnya justru mengamini penutupan informasi itu. Padahal, sejak awal perkara ini sederhana, publik berhak tahu apa yang mereka hirup.
Perjalanan menuju putusan ini mencerminkan problem mendasar tata kelola energi di negeri ini. Pada 2023, Greenpeace Indonesia mengajukan sengketa informasi untuk membuka data emisi dan peta jalan pemantauan emisi PLTU.
Namun dalam sidang di Komisi Informasi pada 2025, PLN menyatakan tidak menguasai data emisi ini. Jika itu pengakuan jujur justru mengkhawatirkan daripada penutupan informasi itu sendiri.
Jika operator pembangkit tidak memiliki data emisi, bagaimana pengawasan lingkungan dijalankan? Jika data ada namun tidak dibuka, bagaimana publik dapat menilai kepatuhan?
Putusan Komisi Informasi kala itu memperparah situasi dengan mengecualikan data pemantauan emisi dan membatasi informasi perubahan izin lingkungan atas nama kepentingan bisnis dan negara. Di titik ini, transparansi tidak hanya tertunda, juga dilemahkan secara sistematis.
Melalui putusan terbarunya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan prinsip dasar keterbukaan, bahwa informasi lingkungan adalah milik publik.
Hakim memerintahkan PLN untuk membuka seluruh informasi yang diminta dalam waktu paling lambat satu bulan.

Lebih jauh, putusan ini menegaskan bahwa perubahan izin lingkungan PLTU batubara adalah informasi terbuka. Ini sangatlah penting, karena izin lingkungan adalah instrumen utama untuk mengukur apakah suatu kegiatan industri masih berada dalam batas aman atau justru melampauinya.
Menurut Chikita Edrini Marpaung, pengacara publik LBH Pers, keterbukaan informasi oleh badan publik termasuk BUMN adalah instrumen pengawasan. Tanpa akses data, masyarakat kehilangan kemampuan untuk mengukur kepatuhan terhadap regulasi.
Data emisi bukan sekadar angka teknis. Ia adalah cerminan dampak nyata yang harus ditanggung masyarakat mulai dari kualitas udara yang menurun hingga risiko kesehatan jangka panjang.
Tanpa transparansi, publik dipaksa menerima narasi sepihak bahwa PLTU telah memenuhi standar. Namun dengan data terbuka, klaim itu sangat bisa diuji. Apakah emisi partikulat, sulfur dioksida, atau nitrogen oksida benar-benar berada dalam ambang batas? Apakah ada pelanggaran yang dibiarkan?
Keterbukaan data emisi adalah prasyarat akuntabilitas. Tanpa itu, mustahil menilai apakah sektor energi benar-benar bergerak menuju penurunan emisi atau sekadar mempertahankan status quo.
Lebih strategis lagi, data ini menjadi dasar bagi perencanaan transisi energi. Tanpa basis data yang akurat, kebijakan pengurangan emisi berisiko tidak tepat sasaran.
Namun, kemenangan di ruang sidang bukanlah tahap akhir. Ia justru awal dari ujian yang lebih menentukan bagaimana implementasinya.
Pertama, apakah PLN akan mematuhi putusan ini secara penuh dan tepat waktu? Kedua, dalam format apa data akan dibuka dan apakah cukup rinci, dapat diakses, serta dapat diverifikasi? Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan keterbukaan ini menjadi standar, bukan pengecualian?
Tanpa pengawasan publik yang konsisten, putusan ini berpotensi menjadi simbolis semata.

Seharusnya, putusan ini dibaca sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola energi nasional. Transparansi bukan ancaman bagi bisnis atau negara, ia adalah fondasi kepercayaan publik.
Di tengah krisis iklim dan tekanan global untuk menurunkan emisi, Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada sistem yang tertutup.
Keterbukaan data harus menjadi norma, terutama untuk sektor dengan dampak lingkungan sebesar PLTU batubara.
Lebih dari itu, transparansi harus mendorong percepatan transisi energi. Ketika data menunjukkan besarnya dampak PLTU, maka argumen untuk beralih ke energi terbarukan tidak lagi bersifat normatif, melainkan berbasis bukti.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah data emisi harus dibuka. Pengadilan telah menjawab itu. Pertanyaan berikutnya, apakah negara siap menghadapi konsekuensi dari keterbukaan itu?
Jika jawabannya ya, maka ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini adalah langkah awal menuju sistem energi yang lebih adil, bersih, dan akuntabel.

*****
*Penulis: Bondan Andriyanu adalah aktivis lingkungan, Greenpeace Indonesia. Tulisan ini merupakan opini penulis.
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Perpanjangan Operasi PLTU Batubara