- Pasca Yohanes Flori, petani asal Kabupaten Manggarai Timur diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Ruteng, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai mengajukan banding atas putusan ini
- Kejari Manggarai membenarkan mengajukan upaya hukum banding berdasarkan KUHAP Nasional, karena didalam KUHAP Nasional yang dilarang atas putusan bebas adalah upaya hukum kasasi
- Kuasa hukum Yohanes Flori yang juga Ketua AMAN Nusa Bunga mengatakan dalam KUHAP baru ditegaskan bahwa Putusan Bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi dan persidangan kasus ini menggunakan KUHAP baru
- WALHI NTT dan KPA NTT menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara serta penetapan kawasan hutan seringkali dilakukan secara administratif dari atas, tanpa verifikasi sosial yang memadai terhadap realitas di lapangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memutuskan untuk mengajukan banding atas kasus Yohanes Flori, petani asal Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang diputus bebas oleh pengadilan negeri (PN) Ruteng .
Cakra Perwira, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai kepada Mongabay, membenarkan upaya banding itu. “Kami mengajukan upaya hukum banding berdasarkan KUHAP, karena dalam KUHAP yang dilarang (banding) putusan bebas adalah upaya hukum kasasi,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng memutus, bebas Yohanes Flori dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Jumat (10/4/26). Pengadilan menyebut, Flori yang ditahan sejak 17 Desember 2025 dinyatakan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Jumat (10/4/26) itu.
Maximilianus Herson Loi, Penasihat Hukum Flori mengatakan, menerima pemberitahuan pengajuan banding dari PN Ruteng. Dia pun mengkritik upaya banding oleh jaksa.
“Terobosan hukum macam apa ini sampai-sampai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dilanggar dan penegak hukum pula yang melanggarnya,” katanya yang juga Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Nusa Bunga ini.

Jadi preseden buruk
Dia katakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 merupakan panduan dalam penegakan hukum di Indonesia. Beleid itu memberi batasan terhadap putusan mana yang bisa dan tidak bisa dilakukan upaya hukum.
Menurut dia, putusan yang bisa dilakukan upaya hukum adalah putusan pemidanaan dan putusan lepas. Sedangkan, terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
KUHAP Pasal 244 ayat (4), menyatakan, dalam hal terdakwa putus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdakwa di dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Kemudian, Ayat (5), dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
“Bunyi pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) diatas menunjukan adanya perbedaan dan batasan secara normatif. Sangat jelas upaya hukum banding hanya dapat dilakukan terhadap putusan lepas. Sedangkan putusan bebas itu tidak bisa dilakukan upaya hukum banding,” jelas Herson.
Dia menyebut, proses persidangan kliennya menggunakan KUHAP baru. Dengan begitu, sudah seharusnya pihak penuntut secara konsisten menggunakan acuan yang sama.
“Kami menghargai upaya hukum merupakan hak setiap orang. Tetapi, ya harus masuk akal juga. Baca itu ketentuan pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.”
Bersama anggota tim advokat lainnya, Herson meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan untuk menegur dan memperingatkan jaksa yang menangani perkara pidana nomor 5/pid.Sus-LH/2026/PN. Ruteng ini.
“Ini preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan.”

Bukan hutan negara
Horiana Yolanda Haki, Staf Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur (NTT) menyayangkan langkah jaksa yang ajukan banding atas putusan Flori.
Menurut dia, putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dengan menghormati hak asasi manusia dan mencerminkan asas keadilan.
“Seharusnya (upaya banding) itu tidak perlu dilakukan. Tentu, kami sangat menyayangkan,” jelasnya. Upaya banding itu, katanya, menunjukkan jaksa tidak memahami konteks persoalan.
Dia menyebut, klaim konservasi oleh negara mengabaikan fungsi sosial kawasan hutan dan relasi historis masyarakat dengan wilayahnya. Hal itu menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang “tidak sah” di ruang hidupnya sendiri. Padahal, mereka telah mengelola dan menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun.
“Kondisi ini tidak sejalan dengan mandat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mensyaratkan keterpaduan antara kepentingan ekologis dan sosial,” terang Horiana Yolanda Haki, Staf Divisi Advokasi Walhi NTT.
Horiana menegaskan, dalam konteks hak asasi manusia, situasi ini berkaitan langsung dengan hak atas tanah, hak atas tempat tinggal yang layak, dan hak untuk mempertahankan cara hidup.
Konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.
Di tingkat internasional, prinsip-prinsip seperti free, prior and informed consent (FPIC) menegaskan, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah hidup masyarakat adat harus melibatkan persetujuan mereka sejak awal, sejalan dengan pendekatan berbasis hak (rights-based approach) dalam pengelolaan lingkungan.
Dalam kasus Flori, kata Horiana, prinsip-prinsip tersebut tidak terlihat dalam proses penanganan perkara. Tidak ada upaya penyelesaian berbasis dialog sebelum proses hukum berlangsung.
“Tidak ada ruang yang cukup bagi pengakuan terhadap sistem adat untuk menjadi pertimbangan utama. Yang terjadi justru sebaliknya: pendekatan represif didahulukan, sementara penyelesaian struktural ditunda,” katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini mengubah secara fundamental doktrin state forest control menjadi conditional recognition.
Dengan begitu, klaim negara atas kawasan hutan tidak bersifat absolut. Melainkan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat. Hal itu berarti selama belum ada identifikasi, verifikasi, dan penetapan batas wilayah adat yang partisipatif, maka klaim negara atas wilayah tersebut masih mengandung sengketa hukum.
“Dengan demikian, memaksakan penegakan hukum pidana di atas wilayah yang statusnya belum clear and clean merupakan bentuk prematuritas penegakan hukum, sekaligus tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.”

Legalisasi perampasan
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah NTT menilai vonis bebas ini bukan sekadar pembebasan seorang petani, melainkan koreksi penting atas kekeliruan mendasar dalam tata kelola kehutanan di Indonesia.
Honorarius Quintus Ebang, Koordinator KPA Wilayah NTT mengatakan, putusan sidang yang membebaskan terdakwa mempertegas bahwa apa yang menjadi dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa pun dinilainya tidak perlu banding sebab sebelumnya pun MA membebaskan petani di Manggarai dalam kasus serupa.
“Karena jika banding itu tetap dilakukan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi.”
Dampak dari kriminalisasi ini tidak berhenti pada proses hukum. Akibat dari tindakan itu, Flori harus mendekam berbulan-bulan di dalam tahanan, kehilangan waktu untuk mengurus keluarga dan lahannya, serta menanggung stigma sebagai “perambah hutan”.
Beban psikologis dan sosial yang ditanggung Flori dan keluarganya adalah bentuk kekerasan struktural yang sering kali luput dari perhatian negara. “Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini juga memperlihatkan betapa rentannya hak ulayat masyarakat adat ketika berhadapan dengan klaim sepihak negara.”
Intus katakan, kasus ini memperlihatkan secara terang bagaimana hukum negara kerap berhadapan secara diametral dengan hukum adat. Di satu sisi, negara melalui rezim kehutanan mengklaim suatu wilayah sebagai kawasan hutan; di sisi lain, masyarakat adat telah lama menguasai, mengelola, dan menjadikan wilayah tersebut sebagai ruang hidupnya.
“Ketika klaim negara dipaksakan tanpa pengakuan terhadap sejarah penguasaan rakyat, hak atas tanahnya, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan kriminalisasi,” ungkapnya.
Menurut Intus sapannya, apa yang dialami Flori mencerminkan pola yang lebih luas. Penetapan kawasan hutan seringkali dilakukan secara administratif dari atas, tanpa verifikasi sosial yang memadai terhadap realitas di lapangan.
Akibatnya, wilayah-wilayah yang telah lama menjadi perkampungan, lahan pertanian, ruang ritus adat, bahkan lokasi fasilitas umum, tiba-tiba berubah status menjadi kawasan hutan negara.
Dalam situasi seperti ini, kata dia, aktivitas dasar untuk hidup berladang, membangun rumah, atau memanfaatkan hasil hutan secara tradisional dapat dengan mudah dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
“Di titik inilah negara, melalui kebijakannya, berpotensi menjadi pelaku perampasan tanah secara legal.”
*****
Hakim Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Jerat Hukum Rusak Hutan