- Harapan Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR untuk bebas dari beban tanggung jawab karena lalai urus Kali Brantas pupus. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Pengajuan Kembali (PK) yang mereka ajukan dan memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.
- Mahkamah Agung meminta Menteri PUPR dan Gubernur Jawa Timur melaksanakan 10 putusan PN Surabaya. Salah satunya memerintahkannya meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/ Kabupaten yang dilalui Kali Brantas. Lantaran dinilai lalai dalam mengelola dan pengawasan yang menyebabkan terjadi kematian ikan secara massal setiap tahun.
- Survei Ecoton terhadap 535 warga di Jawa Timur menyebutkan 62,1% responden menyatakan pengelolaan Kali Brantas kategori Buruk. ECOTON mencatat terjadi mulai 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
- Abdul Aziz, anggota tim advokat Ecoton menyatakan. segera mengajukan eksekusi ke PN Surabaya menyusul putusan oleh MA itu. Pengadilan akan menentukan juru sita atau eksekutor untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Menaiki perahu, Tim Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menyusuri Sungai Brantas mulai 12 Oktober-5 November 2025. Ada Daru Setyorini, Alaika Rahmatullah, Prigi Arisandi, Amirudin Muttaqin dan Thara Bening Sandrina dari River Warrior.
Mereka mengenakan pelampung, secara bergantian turun dari perahu, mengikuti aliran Kali Brantas. Sembari membentangkan poster bertulis “Ayo Rek Besuk sungai Brantas” dan “Brantas Seger Waras”.
Mereka menyebutnya sebagai aksi “ngintir” atau menghanyutkan diri di Kali Brantas. Dimulai dari Sumber Brantas Kota Batu hingga Kali Jagir Wonokromo.
Aksi ini wujud syukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Gubernur.Jawa Timur (Jatim) dan Menteri Pekerjaan Umum atas kematian ikan di Sungai Brantas.
“Kami membesuk Kali Brantas dengan berenang, jalan kaki susur sumber, bersepeda, berperahu sepanjang Kali Brantas dari Batu hingga Surabaya,” kata Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton.
Mereka sekaligus mengabarkan kondisi Kali Brantas dan mengajak penduduk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas untuk mencintai sungai.
Alex, sapaannya, melalui aksi itu ingin mengajak masyarakat Jawa Timur turut menjaga, melestarikan dan memelihara ekosistem Kali Brantas. Lantaran Brantas merupakan sumber kehidupan warga Jatim mengaliri lahan pertanian sehingga menjadi lumbung pangan nasional.
“Kami bersyukur atas putusan MA yang bersifat inkracht van gewijsde atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Putusan itu menjadi kado ulang Tahun Jatim ke 80 tahun.
Aksi besuk Kali Brantas itu juga untuk menginventarisasi sumber pencemaran limbah cair industri, timbulan sampah dan pohon plastik, identifikasi komunitas peduli Brantas. Sekaligus uji kualitas air dan pelanggaran pemanfaatan bantaran dan uji mikroplastik.

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
***
Ecoton menerima pemberitahuan isi putusan peninjauan kembali tertanggal 1 Oktober 2025. Tertanda tangan oleh Suriadi, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya. Suriadi memberitahukan kepada advokat Ecoton Rulli Mustika Adya, dkk tentang putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 821 PK/Pdt/2025.
“Menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali I atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Kakyat dan pemohon peninjauan kembali II Gubernur Jawa Timur,” tulis Suriadi.

Menteri PUPR dan Gubernur lalai
Selanjutnya, memerintahkan Menteri PUPR dan Gubernur Jatim melaksanakan 10 putusan PN Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang diperkuat Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY. Kesepuluh putusan itu antara lain, memerintahkan para tergugat meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota, kabupaten yang dilalui Kali Brantas.
Hakim menilai, keduanya lalai dalam mengelola dan pengawasan yang menyebabkan kematian ikan secara massal setiap tahun. Juga memerintahkan para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai brantas dalam APBN.
Kemudian, memerintahkan para tergugat memasang kamera pengawas CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk awasi industri yang membuang limbah cair.
Lalu, MA juga memerintahkan para tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jatim dan DLH kabupaten/kota. Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan organisasi masyarakat sipil bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
Ecoton mendesak, Gubernur Jatim, Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan membuat dan menetapkan kebijakan tentang standar prosedur operasi penanganan jika terjadi mati massal. Serta memulihkan ekologis pasca ikan mati dan memberi sanksi kepada industri yang menyebabkan ikan mati massal.
“Selama ini kejadian ikan mati masal terus berulang dan tanpa penyelesaian karena penyebab terjadinya ikan mati masal tidak diungkap ke publik. Sehingga peristiwa ikan mati masal terus berulang,” kata Prigi Arisandi, pendiri Ecoton.
Dia menyatakan, survei Ecoton terhadap 535 warga di Jatim, selama 10 tahun terakhir pengelolaan Kali Brantas buruk. Sebanyak 88% responden meyakini Kali Brantas tercemar.
“Masyarakat menilai pencemaran Kali Brantas bersumber dari sampah plastik dan limbah cair yang dibuang ke sungai.”
Sumber pencemaran juga dipicu dari permukiman yang berada di bantaran sungai. Ada kesan pembiaran terhadap pembangunan rumah permanen di bantaran sungai.

Lempar tanggung jawab
Prigi menilai, KPUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Gubernur Jatim terkesan lempar tanggung jawab dalam menangani pencemaran di Kali Brantas.
Padahal, kematian massal ikan dan biota sungai terus terjadi setiap tahun. Mulai 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. “Setiap tahun jumlah ikan mati massal melonjak.”
Pantauan Ecoton, pada 2022-2024, ada sembilan industri yang membuang limbah cair ke Kali Brantas. Pencemaran limbah industri terjadi mulai Tulungagung, Jombang, Mojokerto, Gresik, Sidoarjo dan Surabaya. Sehinga menimbulkan pencemaran lingkungan lingkungan .
Abdul Aziz, anggota tim advokat Ecoton menyatakan. segera mengajukan eksekusi ke PN Surabaya menyusul putusan oleh MA itu. Pengadilan akan menentukan juru sita atau eksekutor untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Perjalanan kasus ini cukup panjang. Ecoton ajukan gugatan pada medio Januari 2019 akibat kematian ikan secara massal di Brantas. Setelah enam tahun, perkara dinyatakan inkrah.
“Prosesnya panjang, sekitar enam tahun. Kalau tidak dieksekusi cukup disayangkan. Ini kemenangan bersama untuk ikan-ikan di Kali Brantas,” kata Azis.
Sebelumnya, PN Surabaya pada 20 Desember 2019 mengabulkan gugatan Ecoton. Hakim menyatakan Menteri PUPR dan Gubernur Jatim melakukan perbuatan melawan hukum karena pencemaran Kali Brantas. Hakim menilai keduanya lalai dalam mengelola Kali Brantas.
Mongabay mengonfirmasi putusan PK itu melalui aplikasi perpesanan kepada Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. Namun Emil tidak merespons atau membalas pesan.
I Gede Alfian Septamiarsa, Pranata Humas Ahli Muda di Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Jatim enggan berkomentar.
“Mohon maaf, saya hanya staf, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Untuk penjelasan atau keterangan, bisa mengonfirmasi dengan instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup,” tulis Gede.
Melansir Kompas.tv, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim menyebut, gugatan Ecoton salah alamat. Lantaran, Kali Brantas dikelola KPUPR melalui Perusahaan Umum Jasa Tirta 1. Dia klaim sudah mengurus Kali Brantas, salah satunya lewat Program Brantas Tuntas yang bekerja sama dengan delapan perguruan tinggi se-Jatim.
*****
Sungai Brantas Tercemar Limbah Industri dan Mikroplastik, Pemulihannya?