- Masyarakat Adat Marga Ateta, Suku Sumuri di Teluk Bintuni, Papua Barat, menolak kehadiran perusahaan sawit yang mau masuk ke wilayah dan hutan mereka. Dari awal, masyarakat suarakan protes, seperti pada September lalu, mereka membubarkan rapat Komisi Analisis mengenai Dampak lingkungan ( Komisi Amdal) perusahaan sawit, PT Borneo Subur Prima (BSP).
- Sulfianto, Direktur Yayasan Panah Papua mengatakan, Marga Ateta sudah berulang-ulang menyatakan penolakan, tetapi proses amdal perusahaan ini masih terus berjalan. Masyarakat sudah menyampaikan penolakan kepada Pemerintah Papua Barat maupun Pemerintah Teluk Bintuni.
- Raymond Yap, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat, sekaligus Ketua Komisi Penilai Amdal mengatakan, sudah lama mendengar ada penolakan dari masyarakat.
- Theres Ateta, Marga Ateta sekaligus Anggota Majelis Rakyat Papua di Papua Barat, perwakilan Teluk Bintuni menyatakan, tuntutan masyarakat tidak ada lagi perusahaan sawit di Tanah Aroba dan Sumuri. Mereka juga meminta perusahaan mencabut surat perjanjian yang dibikin sepihak. Juga mendesak Pemerintah Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni mencabut izin perusahaan dari wilayah itu.
“Lindungi Hutan Adat Terakhir Suku Sumuri. Tolak PT BSP!” Begitu spanduk yang terbentang sebagai wujud protes Masyarakat Adat Marga Ateta, Suku Sumuri, di Hotel Steenkool, Taroi, Teluk Bintuni, Papua Barat.
Warga menolak rencana masuknya perusahaan sawit ke kampung mereka. Protes Marga Ateta kepada perusahaan sawit sejak awal. Mereka tak ingin, wilayah dan hutan adat jadi kebun sawit.
Hari itu, 25 September, warga membubarkan rapat Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( Komisi Amdal) perusahaan sawit, PT Borneo Subur Prima (BSP).
Dalam video yang beredar, pemilik ulayat serempak masuk ke ruang rapat. Mereka berteriak meminta setop rapat. Dengan marah, mereka dekati perwakilan masyarakat yang diduga perusahaan manfaatkan untuk melepas lahan Marga Ateta.
“Kami nyatakan sikap, PT BSP jangan coba-coba masuk di atas tanah Marga Ateta,” kata salah seorang warga.
Sulfianto, Direktur Yayasan Panah Papua mengatakan, Marga Ateta sudah berulang-ulang menyatakan penolakan, tetapi proses amdal perusahaan ini masih terus berjalan.
Masyarakat sudah menyampaikan penolakan kepada Pemerintah Papua Barat maupun Pemerintah Teluk Bintuni.
“Ini sudah pertemuan akhir Amdal makanya masyarakat marah dan beraksi menghentikan,” katanya.
BSP memperoleh izin lebih 34.168,33 hektar di Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Teluk Bintuni. Izin perusahaan paling besar ada pada wilayah adat Marga Ateta.
Raymond Yap, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat, sekaligus Ketua Komisi Penilai Amdal membenarkan, ada aksi masyarakat. Dia dan timnya langsung membubarkan diri karena situasi tidak kondusif.
Sedianya, rapat ini menjadi ruang bagi pemilik ulayat untuk menyampaikan aspirasi terkait kehadiran perusahaan.
“Sebetulnya, saya berharap ketika ada komplain dari masyarakat terkait penolakan, itu kita bisa duduk. Apa yang mau disampaikan. Ada yang tidak setuju, kita akan lihat dari luasan.”
“Mana yang tidak setuju, luasan itu yang dikurangi, kemudian mana yang setuju, apa yang kemudian ingin disampaikan kepada perusahaan,” katanya.
Permintaan masyarakat dan kesanggupan perusahaan, katanya, menjadi lampiran dan satu kesatuan dalam di dalam dokumen amdal.
Raymond mengatakan, sudah lama mendengar ada penolakan dari masyarakat. Penolakan ini juga disampaikan dua anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari kedua wilayah ini yang selalu diundang dalam rapat internal tim penilai amdal.
“Dari awal kami sudah dengar informasi. Bagian itu yang kami ingin perusahaan memberikan keterangan dan pengakuan secara jujur kepada kami tim, apakah ini benar sudah tidak bisa lagi berjalan karena ini menjadi pegangan untuk proses ini berjalan. Tapi perusahaan dan konsultan menyampaikan ini sementara ada mediasi berjalan.”
Theres Ateta, Marga Ateta sekaligus Anggota Majelis Rakyat Papua di Papua Barat, perwakilan Teluk Bintuni mengatakan, BSP menggunakan cara licik dalam mendapatkan persetujuan pemilik ulayat.
Berseberangan dengan hasil rapat bersama Marga Ateta, perusahaan menggunakan dua orang Marga Ateta untuk menandatangani persetujuan pelepasan hak ulayat atas nama marga. Mereka memberi sejumlah uang.
“Dari situ keluarga berusaha panggil dua bapa ini untuk jelaskan kenapa ambil uang. Ternyata isi surat yang perusahaan kasih mereka itu hampir semua sama. Perusahaan copy paste. Ada yang salah-salah. Nama kampung beda, nama marga beda, campur aduk.”

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Dalam draf surat perjanjian untuk salah satu marga terlihat, marga setuju menyerahkan hak kepada pemerintah untuk dikelola perusahaan. Perusahaan memberikan kompensasi Rp225.000 per hektar dan kompensasi atas kayu campuran yang ditebang Rp135.000 per hektar.
Ada juga dana pendidikan dan kesehatan Rp9.500.000 per tahun yang bayar dua kali, dan berbagai perjanjian lain.
“Ini ada isi-isi yang menurut kami tidak masuk akal. Contoh, untuk biaya kesehatan tiap tahun Rp4 juta dibayar per semester. Ini maksudnya apa? Masyarakat kan tidak tahu. Di Aroba, apa yang diinginkan masyarakat tidak dituangkan dalam surat itu.”
Raymond menyatakan, dalam waktu dekat tim amdal akan melakukan pertemuan kembali. Satu tahap lagi yang akan mereka lewati dari proses ini adalah asistensi perbaikan.
Komisi Amdal akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Teluk Bintuni khusus Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) apakah memutuskan menerbitkan izin atau tidak kepada perusahaan ini.
Adapun urusan amdal di Teluk Bintuni mereka limpahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat. Dinas Lingkungan Teluk Bintuni belum ada Komisi Amdal.
“Kalau masyarakat mau menolak, saya sebagai ketua Komisi Amdal menghargai. Ada rekomendasi yang kami berikan, kembali ke pemerintah kabupaten.”
“Apakah diberikan izin atau tidak itu kewenangan kabupaten. Kami hanya mengelola data yang ada. Kami mendengar. Sudah ada catatan di kami bahwa masyarakat menolak.”
Pada Mei lalu dari berita di media lokal Papua, Maradu Pandjaitan, BSP mengatakan, kebun sawit dalam tahap rencana pembukaan lahan.
Dia klaim, sudah ada enam dari 12 marga di Distrik Aroba yang bekerja sama dengan BSP, antara lain, Marga Kasina, Susure, Motombrie, Mopino, dan Manwama.
Perusahaan menargetkan kebun sawit seluas 15.000 hektar. Mereka tengah mengurus kajian amdal guna mendapat persetujuan untuk membuka kebun sawit.

Tak mau ada perusahaan sawit
Usai aksi pembubaran rapat Komisi Amdal, pemilik ulayat bertemu dengan perwakilan perusahaan dan anggota marga yang sepihak menerima uang dari perusahaan.
“Kami tidak persoalkan uang tapi kami mau tanah marga kami dikembalikan. Tanah Marga Atete dikembalikan.”
Theres menyatakan, tuntutan masyarakat adalah tidak ada lagi perusahaan sawit di Tanah Aroba dan Sumuri. Mereka juga meminta perusahaan mencabut surat perjanjian yang dibikin sepihak.
Dia juga mendesak Pemerintah Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni mencabut izin perusahaan dari wilayah itu.
“Untuk pemerintah daerah, peringatan keras, jangan terima lagi PT BSP itu.”
Hasil evaluasi perizinan sawit di Papua Barat–sebelum pemekaran jadi Papua Barat Daya—pada 2022 menunjukkan, pemerintah pernah menerbitkan izin untuk empat perusahaan sawit di Teluk Bintuni seluas 80.502 hektar.
Dua perusahaan sudah beroperasi, yaitu, PT Varita Majutama dan PT Subur Karunia Raya. BSP jadi pemain baru yang muncul pasca evaluasi ini.
UU Otonomi Khusus Papua, katanya, mewajibkan pemerintah dan perusahaan mendapatkan persetujuan masyarakat adat atau pemilik ulayat dalam melaksanakan pembangunan maupun investasi.

*****
Bupati Teluk Bintuni Keluarkan SK Pengakuan Masyarakat Adat, Langkah Lanjutan?