- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan untuk merelokasi 19 kepala keluarga (KK) yang berada di zona merah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Lokasinya, di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande yang berjarak dua kilometer dari tempat tinggal semula.
- Roni Nugraha, Pengajar Departemen Teknologi Hasil Perairan IPB University mengatakan, kontaminasi zat radioaktif pada udang milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS) itu bukan berasal dari proses produksi atau pengolahan. Hal itu didasarkan pada temuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Hanif Faisol Nurofiq menyebut, salah satu titik di sana sudah terpapar radiasi dengan intensitas mencapai 33.000 mikrosievert per jam. Jumlah itu 875.000 kali lebih tinggi dari ambang normal. Sembilan pekerja di kawasan tersebut dilaporkan sudah terpapar radiasi dan saat ini mendapat penanganan oleh Kementerian Kesehatan. Berbagai skema pun sudah disiapkan, demi menjaga paparan tidak semakin meluas.
- Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP memastikan ekspor udang Indonesia ke AS terus berlanjut, meski sempat terhenti sementara imbas kasus ini. Namun, Indonesia harus mematuhi dua aturan yang diterbitkan FDA AS.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memutuskan merelokasi 19 keluarga di zona merah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Lokasinya, di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande yang berjarak dua kilometer dari tempat tinggal semula.
AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang mengatakan, ada 19 rumah kontrakan yang pemerintah siapkan untuk menampung 19 keluarga, terdiri dari 64 jiwa itu. Dia pastikan tempat tinggal baru itu memenuhi kualifikasi layak huni dan nyaman.
Sebelumnya, pemkab juga memberikan uang kerahiman Rp5 juta per keluarga. Bantuan ini bentuk perhatian atas dampak sosial dan ekonomi pada warga terdampak.
Kapolres berharap, bantuan bisa bermanfaat dengan baik. “Fasilitas yang sudah diberikan pemerintah harus dijaga agar bisa dipakai jangka panjang,” katanya.
Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PKL) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperbarui data warga yang akan direlokasi dari zona merah, dari 19 keluarga menjadi 30 keluarga.
KLH telah menentukan lima lokasi baru untuk keluarga tambahan ini. Menurut Ridho, perlu merelokasi karena lokasi lama sangat berbahaya dan harus dilakukan dekontaminsasi dengan mengosongkan area itu.

Ancaman kesehatan
Laila Rose Foresta, Pengajar Fakultas Kedokteran IPB University mengingatkan kalau zat radioaktif tak hanya berdampak langsung pada kesehatan juga mengancam masa depan generasi mendatang.
Dia bilang, radiasi tidak memiliki bau, rasa, atau warna, namun akan memicu reaksi tubuh beragam saat sudah terpapar dalam jumlah paparan yang tinggi. Kondisi itu dinamakan acute radiation syndrome (ARS).
Kondisi itu akan memicu tubuh bereaksi dengan rasa mual, muntah, atau lemas. Atau, bisa juga tubuh akan menderita luka bakar pada kulit yang terpapar langsung oleh radiasi. Kalau jumlah kecil dan berulang, tubuh tidak langsung memberi sinyal bahaya.
“Radiasi bisa diam-diam mengendap di organ, lalu merusak sel sedikit demi sedikit.”
Setiap orang, katanya, akan mengalami reaksi tubuh berbeda setelah terpapar radiasi atau biasa disebut efek stokastik. Efek jangka pendek, biasanya akan memicu terjadinya gangguan saluran cerna sampai menurunkan sel darah putih.
Namun dalam jangka panjang, efeknya akan memicu risiko yang lebih serius seperti katarak, kerusakan sumsum tulang belakang yang mengakibatkan anemia, leukopenia, atau leukemia. Selain itu, anak-anak dan ibu hamil pun menjadi kelompok paling rentan dari paparan.
Semua ancaman itu muncul, karena sel dalam tubuh seorang anak masih dalam masa pertumbuhan.
Jika paparan radiasi terjadi berulang kali, maka itu bisa memicu gangguan pada proses pertumbuhan itu, keterlambatan perkembangan otak, hingga masalah hormonal pada anak.

Tingkatkan keamanan produk pangan
Temuan zat radioaktif di Cikande ini berawal dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) 19 Agustus lalu soal jejak radioaktif pada sampel udang beku asal Indonesia.
Produk udang beku itu berasal dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Ternyata, udang beku itu terpapar dari rongsokan warga sekitar 100 meter dari pabrik. Rongsokan logam mengandung zat radioaktif ini ternyata dari pabrik peleburan logam di kawasan industri yang sama, PT Peter Metal Technology (PMT).
Roni Nugraha, Pengajar Departemen Teknologi Hasil Perairan IPB University mengatakan, kontaminasi zat radioaktif pada udang milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS) itu bukan berasal dari proses produksi atau pengolahan.
“Jadi sifatnya eksternal, bukan dari sistem pengolahan udang,” katanya.
Dia pun meminta kasus ini menjadi pengingat bagi Indonesia untuk makin meningkatkan keamanan produk perikanan lokal maupun pasar ekspor.
Selain itu, memperketat regulasi ekspor produk perikanan, memastikan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dari KKP, dan sertifikat kesehatan perikanan (health certificate/iHC). Juga, berbagai standar mutu internasional lain, seperti hazard analysis and critical control point (HACCP), brand reputation through compliance global standards (BRCGS), atau sertifikat international organization for standardization (ISO).
Roni meyakini, produk udang ekspor sudah melewati sistem jaminan mutu dan keamanan pangan. Karena cesium jarang ada dalam produk perikanan, tak ada deteksi rutin terhadap zat itu.
“Karena cesium bukan merupakan bahaya yang umum ditemui dalam produk perikanan,” katanya.
Terlebih, cesium merupakan bahan radioaktif buatan yang tidak ada di alam bebas. Jadi, tidak masuk dalam critical control point di SOP perusahaan.
KKP, katanya, berupaya melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai protokol menyusul mencuatnya kasus ini.

Ekspor berlanjut
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP memastikan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat terus berlanjut, meski sempat terhenti sementara imbas kasus ini. Namun, Indonesia harus mematuhi aturan yang diterbitkan FDA Amerika Serikat.
Aturan itu adalah import alert (IA) 99-51 berlaku hanya untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dengan pusat produksi di Cikande. Aturan itu bersifat daftar merah atau penolakan untuk perusahaan itu.
Aturan IA 99-52 berlaku untuk udang dari Indonesia sebagai persyaratan yang harus dipenuhi melalui sertifikasi bebas cemaan Cs-137. Namun, aturan ini hanya berlaku pada produk udang Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa dan Lampung.
Ishartini katakan, dengan dua aturan itu, produk udang UPI luar Jawa dan Lampung menjadi pengecualian. Termasuk, pabrik BMS di Medan, Sumatera Utara, masih bisa mengekspor karena tidak masuk daftar merah.
“Ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa.”
Menurut dia, ada 41 UPI di Jawa dan Lampung yang harus menyertakan sertifikat bebas Cs-137 jika ingin mengekspor produk udang ke negeri Paman Sam itu.
Angka itu mencakup 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Adapun, sertifikat itu diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga berwenang sertikasi (certifying entity/CE) yang ditunjuk FDA AS.
Untuk menyatakan produk bebas dari Cs-137, KKP kemungkinan besar akan menggunakan format sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan (SMKHP) yang biasa pelaku usaha gunakan di Indonesia. Juga, serta sertifikat hasil pengujian Cs-137 yang melibatkan Bapeten serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Kami telah mengusulkan itu kepada FDA.”
Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU juga akan langsung terhubung ke Import Trade Auxiliary Communication System (ITACS), yaitu sistem daring yang FDA operasikan. Ia juga terhubung ke lembaga nasional single window (INSW) untuk proses bea dan cukai.
Sebagai lembaga yang ditunjuk FDA AS untuk menerbitkan CE, KKP satu-satunya instansi di Indonesia yang memiliki kewenangan itu, termasuk, penerbitan sertifikat mutu bebas Cs-137.
Saat ini, KKP bersama Bapeten dan BRIN berkoordinasi untuk melaksanakan tahapan pemindaian dan uji laboratorium, serta membuat aturan bagaimana pengambilan sampel tidak memberatkan pelaku usaha.
Kementerian juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) bagaimana cara melaksanakan verifikasi lab penguji, setting radioaktif portal monitoring (RPM) atau mengatur alat pemantau radiasi untuk mendeteksi keberadaan bahan radioaktif atau nuklir secara otomatis.
“Serta hal teknis lainnya sesuai panduan regulasi FDA AS.”
Menyusul negosiasi ini, FDA telah membolehkan Indonesia kembali mengekspor produk udangnya yang sudah dalam perjalanan dan diperkirakan tiba di AS pada 31 Oktober 2025. Tercatat lebih dari 1.000 kontainer udang berangkat bersamaan.

Pelajaran penting
Meski produksi udang berjalan normal, namun paparan Cs-137 masih sangat berbahaya, khusus untuk lokasi sekitar pusat produksi di kawasan Cikande.
Bahkan, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup menyebut, ada titik di sana terpapar radiasi dengan intensitas mencapai 33.000 mikrosievert per jam. Jumlah itu 875.000 kali lebih tinggi dari ambang normal.
Sembilan pekerja di kawasan itu dilaporkan sudah terpapar radiasi dan saat ini mendapat penanganan oleh Kementerian Kesehatan. Berbagai skema pun sudah disiapkan, demi menjaga paparan tidak semakin meluas.
Menurut dia, kasus Cikande menjadi pelajaran berharga, bukan hanya bagaimana mengatasi kontaminasi fisik saja yang menjadi fokus. Juga, membangun fondasi regulasi kuat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Hanif berharap, proses dekontaminasi sudah bisa selesai Desember 2025, meliputi kawasan industri dan pabrik yang teridentifikasi. Dekontaminasi mencakup 10 titik utama yang terdeteksi paparan Cs-137.
“Targetnya selesai bertahap dalam waktu sebulan.”
Selaras dengan itu, proses penegakan hukum untuk menelusuri sumber radiasi terus berlangsung. Sejauh ini, ada dua kemungkinan sumber kontaminasi, salah satunya importasi scrap besi dan baja bekas atau bahan sisa manufaktur, untuk pakai kembali atau daur ulang.
Kemungkinan kedua, dari potensi kebocoran limbah penggunaan Cs-137 di sektor komersial.
Hanif bilang, saat ini pemerintah sudah menghentikan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja. Harapannya, kebijakan itu bisa memperbaiki kondisi dan sistem pengawasan serta fasilitas keamanan.

*****
Nasib Pekerja di Cikande, Terpapar Radioaktif dan Kehilangan Mata Pencaharian