- Satwa liar terus jadi target perdagangan baik di pasar konvensional, maupun di platform digital, seperti media sosial Facebook dan pasar daring. Investigasi Mongabay dan Bellingcat menemukan sejumlah trik dan modus para pelaku melancarkan aksinya, meski platform digital melarang aktivitas jual-beli satwa liar.
- Anggota grup menggunakan kode dalam bertransaksi secara online. Praktik ini untuk menghindari pemblokiran grup oleh Meta yang telah melarang perdagangan hewan di semua platformnya. Kode alfanumerik dipakai untuk tawar-menawar harga satwa di grup-grup yang Bellingcat indentifikasi. Penggunaan kode harga ini untuk menghindari sistem moderasi otomatis Facebook.
- Enam akun Facebook yang menjadi operator di sembilan grup itu menggunakan profil anonim. Keenam akun itu dikelola orang yang sama. Mereka sering membagikan iklan serupa, dengan spesies yang sama, dan acap kali dalam selang waktu berdekatan. Dalam beberapa unggahan bahkan terlihat latar interior yang mirip, dan semua ikan selalu mencantumkan nomor telepon identik.
- Salah satu temuan investigasi kolaborasi ini, toko satwa liar di Bogor, menjual satwa secara daring di Tokopedia. Mereka menjual beragam satwa, termasuk bubut jawa–spesies burung endemik Pulau Jawa yang terancam punah. Pedoman platform Tokopedia melarang penjualan spesies yang terancam punah, namun tidak secara jelas mengatur penjualan hewan lain.
Satwa liar terus jadi target perdagangan baik di pasar konvensional, maupun di platform digital, seperti media sosial Facebook dan pasar daring. Investigasi Mongabay dan Bellingcat menemukan sejumlah trik dan modus para pelaku melancarkan aksinya, meski platform digital melarang aktivitas jual-beli satwa liar.
Bagaimana modus mereka beraksi? Dalam investigasi Mongabay dan Belingcat, para pelaku memanfaatkan grup Facebook sebagai sarana jual-beli satwa liar ilegal. Nama grup disamarkan dengan sebutan ‘adopsi hewan peliharaan’ yang disertai nama daerah.
Bellingcat menelusuri sedikitnya sembilan grup yang total anggota lebih 70.000 orang, dengan pelbagai nama, antara lain, Adopsi Musang Depok; Rumah Adopsi Musang Bogor & sekitarnya; Adopsi Musang Depok Citayam dan sekitarnya.
Ada juga grup bernama “Forum Jual Beli Hewan Bogor Barat,” salah satu anggota memposting iklan penjualan seekor rangkong badak yang berstatus rentan.
Di grup itu lebih dari 200 posting iklan hanya dalam seminggu. Sebanyak 18 iklan menawarkan spesies berstatus rentan, seperti dua bayi owa Jawa dan berang-berang.
Grup lain juga memperjualbelikan beragam spesies dilindungi, seperti bubut jawa, celepuk jawa, lutung jawa, binturong, dan rangkong kalung.
Aktivitas ilegal ini berlangsung bertahun-tahun. Tiga dari sembilan grup sudah aktif di Facebook, selama lima tahun. Empat grup lain aktif selama 12 bulan lebih, dua yang lain mulai 2025.

Gunakan kode
Anggota grup menggunakan kode dalam bertransaksi secara online. Praktik ini untuk menghindari pemblokiran grup oleh Meta yang telah melarang perdagangan hewan di semua platformnya.
Kode alfanumerik dipakai untuk tawar-menawar harga satwa di grup-grup yang Bellingcat indentifikasi. Penggunaan kode harga ini untuk menghindari sistem moderasi otomatis Facebook.
Kode itu berupa huruf A, B, dan C untuk mewakili pelbagai pecahan rupiah. A menyimbolkan uang Rp100.000, sementara B mewakili Rp50.000.
Angka yang menyertainya menunjukkan jumlah lembar uang, misalnya A2, berarti dua lembar uang Rp100.000 atau alias Rp200.000.
Pelaku juga kerap menggunakan istilah “Wc” dalam setiap postingan iklan–singkatan dari “wild-caught” atau satwa tangkapan liar; merujuk pada satwa yang ditangkap langsung dari habitatnya.

Menurut hukum, bahkan jika spesies tidak tercantum sebagai dilindungi, menangkap dan menjual satwa liar tanpa izin tetap merupakan tindakan ilegal–terancam hukuman pidana maksimal lima tahun.
Kepada Meta, kami mengkonfirmasi apakah sistem moderasi mereka mampu mendeteksi kode alfanumerik atau istilah kunci seperti “WC”.
Mereka menyebut, pelaku kejahatan terus mengembangkan taktik mereka untuk menghindari penegakan aturan.
“Karena itu kami bekerja sama dengan organisasi seperti World Wildlife Fund serta berinvestasi dalam alat dan teknologi untuk mendeteksi dan menghapus konten yang melanggar.”
Meta juga mengkonfirmasi telah menutup sembilan grup tersebut karena “melanggar kebijakan barang dan jasa terbatas.”

Profil anonim
Enam akun Facebook yang menjadi operator di sembilan grup itu menggunakan profil anonim. Keenam akun itu dikelola orang yang sama. Mereka sering membagikan iklan serupa, dengan spesies yang sama, dan acap kali dalam selang waktu berdekatan.
Dalam beberapa unggahan bahkan terlihat latar interior yang mirip, dan semua ikan selalu mencantumkan nomor telepon identik.
Saat bertransaksi pun mereka tetap anonim. Mereka tidak mau memberitahu alamat dan identitasnya, bahkan profil WhatsApp-nya pun anonim.
Si pelaku meminta transaksi dilakukan melalui skema rekening bersama (rekber)–transaksi tanpa bertemu, dengan menitipkan uang kepada pihak ketiga. Satwa liar dikirim lewat jasa pengiriman kilat, tanpa alamat si penjual.
Tak bisa cash on delivery (COD), alias si penjual membawa satwa dan bertemu langsung dengan pembeli.
“Gimana jadi gak? Saya mau keluar. Kalo mau sekalian dikirim,” ujar si pelaku.
Muhammad Iqbal Patiroi, Koordinator Riset dan Kajian Garda Animalia mengatakan, penjual satwa liar dilindungi biasa menggunakan akun anonim dan tidak menyertakan lokasi mereka.
Mereka, menghindari transaksi tatap muka dan memilih menggunakan skema rekber. “Cara ini lumrah dipakai pengguna FB (Facebook) dalam bertransaksi untuk memberikan rasa aman kedua pihak,” ucap Iqbal.

Samarkan produk
Salah satu temuan investigasi kolaborasi ini, toko satwa liar di Bogor, menjual satwa secara daring di Tokopedia. Mereka menjual beragam satwa, termasuk bubut jawa–spesies burung endemik Pulau Jawa yang terancam punah.
Pedoman platform Tokopedia melarang penjualan spesies yang terancam punah, namun tidak secara jelas mengatur penjualan hewan lain.
Dari 71 daftar produk itu, sebagian besar mereka cantumkan kategori yang tak sesuai produk sesungguhnya. Hewan-hewan itu mereka daftarkan sebagai perkakas, mainan, dekorasi akuarium, hingga buku. Beberapa juga sengaja sebagai spesies lain, misal, burung dan tupai jadi hamster atau reptil.
Tokopedia tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar mengenai kemunculan iklan spesies rentan di platform mereka.
Terkait pemberantasan perdagangan satwa liar secara online, Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan mengatakan, telah memperkuat pengawasan siber bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Mabes Polri.
“Supaya modus-modus itu bisa diinvestigasi, bisa kita ketahui dan dapat dicegah. Kami terus akan tingkatkan pengawasan,” katanya kepada Mongabay Februari lalu.

*****
Menguak Jejaring Jual Satwa Liar Online Modus Samarkan Produk