- Penganut aliran kepercayaan Pahoman Sejati memandang sakral Sendang Tirta Nirmala di Kecamatan Sawangan, Magelang, Jawa Tengah. Tapi nasib tempat perayaan tahun baru Jawa Kuna tiap 18 juni itu mengkhawatirkan. Kerusakan ekologi dan tambang di lereng Gunung Merapi mengancam eksistensinya.
- Agung Begawan Prabu, salah satu penganut Pahoman Sejati, menyebut, kerusakan ekologi Sendang Tirta Nirmala mulai sejak 2011, sejak erupsi Gunung Merapi. Sejak itu, pertambangan skala besar bermunculan dengan dalih menormalisasi sungai yang tertutup pasir muntahan gunung api teraktif di Indonesia itu.
- Center of Economic and Law Studies (Celios) mengumpulkan data dari Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral ihwal izin pertambangan di Magelang. Hasilnya, ada 71 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambanagan (WIUP) di 98 titik. Wishnu Try Utomo, Kepala Advokasi Tambang dan Energi Celios, menyebut, data itu menunjukkan tambang di Magelang, khususnya pertambangan pasir di Gunung Merapi akan meningkat dan meluas.
- Sarifudin, Kepala DLH Magelang, menjelaskan, kerap menerima keluhan warga Kecamatan Dukun, Sawangan, dan Srumbung yang paling terdampak tambang. Dia bilang, wilayah mereka perlu moratorium tambang. Hal ini sudah mereka sampaikan ke Kementerian ESDM.
Mata Air Sendang Tirta Nirmala di Kecamatan Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, merupakan situs sakral bagi penganut kepercayaan Pahoman Sejati. Namun, nasib tempat perayaan tahun baru Jawa Kuna tiap 18 juni itu mengkhawatirkan. Kerusakan ekologi dan tambang di Lereng Gunung Merapi mengancam eksistensinya.
Agung Begawan Prabu, penganut Pahoman Sejati, menyebut, kerusakan ekologi Sendang Tirta Nirmala mulai sejak 2011, sejak erupsi Gunung Merapi. Sejak itu, pertambangan skala besar bermunculan dengan dalih menormalisasi sungai yang tertutup pasir muntahan gunung api teraktif di Indonesia itu.
Dia bilang, air sempat berhenti keluar dari sana pada 2014. Saat itu, tambang di dekat lokasi ritus Pahoman Sejati sudah mengeruk pasir lebih dari 3 tahun.
Sungai Pabelan dan Elo yang berhulu di hutan lereng Gunung merapi merupakan sumber air Sendang Tirta Nirmala. Menurut Agung, ada keterhubungan sistem air bawah tanah di antara ketiganya.
“Banyak tambang pasir di dua sungai itu sejak 2011. Bahkan sampai merubah landscape di sana. Otomatis, berdampak langsung ke mata air kami di sendang itu,” katanya.
Dia percaya Sendang Tirta Nirmala eksis sejak ratusan tahun lalu tetapi belum pernah debit airnya berkurang drastis seperti di 2014.
Meski saat itu tak mengeluarkan air, sumber air ini tetap penting bagi Pahoman Sejati. Para penganutnya mengais air dari sana dengan gayung atau wadah seadanya.
Kondisi ini membuat seluruh anggota kelompok penghayat kepercayaan ini pedih. “Daripada mengutuk kegelapan, kami memilih menyalakan. Upaya agar Sendang TIrta Nirmala pulih terus kami upayakan,” katanya.
Di antaranya, menolak pertambangan dengan alat berat. Dia mendesak penyelesaian masalah pertambangan ekstraktif terlebih dahulu. Pertambangan alat berat, katanya, eksploitatif, tak terkendali, dan sangat merusak lingkungan.
“Kalau yang tradisional lebih terkendali dan tidak sampai mengubah bentang alam.”

Hasilkan Peraturan Bupati
Agung mengorganisir warga untuk menolak pertambangan alat berat. Pria yang sejak awal reformasi lantang memperjuangkan hak penghayat kepercayaan ini melakukan berbagai audiensi untuk mendapat dukungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Hasilnya, lahir Peraturan Bupati Magelang 26/2014 tentang Usaha Pertambangan pada Kawasan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang. Pelarangan alat berat untuk menambang termaktub dalam pasal 11 regulasi itu.
Angin segar itu tidak berlangsung lama. Dia bilang, masih ada aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat.
Terhambatnya implementasi Perbup Magelang 26/2014 itu juga pernah jadi bahan penelitian di Universitas Muhammadiyah Magelang. Dalam riset itu, Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah jadi biang kerok, karena wewenang pengelolaan sumber daya alam berada di Pemerintahan Provinsi dan membuat perbup kehilangan kekuatan hukum.
Menurut Agung, normalisasi sungai jadi dalih pengerukan menggunakan alat berat di sana. “Normalisasi itu kalau awal lebar sungai misalnya tujuh meter, lalu karena ada pasir jadi empat meter lalu dikembalikan ke ukuran awalnya. Tapi ini kenyataannya lebih dari itu,” katanya.
Kondisi ini membuat Sendang Tirta Nirmala tak kunjung pulih. Barulah pada 2016, saat pertambangan berakhir karena cadangan pasir habis, mata air di sana kembali hasilkan air.
“Sejak itu Sendang pulih sampai sekarang. Artinya, air tidak keluar lagi di sana memang dari tambang.”

Aksi konservasi warga
Aktivitas pertambangan di wilayah itu berhenti tanpa reklamasi. Lagi-lagi, warga yang menata ulang kawasan dengan konservasi.
Lebih dari 10.000 pohon sudah mereka tanam dan memastikan Sendang Tirta Nirmala tetap melimpah air. Ribuan bibit ikan endemik Sungai Pabelan dan Elo, seperti wader, balar, dan beong turut mereka sebar.
“Karena selama ada tambang, ikan di sungai itu berkurang drastis. Kami khawatir itu memengaruhi ekosistem di sana,” pengurus Majelis Penghayat Kepercayaan Indonesia (MLKI) itu.
Konservasi itu terus mereka lakukan sampai sekarang. Agung bilang, upaya itu bagian dari menyalakan lilin dalam kegelapan. Sebab, pertambangan pasir masih marak di wilayahnya, hanya titiknya yang berganti.
Sisi lain, kelompok penghayat di lereng Gunung Merapi terus suarakan penolakan. Terbaru, di awal tahun, mereka gelar Umbul Dongo di Kecamatan DUkun, yang bertetangga dengan Kecamatan Sawangan.
Tambang pasir di kecamatan itu bahkan meluas hingga lahan non-sungai. “Masifnya tambang sampai sekarang ini berdampak makin luas, area bawah di Magelang itu sudah terdampak, bukan lagi kawasan lereng saja,” katanya.
Dampaknya, air sumur berkurang dan kandungan logam meningkat. Warga harus memperdalam sumur mereka tiap tahun supaya tidak kering. Sedangkan kandungan logam tinggi terlihat dari warna air yang kekuningan dan mudah berkaratnya wadah dari logam.
Dia curiga, kandungan logam tinggi itu karena rusaknya kawasan resapan di bagian atas lereng karena pertambangan. “Sehingga air yang masuk ke tanah dan turun sampai kawasan warga tidak tersaring lagi secara alami.”

Dampak ke perempuan penghayat
Perempuan penghayat jadi yang paling terdampak kerusakan ekologi Gunung Merapi, karena kesehariannya tidak lepas dari air. Separuh dari populasi penghayat kepercayaan adalah perempuan, dan data MLKI Magelang mencatat total anggotanya sekitar 4.700 orang.
Widowati, Ketua Puan Hayati Magelang yang jadi wadah khusus perempuan penghayat, menjelaskan, terdapat lebih banyak ritus baginya yang membutuhkan air daripada laki-laki.
“Seperti saat hamil, dalam beberapa momen usia kehamilan kami punya upacara tersendiri berdasarkan kepercayaan dan budaya dan itu butuh air,” ungkap warga Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan itu.
Selain itu, momen pernikahan perempuan penghayat juga butuh lebih banyak air untuk penyucian. Dia bilang, keseharian perempuan dengan siklus reproduksinya juga memerlukan air, terutama untuk menjaga kebersihan saat menstruasi.
Pekerja seni itu menyebut, pertambangan di Gunung merapi turut memperburuk keehatan dan keselamatan warga desanya. “Polusi debu dari pertambangan dan proses pengangkutannya yang melewati pemukiman kami itu mengganggu pernafasan,” ucapnya.
Dia juga khawatir akan keselamatan anak-anak di kampung karena hilir mudik truk tambang. Sebab, beberapa kali truk pengangkut material tambang mengalami rem blong dan berujung kecelakaan.
Ekspansi pertambangan pasir yang sudah memasuki area pekarangan membuat warga makin khawatir akan dampaknya ke pertanian. “Takutnya menyebabkan longsor, limpahan air juga bisa mengganggu pertanian karena jadi mudah tergenang,” terang perempuan petani itu.
Dampak-dampak itu membuatnya keras menolak tambang. “Sudah dirasakan banyak kelompok masyarakat, bukan hanya penghayat kepercayaan. Jadi harus hentikan segera!”
Moratorium tambang
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengumpulkan data dari Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral ihwal izin pertambangan di Magelang. Hasilnya, ada 71 izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambanagan (WIUP) di 98 titik.
Ke depan, bisnis kotor ini akan meningkat karena ada 44 badan usaha sudah mengantongi WIUP dan ada 27 IUP yang sedang berjalan. Luas total pertambangan di Magelang mencapai 1.489, 65 hektar dengan wilayah yang paling banyak berada di lereng Gunung Merapi. Lalu, luas area pencadangan tambang mencapai 1.024,2 hektar.
Wishnu Try Utomo, Kepala Advokasi Tambang dan Energi Celios, menyebut, data itu menunjukkan tambang di Magelang, khususnya pertambangan pasir di Gunung Merapi akan meningkat dan meluas.
Dia blang, tambang pasir di Gunung Merapi sudah menyebabkan kerusakan ekologis parah.
“Karena pertambangan di sana tidak terkendali dan lemah pengawasannya. Aparat hukum yang mestinya melakukan penindakan, perannya sangat lemah, bahkan ada dugaan suap.”
Lemahnya pengawasan terlihat dari pertambangan yang eksis di kawasan lindung Taman Nasional Gunung Merapi. Tidak heran, lanjutnya, mata air yang jadi tumpuan utama warga Magelang banyak yang mati dan tercemar.
Kondisi ini harusnya memunculkan moratorium tambang. Menurutnya, perlu ada evaluasi dan pemulihan lingkungan. Jika tidak, maka kerusakan makin masif dan berdampak luas pada warga.
Potensi peningkatan tambang membuat kelompok penghayat kepercayaan makin terancam. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) yang mendampingi warga penghayat menyebut kerusakan ekologi akibat tambang ini melanggar hak berkeyakinan.
Trni Novina, Program Manager LKiS, menjelaskan, rusaknya mata air yang jadi lokasi sakral dan tempat risut penghayat kepercayaan sama saja merusak rumah ibadah. “Padahal kelompok penghayat ini sudah diakui melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, artinya tempat-tempat mereka dalam menjalankan kepercayaannya perlu dilindungi.”
Dia menyerukan tinjau ulang izin-izin yang bisa membuat lokasi pertambangan bertambah. Juga mendorong moratorium karena keberadaan tambang ilegal yang tak terpantau dalam pengawasan.
“Yang berizin saja belum tentu taat aturan terkait kedalaman dan luas area tambang, reklamasi, dan ketentuan volume yang diizinkan.”
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magelang bersikap sama. Wilayah mereka perlu moratorium tambang. Hal ini sudah mereka sampaikan ke Kementerian ESDM.
Sarifudin, Kepala DLH Magelang, menjelaskan, kerap menerima keluhan warga Kecamatan Dukun, Sawangan, dan Srumbung yang paling terdampak tambang. “Aspirasi untuk menghentikan tambang ini sudah kami keluarkan, kami sendiri tidak punya kewenangan itu,” katanya.
Moratorium, katanya, perlu untuk pemulihan lingkungan. Dampak kerusakan yang merka catat berupa penurunan debit mata air, matinya sumber air, dan pencemaran.
“Tren kualitas air dari wilayah tambang ini makin menurun, tentu ini berdampak ke masyarakat.”
DLH, sudah membeli pohon aren warga supaya tidak ada penebangan. Ini merupakan upaya mereka menjaga mata air, karena pohon itu, menurutnya, bisa menjaga kualitas air.
“Pemerintah pusat sudah memperhatikan masalah ini, harapannya bisa ditindaklanjuti dengan moratorium itu.”

*****
Tambang Batubara Rusak Rumah sampai Lahan Pertanian Warga Argosari